Detik Nasional

Detik-Nasional.com // Dalam hiruk-pikuk kehidupan modern yang seringkali memicu stres dan kegelisahan, manusia kerap mencari pelarian untuk menemukan ketenangan. Salah satu warisan tradisi yang masih relevan hingga kini adalah pembakaran kayu-kayu surgawi:

Cendana dan Gaharu. Lebih dari sekadar pengharum ruangan, tradisi ini menyimpan dimensi spiritual dan psikologis yang mendalam.

1. Simfoni Aroma: Antara Cendana dan Gaharu

Kayu Cendana (Sandalwood) dikenal dengan karakter aromanya yang hangat dan lembut. Ia bekerja seperti jangkar bagi pikiran yang bergejolak, membantu seseorang untuk lebih fokus dan tenang. Sementara itu, Gaharu (Oud) menempati kasta tertinggi dalam dunia wewangian. Aromanya yang kuat bukan hanya simbol kemewahan, tetapi juga dipercaya secara tradisional mampu “membersihkan” suasana hati dan memberikan efek relaksasi yang menyentuh relung jiwa.

2. Perspektif Islam: Wewangian sebagai Manifestasi Iman

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam Islam, kebersihan dan keindahan aroma bukanlah sekadar pilihan gaya hidup, melainkan bagian dari ekspresi keimanan. Rasulullah SAW sangat mencintai wewangian, dan menggunakan bukhur (dupa kayu) untuk mengharumkan masjid serta majelis ilmu adalah praktik yang dianjurkan (Sunnah).

Pemanfaatan aroma wangi ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf ayat 31:

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid…”

Ayat ini secara tersirat mencakup anjuran untuk tampil dalam kondisi terbaik baik secara visual maupun aroma ketika berhadapan dengan Sang Khalik. Lingkungan yang harum menciptakan atmosfer yang mendukung kekhusyukan. Ketika indra penciuman menangkap aroma yang menenangkan, detak jantung cenderung stabil, pikiran melambat, dan jiwa menjadi lebih siap untuk berdialog dengan Tuhan.

3. Meluruskan Niat: Ibadah vs. Tradisi

Penting untuk ditegaskan bagi publik bahwa hukum membakar dupa dalam Islam bergantung pada niat (nawaitu).

Menjadi Ibadah: Jika ditujukan untuk kebersihan, mengikuti Sunnah Nabi, menghormati tamu, atau sarana meditasi zikir agar lebih fokus.

Catatan Penting: Praktik ini menjadi salah jika dibarengi dengan keyakinan syirik atau pemujaan selain kepada Allah SWT. Selama tujuannya adalah thaharah (kesucian) dan kenyamanan, maka ini adalah perbuatan yang mulia.

4. Manfaat yang Melampaui Aroma

Secara sains dan sosial, penggunaan Cendana dan Gaharu membawa dampak positif yang nyata:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesehatan Mental: Aromaterapi alami ini efektif menurunkan kadar kortisol (hormon stres).

Identitas Budaya: Di Indonesia, asap harum dari kayu ini adalah simbol pemuliaan. Membakar dupa saat menyambut tamu adalah bentuk kesopanan tingkat tinggi yang diwariskan leluhur.

Sanitasi Spiritual: Secara tradisional, asap kayu tertentu dipercaya menyegarkan udara dan memberikan perlindungan psikologis dari energi negatif (gangguan pikiran buruk).

Penutup

Membakar Cendana dan Gaharu adalah jembatan antara material dan spiritual. Ia adalah bentuk penghargaan terhadap diri sendiri dan lingkungan. Dengan menghadirkan wewangian di kediaman kita, kita tidak hanya sedang menyegarkan udara, tetapi juga sedang mengundang ketenangan ke dalam hati, sebagaimana keindahan adalah salah satu sifat yang dicintai oleh Allah SWT.

Opini:
Penulis: Casroni – Rabu, 13/5/2026).

BATAM, DN-II Maraknya gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, atensi publik tertuju pada operasional Gelper 88 JSG 24 ZONE yang berlokasi di kawasan Ruko Dotamana. Tempat ketangkasan ini diduga kuat menjadi kedok praktik perjudian yang beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, Senin (12/05/2026).

Keberadaan gedung dengan papan nama mencolok tersebut memicu kekhawatiran warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut tergolong sangat aktif dengan perputaran nilai hadiah yang fantastis, yang disinyalir melampaui batas kewajaran izin permainan ketangkasan.

Keresahan Masyarakat dan Dampak Sosial

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya terhadap legalitas operasional tempat tersebut.

“Kami heran kenapa bisa selancar itu operasionalnya. Seolah-olah ada pembiaran dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum. Jika ini dibiarkan, dampaknya merusak moral masyarakat dan generasi muda kita,” ujarnya kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Pemerintah Kota Batam dan kepolisian dalam membendung potensi penyakit masyarakat di wilayah pemukiman dan ruko.

Tinjauan Yuridis: Ancaman Pidana Perjudian

Praktik gelanggang permainan yang mengandung unsur untung-untungan atau penukaran hadiah berupa uang/barang berharga dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam perundang-undangan Indonesia:

Pasal 303 KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi barangsiapa yang tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Pasal 303 bis KUHP: Mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan menginstruksikan penertiban tanpa kompromi.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007: Mengenai Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, termasuk perjudian.

Menunggu Langkah Tegas Instansi Terkait

Indikasi adanya unsur perjudian di Gelper 88 JSG 24 ZONE seharusnya menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha serta instansi berwenang guna mengklarifikasi status izin operasional dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemerintah dituntut hadir untuk memastikan bahwa slogan “Batam Kota Bandar Dunia Madani” bukan sekadar kiasan, melainkan realitas yang bersih dari praktik perjudian yang merusak tatanan sosial. Tim Red

PURBALINGGA, DN-II Kunjungan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga TA 2026 di Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, menjadi momentum untuk memastikan seluruh sasaran pembangunan berjalan sesuai target.

Dalam peninjauan tersebut, Komandan Kodim 0702/Purbalingga, Letkol Inf Aries Ika Satria, S.Hub.Int., M.H.I., menegaskan percepatan pengerjaan terus dilakukan agar seluruh sasaran TMMD dapat selesai tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas pembangunan.

Di hadapan tim Wasev, Dandim menyampaikan bahwa sebagian besar sasaran fisik saat ini telah menunjukkan progres signifikan. Bahkan, beberapa pekerjaan disebut sudah mendekati tahap penyelesaian.

“Beberapa sasaran sudah hampir 100 persen. Dalam satu minggu ke depan kami optimistis seluruh pekerjaan bisa dituntaskan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Salah satu fokus utama yang saat ini tengah dipersiapkan yakni pengaspalan jalan desa. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan penyelesaian sasaran fisik TMMD di Desa Krangean.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Insyaallah pengaspalan akan mulai dilaksanakan dan ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan. Harapannya sesuai arahan tim Wasev, H-2 seluruh sasaran sudah mencapai 100 persen,” katanya.

Selain program utama TMMD, Dandim juga menyinggung pembangunan Jembatan Aramco atau Jembatan Garuda yang merupakan program berkelanjutan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Keberadaan jembatan tersebut dinilai akan memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menunjang aktivitas masyarakat.

Nantinya, jembatan tersebut akan menjadi akses penghubung antara Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara, termasuk menghubungkan Desa Krangean dengan Desa Ponjen. Kehadirannya diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga, baik untuk akses pendidikan maupun aktivitas perekonomian masyarakat.

“Harapannya akses masyarakat semakin mudah, baik untuk anak sekolah maupun kegiatan ekonomi sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga,” jelasnya.

Secara keseluruhan, progres pembangunan TMMD di Desa Krangean saat ini rata-rata telah mencapai sekitar 80 persen. Sementara beberapa sasaran yang progresnya masih lebih rendah disebut merupakan pekerjaan ringan yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Kami menerapkan skala prioritas dengan mendahulukan pekerjaan besar terlebih dahulu. Jadi meskipun persentasenya masih lebih rendah, pekerjaan ringan bisa diselesaikan lebih cepat. Seperti pembangunan RTLH, alhamdulillah saat ini tinggal pemasangan keramik dan insyaallah dalam beberapa hari ke depan semuanya selesai,” pungkasnya. Red

MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:

Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman

​Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.

​Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama

​Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:

​Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.

​Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.

​Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.

Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku

​Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.

​Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti

​Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.

​UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.

​Desakan Tindakan Tegas APH

​Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

​Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.

​Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)

ACEH SINGKIL, DN-II Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta ketegasan Pemerintah Pusat hingga aparat penegak hukum untuk bersikap tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini menyusul dugaan pembangkangan yang dilakukan oleh PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil.

​”Hukum di sini harus ditegakkan bak pisau yang tajam ke atas, ke bawah, serta ke samping kiri dan kanan. Baru itu namanya keadilan yang betul,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan pers di kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Selasa (12/05/2026).

Dukungan TNI-Polri untuk Penegakan Hukum

​Pakar Hukum Internasional ini mendorong Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar mengawal ketat kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Hal ini berkaitan dengan pengamanan lokasi serta penutupan operasional perusahaan yang izinnya telah dicabut, termasuk pembatalan sertifikat HGU/HGB yang bermasalah.

​”Kita harapkan pengawalan dan pendampingan dari TNI-Polri di Aceh Singkil, baik sekarang maupun ke depannya, guna memastikan perwujudan supremasi hukum terhadap kegiatan ilegal,” tambahnya melalui sambungan telepon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin

​Secara hukum, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ini dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen:

​Nomor Sertifikat: SNK 202603311156532593361

​Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120012082809

Tanggal Ditetapkan: 31 Maret 2026

​Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha PT Ensem Lestari Project seharusnya telah dihentikan total.

Dugaan Pembangkangan di Lapangan

​Meski sanksi telah dijatuhkan sejak akhir Maret lalu, pantauan di lapangan hingga Selasa, 12 Mei 2026, menunjukkan aktivitas perusahaan diduga masih berjalan normal. PT Ensem Lestari seolah mengabaikan sanksi pencabutan izin tersebut.

​Selain penghentian usaha, Pemerintah juga mewajibkan pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai tanggung jawab yang meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen perizinan yang belum terpenuhi.

​Persoalan fasilitas impor mesin dan peralatan.

​Masalah ketenagakerjaan sesuai regulasi UU Cipta Kerja.

​Prof. Sutan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh korporasi yang membangkang terhadap hukum negara. Ia meminta pihak berwenang segera melakukan tindakan “sikat dan babat” terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan daerah.

​Sumber: Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1)

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia / Ketua Umum Perkumpulan Advocate Muda Indonesia, (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.)

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi melakukan soft launching layanan Catheterization Laboratory (Cath Lab) di RSUD Brebes, Selasa (12/5/2026). Kehadiran teknologi medis mutakhir ini menjadi jawaban atas tingginya kebutuhan penanganan cepat bagi penderita penyakit jantung dan stroke di wilayah Brebes dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran RSUD Brebes. Ia menegaskan bahwa pengoperasian Cath Lab bukan sekadar pemenuhan fasilitas fisik, melainkan langkah nyata dalam misi kemanusiaan.

“Ini bukan sekadar menghadirkan alat canggih, tetapi menghadirkan harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Brebes. Kami ingin memastikan akses kesehatan terbaik ada di genggaman warga sendiri,” tegas Bupati.

Wujudkan Program Prioritas Nasional

Layanan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Brebes dalam mendukung program prioritas Kementerian Kesehatan melalui penguatan jaringan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi). Melalui program SIRENE, RSUD Brebes kini terintegrasi dengan sistem rujukan nasional yang lebih modern.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bupati menekankan betapa krusialnya faktor waktu (golden period) dalam penanganan medis darurat. Selama ini, banyak warga Brebes yang harus menempuh perjalanan jauh ke luar kota, bahkan ke luar negeri, untuk mendapatkan tindakan intervensi jantung.

“Dalam kondisi darurat, waktu adalah segalanya. Time is muscle dan time is brain. Setiap menit sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan permanen,” imbuhnya.

Belajar dari Pengalaman Pahit

Suasana sempat hening saat Bupati Paramitha berbagi kisah personal yang emosional. Ia mengenang bagaimana keterbatasan fasilitas di masa lalu berujung pada duka, baik bagi masyarakat maupun keluarganya sendiri.

“Kemarin, salah satu anggota DPRD kita meninggal dunia karena faktor jarak. Perjalanan dari Salem ke sini saja sudah memakan waktu dua jam, dan saat itu kita belum memiliki peralatan yang memadai. Bahkan, ayah saya sendiri harus menjalani pasang ring jantung di luar negeri karena rumah sakit kita belum punya alatnya,” ungkapnya dengan nada getir.

Pengalaman pahit itulah yang memacu pemerintah daerah untuk mempercepat pengadaan Cath Lab agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Intervensi Cepat Tanpa Operasi Besar

Dengan teknologi Cath Lab, dokter spesialis kini dapat memetakan kondisi pembuluh darah pasien secara real-time. Keunggulannya, tindakan intervensi seperti pemasangan ring jantung atau penanganan sumbatan pembuluh darah otak dapat dilakukan melalui prosedur minimal invasif tanpa perlu operasi bedah besar.

Direktur RSUD Brebes, drg. Adhi Supriadi, M.Kes., menyatakan kesiapan tim medisnya dalam mengoperasikan alat ini. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan seiring dengan modernisasi fasilitas rumah sakit.

Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd., jajaran Kepala OPD, Dewan Pengawas, Komite Medik, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Polres Brebes sukses menyelenggarakan ajang kreatif, edukatif, dan inspiratif bertajuk Polres Brebes Youth Festival 2026. Kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolres Brebes pada Selasa (12/5/2026) ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mencetak generasi emas yang cerdas digital dan berintegritas.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa festival ini merupakan ruang bagi para pelajar dan komunitas untuk lebih mengenal dunia kepolisian sekaligus menyalurkan bakat mereka.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyelenggarakan Polres Brebes Youth Festival 2026. Ada beberapa kegiatan seperti mural untuk para pelajar, pameran UMKM Bhayangkari, hingga edukasi dari OJK terkait transaksi ilegal,” ujar AKBP Lilik di sela-sela peninjauan acara.

Sentuhan Seni dan Teknologi Masa Kini
Kemeriahan acara sudah terasa sejak pagi hari. Rangkaian kegiatan dibuka dengan Parade Mural, di mana para seniman muda menuangkan pesan-pesan positif melalui goresan warna yang sarat makna. AKBP Lilik menegaskan bahwa pendekatan melalui jalur seni ini merupakan cara efektif untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Tak hanya soal seni visual, Polres Brebes juga membekali peserta dengan kecakapan teknologi melalui Coaching Clinic Artificial Intelligence (AI). Sesi ini dirancang khusus agar pemuda Brebes siap menghadapi tantangan era digital dengan pemanfaatan teknologi secara bijak dan produktif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendorong Jiwa Entrepreneurship dan Ketahanan Ekonomi
Aspek kemandirian ekonomi turut menjadi sorotan. Melalui pengenalan Barista Coffee, para peserta diajak menyelami dunia usaha kopi yang tengah tren. Sementara itu, Bhayangkari Cabang Brebes menghadirkan Pameran UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan lokal.

“Ibu-ibu Bhayangkari menjual produk asli Brebes. Ini adalah wujud ketahanan ekonomi kita dalam mendukung produk-produk lokal agar bisa dikenal luas hingga ke luar daerah,” tambah Kapolres.

Edukasi Kepolisian dan Deklarasi Anti-Penyakit Sosial
Dukungan terhadap pengembangan bakat juga menyasar usia dini melalui Peresmian Drumband TK Kemala Bhayangkari. Untuk mendekatkan sosok polisi dengan masyarakat, peserta juga diperkenalkan langsung dengan peralatan milik Sabhara serta Satlantas.

Puncak acara ditandai dengan Deklarasi Kamtibmas Pelajar Kabupaten Brebes dan peluncuran program Pemuda SIGAP (Sinergi Integritas Generasi Muda Anti Pinjol dan Judol). AKBP Lilik menekankan pentingnya membentengi pemuda dari pengaruh negatif teknologi dan lingkungan.

“Kita ingin memberikan kesempatan kepada para pelajar untuk berkreasi sambil menyampaikan pesan agar jangan sampai terpengaruh narkoba, perundungan (bullying), serta kegiatan tidak produktif lainnya. Melalui deklarasi ini, kita mengajak mereka berkomitmen bersama menjaga Kamtibmas di wilayah Brebes,” tegasnya.

Melalui Polres Brebes Youth Festival 2026, diharapkan lahir bibit-bibit unggul yang kreatif, inovatif, dan berprestasi. Kapolres berharap kegiatan ini mampu menciptakan interaksi yang positif antara kepolisian dan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polres Brebes berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat, bersinergi membangun generasi muda yang lebih tangguh dan berkarakter demi menyongsong Indonesia Maju. Red/Casroni

KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi

Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):

Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).

Pernyataan Tegas Tim Investigasi

Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.

“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Tembusan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:

Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.

Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red

Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima

Jakarta, DN-II Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut kembali menggetarkan panggung tinju nasional. Serda Marinir Jingga Merdeka, prajurit dari Pasmar 3, sukses merebut Sabuk Emas Profesional Hammer Fight KTI (Komisi Tinju Indonesia) dalam laga yang digelar di Studio Bali United, Jakarta Barat, Minggu (10/05/2026).

Tampil di kelas 57 kilogram, Serda Marinir Jingga Merdeka menunjukkan kelasnya sebagai petarung sejati. Ajang bergengsi ini diikuti oleh total 456 petinju amatir dan 24 petinju profesional dari seluruh penjuru tanah air, menciptakan atmosfer pertandingan yang sangat kompetitif dan sarat gengsi.

Dominasi di Atas Ring

Pada partai utama perebutan sabuk profesional, Jingga Merdeka berhadapan dengan lawan tangguh asal Papua, Pace Ihsan, yang mewakili Sasana Tinju Papua Top Team. Sejak bel ronde pertama berbunyi, prajurit Pasmar 3 ini langsung mengambil inisiatif serangan.

Melalui kombinasi pukulan yang presisi dan stamina yang terjaga hingga ronde keempat, Jingga Merdeka berhasil mendominasi jalannya pertandingan. Hasilnya, dewan juri memberikan kemenangan mutlak (Unanimous Decision) kepada sang Prajurit Petarung Marinir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apresiasi dari Pimpinan

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan besar bagi Korps Baret Ungu. Prestasi gemilang ini mendapat apresiasi langsung dari Komandan Korps Marinir (Dankormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP.

Dalam keterangannya, Dankormar menyampaikan rasa bangga atas dedikasi dan semangat pantang menyerah yang ditunjukkan Serda Marinir Jingga Merdeka.

“Prestasi ini adalah bukti nyata dari hasil pembinaan fisik dan mental yang disiplin. Prajurit Marinir tidak hanya tangguh di medan tugas, tetapi juga mampu mengukir tinta emas di kancah olahraga nasional,” ujar Dankormar.

Kemenangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi prajurit muda lainnya untuk terus menggali potensi dan meraih prestasi setinggi mungkin, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, demi mengharumkan nama Korps Marinir, TNI AL, bangsa, dan negara. Red

Jakarta, DN-II 11 Mei 2026 — Sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan perairan yurisdiksi Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus memperketat pengawasan di titik-titik strategis transportasi laut. Komitmen ini dibuktikan melalui aksi sigap Prajurit Kodamar IX (Komando Daerah Maritim IX) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Ambon, Maluku, Minggu (09/05).

Kronologi Pengamanan

Tim Pengamanan Pelabuhan Kodamar IX, bersinergi dengan aparat terkait, berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan saat pelaksanaan pemeriksaan X-ray di area keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis Sopi.

Miras tersebut diduga milik salah satu calon penumpang KM Gunung Dempo rute Ambon–Sorong. Barang bukti yang ditaksir bernilai jutaan rupiah tersebut disembunyikan di antara barang bawaan untuk mengelabui petugas.

Tindakan Tegas dan Pemusnahan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah preventif dan memberikan efek jera, seluruh barang bukti miras jenis Sopi tersebut langsung dimusnahkan di lokasi. Proses pemusnahan disaksikan oleh tim gabungan pengamanan Pelni guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan maupun peredaran ilegal lebih lanjut di wilayah pelabuhan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga keamanan obyek vital nasional dan jalur transportasi laut dari berbagai bentuk pelanggaran hukum,” tegas Komandan Kodamar (Dankodamar) IX, Brigjen TNI (Mar) Hanarko Djodi Pamungkas.

Sesuai Instruksi Pimpinan

Aksi tegas ini selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal menekankan bahwa TNI AL harus senantiasa meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan serta pelabuhan guna menciptakan situasi pelayaran yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat luas.

TNI AL berkomitmen tidak akan memberi celah bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas keamanan maupun tatanan sosial di wilayah Maluku dan sekitarnya. Red

#jalesvevajayamahe
#tnial
#indonesiannavy
#kasalmuhammadali
#kodamarix
#keamananlaut
#indonesiamaju

You cannot copy content of this page