Keluhan Petani Sidakaton Brebes: Proyek Irigasi Rp100 Juta Dikerjakan Asal-Asalan dan Pindah Lokasi Tanpa Izin
Brebes, DN-II Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier di Desa Sidakaton, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, mendadak menjadi sorotan tajam setelah diprotes oleh para petani setempat pada Senin (27/7/2026). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp100.000.000,- ini diduga dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta melenceng dari titik lokasi yang telah ditentukan.
โBerdasarkan hasil investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, pengerjaan fisik irigasi yang dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Sida Jaya ini menuai banyak kejanggalan. Selain pemasangan dinding saluran yang dinilai tidak sesuai standar ketentuan teknis hanya menyerupai lapisan keramik pada bagian muka lokasi pengerjaan juga dipindahkan secara sepihak ke area persawahan Desa Luwungbata.
โPihak Penyuluh Lapangan Pertanian (PLL) sempat berdalih bahwa pemindahan lokasi dilakukan karena aliran tersebut masih dalam satu jalur dan dianggap paling dangkal. Kendati demikian, alasan tersebut dinilai tidak serta-merta menggugurkan prosedur administrasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
โAnalisis Yuridis: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
โPelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara (APBN), termasuk hibah atau Bantuan Pemerintah untuk Kelompok Tani, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
โPasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
โRelevansi: Jika terbukti spesifikasi material dikurangi (seperti takaran semen yang tidak sesuai) atau pengerjaan fiktif/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pengurus kelompok tani atau pihak terkait dapat dijerat dengan undang-undang ini.
โKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Penipuan dan Pemalsuan
โPasal 378 KUHP: Mengenai tindak pidana penipuan. Apabila pelaksanaan proyek disengaja tidak sesuai dengan perjanjian kontrak atau spesifikasi demi mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan terhadap program pemerintah.
โPeraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Teknis Bantuan Pemerintah
โBantuan dana pemerintah untuk kelompok tani wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
โPenyimpangan titik lokasi pengerjaan (geser titik tanpa adendum atau izin tertulis dari pejabat berwenang/instansi pemberi bantuan) merupakan bentuk pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program.
โDesakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh
โMenanggapi berbagai kejanggalan tersebut, para petani Desa Sidakaton mendesak instansi berwenang, baik Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, Inspektorat Daerah, maupun aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi mendalam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โTransparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar anggaran negara yang dikucurkan melalui APBN benar-benar mendongkrak produktivitas pertanian warga, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan wewenang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
โCatatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.
โTim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
