JAKARTA, DN-II Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menyoroti tajam proses hukum yang menjerat Said Muchtar di Aceh. Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penyidikan ulang serta pemeriksaan menyeluruh atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Langkah ini dinilai krusial demi menegakkan keadilan yang substansial bagi masyarakat.
โPernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal kepada sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat PAMID, Cijantung, Jakarta, pada Minggu (4/10/2026).
โ”Kasus Said Muchtar yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu mendapat perhatian serius dari Bapak Presiden. Kami meminta Presiden memerintahkan Kejagung bersama Mahkamah Agung untuk menyidik ulang putusan tersebut, agar masyarakat menyaksikan bahwa di negara Republik Indonesia tercinta ini masih ada hukum yang berkeadilan, bukan sekadar hukum dagelan atau omong kosong,” tegas Prof. Sutan Nasomal via telepon selulernya.
โIa berharap momentum ini menjadi pengingat agar negara dan Presiden RI senantiasa memperhatikan penegakan hukum secara adil dan objektif bagi setiap warga negara.
โTinjauan Yuridis dan Novum Baru
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDalam kajian akademis PAMID, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri yang menetapkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 jutaโserta putusan banding di Pengadilan Tinggi yang menetapkan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dinilai masih terlalu berat bagi Said Muchtar.
โPasalnya, dugaan pelanggaran berupa salah tebang 14 pohon terjadi tanpa unsur kesengajaan oleh pihak lain dan bukan atas instruksi Said Muchtar. Fakta ini diperkuat oleh surat pernyataan tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026, yang kini diajukan sebagai novum (bukti baru) dalam memori pembelaan ke Mahkamah Agung.
โLebih lanjut, Prof. Sutan menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang didakwakan kepada kliennya.
โSecara hukum, ketentuan tersebut semestinya diberlakukan di dalam Kawasan Hutan Negara, bukan di Areal Penggunaan Lain (APL). Berdasarkan Pasal 1 Angka 50 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 jo. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016, kawasan APL bukanlah kawasan hutan. Tindakan pidana yang dipaksakan tanpa melalui proses administrasi dinilai sangat merugikan, mengingat pelanggaran atau kelebihan volume di luar petak pada Areal Penggunaan Lain seharusnya hanya dikenai sanksi administratif, denda, atau pembekuan izin.
โStatus Lahan Berdasarkan MoU Helsinki
โPAMID juga memaparkan bahwa lahan yang dikelola bukanlah lahan ilegal. Tanah tersebut merupakan hak legal milik para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tapol/Napol, dan korban konflik yang diberikan secara sah oleh negara. Pemberian ini merupakan kewajiban Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Butir 3.2.5 Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005. 
โLahan berstatus APL tersebut diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui SK Nomor 500/166/17/2023 seluas 400 hektar. Pengelolaannya dilakukan secara tertib administratif dan sesuai prosedur termasuk pemenuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Reboisasi (DR) untuk pembukaan lahan seluas 50 hektar yang ditujukan sebagai area pertanian dan perkebunan guna meningkatkan taraf ekonomi para mantan kombatan.
โDugaan Diskriminasi dan Tebang Pilih Penegakan Hukum
โDi sisi lain, Prof. Sutan menyayangkan adanya indikasi penegakan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih di “Negeri Seibu Bukit” Gayo Lues. Praktik perusakan di hutan lindung dan pembalakan liar (illegal logging) oleh pihak lain yang diduga dibiarkan tanpa tindak lanjut telah dilaporkan secara resmi oleh Said Muchtar kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR RI.
โ”Sulitnya mencari rasa keadilan di negeri ini seringkali disebabkan oleh praktik tebang pilih. Yang benar bisa disalahkan dan yang salah dibenarkan demi melindungi kepentingan tertentu, sementara rakyat kecil yang taat pajak justru menjadi korban untuk menutupi illegal logging yang sebenarnya,” ujar Prof. Sutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMelalui keterangan ini, PAMID mendesak Negara dan Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan laporan tersebut sebagai atensi khusus guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.
Sulitnya mencari Rasa Keadilan di Negeri ini karena adanya tebang pilih Penegakan Hukum yang benar bisa di salahkan dan yang salah bisa di
benarkan kalau atasan Punya printah yang bawah harus jalankan dan rakyat yang bayar pajak jadi korban demi menutupi Ilegal Loging yang sebenarnya.
Dengan ini Said Muchtar meminta Negara dan Presiden RI menjadikan laporan ini sebagai atensi yg perlu di tindak lanjuti guna kepentingan rasa keadilan bagi warga negara Nara Sumber Prof Dr, Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
