TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan pertanian yang menimpa Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, mulai menunjukkan babak baru. Setelah penantian panjang sejak Agustus 2024, Untung resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tegal pada Kamis (19/03/2026).
Melalui surat nomor B/324.12/III/2026/Reskrim, penyidik mengonfirmasi bahwa perkara ini terus didalami dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/perusakan barang secara bersama-sama, atau Pasal 262 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Progres Penyidikan: 15 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima korban, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., telah melakukan serangkaian langkah signifikan untuk mengungkap konstruksi hukum kasus ini. Beberapa poin penting dalam penyidikan meliputi:
Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan.
Keterangan Ahli: Melibatkan Ahli Pidana untuk memperkuat delik hukum.
Barang Bukti: Penyitaan sejumlah bukti fisik dari lokasi kejadian (Tanah Kas Desa Brekat).
Gelar Perkara: Koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan.
Selanjutnya, penyidik dijadwalkan melakukan asistensi perkara ke Kabagwassidik Polda Jateng guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kekecewaan Korban: Satu Bulan Lagi Panen.
Peristiwa yang memicu laporan ini terjadi pada 3 Januari 2024 silam di lahan kas Desa Brekat (Blok Kades). Untung Suradi tak mampu menyembunyikan kekecewaannya mengingat tanaman mentimun yang ia rawat dirusak sekelompok orang tepat sebulan sebelum masa panen tiba.
Meski progres mulai terlihat, Untung mempertanyakan durasi penanganan kasus yang dinilainya cukup menyita waktu, padahal bukti yang diserahkan dianggap sudah sangat benderang.
“Kami sudah menyerahkan bukti lengkap, termasuk rekaman video saat perusakan terjadi. Di situ terlihat jelas siapa yang mengeksekusi di lapangan dan siapa yang memberi instruksi atau menyuruh,” ujar Untung saat ditemui awak media.
Desak Kapolres Tegal Tindak Tegas Dalang Perusakan
Untung mengapresiasi langkah Polres Tegal dalam menerbitkan SP2HP, namun ia menegaskan tidak akan berhenti hingga aktor intelektual di balik aksi tersebut diproses hukum. Ia bahkan berencana membawa persoalan ini untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.
“Saya berharap kasus ini tuntas sampai ke akarnya. Pak Kapolres Tegal harus tegas; yang salah tetap salah, yang benar harus dibela. Hukum harus tegak lurus sesuai kenyataan di lapangan. Jangan hanya pelaku lapangan, aktor intelektualnya juga harus tersentuh,” pungkasnya dengan nada tegas.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
