TANGSEL, DN-II Pengelolaan anggaran pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah paket pengadaan sarana dan prasarana sekolah mulai dari komputer, laptop, hingga mebel dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Buntut dari temuan indikasi ketidakwajaran tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Banten resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (8/10/2026).
Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna mendorong transparansi serta akuntabilitas penggunaan APBD di lingkungan Disdikbud Kota Tangerang Selatan.
Laptop Spesifikasi Usang Dibanderol Rp27 Juta per Unit
Dalam laporan tertulisnya, Aqil membeberkan salah satu item pengadaan yang dinilai sangat janggal, yakni paket belanja komputer dan laptop dengan total alokasi anggaran mencapai sekitar Rp7,1 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu paket yang disorot adalah pengadaan 19 unit laptop untuk SMP Negeri senilai Rp517,75 juta. Jika dihitung rata-rata, harga per unit laptop tersebut mencapai sekitar Rp27,25 juta.
Namun, kejanggalan muncul saat mencermati rincian spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan. Laptop berharga puluhan juta rupiah tersebut tercatat hanya dibekali prosesor Intel Core i5, RAM DDR3 4 GB, Harddisk (HDD) 500 GB, serta SSD 16 GB.
”Nilai puluhan juta rupiah untuk spesifikasi teknis kelas menengah-bawah jelas memicu tanda tanya besar. Apakah ini bentuk pemborosan perencanaan, atau ada selisih harga yang disengaja?” tegas M. Aqil B., S.H. kepada wartawan.
Menurut Aqil, di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, spesifikasi RAM DDR3 dan kapasitas penyimpanan sebesar itu tergolong usang dan jauh dari harga keekonomian pasar untuk kelas harga Rp27 juta.
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada paket belanja 81 unit laptop untuk SD Negeri bernilai Rp894,22 juta, di mana alokasi pagu anggaran dinilai tidak sebanding dengan kualitas perangkat yang dialokasikan.
Disparitas Harga Mebel dan Penyaluran Bantuan Swasta
Selain perangkat elektronik, LSM KPK-RI Banten turut membongkar dugaan disparitas harga pada pengadaan meja dan kursi guru.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan untuk barang dengan spesifikasi dan merek yang identik:
Paket Kode RUP 57298164 (Pagu Rp3,6 Miliar): Mencantumkan alokasi sekitar Rp4,56 juta per set.
Paket Kode RUP 57995148: Mencantumkan alokasi membengkak hingga Rp6,5 juta per set.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, temuan administratif seperti pencatatan volume pengadaan menggunakan angka pecahan desimal dalam dokumen perencanaan turut menjadi catatan krusial.
Sorotan juga mengarah pada paket penyaluran lemari dan loker untuk sekolah serta PAUD swasta (Kode RUP 60733175). Penyaluran hibah barang bersumber dari APBD ini dinilai minim transparansi terkait kriteria penerima manfaat serta mekanisme distribusinya di lapangan.
Desak Kejati Banten Periksa Kadisdikbud Tangsel
Atas rentetan indikasi tersebut, LSM KPK-RI Banten mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas dan melakukan telaah mendalam terhadap seluruh dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, owner’s estimate (HPS), hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pihaknya juga meminta penyidik Kejati Banten memanggil dan meminta keterangan resmi dari Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A.
”Setiap rupiah APBD pendidikan adalah uang rakyat yang diamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Penegak hukum harus membongkar ini secara terang benderang,” pungkas Aqil.
Catatan Redaksi / Hak Jawab:
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi dan membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta pihak-pihak terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan tanggapan/klarifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.