Sorotan: Pengelolaan Belanja Modal Dinas PUPR Banyuasin 2025 Dinilai Belum Memadai, Langgar Sejumlah Ketentuan Perundang-Undangan
BANYUASIN, DN-II Pelaksanaan anggaran belanja modal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan fisik, ditemukan adanya kelemahan sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Temuan ini dinilai menabrak sejumlah regulasi nasional, mulai dari aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, perbendaharaan negara, hingga pengelolaan barang milik daerah. (4/10/2026).
โBerdasarkan data anggaran, Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 mengalokasikan Belanja Modal Jasa, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi mencapai Rp224.143.945.023,54 atau sekitar 66,93%, di mana sebagian besar anggaran tersebut dikelola melalui Dinas PUPR. Namun, hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen mengungkap adanya penyimpangan yang berpotensi mencederai akuntabilitas keuangan daerah.
โ1. Lemahnya Pengawasan Teknis dan Potensi Pelanggaran UU Perbendaharaan Serta Perpres PBJ
โHasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang berdampak langsung pada ketidaksesuaian antara spesifikasi perencanaan dan kondisi fisik terpasang. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian kontrak.
โBeberapa catatan krusial dalam temuan tersebut meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPenyajian Back Up Data Tidak Sesuai Kondisi Riil:
โBack up data yang berfungsi sebagai perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang (seperti segmen, panjang, lebar, dan tebal) ditemukan tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.
โBerdasarkan konfirmasi pengawas lapangan, pengujian ketebalan beton hanya diukur dari samping (bukan menggunakan metode core drill beton yang sah secara teknis), semata-mata dilakukan demi melengkapi syarat administrasi pencairan pembayaran. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pelaksanaan kontrak pengadaan.
โPengabaian Penggunaan Alat dan Bahan Standar (Concrete Vibrator & Curing Compound):
โPelaksanaan perkerasan beton terbukti tidak menggunakan concrete vibrator dan curing compound. Padahal, secara teknis alat dan bahan tersebut wajib untuk menjamin kepadatan beton dan proses curing yang optimal.
โBerdasarkan keterangan pihak internal Dinas PUPR, kurangnya ketegasan pengawas lapanganโkhususnya pada proyek dengan metode pengadaan langsungโmenyebabkan mutu beton terancam tidak tercapai sesuai perencanaan teknik.
โPengujian Kualitas Diabaikan Sebelum Pembayaran:
โBelum seluruh penyedia melaksanakan pengujian kuat tekan beton (compressive strength test) sebagai syarat pengukuran dan pembayaran.
โKondisi ini melanggar prinsip pengujian tagihan yang diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana pejabat berwenang wajib menguji keabsahan tagihan sebelum melakukan pembayaran atas beban APBD.
โ2. Kasus Sorotan: Proyek Peningkatan Jalan Beko Sarat Pelanggaran Kontrak dan Aset
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSorotan utama juga tertuju pada proyek Peningkatan Jalan Beko, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I. Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 620/09/JB-KMKBI/KONTRAK/PPK-07/BKBK/PUPR/2025 tertanggal 25 September 2025, proyek ini dikerjakan oleh CV MGI dengan nilai kontrak sebesar Rp6.912.913.500,00.
โProyek yang mulanya berjangka waktu 90 hari kalender (25 September s.d. 23 Desember 2025) mengalami empat kali adendum kontrak sehingga masa pelaksanaannya membengkak hingga 220 hari. Di tengah jalan, terjadi pula pergantian PPK dari Sdr. JEP kepada Sdr. Hbu berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Nomor 27/KPTS/DPUPR/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
โSejumlah pelanggaran berat terungkap dalam proyek ini:
โPembangunan Aset di Atas Tanah Non-Pemerintah (Melanggar Aturan BMD):

Berdasarkan hasil observasi bersama Lurah Mariana serta konfirmasi kepada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ruas jalan tersebut berstatus non-status (tidak tercantum dalam SK Jalan Pemkab Banyuasin) dan dibangun di atas tanah yang bukan milik Pemkab Banyuasin. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, di mana belanja modal dan pembangunan fisik yang menggunakan APBD tidak boleh dilakukan di atas lahan yang bukan milik sah pemerintah daerah, karena berpotensi menimbulkan sengketa hukum serta kerugian keuangan daerah.
โPenyedia Tidak Membuat Laporan Hasil Pekerjaan:
Penyedia terbukti mengabaikan kewajiban kontraktual dengan tidak menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan. Ironisnya, laporan tersebut justru dibuat secara mandiri oleh pengawas lapangan untuk dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang mengindikasikan lemahnya tata kelola administrasi proyek.
โPekerjaan Tanpa Pengawasan & Spesifikasi Ketebalan Menyimpang:
Penyedia melaksanakan pekerjaan tanpa pemberitahuan atau izin dari pengawas lapangan (pengawas baru mengetahui adanya pekerjaan setelah mendapat informasi dari kepala tukang). Akibat ketiadaan pengawasan melekat, Tim Pemeriksa menemukan ketebalan fisik jalan sangat menyimpang, yakni hanya berkisar antara 8,5 cm hingga 9,5 cm, jauh dari ketentuan rencana teknis yang mewajibkan ketebalan setebal 20 cm.
โUrgensi Evaluasi dan Penegakan Hukum
โBerbagai temuan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan fisik, dan pengamanan aset daerah ini menuntut langkah korektif yang tegas dari pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin. Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi berwenang didorong untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, mengenakan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur penyedia jasa, pengawas lapangan, PPTK, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), demi menyelamatkan uang negara dan menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
