Kota Tegal, DN-II Untuk menjaga potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Unit Intel Kodim 0712/Tegal bersama Komunitas Intelijen Wilayah Kota Tegal menggelar acara Pertemuan Silaturahmi dan Deklarasi Komitmen Bersama di RM Dapur Tempo Doeloe, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Kamis (6/8/2026).
Dengan tema ” Bersama Kita Jaga Tegal, Bersama Kita Jaga Indonesia” ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai elemen, mulai dari jajaran Comunitas Intel Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), insan media, perwakilan mahasiswa, hingga komunitas pengemudi ojek online (ojol).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasdim 0712/Tegal Mayor CPM Abdul Khamim, Kepala Bakesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji, Kasi Intel Kejari Tegal Tegar Mawang Dhita, perwakilan Polres Tegal Kota, Ketua FKUB Kota Tegal Firdaus Muhtadi, Ketua PWI Kota Tegal Meiwan Dhani Risnanto, serta sejumlah pimpinan Ormas/LSM se-Kota Tegal
Dalam sambutannya mewakili Komandan Kodim, Kasdim 0712/Tegal Mayor CPM Abdul Khamim menegaskan bahwa agenda ini tidak boleh sekadar menjadi ajang seremonial belaka, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
” Tali silaturahmi ini harus kita pupuk dengan baik dan diwujudkan dalam rangka menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut lintas instansi agar kita saling mengenal dan memperkuat fungsi deteksi dini,” ujar Mayor CPM Abdul Khamim.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bakesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji menyampaikan pentingnya menanggalkan ego sektoral demi keamanan bersama. Menurutnya, pengalaman dan dinamika sosial yang terjadi di bulan Agustus harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Menjaga situasi kondusif bukan tugas satu instansi saja, melainkan tanggung jawab bersama. Sinergitas dan komunikasi adalah kuncinya. Kami mengimbau rekan-rekan ormas dan seluruh elemen masyarakat untuk sigap melakukan deteksi dini dan berkoordinasi agar potensi gesekan tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujar Budi Saptaji. 
Puncak dari rangkaian kegiatan silaturahmi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen deklarasi bersama oleh seluruh elemen yang hadir. Adapun poin utama deklarasi tersebut berbunyi:
“Kami Masyarakat Kota Tegal, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media cetak, media online, dan elemen mahasiswa Kota Tegal menyatakan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Tegal menyambut peringatan HUT RI ke-81.”
Seluruh rangkaian acara yang berlangsung mulai pukul 10.50 hingga 11.35 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kehangatan. Melalui deklarasi ini, Kota Tegal siap menyambut semarak peringatan Hari Kemerdekaan dalam suasana yang aman, damai, dan bersatu. ( S. Bimantoro )
JOMBANG, DN-II Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pertanian yang bersumber dari anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mendesak kementerian terkait serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas atas indikasi pelanggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minimnya keterbukaan informasi publik di lapangan.
​Pembangunan proyek infrastruktur pertanian tersebut diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi proyek pada awal Agustus 2026, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:
​Penggunaan Material yang Dipertanyakan: Kualitas bahan baku seperti pasir dan semen dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
​Struktur Penulangan Besi: Pengerjaan struktur besi dinilai tidak presisi dan berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi bangunan.
​Ketiadaan Papan Nama Proyek: Proyek fisik berjalan tanpa adanya plang informasi anggaran, yang mengindikasikan pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Proyek yang berlokasi di areal persawahan Desa Tampingmojo ini dikelola oleh pelaksana di tingkat lokal, dengan indikasi keterlibatan unsur Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat.
​Landasan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar
​Praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tertutup dari pengawasan publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
​1. Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Setiap badan publik atau pengelola anggaran negara wajib membuka akses bagi masyarakat terkait informasi rencana pembuatan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara. Kewajiban memasang papan nama proyek merupakan bentuk implementasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
​2. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
​Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara…”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Dugaan pengurangan spesifikasi material dan RAB pada proyek kementerian dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
​3. Standar Mutu dan Pengadaan Barang/Jasa
​Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338 dan peraturan terkait pengadaan infrastruktur pemerintah:

Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja atau spesifikasi teknis (RAB) merupakan bentuk wanprestasi dan pelanggaran hukum administrasi negara yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
​Desakan Tindakan Tegas
​Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan transparansi dan mutu teknis merupakan bentuk penyalahgunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.
​”Temuan di lapangan ini sah dan terindikasi kuat melanggar RAB pengalokasian dana Kementerian. Pihak Kementerian terkait harus segera turun ke lapangan dan mengambil sikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap pengerjaan proyek negara yang terkesan asal-asalan!” tegas Ir. Edi Supriadi.
​Minimnya Etik Komunikasi dan Keterbukaan Pihak Terkait
​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA setempat terkesan menghindar dan tidak menunjukkan iktikad komunikasi yang kooperatif. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kerap direspons secara dingin dan cenderung melempar tanggung jawab.
​Sikap tertutup dan ketidakjelasan pertanggungjawaban publik dari para pemangku kepentingan di tingkat lokal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana proyek Kementerian di Desa Tampingmojo.
​Tim redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta mendorong Kementerian terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
​Penerbit: Tim Redaksi
Jakarta, DN-II Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kapolri melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Permintaan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kisruh yang tengah menjadi sorotan publik di lingkungan Polres Batu Bara.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, institusi Polri harus terus melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai berbagai persoalan yang mencuat di sejumlah daerah, termasuk dugaan kisruh di Polres Batu Bara yang saat ini ramai diperbincangkan, harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.
“Saya berharap Presiden Prabowo memberikan arahan kepada Kapolri agar dilakukan pembenahan dan pembersihan secara menyeluruh di seluruh jajaran Polri, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek. Langkah ini penting agar setiap dugaan pelanggaran maupun persoalan yang mencoreng nama baik institusi dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal
Ia menegaskan bahwa upaya pembenahan internal bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan memperkuat profesionalisme, integritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal juga berharap setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang muncul di tubuh kepolisian diproses secara objektif tanpa pandang bulu sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal meminta pembenahan menyeluruh di tubuh Polri.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Kamis, 6 Agustus 2026, Disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, menyoroti dugaan kisruh di Polres Batu Bara.
Untuk menjaga integritas institusi Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan meminta Presiden menginstruksikan Kapolri melakukan evaluasi, pembenahan, dan penegakan disiplin secara menyeluruh di seluruh jajaran kepolisian.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID)
Jakarta, DN-II Di Menjelang HUT RI tahun 2026 Yth Bapak, H. Prabowo Subianto Harus menggelorakan jiwa juang pahlawan kepada bangsa Indonesia dengan menugaskan seluruh menteri gubernur bupati Walikota di seluruh Indonesia agar memasang bendera yang masih berwarna ganti yang kusam agar bendera mewarnai cahayanya mewarnai cangkrawala Tanah Air Indonesia”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) menjawab materi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibikangan Cijantung Jakarta, (6/8/2026) via telpon selulernya.
Agustus telah tiba pada 2026 dan rasa syukur kepada Tuhan YME karena telah 81 Thn INDONESIA MERDEKA. Semoga dengan bersama sama masyarakat berdoa agar ada kebaikan di masa depan.
Pada momen yang tepat membuktikan rasa cinta pada tanah air di himbau agar bendera MERAH PUTIH di kibarkan yang masih bagus. Tidak boleh ada bendera rusak atau bendera yang warnanya sudah pudar. Maka perlu perhatian Lurah, Camat, Babinsa, Binmas, untuk mewujudkannya di semua wilayah. Setiap KK di warganya apakah sudah memiliki bendera merah putih. Sangat bagus bila dibantu oleh semua LURAH. Bila ada bendera kusam dan rusak pada wilayahnya di kibarkan maka sama saja tidak menghormati perjuangan para pahlawan di masalalu.
Harus masyarakat dan aparatur negara INDONESIA pahami. Jutaan nyawa dan bertumpah darah agar MERAH PUTIH bebas berkibar dalam makna kemerdekaan. Sebuah cinta dan pengorbanan yang sangat luarbiasa telah diberikan oleh pejuang di masalalu.
Semoga para dermawan warga masyarakat Indonesia pada bulan Agustus 2026 ini mau berbagi bendera MERAH PUTIH yang baru dan di sediakan di setiap kantor Kelurahan atau pada setiap Masjid untuk di bagikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masjid juga sebagai rumah perjuangan di masalalu yang di gunakan untuk banyak pertemuan para pejuang Indonesia.
Kita cinta Indonesia dengan mewujudkan bendera MERAH PUTIH baru berkibar
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH,Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Rektor Univ Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH.
​JAKARTA, DN-II Antusiasme masyarakat untuk menghadiri rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, terpantau sangat tinggi. Pada hari pertama pembukaan pendaftaran (war undangan) secara daring pada Rabu (05/08/2026), tercatat sebanyak 128.331 pendaftar dari 36 provinsi di Indonesia serta 14 negara perwakilan.
​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh masyarakat atas partisipasi luas yang ditunjukkan. Menurutnya, tingginya animo publik ini mencerminkan semangat kebangsaan serta kecintaan yang mendalam untuk merayakan detik-detik Proklamasi secara langsung di Istana Kepresidenan.
​”Kami mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dari Sabang sampai Merauke, bahkan dari luar negeri, yang ingin turut serta merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka,” ujar Mensesneg dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (06/08/2026).
​Seiring dengan keterbatasan kuota dan tingginya lonjakan pendaftar, Mensesneg turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang belum berhasil mengamankan kuota undangan pada hari pertama. Kendati demikian, pemerintah memastikan akan kembali membuka gelombang pendaftaran berikutnya pada hari ini, Kamis (06/08/2026).

​Mensesneg mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal informasi resmi guna mendapatkan pembaruan terkait tata cara dan jadwal pembukaan kembali pendaftaran. Ia juga mengingatkan peserta agar memerhatikan seluruh ketentuan administratif yang berlaku demi kelancaran proses verifikasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi dan mematuhi seluruh mekanisme yang ditetapkan agar proses pendaftaran gelombang berikutnya dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” pungkasnya.
​Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden
​#KemensetnegRI #RilisKemensetneg
Medan, DN-II Temuan mengejutkan berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 6,8 kilogram di dalam area Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan memantik reaksi keras. Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) secara tegas mengecam bobroknya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut dan mendesak pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2026).
​Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh GMPET-SU menyusul temuan ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang ditemukan dalam razia gabungan bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan pihak lapas pada Jumat, 30 Mei 2026 lalu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam satu karung berwarna putih di ruang instalasi listrik Lapas Padangsidimpuan.
​Cermin Buruk Tata Kelola dan Dugaan Pembiaran
​Koordinator Aksi A. Ricky Pratama bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar menilai bahwa temuan fantastis ini merupakan bukti nyata kegagalan pihak lapas dalam mengawasi, mengendalikan, serta memastikan sirkulasi barang dan orang masuk ke dalam lapas.
​”Lapas atau rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para terpidana agar kembali steril dan siap kembali ke masyarakat, bukan malah menjadi sarang peredaran narkotika,” tegas perwakilan GMPET-SU dalam pernyataan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Mahasiswa juga menyoroti lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang masuk. Mereka menduga ada unsur kesengajaan atau pembiaran dari Kalapas dan jajarannya sehingga narkotika seberat hampir 7 kilogram tersebut bisa lolos masuk ke dalam sel penjara.
​Landasan Hukum dan Peraturan Terkait
​Kasus peredaran dan penguasaan narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
​Pasal 111 dan Pasal 114: Mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).
​Pasal 131: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
​Menegaskan fungsi sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Peredaran narkoba di dalam lapas merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi utama pemasyarakatan.
​Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait Kode Etik dan Disiplin Pegawai:
​Mengatur sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, terlibat, atau melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkoba.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Empat Tuntutan Tegas GMPET-SU
​Dalam aksi dan pernyataan sikap yang dilayangkan pada 6 Agustus 2026 ini, GMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama kepada instansi penegak hukum dan kementerian terkait:
​Desak Pencopotan Kalapas: Meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar segera mencopot Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan akibat dugaan pembiaran masuknya ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang membuktikan ketidakmampuan kinerja jajarannya.
​Evaluasi Menyeluruh: Meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
​Panggil Oknum Pegawai: Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga kuat terlibat atau membiarkan masuknya barang haram tersebut berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
​Perbaikan SOP Ketat: Menuntut perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan secara ketat untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa mendatang.
​Surat pernyataan sikap dan tuntutan ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari Kementerian Imipas RI, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Kapolda Sumut, hingga BNN Sumut, sebagai bentuk tekanan moral agar skandal peredaran narkoba di balik jeruji besi ini diusut secara transparan tanpa kompromi.
​Media ini akan terus mengawal kasus ini serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
​(Tim)
​JAKARTA, DN-II Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menjalankan 18 operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 12 kepala daerah, yang sebagian besar menjabat sebagai bupati dan wali kota. Kasus terbaru yang ditangani adalah OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026.
​Di tengah masifnya penindakan di tingkat daerah, belum ada satu pun gubernur yang terjaring OTT pada tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa level gubernur tidak steril dari dugaan tindak pidana rasuah.
​”Penyelidikannya tetap berjalan, hanya saja bukti yang ada belum memenuhi syarat untuk dilakukan penangkapan,” ujar Fitroh saat memberikan keterangan resmi.
​Fitroh menekankan bahwa setiap upaya paksa yang dilakukan lembaga antirasuah harus senantiasa berpijak pada alat bukti yang solid serta berada dalam koridor prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak boleh menabrak aturan hukum itu sendiri.
​Ia juga menepis secara tegas anggapan miring bahwa KPK melindungi para pejabat setingkat gubernur. Menurutnya, seluruh keputusan penindakan murni didasarkan pada pertimbangan objektivitas dan kecukupan alat bukti.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Perluasan Sasaran Penindakan dan Kinerja Semester I 2026

​Selain menyasar kepala daerah, penindakan KPK sepanjang 2026 juga merambah ke berbagai sektor strategis lainnya, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), lingkungan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparatur sipil negara (ASN).
​Berikut adalah daftar 12 kepala daerah yang terjaring penindakan KPK sepanjang 2026:
​Wali Kota Madiun — Maidi
​Bupati Pati — Sudewo
​Bupati Pekalongan — Fadia Arafiq
​Bupati Rejang Lebong — M. Fikri Thobari
​Bupati Cilacap — Syamsul Auliya Rachman
​Bupati Tulungagung — Gatut Sunu
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Bupati Muara Enim — Edison
​Bupati Kuantan Singingi — Suhardiman Amby
​Bupati Langkat — Syah Afandin
​Bupati Sukoharjo — Etik Suryani
​Bupati Lombok Barat — Lalu Ahmad Zaini
​Bupati Pemalang — Anom Widiyantoro
​Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kinerja penindakan pada Semester I 2026 mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini tercatat dari peningkatan pelimpahan perkara yang melonjak dari 46 kasus menjadi 76 kasus.
​Setyo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini akan terus berlanjut secara transparan hingga tahap persidangan serta optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery). Tim Red
​#NewsUpdate #KPK #OTT2026 #KorupsiKepalaDaerah #AntiKorupsi
Brebes, DN-II Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau kembali ditunjukkan oleh jajaran Kodim 0713/Brebes. Melalui Koramil 11/Paguyangan, Kodim 0713/Brebes melaksanakan kegiatan dropping air bersih bagi warga Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Kamis (06/08/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat kekeringan Tahun Anggaran 2026.
Sejak pagi hari, satu unit mobil tangki air milik BPBD Bumiayu tiba di lokasi untuk mendistribusikan air bersih kepada masyarakat. Kehadiran aparat TNI bersama pemerintah daerah dan BPBD disambut antusias oleh warga yang telah menunggu dengan membawa berbagai wadah penampungan air, mulai dari jeriken, ember hingga drum. Bagi masyarakat, bantuan tersebut menjadi harapan besar untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 11/Paguyangan Kapten Arm Sukirno beserta anggota Koramil. Turut hadir Kepala Desa Kedungoleng Tasir, S.Pd., Kepala Dusun II Desa Kedungoleng Ibu Karyawati, personel BPBD Bumiayu yang dipimpin Budi bersama tiga anggotanya, serta warga Desa Kedungoleng yang menjadi penerima manfaat.
Sasaran pendistribusian air bersih difokuskan kepada masyarakat Dusun Cipanas, Desa Kedungoleng. Sebanyak 250 kepala keluarga atau 319 jiwa menerima manfaat dari bantuan tersebut. Distribusi dilakukan secara tertib dengan pengawasan aparat TNI dan pemerintah desa sehingga seluruh warga dapat memperoleh air bersih secara merata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Danramil 11/Paguyangan Kapten Arm Sukirno mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat dampak musim kemarau. Menurutnya, keberadaan TNI tidak hanya menjalankan tugas di bidang pertahanan, tetapi juga hadir membantu masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi bencana maupun kekeringan.
“Kami berharap bantuan air bersih ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Koramil akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BPBD apabila kebutuhan masyarakat masih terus meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungoleng Tasir, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0713/Brebes, Koramil 11/Paguyangan, serta BPBD Bumiayu atas perhatian dan kepeduliannya terhadap warga. Menurutnya, musim kemarau yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan sejumlah sumber mata air mengalami penurunan debit sehingga masyarakat membutuhkan suplai air bersih.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI dan seluruh pihak yang telah membantu masyarakat Desa Kedungoleng. Bantuan ini sangat berarti bagi warga, khususnya di Dusun Cipanas yang mengalami kesulitan air bersih,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menegaskan bahwa kegiatan dropping air bersih merupakan implementasi nyata dari peran TNI dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat.
“Kehadiran TNI harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui kegiatan dropping air bersih ini, kami ingin memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi di tengah musim kemarau. Kodim 0713/Brebes akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, BPBD, dan seluruh unsur terkait untuk membantu warga yang terdampak kekeringan. Semangat gotong royong dan kepedulian sosial harus terus dijaga sebagai kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan di wilayah,” tegas Dandim.
Selain melaksanakan distribusi air bersih, personel Koramil juga melakukan pemantauan terhadap kondisi wilayah dan berkoordinasi dengan pemerintah desa guna mengantisipasi apabila kekeringan masih berlanjut. Setiap perkembangan situasi di lapangan akan terus dilaporkan kepada komando atas sebagai bahan evaluasi dan penentuan langkah selanjutnya.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, BPBD, pemerintah desa, dan masyarakat kembali menunjukkan peran penting dalam menghadapi dampak bencana kekeringan. Diharapkan kerja sama tersebut mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sehingga kehadiran TNI senantiasa dirasakan manfaatnya dalam setiap situasi dan kondisi. Red
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, (6/8/2026).
​Pertemuan resmi ini dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
​Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
​Laporan Perkembangan Program Strategis TNI
​Berdasarkan keterangan resmi dari narasumber terkait, Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan melaporkan secara langsung perkembangan berbagai program strategis yang dijalankan oleh jajaran TNI. Program-program tersebut difokuskan untuk mendukung pemerataan pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Beberapa poin utama program yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
​Pembangunan Infrastruktur Desa: Progres pembangunan 2.500 jembatan desa di berbagai pelosok tanah air yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026 guna memperlancar konektivitas warga.
​Penyediaan Akses Air Bersih: Pembangunan hampir 3.000 titik air bersih di berbagai wilayah Indonesia guna mengatasi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih.
​Elektrifikasi Pedesaan: Akselerasi program listrik masuk desa, khususnya di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang terus berjalan secara berkesinambungan.
​Bakti Sosial Serentak: Persiapan pelaksanaan Bhakti Sosial TNI yang akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
​Arahan Khusus Menyongsong HUT ke-81 Kemerdekaan RI
​Selain melaporkan program yang sedang berjalan, pertemuan ini juga membahas bentuk dukungan penuh TNI terhadap berbagai program prioritas pemerintah.
​”Presiden Prabowo secara khusus mengarahkan agar pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, TNI dapat menghadirkan sesuatu yang spesial dan berdampak langsung bagi masyarakat, sebagai wujud nyata semangat kemerdekaan sekaligus pengabdian kepada bangsa dan negara.”
​Melalui sinergi dan langkah nyata ini, TNI terus memperkuat perannya secara optimal—tidak hanya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan, memperluas akses kebutuhan dasar, serta memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat. Red
​BREBES, DN-II Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 04 Rengas Pendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang memuat narasi dugaan pengerjaan asal-asalan serta kerusakan parah pada proyek revitalisasi sekolah, Kamis (6/8/2026).
​Langkah ini ditempuh untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat serta menegakkan prinsip perimbangan dan akurasi jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
​Poin Utama Klarifikasi P2SP
​Dalam keterangan resminya, P2SP menyampaikan beberapa poin penting untuk mendudukkan persoalan pada porsi yang sebenarnya:
​Bukan Kerusakan Struktural: Bagian dinding pagar yang disorot dalam pemberitaan dipastikan bukan merupakan kegagalan konstruksi atau akibat pengurangan spesifikasi teknis. Kondisi tersebut adalah muai susut atau penyesuaian struktural minor yang wajar pada fase awal pengerasan bangunan baru, terutama akibat paparan cuaca ekstrem yang berganti-ganti.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Proyek Masih Berjalan: Pelaksanaan revitalisasi masih berada dalam masa konstruksi dengan alokasi waktu hingga November 2026. Oleh karena itu, tudingan bahwa bangunan rusak dan hanya ditambal seadanya dinilai tidak akurat. Tim secara berkala melakukan quality control dan penyempurnaan akan diselesaikan tuntas sebelum serah terima akhir.
​Transparansi Anggaran: Proyek pembangunan pagar dan revitalisasi ini dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta tenaga ahli lokal, serta senantiasa mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Proyek ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.040.000.000.
​Keterbukaan Komunikasi
​P2SP menyatakan sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media massa dan masyarakat. Kendati demikian, pihak panitia menyayangkan adanya narasi yang langsung mengaitkan temuan tersebut dengan indikasi pelanggaran hukum berat tanpa adanya audit teknis atau konfirmasi menyeluruh terlebih dahulu kepada pelaksana.
​Pihak P2SP bersama pihak sekolah menegaskan selalu terbuka bagi siapa saja baik dinas terkait, pemerhati pendidikan, maupun insan pers untuk melakukan peninjauan langsung secara objektif di lapangan dengan didampingi oleh tenaga teknis.
​Melalui hak jawab ini, pihak P2SP meminta kepada pihak redaksi media terkait untuk memuat klarifikasi secara proporsional demi pemulihan nama baik institusi sekolah serta panitia pembangunan.
​Atmo/Tim
You cannot copy content of this page
