Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Narkoba di Riau, Sita Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp70 Miliar
RIAU, DN-II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang kurir berinisial Alfi Agus Ryan (24) dan Tohir (58) serta mengamankan barang bukti bernilai fantastis.
โTotal nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp70.252.400.000.
โRincian Barang Bukti yang Disita
โBerdasarkan keterangan resmi dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, petugas mengamankan sejumlah barang haram dengan rincian sebagai berikut:
โNarkotika jenis sabu: 21.258 gram (21,2 kg).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPil ekstasi: 25.607 butir.
โCairan/vape mengandung etomidate: Volume 2.127 ml (terhitung sekitar 1.100 buah vape).
โ”Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
โKronologi Penangkapan Beruntun di Riau
โPengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Unit V pimpinan Kompol Tohar langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
โPenangkapan Pertama (19 September 2026).

Sekitar pukul 00.40 WIB, tim menghentikan satu unit mobil Toyota Innova hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Pengemudi mobil atas nama Alfi Agus Ryan tak berkutik saat petugas menemukan 20 bungkus sabu, 3 bungkus besar ekstasi, dan 2 bungkus besar barang mengandung etomidate.
โPengembangan (Controlled Delivery).
Kepada penyidik, Alfi mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial Aman alias ‘Brother’ (kini masuk DPO) untuk mengantar barang ke Lipat Kain, Kampar. Polisi lalu melakukan controlled delivery.
โPenangkapan Kedua:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam tiba di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain. Petugas langsung membekuk Tohir yang datang ke lokasi untuk menjemput barang haram tersebut.
โPengakuan Tersangka dan Target Penyelamatan Jiwa
โDari hasil pemeriksaan awal, terungkap beberapa fakta mengejutkan mengenai sindikat ini:
โAlfi Agus Ryan: Mengaku sudah dua kali menjadi kurir atas perintah ‘Brother’. Pada aksi pertamanya, ia membawa 30 bungkus sabu dengan upah Rp150 juta.
โTohir: Dijanjikan bayaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk menjemput paket narkotika tersebut.
โBuron (DPO): Polisi saat ini masih memburu Aman alias ‘Brother’ yang diduga bertindak sebagai pengendali utama jaringan ini. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
โBerkat keberhasilan pengungkapan jaringan ini, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 132.961 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
โ”Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ยฑ132.961 jiwa,” pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso. Tim
โ#Riau #BareskrimPolri #Narkoba #Sabu #Ekstasi #Etomidate #Polisi #BeritaKriminal
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
