Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 244 Kilogram Sabu dan Sembilan Tersangka Diamankan
MEDAN, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencatatkan pengungkapan kasus narkotika skala besar. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, aparat kepolisian sukses membongkar tiga jaringan peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu. (4/10/2026).
Dalam rangkaian operasi penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir hingga pengendali dalam jaringan distribusi lintas wilayah ini.
Rincian Pengungkapan Kasus
Dari tiga perkara yang diungkap, penindakan menonjol terjadi di beberapa titik strategis, yakni:
Kasus Pertama (Aceh Timur): Pengungkapan terbesar dengan barang bukti seberat 150 kilogram sabu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus Kedua (Aceh Timur): Pengungkapan lanjutan yang mengamankan barang bukti seberat 50 kilogram sabu.
Kasus Ketiga (Besitang, Langkat): Penyadatan pengiriman 44 kilogram sabu yang dibawa dari wilayah Aceh dengan tujuan akhir Kota Medan, berhasil dicegat di kawasan perbatasan Besitang, Kabupaten Langkat.
Modus Operandi dan Langkah Pengembangan
Kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas di lapangan, salah satunya dengan menyembunyikan barang haram tersebut di kompartemen tersembunyi pada kendaraan yang digunakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih terus bekerja secara intensif untuk mengembangkan kasus ini. Langkah tersebut dilakukan guna membongkar jaringan di atasnya serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional atau antarpulau ini.
”Penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Seluruh tersangka saat ini diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.
Keberhasilan pengungkapan ratusan kilogram barang bukti dalam kurun waktu singkat ini menegaskan komitmen tegas Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Tim
#PoldaSumut #244KgSabu #PemberantasanNarkoba #SumateraUtara #Aceh #HumasPoldaSumut #BeritaTerkini
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
