Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Deli Serdang Amankan Pria Berinisial ES
DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES alias E (39).
โPengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Sudirejo, Kompleks Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
โKasat Resnarkoba melalui jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
โDari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Helium, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
โSelanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSaat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Deli Serdang.
โโKami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,โ tegas Kombes Pol Hendria. (15/9/2026).
โPolresta Deli Serdang turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
