Gila! Pertalite Subsidi Dijual Rp100 Ribu per Botol Daring, Pelaku Ditangkap Polda Bali
DENPASAR, DN-II Kepolisian Daerah (Polda) Bali beserta jajaran membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi, meliputi Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Para pelaku memanfaatkaan situasi kelangkaan bahan bakar dengan menjual Pertalite kemasan botol secara daring (online) dengan harga mencapai Rp100.000 per botol.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.
”Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi,” tegas Kombes Pol Ariasandy saat memberikan keterangan pers pada Jumat (16/10/2026).
Ariasandy menjelaskan, operasi pemberantasan ini digelar untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang membutuhkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan liter Pertalite dalam kemasan botol dan galon air mineral, selang sedot, uang tunai hasil transaksi, serta kendaraan operasional berupa mobil pikap dan sepeda motor bertangki besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Para pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi energi di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyelewengan BBM dan gas subsidi, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Layanan Polisi Call Center 110. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
