BOGOR, DN-II Semangat gotong – royong dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0621/Kabupaten Bogor terus membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. Hari ini, sinergi antara personel Satgas TMMD, Satpol PP Kecamatan Cigudeg, dan warga masyarakat kembali terlihat dalam pengerjaan rehabilitasi sarana ibadah di Kp. Baru RT 07/04, Desa Tegal Lega, Kecamatan Cigudeg.Pada Rabu, (6/05/2026).
Kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan mencakup tahap pengacian dinding serta penyelesaian teknis (finishing) pada kusen pintu dan jendela. Kerja sama yang solid di lapangan ini bertujuan agar bangunan Mushola menjadi lebih kokoh, rapi, dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga dalam melaksanakan ibadah sehari-hari.
Kehadiran Satgas TMMD yang bahu-membahu bersama warga dan aparat setempat memberikan dampak positif yang besar. Warga sekitar pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas terlaksananya program renovasi ini selain pembangunan infrastruktur jalan
Salah satu warga setempat sekaligus perwakilan tokoh masyarakat di Kp. Baru,menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan melalui program TMMD ke-128 ini.
“Kami, mewakili warga Kp. Baru, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kodim 0621 dan seluruh anggota Satgas TMMD, serta rekan-rekan Pol PP yang telah membantu merehab Mushola kami. Dulu kondisinya kurang memadai, namun sekarang setelah dikerjakan bersama-sama, Mushola ini tampak lebih rapi dan nyaman. Semoga kebaikan bapak-bapak TNI dan semua pihak yang terlibat menjadi amal jariyah bagi kita semua,” ujar Salah satu tokoh masyarakat di sela-sela kegiatan gotong royong. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di lokasi yang sama, perwakilan Satgas TMMD mengungkapkan bahwa keterlibatan aktif warga bukan hanya mempercepat proses pembangunan, tetapi juga merupakan inti dari tujuan TMMD itu sendiri, yaitu mempererat tali silaturahmi dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat.
“Melihat antusiasme warga Desa Tegal Lega, kami semakin bersemangat untuk merampungkan seluruh sasaran fisik TMMD ke-128 ini. Sinergi ini adalah bukti bahwa dengan gotong royong, pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ungkap perwakilan Satgas TMMD.
Program pembangunan sarana fisik TMMD ke-128 di wilayah Kodim 0621/Kab. Bogor akan terus berlanjut hingga target yang ditetapkan tercapai, guna mendukung peningkatan kesejahteraan serta fasilitas publik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor. Red
TUKDANA, DN-II ajaran pengurus Koperasi Bareng-Bareng Sugi (BBS) bersama Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon), menyatakan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional melalui penanaman kedelai yang digagas pemerintah pusat melalui TNI AL. Rabu (6/5/2026).
Salah satu implementasi program tersebut terlihat di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, di mana para petani mulai melakukan penanaman kedelai di lahan milik PG Jatitujuh.
Hal itu disampaikan Dewan Pengawas Koperasi BBS, H Mulyadi SE, didampingi Ketua BBS Warsim, kepada wartawan usai meninjau lokasi penanaman bersama jajaran Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon), belum lama ini.
Warsim menjelaskan, kehadiran tim Lanal Cirebon bertujuan memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa program penanaman kedelai ini merupakan hasil kolaborasi antara TNI Angkatan Laut dengan PG Jatitujuh yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Koperasi BBS.
“Program penanaman kedelai ini merupakan kerja sama TNI AL dengan PG Jatitujuh, dengan pelaksana di lapangan adalah koperasi yang kami pimpin bersama para petani Desa Sukamulya,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, program ini menjadi momentum penting bagi petani untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis desa. Para petani penggarap yang berasal dari desa penyangga PG Jatitujuh juga memahami bahwa lahan tersebut berstatus HGU milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
“Kami bangga dan siap. Desa Sukamulya bukan hanya menjadi bagian dari program ini, tetapi kami ingin menjadi contoh terbaik. Dengan dukungan petani, pendampingan akademisi, serta perhatian pemerintah pusat, kami yakin bisa memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan nasional,” katanya.
Warsim berharap program ini tidak bersifat sementara, melainkan berkelanjutan dan terus berkembang dari tahun ke tahun. “Mudah-mudahan program kedelai ini bisa terus berlanjut. Harapan kami, Indramayu ke depan mampu mandiri dalam produksi kedelai,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petani, pemerintah melalui TNI AL, serta kalangan akademisi agar Desa Sukamulya dapat menjadi lokomotif pengembangan kedelai yang bisa direplikasi di daerah lain.
Dalam kesempatan itu, Warsim turut menyampaikan apresiasi kepada H. Mulyadi yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap petani.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak H. Mulyadi. Beliau adalah putra terbaik Desa Sukamulya yang selalu peduli terhadap petani, bahkan rela berkorban secara moril maupun materil demi keberhasilan program ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Warsim menambahkan bahwa Koperasi BBS bersama para petani telah membuat pernyataan tertulis untuk mendukung penuh kebijakan PG Jatitujuh. Apabila di kemudian hari lahan tersebut akan digunakan kembali untuk penanaman tebu, para petani siap menyerahkan dan mendukung kebijakan tersebut. “Selama itu program pemerintah, kami siap mendukung,” tegasnya.
KOMPAK, Jajaran Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon) bersama petani kedelai yang tergabung dalam Koperasi Bareng_Bareng Sugi tinjau lokasi penanaman kedelai di lahan milik PG Jatitujuh. Mereka memastikan situasi di lapangan kondusif dan siap mengamankan pelaku yang menghambat program pemerintah pusat
Tim Red
Medan, DN-II Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau. (5/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.
Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.
Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.
Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.
Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.
Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.
“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.
Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.
Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.
Tim Red
DEPOK, DN-II Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menyengat. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok membuka indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa. (5/5/2026).
Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan temuan mencolok pada sektor teknologi pendidikan. Pengadaan Smart Board dan Papan Tulis Interaktif yang seharusnya menjadi penunjang modernisasi belajar justru diduga menjadi ladang “panen anggaran”. Harga per unit tercatat berada di kisaran Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024, dan tetap tinggi di angka Rp 211 juta pada 2025.
Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada di rentang Rp 130 juta hingga Rp 170 juta. Selisih harga yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp 22 miliar.
Tak berhenti di sana, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis sederhana: pensil. Dalam kontrak TA 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai Rp 7,38 miliar. Angka ini jauh melampaui harga pasar yang berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500. Selisih nyaris 100 persen ini memunculkan indikasi mark-up yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Sementara itu, pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan selisih signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp 23,86 miliar dan nilai kontrak Rp 14,72 miliar. Perbedaan lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan adanya perencanaan anggaran yang tidak transparan serta potensi pengkondisian dalam proses tender.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek-proyek tersebut. Penggunaan e-katalog disebut bukan lagi sebagai alat transparansi, melainkan “tameng formalitas” untuk melegitimasi harga tinggi. Selain itu, terdapat indikasi penyeragaman harga yang tidak wajar serta penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat.
“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas KCBI dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, audit investigatif bersama BPK atau BPKP dinilai krusial untuk mengungkap nilai kerugian riil, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya praktik kolusi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang semestinya steril dari praktik penyimpangan. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Depok.
(red)
MANOKWARI, DN-II Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru membuka pelatihan pejabat perbendaharaan satker dan subsatker jajaran Kodam XVIII/Kasuari di Aula Makodam, Senin kemarin (4/5/2026).
Kegiatan berlangsung penuh semangat sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI AD.
Pelatihan diikuti Pejabat Utama Kodam XVIII/Kasuari serta personel perbendaharaan dari seluruh satuan jajaran Kodam XVIII/Kasuari. Hadirnya Kepala KPPN Wilayah Manokwari Papua Barat, Bapak Arif Rahman Hakim, turut memperkuat materi sekaligus mempererat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang modern dan terpercaya.
Pangdam menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di tengah dinamika regulasi dan percepatan digitalisasi. Ia juga menekankan pembaruan aplikasi keuangan serta kesiapan personel agar mampu mengantisipasi kendala administrasi dan perubahan sistem secara tepat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi meliputi aplikasi SAKTI dan SAKTI SPP, MyIntress, hibah uang dan barang, serta pertanggungjawaban keuangan. Pangdam mengingatkan peserta untuk disiplin, mengikuti seluruh materi dengan serius, serta mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
SURABAYA, DN-II Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira berinisial TW. Oknum yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Menganti, Polres Gresik, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di kawasan wisata Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Surabaya. (5/5/2026).
Kronologi Kejadian: Dari Provokasi ke Kontak Fisik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat TW berada di lokasi bersama seorang rekan wanitanya. Situasi memanas ketika terjadi interaksi antara TW dan korban. Di bawah pengaruh suasana yang diduga diperkeruh oleh konsumsi minuman beralkohol, TW kehilangan kendali dan melakukan tindakan represif.
Menurut pengakuan korban, TW melakukan tindakan fisik berupa penjambakan rambut yang mengakibatkan korban terjatuh. Tak berhenti di situ, TW juga diduga melontarkan tantangan duel, sebuah sikap yang dinilai jauh dari mencerminkan perilaku pengayom masyarakat.
“Saya dijambak oleh TW hingga terjatuh. Saya tidak terima. Dia bahkan menantang duel dengan nada arogan, ‘Aku gak wedi mas, ayo awakmu duel’,” ungkap korban menirukan ucapan pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Analisis Hukum: Jeratan Pasal Berlapis
Tindakan TW tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Tindakan menjambak hingga korban terjatuh dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan maupun berat tergantung dampak fisik yang dialami.
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsur paksaan dan ancaman (tantangan duel) masuk dalam ranah pelanggaran terhadap kemerdekaan orang lain.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Mengingat korban adalah seorang wartawan yang sedang berada di ruang publik, tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dapat dijerat:
Pasal 18 Ayat (1): Menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011
Sebagai anggota aktif, TW diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kepribadian dan kemasyarakatan yang mewajibkan anggota Polri bersikap sopan dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap Bungkam Pihak Polsek Menganti
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada TW maupun Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, belum membuahkan hasil. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar Bidpropam Polda Jatim segera turun tangan guna melakukan pemeriksaan intensif.
Menuju Jalur Hukum
Korban menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan siap melaporkan kejadian ini secara resmi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
“Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal harga diri profesi dan perlindungan hukum bagi warga sipil dari kesewenang-wenangan oknum aparat,” tegas korban.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi jargon Polri Presisi. Masyarakat menanti apakah hukum akan tegak lurus atau justru tumpul ke atas ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja guna mendalami data objek tanah kategori satu (K1). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi E, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026), ini menyoroti efektivitas penyerapan anggaran yang telah digelontorkan sejak beberapa tahun silam.
Fokus pada Data K1 dan Efisiensi Anggaran
Ketua Pansus PTSL, Dwi Rio Sambodo, menyatakan bahwa fokus utama rapat kali ini adalah melakukan validasi terhadap data objek tanah K1 yakni tanah yang secara fisik dan yuridis telah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikatnya yang prosesnya telah berjalan sejak 2017. 
Pansus memberikan perhatian khusus pada alokasi hibah dari Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung program strategis nasional ini. Diketahui, pada tahun 2018, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp433 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyerapan anggaran tersebut tercatat hanya mencapai sekitar Rp360 miliar.
“Kami perlu mendalami sejauh mana progres penyelesaian sertifikat tanah warga, terutama pada kategori K1, serta mengevaluasi sisa anggaran yang tidak terserap agar kedepannya program ini lebih tepat sasaran,” ujar Dwi Rio Sambodo saat memimpin rapat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran Anggota Dewan
Rapat dipimpin langsung oleh Dwi Rio Sambodo didampingi Wakil Ketua Pansus Ismail. Sejumlah Anggota Pansus juga hadir untuk memberikan masukan kritis, di antaranya:
Ahmad Ruslan
Lazarus Simon Ishak
Sutikno
Dadiyono
Urgensi Reforma Agraria di Jakarta
Melalui rapat ini, DPRD DKI berharap dapat mengidentifikasi kendala administratif maupun teknis di lapangan yang menghambat warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Pansus berkomitmen untuk terus mengawal program PTSL agar target reforma agraria di wilayah Jakarta dapat tercapai secara transparan dan akuntabel. Red
JAKARTA, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar tiga agenda rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/4). Rangkaian rapat ini membahas poin strategis mulai dari evaluasi kinerja gubernur hingga transisi kepemimpinan di kursi Ketua DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, didampingi jajaran Wakil Ketua lainnya yakni Basri Baco, Wibi Andrino, dan Rany Mauliani.
Tiga Agenda Utama Paripurna
Rangkaian sidang diawali dengan penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Agenda ini menjadi bentuk evaluasi legislatif terhadap capaian eksekutif selama satu tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, rapat fokus pada arah kebijakan ekonomi jangka panjang melalui:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046. 
Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta mengenai pandangan eksekutif terhadap Ranperda RPIP tersebut.
Pengumuman Calon Ketua DPRD Baru
Agenda penutup yang cukup menyita perhatian adalah penyampaian Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Bersamaan dengan usulan tersebut, DPRD DKI juga mengumumkan Suhud Alynudin sebagai calon pengganti Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
“Pengumuman ini sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terkait pergantian pimpinan untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar pimpinan rapat di sela-sela persidangan.
Langkah ini menandai babak baru kepemimpinan di parlemen Jakarta untuk memastikan roda legislasi dan pengawasan tetap berjalan optimal di periode mendatang. Red
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk turun tangan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memecahkan persoalan krusial di lapangan, mulai dari krisis pengelolaan sampah hingga penataan lingkungan. Instruksi ini menegaskan peran kampus bukan sekadar menara gading, melainkan motor solusi pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, usai melaporkan perkembangan sektor pendidikan tinggi kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (04/05/2026).
Menagih Implementasi Riset di Lapangan
Dalam pertemuan tersebut, Brian mengungkapkan bahwa Presiden menaruh perhatian besar pada sejauh mana keahlian akademik dan hasil riset kampus telah diimplementasikan untuk menjawab kebutuhan nyata di daerah.
”Presiden menekankan pentingnya kolaborasi nyata antara kampus dan pemerintah daerah. Fokusnya pada bidang-bidang yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak, seperti teknik lingkungan, arsitektur, hingga pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang berkelanjutan,” ujar Brian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konsolidasi Tim Ahli Kampus
Menanggapi arahan Presiden, Kemendiktisaintek akan segera melakukan langkah konkret dengan mengonsolidasikan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah membentuk tim-tim ahli lintas disiplin yang akan diterjunkan sebagai mitra strategis bagi para kepala daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan inisiatif “Kemendiktisaintek Berdampak”. Program ini dirancang agar setiap kegiatan pendidikan dan penelitian tidak hanya berakhir di jurnal ilmiah, tetapi memiliki relevansi kuat dan manfaat instan bagi masyarakat luas.
Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penataan lingkungan di berbagai wilayah yang selama ini terkendala keterbatasan teknis. Dengan dukungan riset dari kampus, Pemda diharapkan dapat mengambil kebijakan berbasis data (evidence-based policy) yang lebih akurat dan efisien.
Red/BPMI Setpres
#PresidenPrabowo
#KemensetnegRI
#Kemendiktisaintek
#RilisPresiden
#PendidikanBerdampak
TEGA, DN-II Di balik riuhnya aktivitas perdagangan di sebuah toko elektrik di kawasan Tegal, terselip kisah perjuangan seorang ibu bernama Wiwi. Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal ini harus memeras keringat lebih keras demi menyambung hidup dan melunasi kewajiban finansial keluarga. (5/5/2026).
Wiwi baru dua hari menjalani profesi barunya sebagai tenaga kebersihan di toko tersebut. Meskipun baru seumur jagung, ia mengaku beban pekerjaannya cukup berat. Setiap hari, ia harus membersihkan dua lantai bangunan yang luasnya ia ibaratkan seperti satu mal
“Capek banget Pak, ternyata dua lantai itu kayak ngebersihin satu mal. Saya sampai angkat tangan,” ujar Wiwi saat ditemui di sela waktu istirahatnya sekitar pukul 12.00 WIB.
Upah yang Tak Sebanding dengan Lelah
Bekerja mulai pukul 07.00 pagi hingga siang hari, Wiwi hanya menerima upah sebesar Rp 60.000 per hari. Nilai ini sebenarnya lebih kecil jika dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya di PT di TPI Jongor untuk membersihkan Cumi, kawasan Pelabuhan Jongo, yang memberinya upah Rp80.000 per hari atau sekitar Rp480.000 per minggu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, keterbatasan pilihan pekerjaan membuatnya harus bertahan. Saat ditanya mana pekerjaan yang lebih nyaman, Wiwi menjawab dengan jujur bahwa pilihannya sebenarnya adalah menjadi ibu rumah tangga seutuhnya.
“Enggak ada yang enak Pak. Enaknya di rumah aja, ngurus anak,” tuturnya lirih.
Terjerat Cicilan Bank demi Usaha
Motivasi terbesar Wiwi melakoni pekerjaan berat ini adalah kondisi ekonomi keluargam yang sedang tidak baik-baik saja. Ia mengungkapkan bahwa dirinya harus membantu suami melunasi cicilan utang di bank.
Kenyataan pahit harus ia telan karena utang tersebut awalnya digunakan sebagai modal usaha, namun usaha yang dirintisnya tidak berjalan mulus. Yang lebih memberatkan pikiran, jaminan utang tersebut adalah sertifikat rumah orang tuanya.
“Buat melunasi utang di bank. Dulu buat usaha tapi enggak jalan. Cicilannya sejuta sebulan,” ungkap Wiwi.
Saat ini, cicilan tersebut baru berjalan satu tahun dari total tenor tiga tahun. Artinya, masih ada dua tahun lagi masa perjuangan yang harus dilewati Wiwi untuk menebus kembali sertifikat rumah ibunya.
Kisah Wiwi menjadi potret nyata perjuangan rakyat kecil di wilayah Tegal yang harus berjuang di tengah himpitan ekonomi dan bayang-bayang utang modal usaha yang gagal.
Reporter: Teguh
