BEKASI, DN-II Sikap tidak terpuji oknum pejabat publik yang mengintimidasi dan menghalangi tugas wartawan mendapat kecaman keras dari pakar hukum nasional. Kasus dugaan pengusiran dan penghinaan fisik yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare kini memicu gelombang kritik publik. (15/10/2026).
โPakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pejabat publik di semua tingkatan harus memahami peran serta fungsinya sebagai pelayan masyarakat, bukan justru bersikap arogan.
โ”Apapun alasannya, tugas pejabat itu bertindak mengayomi masyarakat. Pejabat publikโmulai dari menteri, gubernur, wali kota, bupati, kepala dinas, camat, hingga kepala desaโsegala tindak-tanduknya dipantau dan diamati oleh rakyat. Tolong para pejabat berpikir sebelum bertindak, jangan sembrono,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
โDesak Pembinaan Menyeluruh dan Penegakan UU Pers
โAtas maraknya insiden intimidasi terhadap insan pers, Prof. Sutan meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan arahan tegas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta seluruh kepala daerah di Indonesia guna melakukan pembinaan menyeluruh terhadap jajaran birokrasi, baik di instansi vertikal maupun horizontal dari Sabang sampai Merauke.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMenurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oknum pejabat yang terbukti menghalangi tugas pers atau melakukan penghinaan layak diproses hukum dan dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan.
โ”Tuntutan pemidanaan bagi pihak yang menghalangi tugas kontrol sosial wartawan adalah amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang harus ditegakkan di negara hukum ini. Tidak boleh ada kesombongan pejabat yang terlepas dari jeratan hukum,” tegas Guru Besar Hukum tersebut.
โKronologi Singkat Insiden di Bekasi
โInsiden ini bermula saat wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan persewaan alat berat di UPTD TPA Burangkeng demi menyajikan berita yang berimbang (cover both sides). 
โNamun, bukannya memberikan klarifikasi resmi, oknum Kepala Dinas DLH Kabupaten Bekasi terekam kamera mengusir jurnalis tersebut sembari melontarkan ujaran kebencian dan hinaan fisik. Video adu mulut tersebut kemudian tular (viral) di media sosial dan mendapat kecaman luas dari berbagai organisasi pers hingga berlanjut ke jalur hukum.
โProf. Sutan menambahkan, jika ada persoalan pribadi antara pejabat dan wartawan, hal tersebut hendaknya diselesaikan secara santun dan profesional tanpa mengorbankan etika komunikasi publik.
โImbauan dan Bantuan Hukum untuk Insan Pers
โMenanggapi peristiwa ini, Prof. Sutan Nasomal mengimbau seluruh Ketua Umum Organisasi Pers di Indonesia untuk bersatu mengawal proses penegakan hukum kasus di Bekasi tersebut. Ia juga menyerukan kepada para wartawan di seluruh Indonesia untuk tidak takut melaporkan setiap tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers.
โGuna mendukung kemerdekaan pers, Prof. Sutan menyatakan kesiapannya membuka pintu konsultasi hukum bagi perusahaan pers maupun jurnalis resmi yang menghadapi kendala hukum. Wartawan dapat membangun komunikasi dan konsultasi hukum langsung via WhatsApp di nomor 08118419260.
โ”Harapan besar kami kepada Presiden RI Jenderal (Purn) Haji Prabowo Subianto sebagai pembina tertinggi dapat terus mendorong kemajuan dunia pers sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia. Praktik pembungkaman pers tidak boleh lagi terjadi di wilayah NKRI,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โNarasumber:
โProf. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional & Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia / PAMID, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu / UBNB, Rektor STIA STIH Pronass, Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus).
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
