Simpan Puluhan Tablet Alprazolam, Pria di Sanden Bantul Ditangkap Polisi
BANTUL, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial H (31) karena kedapatan menyimpan obat psikotropika jenis alprazolam tanpa izin di rumahnya. Pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap di kawasan Ngentak, Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.
โKasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Murtigading, Sanden.
โMenindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bantul langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
โ”Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud di wilayah Murtigading, Sanden, sekitar pukul 00.05 WIB,” ujar Iptu Rita, Kamis (24/9/2026).
โKronologi Penangkapan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSaat petugas tiba di lokasi pada Rabu (23/9/2026) dini hari, H didapati sedang tidur di dalam rumahnya. Petugas kemudian membangunkan terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan serta interogasi awal.

โSaat diinterogasi mengenai kepemilikan obat psikotropika tersebut, H mengakui perbuatannya dan kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram itu yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya.
โRincian Barang Bukti
โDari hasil penggeledahan di bawah kasur tersangka, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa total 47 tablet alprazolam, dengan rincian:
โ30 tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg.
โ17 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg.
โSelain puluhan tablet psikotropika, petugas juga menyita satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
โSelanjutnya, tersangka H beserta seluruh barang bukti digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
