BREBES, DN-II Kabupaten Brebes mengukuhkan posisinya sebagai salah satu lumbung devisa terbesar di Jawa Tengah. Berdasarkan data terbaru, kontribusi ekonomi dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Brebes kini hampir setara dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tersebut.
Penyumbang Devisa Fantastis
Fenomena “pahlawan devisa” ini bukan sekadar julukan. PMI asal Kabupaten Brebes dilaporkan menyumbangkan devisa negara hingga Rp 3,4 triliun per tahun. Angka ini sangat signifikan mengingat APBD Kabupaten Brebes tahun 2024 berada di angka kurang lebih Rp 3,5 triliun.
Setiap bulannya, rata-rata kiriman uang atau remitansi yang masuk ke wilayah Brebes mencapai Rp 279 miliar. Arus modal ini menjadi motor penggerak utama ekonomi di tingkat desa, mulai dari pemenuhan kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, hingga modal usaha mikro bagi keluarga yang ditinggalkan.
Data Penempatan dan Sebaran Negara
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Abdul Majid, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, Irfan Junaedi, memaparkan rincian data penempatan tenaga kerja tersebut.
Hingga tahun 2024, diperkirakan terdapat 27.859 warga Brebes yang bekerja di luar negeri, mencakup jalur prosedural maupun non-prosedural. Secara statistik, Brebes konsisten berada di posisi tiga besar daerah pengirim PMI terbanyak di Jawa Tengah (9,8%), membayangi Kabupaten Kendal dan Cilacap.
“Untuk tahun 2025, tercatat sebanyak 6.189 PMI resmi yang terdaftar melalui berbagai skema, mulai dari Government to Government (G to G), Private to Private (P to P), UKS, hingga Mandiri Perseorangan,” ujar Irfan Junaedi.
Para pekerja ini tersebar di sejumlah negara tujuan strategis, antara lain:
Hong Kong dan Taiwan
Korea Selatan
Malaysia
Jepang
Singapura
Komitmen Pelindungan Tenaga Kerja
Melihat besarnya kontribusi tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes terus berkomitmen meningkatkan standar pelindungan bagi para pekerja. Fokus utama saat ini adalah penguatan sistem penempatan dan edukasi berkelanjutan agar para PMI berangkat melalui jalur resmi (prosedural).
Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko kerja di luar negeri sekaligus memastikan bahwa remitansi yang dihasilkan dapat dikelola secara produktif demi kesejahteraan jangka panjang keluarga PMI di kampung halaman.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
