Alihkan Solar ke Tangki Modifikasi, Dua Pengedar BBM Ilegal di Pesawaran Tak Berkutik
PESAWARAN, DN-II Jajaran Polres Pesawaran berhasil membongkar aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di Dusun 1, Desa Bogorjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Sebanyak 525 liter solar bersubsidi disita dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Penindakan tegas ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pesawaran, IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar, bersama Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini bermula dari laporan dan kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
”Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah Desa Bogorjo,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi sasaran pada pukul 02.45 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati dua unit kendaraan roda empat yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut dan menampung solar bersubsidi.
Kronologi dan Modus Operandi
Di lokasi penampungan, petugas menemukan dua kendaraan dengan modus operandi pengangkutan yang berbeda:
Daihatsu Luxio (B 1921 KZU): Di dalam kendaraan ini, polisi menemukan 27 jeriken. Sebanyak 12 jeriken berisi solar (total sekitar 420 liter), sementara 15 jeriken lainnya dalam kondisi kosong.
Isuzu Traga (BE 8201 RN): Kendaraan bak terbuka ini telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar dua ton.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian solar dari mobil Luxio diketahui telah dipindahkan ke dalam tangki modifikasi tersebut.
”Sebagian solar sebanyak 105 liter dari kendaraan Luxio telah dipindahkan ke dalam tangki kendaraan ini,” jelas AKP Rudi Hartono.
Dengan akumulasi temuan dari kedua kendaraan tersebut, total solar bersubsidi ilegal yang berhasil diamankan petugas mencapai kurang lebih 525 liter.
Barang Bukti dan Dua Terduga Pelaku Diamankan
Selain ratusan liter BBM bersubsidi dan dua unit kendaraan operasional, petugas juga mengamankan dua pria yang berada di lokasi kejadian. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan intensif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Identitas kedua terduga pelaku meliputi:
IJ (38): Warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
BS (31): Warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan jeriken berisi solar, kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan Kasar dan Komitmen Kepolisian
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut secara mendalam. Polisi tengah menyelidiki asal-usul perolehan solar, tujuan distribusi, frekuensi kegiatan ilegal tersebut, hingga sumber permodalan yang digunakan para pelaku.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penampungan BBM bersubsidi ini.
”Polres Pesawaran berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kelengkapan administrasi penyitaan dan penguatan alat bukti guna mencegah praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
