Detik Nasional

KOLAKA UTARA, DN-II Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan sering kali menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum yang membutuhkan waktu untuk verifikasi mendalam, pemeriksaan bukti, dan pembuktian yang sah. Kondisi ini memunculkan risiko serius: narasi yang masih berada pada tataran dugaan dapat membentuk opini publik yang kuat, bahkan menghakimi seseorang sebelum fakta sebenarnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Situasi tersebut turut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Menanggapi isu yang berkembang, Rustam menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip negara hukum serta tidak mengambil kesimpulan definitif sebelum adanya kepastian hukum yang sah.

Pandangan serupa dengan penegasan yang lebih mendalam disampaikan pakar hukum internasional dan nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia menegaskan secara tegas bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Menurutnya, laporan hanyalah gerbang awal dari rangkaian proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan apabila perkara tersebut dinilai layak dilanjutkan.

“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, dalam maupun luar negeri, Sabtu (1/8/2026).

Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dihormati Secara Konsisten

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa pengecualian memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara.

Menurutnya, seseorang tidak boleh langsung disematkan label bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang belum teruji kebenarannya.

“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib menahan diri dan memberikan ruang yang cukup bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika suatu tuduhan terbukti secara sah melalui proses hukum yang berlaku, maka sanksi sesuai aturan dapat dijatuhkan. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan sepenuhnya oleh negara dan pihak terkait.

Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Mengambil Keputusan Prematur

Jangan Ambil Keputusan Prematur, Prof. Sutan Nasomal Ingatkan Pemred Soal Status Hukum Wartawan

Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan para pemimpin redaksi agar berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi laporan hukum.

Menurutnya, tindakan memberhentikan wartawan hanya berdasarkan sebuah laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum dapat menimbulkan persoalan baru terkait rasa keadilan serta perlindungan hak-hak pekerja dan warga negara.

“Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Langkah tersebut tidak tepat apabila dilakukan sebelum proses hukum selesai dan menghasilkan putusan yang sah. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka perusahaan pers memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan yang diperlukan,” jelasnya.

Ia menilai, dunia pers harus tetap menjaga standar profesionalisme dan integritas, namun perlindungan hak konstitusional wartawan sebagai warga negara juga tidak boleh diabaikan.

Rustam: Fakta Harus Diuji Secara Objektif dan Tanpa Diskriminasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Rustam menegaskan kembali bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar yang sah untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Ia menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun meminta agar pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti yang dimilikinya.

“Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik. Negara hukum menjamin setiap orang memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Rustam.

Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan karena informasi yang beredar dinilai berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh dan merugikan apabila tidak disertai penjelasan dari pihak yang namanya disebut. Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan main yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama sesuai amanat konstitusi: fakta diperiksa secara objektif dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap,” tambahnya.

Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dan seimbang.

Menurutnya, jika benar terjadi penyalahgunaan identitas maupun pemerasan, maka hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan hak atas nama baik yang dilindungi undang-undang.

“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan dengan benar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tatanan demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, mandiri, dan profesional, sementara penegakan hukum membutuhkan proses yang objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab Seluas-luasnya

Perkembangan kasus ini kembali mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan (cover both sides), serta asas praduga tak bersalah.”, Tandas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpukan Advokat Muda Indonesia(PAMID)Tokoh Pers Wartawan Internasional Wartawan Senior Luar negeri.

SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,94 gram yang dibawa oleh dua pelintas batas ilegal melalui jalur tikus di sektor Aruk, Kabupaten Sambas, Sabtu (1/8/2026) malam.

Pengungkapan bermula saat lima personel Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin Kapten Arm Erlangga Pandu Kurnia melaksanakan ambush di sekitar Patok 203. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menghentikan dua pelintas yang berjalan melalui jalur ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu olahraga milik salah satu pelintas berinisial HW (33). Sementara seorang lainnya berinisial NH (22) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain empat paket sabu seberat 3,94 gram, Satgas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu slop rokok asal Malaysia, uang tunai 158 Ringgit Malaysia, satu paspor, dan satu kartu identitas kerja.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan serta dikoordinasikan dengan aparat terkait untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani akan terus memperketat patroli dan pengamanan di jalur-jalur tikus guna mencegah penyelundupan narkotika serta berbagai kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pangkah, DN-II Pemerintah Desa Kendalserut bersama personel Polsek Pangkah melaksanakan kegiatan pembongkaran tempat pembuangan sampah yang sudah tidak difungsikan di tepi Jalan Lingkar Selatan (Jalingkos), Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 15.15 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan langkah bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan kenyamanan masyarakat, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat dan tertata.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Kendalserut, perangkat Desa Kendalserut, dua personel Polsek Pangkah, serta operator alat berat. Pembongkaran dilakukan terhadap bekas tempat pembuangan sampah milik Pemerintah Desa Kendalserut yang sudah tidak lagi difungsikan. Setelah seluruh sampah dibersihkan, lokasi tersebut ditimbun menggunakan tanah untuk menghilangkan bau tidak sedap yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolsek Pangkah IPTU Mahmudin mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dengan pemerintah desa dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Polri akan terus mendukung setiap kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui sinergi bersama pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kebersihan lingkungan dapat terus terjaga sehingga menciptakan suasana yang sehat, nyaman, dan kondusif,” ujar IPTU Mahmudin.

Kegiatan tersebut menjadi wujud kolaborasi antara Pemerintah Desa Kendalserut dan Polsek Pangkah dalam memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan. Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. ( S. Bimantoro )

​JAKARTA, DN-II Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu (01/08/2026) malam.

Sebanyak lebih dari 100.000 jemaah tumpah ruah menghadiri acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pembuka resmi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

​Mengusung semangat kebersamaan dalam keberagaman, kegiatan ini menjadi ruang refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk mengenang jasa para pahlawan dan pendiri bangsa, sekaligus memperkuat tekad bersama dalam mengisi kemerdekaan dengan penuh optimisme.

Ikhtiar Spiritual dan Pentingnya Menjaga Persatuan

​Dalam sambutannya di hadapan ratusan ribu jemaah, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan makna mendalam dari pelaksanaan Zikir dan Doa Kebangsaan. Ia menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk ikhtiar spiritual bangsa sekaligus momentum penting untuk terus merawat persatuan, kerukunan, dan harmoni di tengah keberagaman yang menjadi identitas Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Bangsa yang besar tidak hanya dibangun melalui kerja keras dan ikhtiar lahiriah, tetapi juga disokong oleh kekuatan doa, keluhuran akhlak, serta kokohnya kerukunan antarsesama anak bangsa,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.

​Simbol Toleransi dan Kebhinekaan

​Puncak acara ditandai dengan pembanjatan doa kebangsaan yang dipimpin secara bergantian oleh enam tokoh lintas agama. Kehadiran dan kebersamaan para pemuka agama ini mencerminkan kuatnya nilai-nilai toleransi di Indonesia.

​Doa dipanjatkan secara bergantian sesuai dengan keyakinan masing-masing sebagai wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah diraih. Selain itu, doa bersama ini juga memuat harapan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) senantiasa diberikan kedamaian, persatuan yang kokoh, serta kekuatan dalam mewujudkan cita-cita nasional menuju masa depan yang lebih gemilang.

​Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden

​#KemensetnegRI #RilisPresiden

Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah

 

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antarelemen elite nasional merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan bangsa. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat serta pimpinan Kadin daerah dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

​Dalam arahannya, Presiden menjelaskan bahwa definisi elite bangsa tidak hanya terbatas pada unsur politik dan ekonomi semata. Lebih dari itu, elite nasional juga mencakup para pemimpin di bidang intelektual, pemuka agama, budayawan, seniman, pelaku dunia usaha, hingga perwakilan kalangan pekerja.

​”Pengalaman sejarah memberikan gambaran yang jelas bahwa pertentangan berkepanjangan di antara para elite hanya akan menghambat kemajuan sebuah negara. Karena itu, seluruh unsur pimpinan bangsa perlu mengedepankan kepentingan bersama di atas segala bentuk perbedaan,” ujar Presiden.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kepala Negara mengingatkan bahwa persatuan di tingkat kepemimpinan nasional adalah fondasi esensial untuk menciptakan stabilitas. Dengan stabilitas tersebut, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat fokus menghadapi berbagai tantangan global demi kesejahteraan masyarakat luas.

Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah

​Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kabinet Merah Putih serta Kadin Indonesia. Sejak awal masa pemerintahan, Kadin dinilai telah menunjukkan komitmen nyata untuk terus bersinergi dan berjuang bersama pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara.

​Melalui semangat persatuan, gotong royong, dan kolaborasi yang kuat dari seluruh elemen bangsa, Presiden meyakini Indonesia memiliki modal besar untuk mempercepat akselerasi pembangunan, memperkuat daya saing global, serta mewujudkan cita-cita besar menuju Indonesia Maju yang adil dan sejahtera.

​Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden

Hashtag: #KemensetnegRI #RilisPresiden

BREBES, DN-II Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah daerah bersama berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Brebes telah merilis agenda sementara pelaksanaan pawai dan karnaval kemerdekaan yang akan digelar sepanjang bulan Agustus 2026.

​Kegiatan tahunan yang selalu dinantikan oleh masyarakat ini diprediksi akan menarik ribuan penonton dari berbagai wilayah. Berbagai persiapan mulai dari pementasan seni budaya lokal, mobil hias, hingga pawai pembangunan disiapkan oleh masing-masing panitia tingkat desa dan kecamatan.

AGENDA JADWAL KARNAVAL AGUSTUS 2026

​Berikut adalah rincian jadwal sementara pelaksanaan karnaval di berbagai wilayah Kabupaten Brebes:

17 Agustus 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Desa Kubangwungu

​Desa Kemurang Kulon

​Desa Pulogading

​Desa Bangsri

​Desa Baros

​Desa Pamulihan

​Desa Rengasbandung

​Desa Bojong

​Desa Krasak

​18 Agustus 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Desa Rengaspendawa

​Desa Buaran

​Desa Gonggong

​Desa Siandong

​Desa Kubangsari

​Desa Songgom Lor

​Desa Jagalemoeni

​Desa Banjararma

​Desa Pejagan

​19 Agustus 2026

​Kecamatan Jatibarang

​Kecamatan Larangan

​Desa Jagapura

​Desa Lembarawa

​Desa Pesantunan

​Desa Prapag Kidul

​Desa Kedunguter

​Desa Keboledan

20 Agustus 2026

​Kecamatan Banjarharjo

​Kecamatan Tonjong

22 Agustus 2026

​Kecamatan Songgom

​Kecamatan Kersana

​Desa Larangan

​Desa Lengkong

​Desa Pasarbatang

​Desa Sawojajar

​Desa Klampok

​Desa Kalimati

​Desa Kaligangsa Wetan

​Desa Randusanga Kulon

​Desa Padasugih

​Kabupaten Brebes (Pusat)

23 Agustus 2026

​Desa Dumeling

​Desa Kaliwlingi

​Desa Tengki

​Desa Limbangan Kulon

​Desa Prapag Lor

​Desa Limbangan Kersana

​Desa Kemurang Wetan

​Desa Kaligangsa Kulon

​Desa Banjaranyar

24 Agustus 2026

​Kecamatan Ketanggungan

​Kecamatan Tanjung

​Kecamatan Bumiayu

​Desa Pagejugan

​29 Agustus 2026

​Desa Pemaron

30 Agustus 2026

​Desa Gandasuli

​Desa Sigambir

​Desa Limbangan Wetan

Catatan Penting:

Jadwal di atas bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti kebijakan panitia lokal serta kondisi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah desa atau kecamatan masing-masing guna memastikan kepastian waktu dan rute karnaval. Red

Boyolali, DN-II Babinsa Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali, Serda Supriyadi, melaksanakan monitoring revitalisasi gedung SMK Negeri 1 Nogosari di Desa Bendo, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan.

Perlu di ketahui, Program revitalisasi sekolah dan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebagai upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan BPMI Sekretariat Presiden pada 11 Juni 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 triliun untuk revitalisasi 11.744 satuan pendidikan, ditambah 60.000 satuan pendidikan lainnya, sehingga total sebanyak 71.744 sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK menjadi sasaran revitalisasi pada tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Serda Supriyadi melakukan pengecekan progres pekerjaan sekaligus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pelaksana proyek guna memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, aman, tertib, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sebagai aparat teritorial, kami siap mendukung program pemerintah, termasuk di bidang pendidikan. Semoga revitalisasi gedung SMK Negeri 1 Nogosari ini dapat memberikan kenyamanan bagi siswa dan tenaga pendidik sehingga proses belajar mengajar semakin optimal,” ujar Serda Supriyadi.

Pendampingan yang dilakukan Babinsa menjadi wujud kepedulian TNI AD terhadap dunia pendidikan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan fasilitas pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Red/Ak

Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menegّمkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AM (30) dan MG (31) yang berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (29/7). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Colomadu.

​”Berbekal informasi tersebut, tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur pada Sabtu (1/8/2026).

​Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penindakan pada Rabu (29/7) pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess yang berlokasi di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka AM dan MG yang keduanya diketahui berdomisili di Kota Surakarta.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam kamar mess dan mendapati puluhan paket sabu lainnya beserta peralatan pengemasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram

​1 unit timbangan digital

​Plastik klip dan perlengkapan pengemasan (lakban berbagai warna, double tape)

​1 set alat hisap sabu (bong)

​Dompet serta 2 unit telepon genggam

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kamar mess tersebut sengaja disewa dan digunakan oleh para tersangka untuk memecah sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar. Selain itu, mereka mengaku kerap mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aksinya.

​Penyidik juga mendapati keterangan bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau guna menghindari interaksi langsung dengan pembeli.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini buron,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

​Residivis dan Ancaman Hukuman Berat

​Fakta lain yang terungkap dari penyidikan adalah bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani masa hukuman pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2025. Meskipun pernah tersangkut kasus serupa, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya.

​”Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh mata rantai jaringan mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar dapat diungkap,” tambahnya.

Imbauan Kabid Humas Polda Jateng

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

​”Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ucap Kombes Pol. Yuliyanto.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat. Tim

BENGKULU, CN – 1 Agustus 2026 – Praktik dunia pendidikan di instansi berstatus negeri kembali mencederai rasa keadilan masyarakat. Kebijakan penarikan iuran finansial di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu menuai sorotan tajam setelah terungkapnya rincian beban biaya yang dipikul oleh orang tua wali murid di tengah jaminan wajib belajar tanpa pungutan biaya yang diatur oleh undang-undang negara.

Berdasarkan dokumen rincian penerimaan murid baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027, setiap murid baru dibebankan total pembayaran senilai dua juta lima ratus rupiah. Di dalam rincian tersebut, tercantum secara tertulis penarikan SPP untuk bulan pertama sekolah sebesar dua ratus ribu rupiah per bulan yang diarahkan melalui rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7173668807 atas nama PAUD Negeri Pembina. Kebijakan ini dinilai menampar logika tata kelola sekolah negeri yang seharusnya disokong penuh oleh anggaran negara melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Paud.

Alih-alih memberikan penjelasan transparan dan akuntabel kepada publik terkait aliran dana tersebut, pimpinan instansi sekolah yang bersangkutan justru melontarkan respons defensif melalui pesan instan WhatsApp kepada grup wali murid. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar dari nomor kontak yang merujuk pada nama Henna Bachtiar, pihak kepala sekolah menyebutkan adanya konfirmasi dari pihak luar yang dinarasikan sebagai wartawan yang berkedok mungkin lembaga swadaya masyarakat atau media online terkait pungutan uang sekolah.

Tidak hanya melakukan stigmatisasi terhadap profesi kontrol sosial, pesan tersebut juga secara implisit meminta para wali murid agar tidak menjadikan persoalan pungutan ini sebagai polemik demi alasan kelangsungan gaji guru dan pegawai honorer. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman psikologis dan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan institusi pendidikan milik pemerintah.

Secara yuridis, tindakan penarikan biaya pada sekolah negeri berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 serta peraturan turunan kementerian terkait larangan pungutan di sekolah negeri. Langkah kepala sekolah yang menyerang legitimasi jurnalis juga berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna memberikan efek jera yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, serta aparat penegak hukum dan Satgas Saber Pungli untuk segera mengambil tindakan konkret. Langkah mendesak tersebut meliputi audit menyeluruh terhadap aliran dana masuk dan keluar pada rekening penampung bank terkait serta pemeriksaan terbuka terhadap pimpinan sekolah agar tidak ada lagi pembiaran praktik pungutan liar dengan dalih kesejahteraan honorer yang mengorbankan hak anak didik.

Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pihak Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu sebagai wujud penerapan prinsip akurasi dan keadilan informasi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Publisher -Red

JAKARTA, DN-II Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melayangkan protes keras terhadap pernyataan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” dalam sebuah rapat di Gedung Nusantara, DPR RI.

​Prof. Sutan mengingatkan agar para pejabat publik maupun tokoh politik senantiasa menjaga etika berucap di ruang publik. Menurutnya, kegaduhan yang diakibatkan oleh perkataan tidak berdasar dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

​”Saya harapkan siapapun orangnya apapun profesi jabatannya jangan sembarangan ngomong di depan umum karena akibatnya salah ngomong fatal loh, jadi hati-hati kalau berbicara di zaman ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

​Tinjauan Aspek Hukum dan Perundang-undangan

​Sebagai seorang guru besar hukum, Prof. Sutan menegaskan bahwa penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, serta pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan tidak bisa dibiarkan begitu saja dan memiliki implikasi hukum yang jelas di Indonesia:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar hal itu diketahui umum dapat dijerat dengan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Tindakan melontarkan label merendahkan di ruang publik berpotensi memenuhi unsur delik penghinaan.

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pers, disebutkan secara tegas bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, penyiaran, dan kontrol sosial, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum, dan upaya melecehkan pilar keempat demokrasi ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin negara.

​Desakan Klarifikasi dan Langkah Hukum

Nilai Ucapan Politisi PDIP sebagai Pembunuhan Karakter, Prof Sutan Nasomal Tuntut Tanggung Jawab Hukum

​Prof. Sutan menilai bahwa ucapan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk penghinaan serius yang menciptakan kegaduhan publik. Untuk itu, ia menyampaikan beberapa tuntutan tegas:

​Desakan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan: Pimpinan tertinggi partai politik didesak untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi atas tindakan anggotanya guna meredam polemik berkepanjangan.

​Atensi Penegak Hukum (Polri): Meminta pihak kepolisian memberikan perhatian khusus dan memproses pertanggungjawaban hukum terhadap Deddy Yevry Sitorus agar prinsip penegakan hukum yang adil dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

​Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI: Sebagai pemerhati parlemen, Prof. Sutan meminta MKD untuk segera turun tangan memeriksa dan memproses pelanggaran etik ini sesuai mekanisme internal dewan yang berlaku.

​Narasumber Berita:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID), Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Rektor STIH Profesor Sutan Nasomal SH MH.

You cannot copy content of this page