Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Kebon Jeruk
BANDAR LAMPUNG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Karang Timur. Seorang pria berinisial MA (38) tak berkutik saat digerebek di kediamannya dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
โKasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan, Kelurahan Kebon Jeruk.
โ”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kompol Indik, Kamis (24/9/2026).
โBarang Bukti dan Modus Operandi

โSaat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah mengenakan tas selempang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ68 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.
โ5 buah plastik klip kosong.
โ1 unit telepon genggam (handphone) yang digunakan untuk transaksi.
โDari hasil interogasi awal, pelaku MA mengaku telah melakoni bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan metode konvensional yang menyulitkan pelacakan digital.
โ”Modus operandi pelaku menggunakan sistem cash on delivery (COD), di mana pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” jelas Indik.
โProses Hukum
โSaat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
โAtas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
