Dilema Hibah Pemda ke Instansi Vertikal: Antara Kebutuhan Kewilayahan dan Prinsip Otonomi
Dilema Hibah Pemda ke Instansi Vertikal: Antara Sinergi, Potensi Konflik Kepentingan, dan Regulasi Baru
Oleh: Ali Samudra, S.IP. 4 Oktober 2026.
โPEKALONGAN, DN-II Fenomena pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah kepada instansi vertikal kembali menjadi diskursus hangat di kalangan pengamat, praktisi hukum, dan awak media. Praktik pengalokasian APBD untuk pengadaan tanah, gedung, hingga renovasi kantor instansi vertikal kerap dibungkus atas nama sinergi dan peningkatan fasilitas layanan publik. Kendati demikian, kebijakan ini menyimpan perdebatan panjang terkait batas kewenangan dan efisiensi anggaran.
โKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengeluarkan catatan kritis bahwa instansi vertikalโseperti kepolisian dan kejaksaanโseharusnya dibiayai secara penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK mengingatkan pemerintah daerah agar menghindari pemberian hibah berulang atau bernilai besar kepada aparat penegak hukum guna mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga prioritas anggaran daerah untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak.
โPayung Hukum dan Batasan Normatif
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSecara normatif, pemisahan tanggung jawab pendanaan berakar pada pembagian urusan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan instansi vertikal sebagai bagian dari urusan pemerintah pusat.
โMeski demikian, kebijakan hibah daerah tetap diakomodasi melalui regulasi turunan dengan batasan yang ketat. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan terkait, berikut adalah landasan hukum pengelolaannya:
โUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
โUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membuka ruang bagi APBD untuk menyalurkan bantuan kepada pihak ketiga dengan tiga syarat utama: tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak diberikan terus-menerus setiap tahun.
โPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 177), yang menggariskan bahwa hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program atau kegiatan daerah, bukan untuk membiayai operasional rutin instansi penerima.
โPermendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
โPermendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2027.
โPeraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) di masing-masing daerah.
โKerentanan “Dobel Anggaran” dan Risiko Hukum
โAli Rosidin, seorang aktivis media dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa praktik dobel anggaran di mana kegiatan yang sama dibiayai oleh APBN sekaligus APBD sangat rentan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ”Apabila dana hibah daerah kepada instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan diberikan secara terus-menerus setiap tahun, hal ini patut dipertanyakan dan berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum,” ujar Ali Rosidin.
โIa menambahkan, benturan antara kebutuhan menjaga stabilitas kewilayahan dan prinsip otonomi daerah sering kali membuat pemerintah daerah dilematis. Namun, pemisahan urusan pemerintahan harus tetap dijaga agar tidak terjadi duplikasi pembiayaan yang melanggar aturan perundang-undangan.
โPengetatan Ketat dalam Permendagri Terbaru
โMenjawab berbagai persoalan tersebut, regulasi nasional mulai memperketat mekanisme pengawasan. Dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2027, pos anggaran hibah untuk instansi vertikal (seperti Polres, Kejaksaan, hingga TNI) menjadi salah satu sorotan utama yang diatur lebih ketat.
โPemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengucurkan hibah hanya berdasarkan usulan sepihak dari instansi penerima di daerah. Proses pengusulan kini harus melalui prosedur administratif yang lebih ketat, termasuk melampirkan rekomendasi resmi dari pimpinan kementerian atau lembaga pusat terkait.
โ”Hibah kepada instansi vertikal harus ada rekomendasi dari pimpinan instansi pusat seperti Kejagung, Mabes Polri, dan Mabes TNI,” pungkas Ali Rosidin, menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan APBD 2027 mendatang.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

