Lamongan, DN-II Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan warga ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dinilai lamban dan jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas, pemeriksaan mendalam, maupun kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah resmi diterima pihak kepolisian. (12/8/2026).
Kasus ini menimpa Supariyanto (50), seorang sopir asal Dusun Berjo, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla oleh teradu bernama Aan Adiarta, warga Dusun Bandar, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Rangkuman Perkara
Pelapor/Korban: Supariyanto (Sopir, warga Lamongan)
Teradu/Terlapor: Aan Adiarta (Warga Nganjuk)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saksi-saksi: Ali Udin dan Harin
Pihak Berwenang: Satreskrim / SPKT Polres Lamongan
Waktu Transaksi: 2 Februari 2024 hingga pelunasan pada 6 Februari 2024
Lokasi Transaksi: Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta kediaman teradu di Dusun Bandar, Desa Demangan, Tanjunganom.
Laporan Resmi: 7 September 2025 (Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan)
Kronologi Kejadian
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi AG-1236-XD senilai Rp73.000.000. Korban telah merampungkan pembayaran secara lunas melalui tiga kali angsuran pada rentang 2 hingga 6 Februari 2024.
Kendati pembayaran telah dilunasi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijanjikan oleh teradu tak kunjung diserahkan. Sebagai gantinya, teradu hanya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah yang setelah ditelusuri ternyata bukan atas nama teradu sendiri.
Karena terus diberikan janji-janji manis tanpa kepastian hukum, korban akhirnya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lamongan pada 7 September 2025. Namun, meski laporan telah berjalan hampir setahun, penanganan perkara ini terkesan stagnan tanpa progres penyelidikan atau penyidikan yang jelas.
Dukungan Hukum dan Kritik Tajam
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mangkraknya penanganan kasus ini memicu keprihatinan publik. Pihak korban menilai jajaran Satreskrim Polres Lamongan kurang serius dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat kecil.
”Kami mengecam keras dan meminta Bapak Kapolres Lamongan beserta Kasat Reskrim untuk segera turun tangan memanggil teradu Aan Adiarta. Jangan sampai laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan kertas di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas Ir. Edi Supriadi, selaku perwakilan pihak korban.
Masyarakat mendesak agar Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah serta slogan Presisi Polri. Apabila perkara ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan dinilai patut dipertanyakan.
Tim Redaksi
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyambut kedatangan 65 pelajar dari berbagai wilayah pedalaman dan pegunungan Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Para pelajar tersebut tiba setelah menempuh perjalanan laut selama tujuh hari dari Jayapura untuk melanjutkan pendidikan di Tangerang.
Atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ribka menyampaikan selamat datang kepada para pelajar. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak Papua tersebut.
Ribka mengatakan, dirinya telah mengikuti perkembangan program pendidikan yang dijalankan Yayasan Pendidikan Harapan Papua (YPHP) sejak 2023. Melalui program tersebut, para siswa mendapat pendampingan sejak jenjang SMP, termasuk fasilitas asrama, hingga akses untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Jadi begitu direkrut dari SMP sampai dengan difasilitasi asrama dan semuanya, kemudian juga difasilitasi sampai ke perguruan tinggi. Ini pekerjaan yang luar biasa,” lanjutnya.
Menurut Ribka, upaya membawa anak-anak dari wilayah pedalaman dan pegunungan Papua untuk memperoleh pendidikan lanjutan bukanlah pekerjaan mudah. Kondisi geografis dan berbagai keterbatasan yang dihadapi membuat upaya membuka akses pendidikan bagi mereka membutuhkan kerja keras dan dukungan banyak pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya hanya bisa ucapkan terima kasih atas nama seluruh masyarakat di Papua. Saya tadi katakan bahwa ini tidak gampang, satu pekerjaan menembus batas,” tuturnya.
Ribka pun berpesan agar para pelajar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan belajar sungguh-sungguh. Ia juga meminta mereka mampu beradaptasi dengan lingkungan baru selama menjalani pendidikan di Tangerang.
“Ibu harap kalian belajar baik-baik di sini. Semua kebiasaan yang di sana kasih tinggal,” pesan Ribka.
Sebanyak 65 siswa kelas 7 hingga kelas 10 tersebut berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Nalca, Korupun, Danowage, Daboto, Mokndoma, Waisai, Sentani, dan Tarup. Dalam perjalanan tersebut, mereka didampingi 32 orang yang terdiri atas rohaniawan, guru, dokter, perawat, dan tenaga medis.
Melalui program YPHP, para siswa memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan di SLH Gunung Moria, Tangerang, setelah menyelesaikan pendidikan dasar di daerah asal. Program ini tidak hanya memberikan akses pendidikan lanjutan, tetapi juga membuka kesempatan bagi para siswa untuk menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Red
WONOSOBO, DN-II Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas dengan menggeledah rumah seorang terduga pelaku penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar. (11/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa ratusan buku rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para penerima manfaat yang disimpan di dalam lemari.
Modus Operandi: Menguasai Hak Warga Kurang Mampu
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengambil alih serta menguasai kartu ATM dan buku rekening milik sah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Aksi penyelewengan ini diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2026. Akibat tindakan tersebut, lebih dari 600 keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial tidak pernah mendapatkan hak mereka, meskipun nama mereka tercatat resmi sebagai penerima program PKH.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu sejak 2018 hingga 2026 diduga dikuasai dan disalahgunakan oleh oknum pelaku selama hampir delapan tahun sebelum akhirnya terbongkar.”
Perluasan Penggeledahan ke Kantor Dinas Terkait
Selain mendatangi kediaman terduga pelaku, tim penyidik Kejari Wonosobo juga bergerak cepat dengan menggeledah ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo. Langkah ini diambil guna mengamankan dokumen serta bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan aliran dana dan proses penyaluran bansos tersebut.
Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyimpangan dana bantuan sosial yang merugikan masyarakat kurang mampu di wilayah Wonosobo. Tim Prima
JAKARTA, DN-II Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menggandeng Universitas Peking, China, untuk memperkuat model pembangunan kawasan transmigrasi di Indonesia. Kolaborasi ini diwujudkan melalui acara “Overseas Seminar On China’s Development Model” yang digelar di Balai Makarti, Kantor Kementrans, Kalibata, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamenrans) Viva Yoga Mauladi mengungkapkan, seminar tersebut diharapkan menjadi sumber inspirasi serta ajang transfer pengetahuan (knowledge transfer) terkait pengalaman nyata China dalam mengembangkan wilayahnya.
”Model pembangunan di China bisa menjadi inspirasi dalam membangun kawasan transmigrasi di Indonesia,” ujar Viva Yoga dalam keterangannya.
Meski demikian, Wamenrans menegaskan bahwa adopsi model pembangunan dari negeri tirai bambu tersebut tidak dilakukan secara mentah-mentah. Seluruh strategi harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di masing-masing kawasan transmigrasi agar memberikan perspektif serta alternatif solusi yang tepat di lapangan.
Menurutnya, pembangunan kawasan transmigrasi mencakup spektrum yang luas, mulai dari pembangunan sumber daya manusia (SDM), penataan wilayah, penguatan ekonomi, pengembangan produk unggulan, hingga pentingnya proses industrialisasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Transmigrasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya sekadar memindahkan penduduk, melainkan wujud pembangunan nasional yang melibatkan pemerintah daerah, pembangunan ekonomi, peningkatan SDM, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wamenrans menilai kehadiran para akademisi dari Universitas Peking membuktikan komitmen Kementrans dalam mengintegrasikan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) ke dalam tata kelola transmigrasi. Melalui kerja sama ini, pemerintah optimis dapat memperoleh sudut pandang baru dalam mengakselerasi pembangunan wilayah.
”Hari ini kita bersinergi dengan perguruan tinggi terkemuka dari luar negeri. Saya berharap seminar ini produktif dan menginspirasi kita semua,” tambahnya.
Seminar yang berlangsung sejak pagi hari ini dinilai bukan sekadar kegiatan akademis biasa, melainkan wadah untuk merumuskan pengetahuan praktis yang dapat langsung diterapkan guna mempercepat pertumbuhan kawasan transmigrasi di berbagai provinsi.
Seminar strategis ini turut dihadiri oleh delegasi penting dari China, di antaranya National School of Development Peking University Professor Lei Xiaoyan, Professor Deng Ziliang, serta Counsellor Wu Zhiwei. Red
TANGERANG, DN-II Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan yang dialami oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pakar hukum dan kebijakan publik, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan menyelamatkan warganya.
Desakan ini disampaikan Profesor Sutan menyusul viralnya video pengakuan seorang PMI bernama Sumiati (46) yang meminta pertolongan lantaran mengalami tekanan berat di Libya.
”Apa pun kasus penyebab masalah PMI di Libya maupun negara-negara penempatan lainnya, pemerintah RI harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi ini menyangkut hak asasi kemanusiaan seperti yang dialami Sumiati, warga Kabupaten Tangerang,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah taktis dengan mengutus Kemenlu dan Kemenaker secara bersama-sama berangkat ke Libya demi memulangkan warga negara Indonesia yang tengah menghadapi situasi krisis di luar negeri.
Kronologi Singkat: Berawal dari Janji Manis ke Turki, Berakhir di Libya
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jagat maya sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 11 detik di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, GAMATA, pada Minggu (9/8/2026).
Dalam video tersebut, Sumiati, warga Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, tampak menahan tangis saat menceritakan nasib malangnya. Ia mengaku menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja:
Penyimpangan Perjanjian: Sumiati awalnya dijanjikan untuk bekerja di Turki dengan gaji sekitar USD 350. Namun, ia justru diberangkatkan ke Libya dengan upah yang disebut hanya sekitar USD 300.
Gaji Tidak Dibayar: Selama bekerja dan berpindah-pindah hingga empat majikan berbeda, Sumiati mengaku belum pernah menerima sepeser pun hak gajinya. Pihak agen berdalih bahwa gaji tersebut telah diambil oleh pihak kantor.
Tekanan dan Ancaman: Selain harus bekerja seorang diri mengurus rumah besar di tengah cuaca ekstrem, Sumiati juga mengaku kerap mendapat ancaman akan dikembalikan ke kantor agen jika pekerjaannya dinilai kurang memuaskan.
”Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” ucap Sumiati dengan suara terbata-bata dalam video tersebut.
Selain kepada pemerintah pusat, Sumiati turut menyampaikan permohonan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan perhatian serius terhadap keselamatan dirinya.
Perlunya Investigasi dan Verifikasi Menyeluruh
Hingga berita ini diturunkan, seluruh keterangan terkait dugaan penipuan agen, penahanan gaji, ketidaksesuaian prosedur penempatan, serta kondisi kerja Sumiati masih bersumber dari pengakuan dalam video dan belum diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.
Kendati demikian, kasus ini menuntut respons cepat dan terukur dari instansi pemerintah yang membidangi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah penelusuran terhadap legalitas agen penyalur serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan Sumiati mutlak diperlukan guna membongkar dugaan pelanggaran hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publik kini menantikan langkah nyata dan responsif dari negara untuk memastikan keselamatan Sumiati serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan, agar jeritan pekerja migran di negeri orang tidak sekadar menjadi viral di media sosial. Red
SOLO, DN-II Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo bersama kepala daerah di bawah Kantor Regional 4 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta, Tegal, Purwokerto, dan Solo) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan melalui Kajian Implementasi Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai Strategi Penguatan Permodalan dan Tata Kelola BPR Milik Pemerintah Daera-h yang diselenggarakan di Kantor OJK Solo, Jl. Slamet Riyadi Solo, Selasa (11/8/2026).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono hadir didampingi Direktur Umum dan Operasional PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda), Tanto dan Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita.
FGD yang diikuti para kepala daerah selaku pemegang saham BPR dan BPRS milik pemerintah daerah tersebut menjadi forum diskusi untuk membahas berbagai strategi penguatan& industri perbankan daerah agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menjadi penggerak perekonomian daerah.
Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa penguatan permodalan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung transformasi dan daya saing BPR maupun BPRS milik pemerintah daerah.
“Penguatan permodalan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan OJK, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan bank dalam berinvestasi, memperkuat tata kelola, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Hidayat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, semakin kuat permodalan yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan bank dalam melakukan transformasi usaha dan memperluas layanan kepada masyarakat.
“Semakin kuat permodalan, maka semakin kuat pula kemampuan BPR dan BPRS untuk tumbuh, bertransformasi, dan bersaing di industri jasa keuangan,” lanjutnya.
Hidayat menjelaskan, OJK mendorong BPR dan BPRS milik pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah strategis melalui empat fokus utama, yakni penguatan permodalan, sinergi dan kolaborasi dalam pengembangan bisnis, penerapan tata kelola yang baik, serta penguatan manajemen risiko.
“Transformasi industri BPR harus dilakukan melalui penguatan permodalan, sinergi dan kolaborasi bisnis, penerapan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyoroti pentingnya kemampuan BPR dalam memahami kapasitas dan potensi yang dimiliki agar mampu menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang.
“BPR harus mengerti kapasitasnya. Generation gap menjadi isu penting karena market demand terus berubah seiring bonus demografi yang kita miliki saat ini,” kata Respati.
Menurutnya, BPR juga perlu mulai mengarahkan strategi bisnis dan pembiayaan pada sektor-sektor usaha baru yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi.
“Market lending harus mulai menyasar industri-industri baru yang potensial sehingga BPR dapat tumbuh dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Direktur Umum dan Operasional PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda), Tanto, mengatakan bahwa implementasi Kelompok Usaha Bersama (KUB) menjadi salah satu strategi yang perlu dikaji secara matang dalam rangka memperkuat permodalan dan tata kelola BPR milik pemerintah daerah.
“Implementasi KUB sebagai upaya penguatan permodalan dan tata kelola BPR milik pemerintah daerah akan terus didiskusikan bersama para pemegang saham dan pemangku kepentingan terkait mekanisme maupun pemberlakuannya,” ujar Tanto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPR Bank Bahari akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami akan membangun kerja sama yang lebih erat dengan pelaku UMKM serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Diskoperindag untuk mendorong pengembangan usaha masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah,” pungkasnya.(* S. Bimantoro )
DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/08/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
”Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkap Kompol Ferry.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba turut mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apapun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.
(Tim)
MOJOKERTO, DN-II Proyek strategis pembangunan pipa transmisi baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mojolagres senilai hampir Rp10 miliar yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur, terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan itu mencuat setelah sejumlah pekerja di lapangan kedapatan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara layak dan memadai.
Pekerjaan fisik ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Proyek ini dikerjakan berdasarkan kontrak nomor 000.3/116008/105.4/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 175 hari kalender.
Bertindak sebagai pelaksana proyek adalah CV Nurdin Bersaudara, sementara pengawasan teknis dipercayakan kepada PT Konindo Panorama Konsultan. Kendati struktur pengawasan telah tertuang resmi dalam dokumen kontrak, implementasi di lapangan justru memperlihatkan pelanggaran terhadap aturan dasar perlindungan tenaga kerja.
Minimnya pengawasan ketat serta kurangnya internalisasi K3 ditengarai menjadi pemicu utama diabaikannya Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja, tetapi juga berisiko bagi keselamatan masyarakat di sekitar area proyek.
”Pengawasan memang ada di tangan PT Konindo Panorama Konsultan, tetapi fakta di lapangan justru tampak berbeda. Kepatuhan K3 dari para pekerja CV Nurdin Bersaudara masih jauh dari kata aman. Penyedia jasa diduga belum optimal menjamin pekerjanya untuk taat menggunakan APD dan mematuhi SOP K3,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (9/8/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelalaian dalam penerapan aturan APD seperti helm pelindung, rompi keselamatan, hingga sepatu khusus kerja—pada proyek bernilai Rp9.929.789.218 ini memicu pertanyaan tajam dari publik terkait profesionalisme kontraktor pelaksana.
”Ini menimbulkan keraguan atas kompetensi perusahaan tersebut. Kami mempertanyakan kredibilitas CV Nurdin Bersaudara dalam menangani proyek miliaran rupiah. Dengan dana publik sebesar itu, standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Sorotan untuk Pengguna Anggaran
Selain menyoroti kontraktor dan konsultan pengawas, narasumber tersebut turut mengkritik lemahnya peranan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan DPRKPCK Provinsi Jawa Timur yang dinilai kurang proaktif melakukan pengawasan langsung ke lokasi proyek.
”Jangan hanya duduk nyaman di balik meja. Turun, cek lokasi, dan berikan teguran tegas terhadap segala pelanggaran. Fungsi konsultan pengawas harus dimaksimalkan, bukan sekadar stempel belaka. Jika berani memegang APBD, maka harus berani pula turun ke lapangan,” tandasnya.
Tanggapan Kontraktor Pelaksana
Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan pelaksana proyek dari CV Nurdin Bersaudara, Azis Fachrudin, memberikan klarifikasi dan menyampaikan komitmen perbaikan.
”Terima kasih atas teguran dan perhatiannya. Pada dasarnya semua pekerja wajib menggunakan APD. Kendala di lapangan sering kali muncul karena faktor kebiasaan pekerja yang merasa kurang nyaman, menganggap APD membatasi gerak, merasa sudah berpengalaman sehingga mengabaikan bahaya, serta kurangnya kesadaran,” jelas Azis, Minggu (9/8/2026).
Sebagai langkah korektif, pihak pelaksana berjanji akan memperketat kedisiplinan di lingkungan kerja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Solusi yang kami lakukan di antaranya adalah memberikan sanksi atau tindakan disiplin yang jelas bagi pelanggar, serta rutin menggelar safety talk setiap pagi guna mengingatkan pentingnya APD. Kami akan segera memperbaiki keteledoran tim kami,” imbuhnya.
Komitmen Pemberitaan Berimbang
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa keselamatan kerja merupakan aspek mutlak yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan infrastruktur publik. APD adalah perlengkapan wajib untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja yang bersumber dari dana pajak masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi secara terpisah dari pihak DPRKPCK Provinsi Jawa Timur dan PT Konindo Panorama Konsultan selaku konsultan pengawas. Redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan secara objektif, transparan, serta tetap mengedepankan prinsip hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Tim Red
JOMBANG, DN-II Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang secara resmi mendampingi Dharu, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Jombang, melalui langkah hukum (legal action) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya pada Selasa, (11/8/2026).
Langkah tegas ini diambil akibat tertutupnya ruang dialog serta jalan keadilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (yang akrab disapa Gus Faiz), mendampingi korban melawan Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini dilayangkan atas tindakan pemecatan atau penjatuhan sanksi berat yang dinilai cacat hukum, melanggar Undang-Undang ASN, serta menabrak prinsip-prinsip HAM. Proses pendaftaran dan pendampingan hukum tersebut saat ini tengah bergulir di PTTUN Surabaya.
Bupati Jombang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa asas legalitas yang jelas, mengabaikan hierarki hukum, serta mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) demi membatalkan sanksi yang dinilai sarat akan cacat prosedur dan substansi.
Poin-Poin Kritis & Teguran Hukum LBHAM Jombang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), menegaskan sejumlah poin krusial mendasar terkait penanganan perkara ini:
Jabatan PPK Bukan Hak Absolut untuk Bertindak Subjektif
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki kewenangan mutlak atau otoritas subjektif untuk memberhentikan ASN secara semena-mena. Kebijakan Bupati tetap terikat penuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Guru dan Dosen, serta Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara.
Indikasi Kuat Cacat Hukum: Prosedur dan Substansi
Pemberhentian dan penjatuhan sanksi berat terhadap Guru Dharu terindikasi kuat bermasalah. Sanksi dijatuhkan tanpa melalui proses pemeriksaan tertulis serta mekanisme penegakan disiplin yang sah. Selain itu, alasan penjatuhan sanksi dinilai sangat subjektif, tidak berdasar hukum, serta terindikasi kuat bermuatan politis atau kepentingan internal.
Tangan Besi Birokrasi vs Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Fungsi utama seorang kepala daerah sebagai PPK adalah melakukan pembinaan, perbaikan birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik—bukan berfokus pada penjatuhan sanksi yang cenderung otoriter dan merugikan hak-hak konstitusional ASN sebagai warga negara.
Tantangan Terbuka bagi Bupati Jombang
LBHAM Jombang secara terbuka mempertanyakan keberanian moral serta integritas hukum dari pimpinan daerah dalam mempertanggungjawabkan kebijakannya di hadapan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Beranikah Bupati Jombang menghadapi sendiri proses persidangan gugatan ini di PTTUN Surabaya untuk membuktikan dasar hukum kebijakannya?” Faizuddin FM (Gus Faiz).
Gugatan ini tidak sekadar bertujuan memperjuangkan pemulihan hak-hak status kepegawaian Guru Dharu, melainkan juga menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum seluruh ASN di Kabupaten Jombang. Langkah ini diambil agar ke depannya tidak ada lagi pejabat daerah yang bertindak melampaui kewenangan (abuse of power), mengingat semua pihak tanpa terkecuali wajib tunduk kepada hukum dan hierarki perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut:
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang
Lokasi Pendampingan: PTTUN Surabaya & Kabupaten Jombang
Tim Redaksi
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap bisa dinikmati oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Saat ini, ia tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan bayi yang lahir di luar faskes.
“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam kesempatan ini, Mendagri mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran. Transformasi layanan tersebut mempercepat penerbitan akta kelahiran yang semula diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Mendagri.
Mendagri menegaskan, dalam surat edaran tersebut juga akan dimuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain memudahkan penerbitan akta kematian, pelaporan dari tingkat desa juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat. Dengan begitu, Mendagri berharap masyarakat tak perlu repot-repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.
“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” tutupnya.
Sebagai informasi, Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya. Red
You cannot copy content of this page


