Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 74 Tersangka Narkoba Selama Operasi Nila Jaya 2026
BEKASI, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus 74 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras. Penangkapan masif ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Nila Jaya yang digelar selama dua pekan, yakni pada 9 hingga 23 September 2026.
โPuluhan tersangka tersebut diamankan dari total 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bekasi hingga sejumlah kawasan di luar kota.
โWakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/9/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari 57 laporan polisi di 11 TKP awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan mendalam hingga menemukan enam TKP tambahan.
โ”Bermula dari 57 laporan polisi di 11 TKP, kemudian bertambah enam TKP pengembangan, sehingga kami berhasil menangkap dan mengamankan 74 tersangka,” ujar AKBP Davis.
โSebaran Wilayah dan Status Tersangka
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSebanyak 11 TKP awal pencatatan kasus berada di wilayah:
โBekasi Timur
โJatisampurna
โMustikajaya
โBantargebang
โMedan Satria
โBekasi Utara
โBekasi Selatan
โPondok Gede
โRawalumbu
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โJatiasih
โPondok Melati

โSementara itu, enam TKP hasil pengembangan meluas ke wilayah Cikarang Barat, Cipayung (Jakarta Selatan), Cikarang Utara, Duren Sawit, hingga Kabupaten Bekasi.
โAKBP Davis menegaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan bukan merupakan target operasi (TO) atau jaringan lama, melainkan hasil pengungkapan murni dari temuan di lapangan saat ini.
โBarang Bukti yang Disita
โDari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita berbagai jenis narkotika serta obat-obatan keras daftar G dengan rincian sebagai berikut:
โObat Keras: 49.119 butir (Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl)
โSabu: 2.273 gram
โTembakau Sintetis (Gorilla): 543,80 gram
โEkstasi: 39 butir
โCairan Sintetis: 75 mililiter
โMelalui penyitaan barang bukti tersebut, pihak kepolisian memperkirakan pihaknya telah menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari ancaman kerusakan akibat dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
โModus Operandi dan Upaya Pencegahan
โBerdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sebagian besar tersangka menggunakan modus transaksi langsung atau sistem Cash on Delivery (COD), di mana pelaku dan pembeli sepakat bertemu setelah melakukan pemesanan via daring.
โMenurut AKBP Davis, pola ini menunjukkan bahwa para pelaku terus beradaptasi dalam melancarkan peredarannya. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan akan bergerak lebih proaktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun hasil pengembangan di lapangan.
โSelain tindakan penegakan hukum (represif), Polres Metro Bekasi Kota juga menggiatkan upaya pencegahan (preventif) melalui sosialisasi bahaya narkoba ke tengah masyarakat serta peningkatan patroli di titik-titik rawan peredaran gelap.
โAncaman Hukuman
โAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing tersangka, mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim
โ#OperasiNilaJaya #PolresMetroBekasiKota #Bekasi #Jabodetabek #Narkoba #Sabu #ObatKeras #COD #Kriminal #BeritaTerkini
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
