Praperadilan DPO Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bengkulu Kandas, PN Bengkulu Nyatakan Tidak Dapat Diterima
BENGKULU, DN-II Upaya hukum untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Bengkulu menemui jalan buntu. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh seseorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
โBerdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu yang diakses dan diarsipkan pada Senin, 21 September 2026, perkara teregister dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bgl tersebut diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
โPerkara ini mempertemukan Pemohon atas nama Apriansyah alias Rian melawan Termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Kepolisian Daerah Bengkulu C.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu C.q. Kasubdit IV Renakta C.q. Penyidik PPA.
โDalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing). Majelis menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan karena saat ini masih berstatus sebagai DPO.
Praperadilan_DPO_Kasus_Kejahatan_Seksual_Anak_Bengkulu
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKonsekuensi yuridis dari putusan tersebut, seluruh petitum Pemohon yang meminta agar penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/39/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum dinyatakan tidak sah, termasuk tuntutan ganti rugi senilai satu miliar rupiah tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.
โApresiasi dari Tim Kuasa Hukum Korban
โMenanggapi putusan tersebut, tim Kuasa Hukum Korban, Charlie Safitri, S.H., M.H. dan Nodly Kurniawan, S.H., C.Me., menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan majelis hakim.
โCharlie Safitri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan ini semakin mempertegas prinsip fundamental dalam hukum acara pidana. Menurutnya, seseorang yang berstatus melarikan diri dari proses penegakan hukum dan ditetapkan sebagai DPO tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan instrumen praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penyidikan. Prinsip tersebut juga sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada ketentuan Pasal 160 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
โ”Putusan tidak dapat diterima ini membuktikan bahwa dalil permohonan pemohon memang telah gugur secara formil sejak awal pemeriksaan,” ujar Charlie.
โSenada dengan hal tersebut, Nodly Kurniawan, S.H., C.Me., menambahkan bahwa putusan ini memberikan dampak krusial bagi kepastian hukum korban. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status hukum Pemohon sebagai tersangka tetap sah dan berkekuatan hukum penuh, serta tidak ada satu pun tindakan penyidik yang dinyatakan batal demi hukum.
โ”Kami mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap DPO yang bersangkutan, demi mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum bagi anak korban yang kami dampingi,” tegas Nodly.
โSelain itu, pihak kuasa hukum juga mengingatkan kembali bahwa penanganan perkara ini menyangkut tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, perlindungan atas identitas, privasi, dan kondisi psikologis anak korban wajib dijunjung tinggi oleh seluruh pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlindungan anak serta Kode Etik Jurnalistik.
โHingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak Polda Bengkulu terkait langkah-langkah penegakan hukum lanjutan guna memburu DPO tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โRed/Rizki Tri
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

