JAKARTA, DN-II Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, mendorong penguatan pendidikan dan pembekalan bagi calon advokat muda melalui program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum. (9/8/2026).
Program tersebut disiapkan sebagai wadah pendidikan dan peningkatan kompetensi di bidang hukum, khususnya bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembekalan mengenai profesi advokat, pengacara, paralegal, serta pendampingan hukum.
Prof. Sutan Nasomal mengatakan, penguatan sumber daya manusia di bidang hukum perlu dilakukan melalui pendidikan yang memberikan pemahaman mengenai teori sekaligus keterampilan yang dapat diterapkan dalam praktik.
Menurut dia, keberadaan advokat muda yang memiliki kompetensi dan integritas menjadi bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan dan pendampingan hukum.
“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian pokok gagasan yang disampaikan dalam materi program PAMID.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program Pendidikan dan Pendampingan
Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum yang diselenggarakan PAMID mencantumkan sejumlah program, antara lain pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat pengacara, serta pendidikan paralegal.
Program tersebut juga membuka kesempatan bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam materi publikasi, penyelenggara mencantumkan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Selain pendidikan advokat, PAMID juga mencantumkan program pendukung berupa Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, serta kegiatan jurnalistik.
Program kesetaraan yang tercantum meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA dan PAUD, termasuk Paket A, Paket B dan Paket C.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pengembangan pendidikan hukum juga perlu berjalan berdampingan dengan peningkatan literasi masyarakat. Karena itu, program pendidikan dan literasi menjadi bagian dari kegiatan yang diperkenalkan melalui Rumah Hukum.
Bersinergi dengan Klinik Bantuan Hukum
Dalam materi program tersebut, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Klinik tersebut memberikan informasi mengenai pendampingan dan bantuan hukum untuk sejumlah persoalan, antara lain sengketa waris, persoalan perburuhan sipil, masalah yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.
Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan menilai pendidikan dan layanan bantuan hukum perlu berjalan beriringan. Pendidikan menghasilkan sumber daya manusia yang memahami hukum, sedangkan pendampingan memberikan ruang bagi penerapan pengetahuan tersebut dalam membantu masyarakat.
Rumah Hukum Buka Ruang Pendidikan
Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang tercantum dalam materi program juga menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, mulai dari pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal, hingga jurnalistik wartawan.
Materi tersebut mencantumkan lokasi PKBM di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Dengan berbagai program tersebut, pendidikan hukum, literasi, dan peningkatan keterampilan masyarakat diarahkan untuk menjadi bagian dari pengembangan sumber daya manusia.
Terbuka untuk Masyarakat
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi publikasi, program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID terbuka di seluruh wilayah Indonesia dengan kuota yang dibatasi sebanyak 150 orang.
Materi program juga mencantumkan biaya pendidikan Rp17,5 juta untuk PKPA, UPA hingga BAS. Calon peserta disarankan menghubungi penyelenggara untuk memperoleh informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, biaya, serta ketentuan lainnya sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran.
Prof. Sutan Nasomal tercantum sebagai Ketua Umum PAMID sekaligus salah satu kontak dalam program tersebut.
Ia berharap program pendidikan dan pendampingan hukum dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas manfaat pendidikan bagi masyarakat.
Pamid Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates menerima Calon Calon Advokat Pengacacara Dididik Magang untuk mendapatkan IPA PKA BAS silahkan Untuk luar kota kirim surat berkas menjadi DPW DPD ke Pamid PO BOX 136,CBI BOGOR 16900,Jawa Barat Khusus WA 087719021960 Ttd Ketua Umum Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SPdI SE SH MH LLB LLM PhD .
CIREBON, DN-II Jajaran Polresta Cirebon kembali menorehkan hasil optimal dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan keras golongan tertentu di wilayah Cirebon Timur. Bergerak cepat atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis yang siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah pengedar eceran di wilayah sekitar.
”Pelaku S (40) ini merupakan pemasok utama yang mendistribusikan obat keras kepada sejumlah pengedar kecil di wilayah Cirebon bagian timur. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi, tersangka S harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha atau standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), terancam sanksi pidana berat berupa penjara bertahun-tahun serta denda dengan nominal miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Digunakan sebagai landasan formil dalam proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan sindikat obat keras ilegal lainnya. Langkah tegas ini diambil mengingat peredaran obat tanpa resep dokter sangat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tim
BREBES, DN-II Kebakaran hebat melanda Gudang Limbah Non-B3 milik PT Anisa Jaya Utama yang terletak di Dusun Siramin, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, pada Sabtu (8/8/2026), siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, api diduga bersumber dari material limbah pilon atau limbah sepatu yang bersifat mudah terbakar. Kondisi angin yang cukup kencang di lokasi membuat kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh area gudang.
Pengerahan Kekuatan Gabungan
Merespons insiden tersebut, petugas gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemadaman serta evakuasi.
Sebanyak 8 unit kendaraan pemadam kebakaran, 1 unit ambulans PMI, serta 1 unit Armored Water Cannon (AWC) Rantis Taktis Polres Brebes dikerahkan secara maksimal untuk menjinakkan si jago merah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah sigap ini merupakan wujud sinergi antara Polres Brebes dan unsur terkait lainnya, yang juga sejalan dengan optimalisasi kesiapsiagaan Siaga Karhutla dalam mengantisipasi potensi bencana kebakaran di wilayah Kabupaten Brebes.
Penanganan Berlanjut hingga Malam
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu malam, petugas gabungan masih berjibaku di lokasi kejadian. Upaya pendinginan dan pemadaman terus dilakukan karena titik api masih menyala di sejumlah bagian tumpukan limbah di dalam gudang.
Akibat insiden ini, kerugian materil sementara ditaksir mencapai Rp65 miliar. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penyebab pasti kebakaran saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Inafis dan Satreskrim Polres Brebes.
Imbauan: Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan sekitar, terutama pada musim kemarau atau di area penyimpanan bahan yang mudah terbakar. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan potensi atau kejadian kebakaran. Red
(#PolresBrebes #Brebes #Kebakaran #Slatri #Larangan #SiagaKarhutla #Damkar #Polri #PolriUntukMasyarakat #BrebesApik)
BOALEMO, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kendaraan bernomor polisi DM 1802 FE merek Wuling berwarna putih tersebut diamankan di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, saat dikendarai oleh seorang pria bernama Sarman Paramata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut diduga membawa solar bersubsidi yang dimuat dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi.
1 unit mobil pick up Wuling warna putih beserta kunci kendaraan.
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yusna B Imran.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Kasus ini ditangani atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Perkara tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Agustus 2026, dengan pihak terlapor atas nama Suwardi Imran dan Yusna B Imran.
Saat ini, kendaraan bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo. Satreskrim Polres Boalemo masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta jejaring pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini.
Imbauan Kepolisian
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penimbunan, pembelian secara berlebihan yang tidak sesuai peruntukan, maupun melakukan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian. Tim Red
Pemerintah Matangkan Pembaruan Buku Ajar Nasional Demi Perkuat Fondasi Pendidikan dan Budaya Membaca
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terus mematangkan langkah pembaruan buku ajar nasional sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat fondasi pendidikan Indonesia. Perhatian khusus ini diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas materi pembelajaran, tetapi juga guna mendorong tumbuhnya budaya membaca sejak usia dini demi menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing global.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat menjelaskan latar belakang instruksi Presiden. Menurut Seskab, perhatian Presiden Prabowo terhadap pembaruan buku ajar bermula dari hasil peninjauan langsung Kepala Negara ke sejumlah sekolah.
“Presiden mengecek satu per satu buku pelajaran yang digunakan para siswa, mulai dari kualitas bahan, ukuran huruf, hingga kenyamanan saat dibaca,” ujar Seskab di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (7/8/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan tersebut, Presiden kemudian menginstruksikan agar jajaran terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap buku ajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagai langkah komparatif, proses penyempurnaan ini turut membandingkan standar buku-buku dari negara-negara tetangga.
Poin Utama Penyempurnaan Buku Ajar Nasional:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peningkatan Kualitas Fisik dan Desain: Buku ajar dirancang agar memiliki tampilan yang lebih menarik, ukuran huruf yang lebih ergonomis dan nyaman dibaca, serta menggunakan bahan berkualitas tinggi agar memiliki daya tahan pakai yang lebih panjang.
Penguatan Konten Strategis: Pembaruan materi mencakup penguatan karakter kebangsaan, peningkatan kualitas pembelajaran sains dan teknologi (STEM), serta penguasaan bahasa asing sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan global.
Revitalisasi Budaya Membaca: Kebijakan ini diintegrasikan sebagai fondasi untuk membangun kembali minat dan budaya membaca di lingkungan pendidikan sejak usia dini.
Melalui penyediaan buku ajar yang berkualitas serta ekosistem literasi yang terus ditumbuhkan, pemerintah berharap dapat melahirkan generasi muda Indonesia yang cerdas, berkarakter kuat, dan siap menghadapi dinamika masa depan. Red
BREBES, DN-II Upaya TNI Angkatan Darat dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan melalui program TNI AD Manunggal Air untuk Pertanian. (8/8/2026).
Salah satunya dilaksanakan di Desa Sindangwangi, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, dengan pembangunan Instalasi Pompa Air (IRPOM) Listrik yang diperuntukkan bagi kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat.
Kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dengan melibatkan personel Babinsa bersama masyarakat setempat. Kehadiran TNI di tengah masyarakat tidak hanya sebatas membantu pekerjaan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong ketersediaan sumber air pertanian sehingga produktivitas lahan dapat terus ditingkatkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dua personel TNI turut terjun langsung membantu pembangunan, yakni Babinsa Serka Teguh Sulaksono dan Serda Ferly. Keduanya bersama enam orang warga bahu-membahu mengerjakan pembangunan sarana pengairan yang nantinya akan dimanfaatkan oleh para petani di wilayah Desa Sindangwangi.
Pembangunan IRPOM Listrik ini memiliki arti penting bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini membutuhkan dukungan sarana pengairan untuk menunjang aktivitas pertanian. Adapun lahan yang menjadi sasaran pemanfaatan program tersebut memiliki luas sekitar 25 hektare, dengan penerima manfaat sebanyak 50 petani yang tergabung dalam Poktan Sinar Jaya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pengerjaan sarana utama yang menjadi bagian dari sistem pengairan. Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan adalah pembangunan bak sumber air di sungai, yang nantinya menjadi titik pengambilan air untuk kebutuhan pertanian.
Selain itu, personel TNI bersama warga juga melaksanakan pembangunan bak penampung air. Keberadaan bak penampung tersebut diharapkan dapat mendukung sistem distribusi air menuju lahan pertanian secara lebih efektif, sehingga kebutuhan air bagi tanaman dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Semangat gotong royong terlihat dalam pelaksanaan pembangunan. Personel Babinsa bersama warga saling membantu dalam setiap tahapan pekerjaan. Keterlibatan masyarakat secara langsung menjadi salah satu bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam membangun fasilitas yang manfaatnya akan dirasakan bersama.
Program TNI AD Manunggal Air untuk Pertanian merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI AD terhadap persoalan ketersediaan air, khususnya untuk mendukung sektor pertanian. Air merupakan salah satu faktor utama dalam keberhasilan usaha tani. Dengan tersedianya sarana pengairan yang memadai, para petani diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian tanpa terlalu bergantung pada kondisi cuaca.
Pembangunan IRPOM Listrik di Desa Sindangwangi juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan kegiatan pertanian masyarakat. Dengan dukungan sarana pengairan, lahan seluas 25 hektare yang dikelola oleh para petani Poktan Sinar Jaya diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan menghasilkan produktivitas pertanian yang lebih baik.
Bagi para petani, ketersediaan air bukan hanya berkaitan dengan proses bercocok tanam, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sumber penghasilan keluarga. Oleh karena itu, pembangunan sarana pengairan melalui program TNI AD Manunggal Air menjadi langkah strategis dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanian.
Kehadiran Babinsa di lokasi pembangunan juga menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas pembinaan teritorial. Babinsa tidak hanya menjalankan tugas dalam bidang keamanan dan kewilayahan, tetapi juga hadir untuk membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Melalui semangat gotong royong, kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat, pembangunan IRPOM Listrik tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan baik sehingga segera memberikan manfaat bagi para petani. Sarana yang dibangun nantinya diharapkan mampu memperlancar pemenuhan kebutuhan air bagi lahan pertanian serta mendukung peningkatan hasil produksi.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa ketika TNI dan masyarakat bersatu, berbagai persoalan di lingkungan dapat dihadapi dan dicarikan solusi secara bersama-sama. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat menjadi penggerak dalam membangun kepedulian dan kebersamaan untuk kepentingan bersama.
Program TNI AD Manunggal Air untuk Pertanian di Desa Sindangwangi menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi TNI dalam mendukung ketahanan pangan nasional dari tingkat desa. Dengan tersedianya infrastruktur pengairan yang lebih baik, diharapkan para petani semakin produktif, lahan pertanian dapat dikelola secara optimal, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Sindangwangi, khususnya bagi 50 petani anggota Poktan Sinar Jaya yang mengelola lahan pertanian seluas 25 hektare.
Semangat pengabdian melalui kerja nyata di tengah masyarakat tersebut menjadi bukti bahwa TNI hadir dan bekerja bersama rakyat, membantu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di wilayah pedesaan.
Dengan terbangunnya sarana sumber air, bak penampung dan sistem pompa listrik yang mendukung pengairan, diharapkan sektor pertanian Desa Sindangwangi semakin berkembang. Pada akhirnya, program TNI AD Manunggal Air untuk Pertanian diharapkan tidak hanya menghadirkan akses air, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan produktivitas, ketahanan pangan, dan kesejahteraan petani di Kabupaten Brebes. Red
OKU TIMUR, DN-II Integritas institusi kepolisian di Sumatera Selatan kembali disorot tajam menyusul merebaknya skandal dugaan pengangkutan batu bara ilegal yang menyeret jajaran Polres OKU Timur. Sikap tertutup dan tidak merespons yang ditunjukkan aparat penegak hukum atas dugaan perintangan kerja jurnalistik, penyuapan, hingga pencatutan nama kapolres kian memperkuat spekulasi publik mengenai adanya pembiaran terhadap aktivitas bisnis energi tanpa izin di wilayah tersebut. (8/8/2026).
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi melalui saluran terverifikasi kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., hingga kini belum membuahkan transparansi. Akses informasi yang tertutup rapat ini dinilai bukan sekadar hambatan komunikasi biasa, melainkan indikasi kuat pembungkaman informasi secara sistematis untuk menutupi praktik penambangan dan pengangkutan tanpa izin yang diduga melibatkan armada PT Lentera Kurnia Abadi.
Kritik Keras Pimpinan Media
Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, melontarkan kritik keras terhadap sikap pasif penegak hukum setempat yang dinilainya mencederai marwah Korps Bhayangkara.
”Ketika nama seorang Kapolres dijual oleh oknum untuk menyogok dan menekan wartawan demi mengamankan operasional batu bara ilegal, itu adalah kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers sekaligus tamparan keras bagi kewibawaan kepolisian,” tegas Ali Sofyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, sikap bergeming dari pimpinan kepolisian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, jika Kapolres OKU Timur memilih bungkam tanpa mengambil tindakan tegas untuk mengusut oknum tersebut atau memberikan klarifikasi terbuka, publik berhak mencurigai adanya kompromi transaksional di balik aliran dana haram tersebut.
Tiga Lapisan Dugaan Tindak Pidana
Secara hukum, rentetan peristiwa ini mengindikasikan tiga dugaan tindak pidana beruntun (concursus) yang saling berkaitan dan menuntut penanganan independen:
Kejahatan Minerba dan Lingkungan Hidup: Pengoperasian serta pengangkutan hasil tambang batu bara ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindak Pidana Korupsi dan Penyuapan (Bribery): Praktik penawaran sejumlah dana secara transaksional yang disinyalir sebagai “uang pengondisian” untuk meloloskan kendaraan angkutan tambang tak berizin.
Perintangan Kemerdekaan Pers: Pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik.
Berdasarkan penelusuran mendalam, intimidasi terhadap insan pers bermula ketika seorang oknum berinisial I diduga aktif mengintervensi kerja media. Oknum tersebut disinyalir mencatut nama pimpinan Polres OKU Timur untuk menyogok sekaligus mengintimidasi jurnalis agar menghapus karya jurnalistik terkait operasional armada batu bara ilegal tersebut.
Sikap Tegas Organisasi Pers dan Desakan Audit Investigasi
Menghadapi tekanan tersebut, Tim Pimpinan Redaksi yang tergabung dalam Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Kami menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun. Pencatutan nama pimpinan demi melancarkan bisnis PT Lentera Kurnia Abadi harus dibongkar hingga ke aktor intelektualnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujar Ali Sofyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat potensi konflik kepentingan di tingkat lokal, desakan kini dialamatkan kepada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi. Redaksi dan masyarakat sipil mendesak Kapolda Sumatera Selatan beserta Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan mengambil alih seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan perkara secara objektif.
Langkah audit investigatif dari Divpropam Polri dinilai menjadi satu-satunya cara konkret untuk menguji transparansi institusi, guna membuktikan apakah jajaran Polres OKU Timur murni korban pencatutan nama atau justru menjadi bagian dari mata rantai pelindung bisnis batu bara ilegal.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait. Pengawalan ketat atas kasus ini akan terus dilakukan demi menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Sumatera Selatan.
Tim Redaksi PRIMA
SOPPENG, DN-II Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Indonesia untuk memperkuat keterbukaan informasi serta membangun komunikasi yang baik dengan insan pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring terkait insiden yang dilaporkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng. Keterangan itu disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (8/8/2026), melalui sambungan telepon.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hubungan yang harmonis antara lembaga peradilan dan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
«”Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka kran komunikasi dengan insan pers. Dengan komunikasi yang baik akan terbangun sinergi yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.»
Ia menilai keterbukaan komunikasi tidak berarti mengurangi independensi peradilan. Sebaliknya, komunikasi yang profesional dengan media justru dapat memperkuat pelayanan publik dan meminimalkan kesalahpahaman dalam penyampaian informasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Soroti Dugaan Pengusiran Wartawan
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sutan Nasomal turut menanggapi dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng saat jam istirahat yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga wartawan mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang oknum petugas keamanan (security). Menurut keterangan para wartawan, tindakan tersebut disertai alasan bahwa petugas hanya menjalankan “perintah bos”. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai dasar kebijakan tersebut.
Profesor Doktor KH Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Internasional ini
mempertanyakan dasar hukum maupun SOP yang menjadi acuan apabila benar terdapat larangan wartawan berada di ruang tunggu saat jam istirahat.
Menanggapi informasi tersebut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena lembaga peradilan merupakan institusi negara yang harus menjunjung tinggi keterbukaan informasi, pelayanan publik yang profesional, independensi peradilan, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Menurutnya, kebebasan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara harus memiliki dasar hukum, SOP yang jelas, dan diterapkan secara profesional.
«”Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” kata Prof. Dr. Sutan Nasomal.»
Ia berharap pimpinan PN Watansoppeng segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik, termasuk pelaksanaan tugas petugas keamanan di seluruh lingkungan peradilan apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepentingan Publik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan diharapkan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta pelayanan yang setara kepada seluruh pengguna layanan, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, dan saluran komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara petugas, masyarakat, dan media, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Nara Sumber Profesor Doktor Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Doktor Sutan Nasomal Rektor Univ Pronass.
TANGERANG, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menekankan pentingnya hak atas pendidikan bagi seluruh anak Indonesia saat meninjau Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (8/8/2026).
Didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Seskab Teddy berdialog langsung dengan para siswa dan calon siswa yang sebagian besar merupakan anak-anak dari kelompok rentan, sempat putus sekolah, atau bahkan belum pernah mengenyam pendidikan formal.
Ia menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak.
”Sekolah Rakyat adalah cara Bapak Presiden agar seluruh anak-anak di Indonesia dapat bersekolah. Yang tidak bersekolah bisa bersekolah, yang putus sekolah bisa melanjutkan sekolah, yang tidak pernah sekolah sama sekali bisa sekolah,” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya.
Menurut Seskab Teddy, kehadiran Sekolah Rakyat tidak hanya bertujuan mengembalikan anak-anak ke ruang kelas. Lebih dari itu, program ini dirancang untuk membangkitkan rasa percaya diri agar mereka berani memiliki cita-cita besar di masa depan. Hingga saat ini tercatat sekitar 43 ribu anak telah mendapatkan kesempatan belajar melalui program Sekolah Rakyat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konsep Sekolah Rakyat sendiri dirancang secara terintegrasi berbasis asrama (boarding school). Para siswa tidak hanya mendapatkan fasilitas belajar di ruang kelas, tetapi juga jaminan tempat tinggal, perlengkapan sekolah, asupan gizi dan makanan, layanan kesehatan, hingga pembentukan karakter melalui pendidikan ilmu dan adab.
Dalam kunjungan tersebut, suasana haru sempat mewarnai sesi dialog interaktif ketika salah seorang siswa, Dicky, menyampaikan kendala kesehatan pada penglihatannya serta hambatan biaya untuk berobat. Mendengar hal tersebut, Seskab Teddy langsung memberikan penguatan mental sekaligus memastikan bahwa negara akan menanggung seluruh biaya pengobatan Dicky.
”Jangan khawatir, semua akan baik-baik saja,” ucap Seskab Teddy menenangkan.
Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah berharap Sekolah Rakyat mampu menjadi titik balik bagi anak-anak marjinal untuk tumbuh menjadi generasi yang percaya diri, memiliki kepedulian tinggi, serta siap menatap masa depan yang lebih cerah. Red
Jakarta, DN-II Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolri agar segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Jum’at, (7/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keprihatinan atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keselamatan masyarakat, serta memicu konflik sosial di tengah warga.
Koordinator Aksi, Noprianda Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terus-menerus telah mengakibatkan rusaknya kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis. Selain itu, menurutnya, aktivitas tersebut juga telah memakan korban jiwa dalam berbagai peristiwa kecelakaan tambang yang menjadi perhatian publik.
AMP2K Madina juga menyoroti konflik sosial yang belakangan terjadi di Kecamatan Lingga Bayu. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam orasinya, massa aksi turut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan adanya pemasok bahan bakar, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya pihak yang dikenal dengan sebutan “Lubis Coklat” dan “Laban Loreng” yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. AMP2K Madina meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami hadir di Mabes Polri untuk meminta negara benar-benar hadir. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika terdapat oknum aparat, pemodal, pemasok BBM, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noprianda Ramadhan Nasution.
Dalam aksi tersebut, AMP2K Madina juga menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri yang berisi data, informasi, serta berbagai dugaan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum.
Adapun tuntutan utama AMP2K Madina dalam aksi tersebut meliputi:
1.Mendesak Kapolri mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan Batang Natal.
2.Mendesak mabes polri untuk mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pemasok, pengelola, hingga pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum.
3.Mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal dalam penanganan PETI, yang di nilai tidak becus
4.Meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya diproses secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
AMP2K Madina menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan hidup, penegakan supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat Mandailing Natal.
Hutan bukan warisan untuk dirusak, sungai bukan tempat menampung limbah, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan para pelaku kejahatan lingkungan. Negara harus hadir menegakkan keadilan demi masa depan Mandailing Natal.Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page





