Ironi Pendidikan Muratara: Jabatan Kepsek Diduga Dibeli, Mutu Siswa Jadi Taruhan
MURATARA, DN-II Dunia pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali diguncang skandal serius. Setelah sebelumnya diwarnai dugaan penyunatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini muncul dugaan praktik lancung yang lebih parah, yakni jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara. (4/10/2026).
โInformasi mengejutkan ini dibeberkan oleh sejumlah guru senior di Muratara kepada tim investigasi Rajawalinews, Sabtu (04/10/2026). Berdasarkan pengakuan para narasumber, proses pelantikan seorang Kepsek diduga kuat sarat dengan praktik transaksional dan pungutan liar (pungli).
โ”Kalau mau jadi Kepsek di Muratara sekarang harus bayar, bos. Tidak ada yang gratis. Untuk tingkat SD, setoran dipatok Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, sedangkan tingkat SMP bisa mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per orang. Kalau tidak setor, jangan harap dilantik, meskipun prestasinya bagus dan masa pengabdiannya sudah lama,” ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan kariernya.
โModus Operandi dan Dampak Kerusakan Birokrasi
โBerdasarkan penelusuran di lapangan, praktik jual beli jabatan ini dijalankan melalui beberapa modus operasional:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSetoran Tunai Pra-Pelantikan: Calon kepala sekolah yang sebelumnya telah diusulkan oleh pihak kecamatan diduga dipanggil secara diam-diam oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan untuk melakukan negosiasi setoran.
โPenyisihan Guru Berprestasi: Sejumlah pendidik yang memiliki kompetensi tinggi, golongan memenuhi syarat, serta mengantongi sertifikat kepala sekolah justru tersingkir karena menolak atau tidak mampu membayar setoran. Sebaliknya, guru dengan minim prestasi tetap dilantik asal mampu memenuhi nominal yang diminta.
โPotensi Perputaran Dana Ilegal Raksasa: Dalam kurun waktu satu tahun, Kabupaten Muratara rutin melantik puluhan kepala sekolah baru akibat mutasi maupun pensiun. Jika diasumsikan terdapat 30 kepala sekolah baru dengan rata-rata setoran Rp 30 juta, maka oknum pejabat terkait diduga meraup hampir Rp 1 miliar dari satu gelombang pelantikan saja.
โ”Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan guru di Muratara. Semua tahu tapi tidak ada yang berani bersuara karena takut jabatannya dicopot atau dimutasi ke daerah pelosok. Kami sudah seperti sapi perah,” keluh guru lainnya dengan nada kecewa.
โTinjauan Hukum dan Pasal Perundang-Undangan yang Dilanggar
โPraktik lancung jual beli jabatan di instansi pemerintah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi. Sejumlah regulasi dan pasal perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

โPasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum… memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.
โPasal 5 & Pasal 11: Terkait suap dan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
โUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMengatur tentang asas netralitas, profesionalisme, serta larangan bagi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang dapat berakibat pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta sanksi administratif berat.
โDesakan Evaluasi dan Proses Hukum
โPraktik ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi mutu pendidikan di Muratara. Tokoh pendidikan setempat menegaskan bahwa kepala sekolah yang diangkat melalui jalur transaksional cenderung berorientasi pada pengembalian modal.
โ”Bagaimana pendidikan di Muratara mau maju, kalau kepala sekolahnya beli jabatan? Mereka pasti akan sibuk memikirkan cara mengembalikan modal setoran, salah satunya dengan menyunat Dana BOS atau melakukan pungutan liar kepada wali murid. Pada akhirnya, yang menjadi korban adalah siswa dan kualitas pendidikan itu sendiri,” tegas seorang tokoh pendidikan Muratara.
โMenanggapi skandal ini, para guru dan elemen masyarakat mendesak Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, untuk segera mengambil tindakan tegas.
โ”Kami minta Bupati Muratara segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan jika terbukti terlibat dalam praktik jual beli jabatan ini. Kami juga mendesak Kejari Lubuklinggau dan Polres Muratara untuk turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan dan korupsi ini secara tuntas.”
โHingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi, yang bersangkutan memilih bungkam dan hanya memberikan respons berupa emotikon/stiker marah tanpa memberikan klarifikasi resmi.
โRedaksi Rajawalinews tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
โTim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
