Daftar Lengkap 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Versi DPR
JAKARTA, DN-II Komisi III DPR RI resmi merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk ke dalam cakupan perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ruang lingkup ini dirancang untuk menjerat kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan luar biasa dan kejahatan ekonomi terorganisir.
Penyusunan daftar tersebut didasarkan pada hasil riset mendalam, aspirasi para pakar hukum, serta studi komparasi dengan regulasi perampasan aset (civil forfeiture) yang diterapkan di berbagai yurisdiksi internasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan 13 klaster tindak pidana ini ditujukan untuk menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan dalam menyembunyikan hasil perbuatan melanggar hukum.
”Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Berikut adalah rincian 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindak Pidana Korupsi: Penyelidikan terhadap aset hasil penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan kerugian keuangan negara.
Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika: Perampasan harta kekayaan yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkoba nasional maupun internasional.
Tindak Pidana Terorisme: Penyitaan aset yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme maupun radikalisme.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Penelusuran aset dari sindikat eksploitasi manusia lintas negara atau domestik.
Pencucian Uang (Money Laundering): Harta kekayaan yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya dari hasil kejahatan.
Perbankan dan Keuangan: Pelanggaran berat di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan perekonomian negara.
Perpajakan dan Kepabeanan: Tindak pidana penggelapan pajak, kepabeanan, serta cukai skala besar.
Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Perampasan keuntungan ilegal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging), pertambangan tanpa izin (illegal mining), dan perusakan ekosistem.
Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kejahatan siber terorganisir yang mendatangkan keuntungan finansial masif.
Ketenagakerjaan: Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang bersifat eksploitatif dan terstruktur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesehatan dan Farmasi: Peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, dan tindak pidana di bidang kesehatan masyarakat.
Kekayaan Intelektual: Pemalsuan dan pelanggaran hak cipta skala industri yang merugikan negara dan pemegang hak sah.
Kejahatan Korporasi Lainnya: Tindak pidana korporasi yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal tanpa harus menunggu putusan pidana badan terhadap pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia. Tim Red
#ruuperampasanaset
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
