Gerak Cepat, Polsek Terbanggi Besar Bekuk Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika dan Sita Senpi Softgun
LAMPUNG TENGAH, DN-II Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar kembali menunjukkan respons cepatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kronologi Penindakan
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR. Berikut rincian penangkapan di dua lokasi:
Lokasi Pertama (Pukul 01.30 WIB): Petugas mendatangi sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum dan mengamankan seorang pria berinisial HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lokasi Kedua (Pukul 02.45 WIB): Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah warga di kampung yang sama. Di lokasi ini, polisi mengamankan AS alias Salepok (38), warga setempat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggeledahan di kedua lokasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana:

Dari tangan HS alias Kunting: Alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa pakai sabu, 31 butir obat keras jenis Tramadol, 6 butir Exsimer, 1 pucuk senjata api softgun jenis Beretta, serta 1 buah kunci T.
Dari tangan AS alias Salepok: 8 plastik klip sisa pakai yang masih berisi sisa sabu, 3 buah kaca pirek, alat hisap (bong), dan 2 unit telepon genggam.
Keterangan Resmi Kepolisian
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
”Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat personel kami setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Muhamad Samsari.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Ancaman Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
