Asyik COD Obat Keras Ilegal, Pengedar di Malangbong Tak Berkutik Digerebek Polisi
GARUT, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (21/9/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial J (33) beserta ratusan butir obat terlarang.
โDari tangan warga setempat tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
โ222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari jenis Tramadol dan tablet berwarna kuning.
โUang tunai sebesar Rp233.000 yang diduga hasil transaksi penjualan.
โSatu unit telepon seluler dan satu kantong plastik hitam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โModus Operandi dan Jaringan
โBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku menguasai seluruh obat-obatan tersebut untuk kemudian diedarkan kembali. Sebagian pasokan barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Aceh.

โDalam praktiknya, tersangka menjalankan bisnis ilegal ini dengan sistem penjualan langsung maupun melalui metode Cash On Delivery (COD) untuk mengelabui petugas. Saat ini, jajaran Satres Narkoba Polres Garut masih mendalami asal-usul pasokan obat serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ini.
โPenegasan Narasumber Resmi
โKasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
โโKami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin ini,โ ujar AKP Usep Sudirman.
โSaat ini, tersangka J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
โAncaman Hukuman dan Imbauan
โAtas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
โKepolisian turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter maupun dari sumber yang tidak jelas, demi menjaga kesehatan diri dan menghindari pelanggaran hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โIkuti dan kunjungi terus halaman Halo Jabar untuk mendapatkan informasi aktual dan terbaru seputar wilayah Jawa Barat.
โRed/Polres Garut
Hashtags: #HaloJabar #Garut #Malangbong #ObatKeras #PolresGarut
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
