Jakarta, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) kembali melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi. (8/5/2026).
PWOD menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers yang dinilai telah melampaui batas fungsinya.
Dalam pernyataan resminya, PWOD mengungkap bahwa polemik yang terjadi hari ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang hubungan negara dan pers di Indonesia. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 21 Tahun 1982, Ketua Dewan Pers pernah dijabat secara ex-officio oleh Menteri Penerangan.
Artinya, pada masa itu, negara melalui Kementerian Penerangan memegang kendali penuh terhadap arus informasi, mulai dari penyebarluasan kebijakan pemerintah hingga pembinaan dan pengawasan media massa.
Namun setelah reformasi dan lahirnya UU Pers No. 40 Tahun 1999, struktur tersebut berubah total. Dewan Pers diposisikan sebagai lembaga independen, lepas dari kendali pemerintah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH, perubahan ini justru menyisakan persoalan baru, absennya mekanisme kontrol yang tegas terhadap Dewan Pers.
“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Feri.
PWOD menilai Dewan Pers saat ini cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal yang menentukan standar, legitimasi, bahkan eksistensi media, tanpa transparansi yang memadai.
Dampaknya, banyak media, khususnya di daerah, merasa terdiskriminasi dan kesulitan mendapatkan pengakuan, meskipun menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif di tengah masyarakat.
Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem pers nasional, di mana hanya kelompok tertentu yang mendapatkan legitimasi, sementara yang lain terpinggirkan.
Di sisi lain, Ketum PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang dianggap belum konsisten dalam menjalankan fungsi utamanya.
Sebagai institusi negara, Kominfo memiliki mandat strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Termasuk di dalamnya penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, serta keterbukaan informasi publik.
Namun dalam praktiknya, Feri menilai Kominfo justru terjebak dalam wilayah abu-abu yang beririsan dengan fungsi Dewan Pers, sehingga memicu kebingungan di tingkat implementasi.
“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” lanjut Feri.
PWOD mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga yang kebal kritik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, PWOD juga meminta agar Kominfo dikembalikan ke fungsi strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan sebagai aktor yang turut masuk dalam pengaturan teknis pers.
PWOD menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ancaman terhadap kemerdekaan pers bukan lagi datang dari negara, melainkan dari ketidakjelasan sistem yang membuka ruang dominasi oleh segelintir pihak.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Ketum PWOD.
Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tanpa pembenahan serius, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan semakin meluas dan berpotensi merusak fondasi demokrasi Indonesia.
(Redaksi/ Tim)
Banyumas, DN-II Kepedulian TNI Korem 071/Wijayakusuma terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan rehabilitasi panti asuhan yang dipadukan dengan pembinaan wawasan kebangsaan (Wasbang), budaya hidup bersih, serta penyediaan fasilitas air bersih bagi anak-anak panti dan lingkungan sekitar.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama masyarakat dan pengurus panti tersebut menjadi bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Selain memperbaiki bangunan panti agar lebih layak dan nyaman dihuni, personel TNI juga memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya cinta tanah air, disiplin, persatuan, dan semangat gotong royong melalui materi wawasan kebangsaan.
Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Korem 071/Wijayakusuma terhadap masa depan generasi bangsa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir bukan hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga menanamkan nilai kebangsaan, kepedulian sosial, dan semangat hidup sehat kepada anak-anak panti. Mereka adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Selain pembinaan Wasbang, Korem 071/Wijayakusuma juga mengajak anak-anak panti membiasakan budaya hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari.
Lingkungan panti dibersihkan secara gotong royong, mulai dari halaman, saluran air, hingga fasilitas umum agar tercipta suasana sehat dan nyaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program tersebut turut menyasar perbaikan sarana air bersih guna memenuhi kebutuhan dasar penghuni panti. Kehadiran fasilitas air bersih diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan dan menunjang aktivitas harian anak-anak panti asuhan.
Kepala Panti Asuhan Imam Santosa menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan TNI Korem 071/Wijayakusuma kepada panti asuhan yang dipimpinnya. 
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada bapak-bapak TNI Korem 071/Wijayakusuma yang telah membantu memperbaiki panti kami. Bantuan ini sangat berarti bagi anak-anak, karena kini mereka bisa tinggal lebih nyaman dan mendapatkan fasilitas yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, salah satu anak panti Rasit mengaku senang dengan kegiatan yang dilakukan TNI dari Korem 071/Wijayakusuma bersama penghuni panti.
“Kami senang karena panti jadi lebih bagus dan bersih. Bapak-bapak TNI dari Korem 071/Wijayakusuma juga mengajarkan kami disiplin dan cinta Indonesia,” ucapnya polos.
Kehadiran TNI mendapat sambutan hangat dari masyarakat sekitar.
Program rehabilitasi panti asuhan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi fasilitas, kesehatan, maupun pembentukan karakter generasi muda.
Melalui kegiatan sosial tersebut, Korem 071/Wijayakusuma menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga membantu mengatasi kesulitan rakyat demi mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Red
BEKASI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kota Bekasi. Sebuah gudang tertutup pagar seng hitam yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM 13, RT 005/RW 001, Pangkalan 5, Kecamatan Bantargebang, diduga kuat menjadi markas penimbunan solar subsidi (Bio Solar).
Berdasarkan investigasi awak media pada Rabu (06/05/2026), aktivitas di lokasi yang berada di bantaran kali dekat permukiman warga tersebut menunjukkan pergerakan mencurigakan. Truk-truk yang dimodifikasi terlihat keluar-masuk area gudang dengan intensitas tinggi.
Pengakuan Penjaga Gudang: “Pindahan dari Pangkalan 7”
Seorang penjaga gudang yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa aktivitas di lokasi tersebut baru berjalan kembali setelah proses pemindahan dari titik sebelumnya.
“Baru tiga hari beroperasi, Bang. Ini pindahan dari Pangkalan 7. Sekarang armadanya ada enam, tapi yang jalan cuma lima karena satu sedang rusak,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia secara terang-terangan mengakui bahwa tempat tersebut berfungsi sebagai penampungan solar subsidi yang nantinya akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Modus Operandi: “Helikopter” dan Kamuflase Logistik
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan modus “helikopter”, yakni menggunakan armada truk yang telah dimodifikasi tangkinya untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang (langsir) di sejumlah SPBU sekitar. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penampungan sebelum didistribusikan ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Berat
Praktik pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan energi negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang melarang keras penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri maupun pihak yang tidak berhak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aspek Lingkungan dan Keamanan:
Mengingat lokasi gudang berada di bantaran kali dan dekat permukiman, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait risiko pencemaran dan bahaya kebakaran.
Desakan Penindakan Tegas
Keberadaan gudang ini telah memicu keresahan warga. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas ilegal ini mengancam ketersediaan stok solar bagi masyarakat kecil, khususnya sopir angkutan logistik dan nelayan yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak Pertamina Patra Niaga terkait legalitas aktivitas di gudang Pangkalan 5 tersebut. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas para aktor intelektual di balik “mafia BBM” yang meresahkan ini.
(Tim Redaksi)
PEKANBARU, DN-II Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini memasuki babak baru. Setelah laporan mengambang selama 344 hari tanpa kepastian hukum, tokoh hukum nasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI segera turun tangan memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum. (8/5/2026).
Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta (7/5/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa manipulasi data pendidikan oleh pejabat publik tidak bisa ditoleransi dan memerlukan tindakan lintas sektoral.
Desakan Efek Jera bagi Pejabat
Prof. Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menyarankan agar Presiden memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk mengklarifikasi masalah ini hingga tuntas.
”Perlu diterjunkan tim dari Kemendikbudristek, Mendagri, bersama penyidik Kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat yang mencoba ‘bermain api’. Masalah ini harus diklarifikasi oleh para pakar ahli,” ujar Prof. Sutan di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan perkara ini dapat merusak kepercayaan masyarakat.
”Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika tidak ada unsur pidana, umumkan. Namun jika ditemukan indikasi kuat, proses secara transparan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Kronologi: Mengendap di Polda Riau?
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan. Pasalnya, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat meski sudah ada atensi dari Mabes Polri.
Berdasarkan surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, laporan tersebut seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Namun, hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor belum menerima perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa laporan tersebut “masuk peti es”.
Temuan Investigasi: Kejanggalan Data Dapodik hingga Ijazah 1968
Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus perwakilan jaringan investigasi nasional, mengungkapkan bahwa laporan mereka didasarkan pada data dan penelusuran lapangan yang kuat.
Beberapa poin kejanggalan yang ditemukan antara lain:
Ketidaksesuaian Tahun: Lulusan SDN 11 (kini SDN 31 Pekanbaru) diduga tidak sinkron dengan tahun berdirinya sekolah berdasarkan data Dapodik.
Format SKPI: Dokumen pengganti ijazah tidak mencantumkan unsur penting sesuai ketentuan Kemendikbud.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejanggalan Fisik: Ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968 memiliki kondisi tinta, posisi foto, warna stempel, hingga materai yang dianggap tidak sesuai dengan masa penerbitan dokumen.
Dugaan Pemalsuan STPLKB: Adanya indikasi manipulasi pada surat laporan kehilangan di SPKT Polresta Pekanbaru.
Tuntutan kepada Negara
Menyikapi kebuntuan ini, Yayasan DPP KPK TIPIKOR bersama para tokoh hukum mendesak langkah konkret dari tiga otoritas tertinggi:
Mabes Polri: Memperjelas status hukum dan mengaudit proses penyidikan di Polda Riau.
Komisi III DPR RI: Melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja penyidik agar tidak terjadi “main mata”.
Presiden RI: Menjamin supremasi hukum dengan memastikan proses berjalan profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan kasus ini menggantung selama hampir satu tahun. Publik kini menanti apakah janji transparansi hukum akan dibuktikan atau justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Riau.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menerima kunjungan kerja dari delegasi Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Kamis (7/5/2026) siang.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini bertujuan untuk meninjau sistem pelayanan publik dan prosedur penanganan operasional di lingkungan kepolisian.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyambut langsung rombongan di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Brebes. Turut mendampingi dalam penyambutan tersebut Wakapolres Brebes, jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta personel Polres Brebes.
*Tinjau Fasilitas Pelayanan Publik*
Setelah sesi penyambutan di aula, rombongan delegasi JICA diajak untuk melihat langsung fasilitas pelayanan publik yang dimiliki Polres Brebes. Peninjauan meliputi:
Ruang Command Center 110. Diruang ini untuk melihat kesiapan personel dalam merespons aduan darurat masyarakat. Selanjutnya meninjau alur pelaporan dan transparansi pelayanan diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta Pelayanan SKCK dimana Delegasi mengamati inovasi kemudahan administrasi bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian kunjungan, delegasi JICA menyaksikan Simulasi Penanganan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) yang diperagakan oleh personel di halaman Mapolres Brebes.
Simulasi ini menampilkan profesionalisme anggota dalam mengamankan lokasi kejadian serta koordinasi antar unit di lapangan.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kehormatan sekaligus sarana evaluasi untuk terus meningkatkan standar pelayanan kepolisian.
“Kami berharap melalui kunjungan JICA ini, ada pertukaran ilmu dan pengalaman yang dapat memperkuat sistem kepolisian berbasis masyarakat (Community Policing) serta meningkatkan kualitas pelayanan kami terhadap warga Brebes,” ujar Kapolres.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergitas antara Polri dan lembaga internasional.
Ps. Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026) pagi, menegaskan bahwa kunjungan delegasi internasional ini merupakan bukti komitmen Polres Brebes dalam keterbukaan informasi dan transparansi publik. 
“Kunjungan dari JICA ini merupakan bentuk apresiasi terhadap standarisasi pelayanan yang kami terapkan. Hari ini kami sampaikan bahwa seluruh masukan positif dari delegasi akan menjadi rujukan operasional, terutama dalam optimalisasi Command Center dan kecepatan respon anggota di lapangan,” ujar Kasi Humas.
Ia menambahkan bahwa kegiatan simulasi TPTKP yang disaksikan delegasi kemarin merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Brebes untuk menunjukkan bahwa prosedur kepolisian di tingkat daerah sudah selaras dengan standar operasional yang profesional.
“Kami ingin memastikan masyarakat bahwa Polres Brebes terus berbenah, tidak hanya di level lokal, namun juga dengan menyerap standar internasional demi kenyamanan dan keamanan warga,” pungkasnya. Red/Casroni
CIKARANG, DN-II Gaya komunikasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati dr. Asep Surya Atmaja menuai kritik pedas. Langkah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) yang menggelar pertemuan eksklusif bersama para admin media sosial (influencer) di hotel mewah pada Rabu (6/5/2026), dinilai lebih kental dengan aroma pencitraan ketimbang kemitraan strategis.
Pertemuan yang dihadiri jajaran pengelola akun informasi lokal seperti Urban Cikarang, Gue Cikarang, hingga Cikarang Daily ini diklaim sebagai upaya menyerap aspirasi. Namun, penggunaan fasilitas hotel berbintang di tengah sorotan anggaran Diskominfosantik yang mencapai Rp 66 Miliar, justru memicu kecurigaan publik terkait adanya upaya “pengondisian” narasi digital.
Diskriminasi Terhadap Pilar Keempat Demokrasi
Meski agenda tersebut membahas isu krusial seperti kemacetan di area SGC, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penataan bangunan liar, format acara dianggap sangat diskriminatif. Pers formal yang bekerja di bawah naungan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat Kode Etik Jurnalistik justru tidak mendapatkan perlakuan yang setara.
Perlakuan “anak emas” terhadap pegiat konten media sosial dikhawatirkan akan mengikis fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh media massa independen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reaksi Keras IWO Indonesia: “Pelecehan Profesi Pers”
Merespons polemik tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan tegas. Mereka menilai langkah ini merupakan gimmick politik untuk menutupi minimnya prestasi kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sikap Diskominfosantik yang seolah membuat kasta dalam penyampaian informasi. Pers adalah pilar keempat demokrasi dengan landasan hukum yang jelas. Mengutamakan influencer di hotel mewah sementara jurnalis profesional diabaikan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pers,” tegas Karno Jikar, Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
IWO Indonesia juga mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran Diskominfosantik yang fantastis.
Tuntutan Transparansi: Rakyat Bekasi berhak tahu peruntukan anggaran Rp 66 miliar tersebut.
Audit Output: IWO Indonesia mempertanyakan apakah anggaran tersebut hanya habis untuk kegiatan seremonial dan menjamu akun medsos demi memoles citra pemerintah.
Risiko Propaganda: Kolaborasi dengan influencer bersifat satu arah dan rawan menjadi alat propaganda, berbeda dengan pers yang memiliki kewajiban verifikasi serta check and balance.
Ancaman Integritas Informasi
Rencana Plt Bupati untuk merutinkan pertemuan ini setiap tiga bulan sekali justru direspons sinis oleh kalangan jurnalis. Jika pola komunikasi tetap eksklusif dan mewah, kebijakan ini dianggap hanya sebagai strategi Public Relations untuk “memoles” rapor merah kinerja pemerintah, bukan solusi nyata bagi problematika warga Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfosantik Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan teknis mengenai kriteria pemilihan mitra informasi tersebut maupun alasan di balik penggunaan fasilitas mewah untuk agenda serap aspirasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
PALEMBANG, DN-II Aroma tak sedap tercium dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya (PSP). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap koreksi biaya murni hingga ratusan miliar rupiah memicu reaksi keras dari kalangan relawan pendukung pemerintah. Jum’at, (8/5/2026).
Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Kementerian Keuangan melalui Dewan Pengawas agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP. Menurut Ali, adanya koreksi jumbo dari BPK atas nilai unaudited menjadi audited menunjukkan adanya ketidakteraturan manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data Tabel 3.1 mengenai Koreksi Biaya Murni, terungkap bahwa semula total biaya murni yang diajukan mencapai Rp12,55 Triliun. Setelah dilakukan koreksi manajemen dan koreksi BPK sebesar Rp526,4 Miliar, nilai biaya murni audited turun menjadi Rp11,21 Triliun. Angka ini muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap beban pesangon, imbalan pasca-kerja, hingga biaya penyusutan aset pabrik.
Ini bukan angka kecil. Koreksi sebesar setengah triliun lebih ini adalah bukti bahwa laporan awal yang disodorkan manajemen PT PSP diduga tidak akurat atau bahkan sarat dengan penggelembungan biaya (mark-up). Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang menyentuh ranah ini, tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Ali menyoroti secara tajam beberapa poin krusial dalam temuan tersebut sebagaimana tertera dalam rincian perhitungan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Imbalan Pasca-Kerja: Terdapat koreksi signifikan sebesar Rp520,4 Miliar pada beban pesangon dan imbalan pasca-kerja yang disesuaikan dengan proporsi beban per cost centre.
2. Koreksi HPP Urea: Nilai HPP Urea yang semula unaudited sebesar Rp8,35 Triliun dikoreksi BPK sebesar Rp298,18 Miliar menjadi Rp8,06 Triliun. Hal ini menurunkan HPP per ton dari Rp6.209.970 menjadi Rp5.988.440.
3. Koreksi HPP NPK: Untuk jenis NPK 15-10-12, terdapat koreksi sebesar Rp95,31 Miliar, sehingga HPP per ton turun dari Rp8.286.308 menjadi Rp8.044.887.
Selisih harga per ton ini jika dikalikan dengan jutaan ton volume penyaluran, maka nilainya fantastis. Siapa yang akan menikmati selisih ini jika tidak dikoreksi oleh BPK? Ini uang rakyat, uang subsidi, tambah Ali dengan nada pedas.
Selain masalah angka, hasil pemeriksaan juga mengungkap kelemahan administrasi yang fatal. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SK Direksi PT PSP diketahui belum mengatur tentang Tunjangan Pajak secara spesifik, yang berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kebocoran anggaran negara di sektor vital pangan ini.
Kami mendesak Purbaya Sadewa dan tim Kemenkeu untuk segera membersihkan oknum-oknum di PT PSP. Jika temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya kelebihan klaim biaya yang harus dikoreksi, maka aparat penegak hukum (APH) harus mulai masuk. Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya untuk petani justru menjadi bancakan segelintir elite perusahaan, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Pupuk Sriwijaya terkait rincian koreksi BPK tersebut. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak maupun lembaga yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto resmi bertolak menuju Cebu, Filipina, pada Kamis (07/05/2026) pagi. Keberangkatan Kepala Negara ini bertujuan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN yang dijadwalkan berlangsung pada 7-8 Mei 2026.
Menggunakan pesawat kepresidenan, Presiden beserta rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 09.10 WIB.
Fokus pada Konektivitas Subkawasan
Setibanya di Cebu, Presiden Prabowo diagendakan langsung mengikuti serangkaian pertemuan intensif. Salah satu agenda utama yang akan dihadiri adalah KTT Brunei Darussalam–Indonesia–Malaysia–Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).
Forum subkawasan ini dinilai strategis bagi Indonesia untuk:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Memperkuat konektivitas lintas batas.
Mendorong akselerasi ekonomi di wilayah timur Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Meningkatkan kerja sama perdagangan dan pariwisata subkawasan.
Merespons Dinamika Geopolitik Global
Selain agenda ekonomi, Presiden Prabowo juga akan membawa suara Indonesia dalam menyikapi situasi global yang kian dinamis. Fokus utama pembicaraan meliputi:
Ketahanan Energi: Mencari solusi bersama untuk stabilitas pasokan energi di tengah fluktuasi pasar global.
Dinamika Geopolitik: Menjaga stabilitas kawasan ASEAN agar tetap menjadi zona damai dan netral.
Dampak Ekonomi Global: Koordinasi kebijakan antarnegara anggota untuk memitigasi dampak perlambatan ekonomi dunia terhadap kawasan.
Kunjungan ini menegaskan peran aktif Indonesia sebagai pemimpin regional dalam menjaga integrasi ekonomi dan keamanan di Asia Tenggara.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#KTT48ASEAN
#PrabowoSubianto
#DiplomasiIndonesia
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
CEBU, FILIPINA, DN-II Presiden Prabowo Subianto tiba di Kota Cebu, Filipina, pada Kamis siang (7/5/2026) untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN. Ada pemandangan yang berbeda sekaligus membanggakan dalam kunjungan kenegaraan kali ini.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah kunjungan luar negeri, Presiden RI dijemput dan didampingi oleh Maung, kendaraan taktis ringan hasil pengembangan industri pertahanan dalam negeri, PT Pindad. Penggunaan Maung di Filipina ini menandai debut kendaraan kebanggaan nasional tersebut di panggung diplomasi internasional.
Transformasi dari Alpalhankam ke Mobil Kepresidenan
Selama rangkaian agenda KTT ASEAN di Filipina, Presiden Prabowo akan menggunakan Maung sebagai kendaraan operasional utamanya. Kendaraan ini bukan sosok baru bagi Sang Presiden; Maung telah dikembangkan secara intensif sejak beliau menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Hingga saat ini, PT Pindad telah memproduksi lebih dari 3.200 unit Maung yang telah tersebar untuk berbagai kebutuhan operasi keamanan dan mobilitas dalam negeri. Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo secara konsisten memilih Maung sebagai kendaraan resmi kepresidenan, dan kini konsistensi tersebut dibawa ke level global.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih dari Sekadar Kendaraan: Simbol Diplomasi
Hadirnya Maung di jalanan kota Cebu bukan sekadar urusan logistik atau alat transportasi semata. Penggunaannya di forum internasional membawa pesan simbolis yang kuat:
Kemandirian Industri: Menunjukkan bahwa Indonesia mampu memproduksi teknologi otomotif dan pertahanan yang kompetitif.
Kepercayaan Diri: Bukti nyata kebanggaan pemimpin negara terhadap karya anak bangsa di mata dunia.
Diplomasi Industri: Maung menjadi etalase berjalan bagi kemajuan industri manufaktur nasional Indonesia.
”Dari dalam negeri, untuk Indonesia, kini hadir menyapa dunia.”
Kehadiran Maung di KTT ASEAN adalah pernyataan tegas bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain yang diperhitungkan dalam industri manufaktur global.
Red/TIW
Dari dalam negeri, untuk Indonesia, hadir di panggung dunia.
#CatatanSeskab
#MaungMendunia
#KTT48ASEAN
#PrabowoSubianto
#IndonesiaMaju
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aceh Singkil. DN-II Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahit di Jakarta, Rabu 6/5/2026, untuk mengoordinasikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan realisasi kebun plasma perusahaan sawit di Aceh Singkil.
Pertemuan di kantor Kementerian ATR/BPN itu membahas kewajiban perusahaan pemegang HGU mengalokasikan kebun plasma 20% untuk masyarakat sesuai aturan. “Di Aceh Singkil banyak perusahaan HGU yang beroperasi. Kami harap dukungan menteri agar perpanjangan HGU sejalan dengan kepentingan rakyat,” kata Bupati Safriadi Oyon, dikonfirmasi Kamis (7/5/2026).
Langkah Pemkab Singkil tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Aceh H. Fadhullah saat menjadi inspektur upacara HUT ke-27 Aceh Singkil, Senin 27/4/2026. Saat itu Fadhullah menegaskan seluruh perusahaan HGU wajib memberikan plasma kepada daerah.
Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan mendukung upaya Bupati dan Gubernur Aceh. “Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada keseriusan memperjuangkan plasma dari HGU sawit untuk kesejahteraan warga,” ujar Sutan Nasomal, Kamis 7/5/2026.
Sutan yang juga pakar hukum internasional berharap koordinasi Pemda dengan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi kebun plasma. Ia menyebut, jika terealisasi, plasma akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan data, beberapa perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil antara lain PT Socfindo, PT. Delima Makmur, PT. PLB,
.Astra Agro Lestari. PT. Nafasindo dan PT Global Sawit Semesta dan masih banyak lagi PT lainnya.
Aturan UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan plasma minimal 20% dari total luas areal.
Hingga berita ini diturunkan, media……..masih berupaya mengonfirmasi Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan dengan Bupati Aceh Singkil. Konfirmasi juga masih diupayakan ke sejumlah perusahaan HGU di Aceh Singkil mengenai kesiapan membangun kebun plasma.
Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia(Timpas1)
Redaksi/tim
