Detik Nasional

Slawi, DN-II Polri melalui Satuan Lalu Lintas Polres Tegal terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui UPPD Samsat Slawi, PT Jasa Raharja, dan Bank Jateng dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (3/8/2026).

Berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan yang tersedia meliputi Samsat Induk, Samsat Cepat, Samsat Keliling, Bus Samsat Keliling, hingga pemanfaatan layanan digital dan pembayaran non tunai menggunakan QRIS. Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai program keringanan pajak yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Samsat Keliling di sejumlah titik pelayanan menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat induk. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi dengan seluruh instansi yang tergabung dalam Samsat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kemudahan layanan yang kami hadirkan merupakan bentuk komitmen Polri bersama mitra kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Samsat yang telah tersedia serta membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya berdampak pada tertib administrasi kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui sinergi antara Polri, UPPD Samsat Slawi, PT Jasa Raharja, dan Bank Jateng, pelayanan Samsat terus bertransformasi menjadi semakin modern, profesional, dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran berbagai inovasi pelayanan tersebut merupakan wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan prima, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan humanis. ( S. Bimantoro )

‎SINTANG, DN-II Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) dan pengolahan kayu tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Begendang Mal, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus bergulir panas.

‎Aktivitas destruktif yang disinyalir melibatkan dua unit mesin sawmill aktif ini kini menuai sorotan tajam dari Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda Susanti.

‎Sorotan ini memperkuat temuan awal yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW Projamin Kalbar, Hadi M., mengenai ribuan batang kayu olahan seperti Keladan, Tembesuk, dan Cerindak yang secara masif diangkut keluar lokasi menggunakan truk setiap dua hari sekali.

‎Sikap tegas disampaikan oleh Linda Susanti. Ia menegaskan bahwa praktik kejahatan lingkungan yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ini merupakan tamparan keras bagi wibawa hukum di Kalimantan Barat.

‎”Kami mengecam keras tindakan perusakan hutan lindung ini. Jika benar ada oknum APH yang bermain dan memberi jaminan keamanan bagi operasional sawmill ilegal tersebut, ini adalah aib besar bagi penegakan hukum di Kalbar,” tegas Linda Susanti, Ketua DPD GPN 08 Kalbar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

‎Linda mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk mengambil alih atau mengatensi langsung kasus ini agar tidak ada celah intervensi di tingkat bawah.

‎”Kami meminta Bapak Kapolda Kalbar segera menurunkan tim khusus. Amankan barang bukti di lapangan sebelum dihilangkan, dan usut tuntas jaringan ini mulai dari pemilik usaha bernama Marsianus, para pekerja, hingga oknum yang menjadi ‘payung’ hukumnya. GPN 08 bersama Projamin akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” tambah Linda.

‎Dugaan keterlibatan oknum APH Polres Sintang kian mencuat lantaran operasional sawmill yang dikelola Marsianus tersebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan korektif. Padahal, lalu lalang truk pengangkut kayu jenis 8×8 cm, 9×9 cm, kasau, hingga balok bernilai puluhan ribu rupiah per batang tersebut terjadi secara terbuka.

‎Praktik pembiaran ini dinilai merugikan negara, merusak ekosistem hutan lindung, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Skape Seputar Hutan Lindung Sintang: Puluhan Miliar Melayang, Linda Susanti Minta Kapolda Copot Oknum Pelindung

‎Para pelaku serta oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal ini terancam dijerat dengan pasal-pasal berat yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf e & f, jo. Pasal 78 ayat 5) Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

‎Tak hanya itu, para pelaku juga terjerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) (Pasal 12) dengan Ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Terhadap oknum APH yang terbukti menerima suap atau gratifikasi untuk membiarkan kejahatan lingkungan tersebut.

‎Kolaborasi antara GPN 08 dan Projamin Kalbar kini menjadi dorongan sipil yang solid. Publik menantikan langkah konkrit dan respons transparan dari jajaran Polda Kalbar untuk membongkar tuntas praktik illegal logging di Sintang hingga ke akar-akarnya.

Reporter : (LN)

Bekasi, DN-II Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 154 Desa Di Kabupaten Bekasi Tanggal 20 September 2026 siap digelar. Tahapan demi tahapan sudah berjalan hingga saat ini tanggal (3/8/2026), Sudah berjalan masuk pendafataran bakal Calon Kepala Desa hingga terakhir waktu pendafataran tanggal 6 Agustus 2026.

Berbagai polemik yang berbeda tentunya ada disetiap Desa. Salah satunya Desa Diwilayah Kecamatan Karang Bahagia, adanya dugaan keraguan soal Ijazah Sekolah Dasar (SD) salah satu kandidat bakal Calon Kepala Desa. Hal itu terungkap jadi isu pembicaraan dikalangan masyarakat dan membuat banyak pertanyaan. Isu tersebut tentunya bukan tanpa sebab dan tanpa dasar.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, Memberikan peringatan kepada Pantia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi untuk lebih jeli dalam melakukan verfikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau setingkatnya.

“Panitia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi harus lebih jeli dalam verifikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) Jika sudah ada isu tersebut, jangan coba coba Panitia tingkat Desa dan Kabupaten main mata, Hingga menimbulkan permasalahan hukum”, Ungkap Opik sapaan akrab Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Opik, Jika ada keraguan, Panitia Pilkades tingkat Desa maupun Kabupaten dalam verifikasi Ijazah agar menggandeng aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian dan beberapa Dinas atau Instansi terkait agar mempunyai perlindungan hukum jika terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Panitia Pilkades Tingkat Desa Dan Kabupaten Bekasi Diminta Lebih Jeli Verifikasi Ijazah Terutama Tingkat Dasar

Panitia bisa digugat secara hukum oleh calon lain yang merasa dirugikan jika meloloskan kandidat dengan dokumen cacat hukum, maka pentingnya Pantia Pilkades jika ada keraguan saat verifikasi Ijazah salah satu kandidat untuk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan meminta pendampingan Verfikasi Ijazah yang dianggap meragukan.

“Masalah atau isu ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apabila isu keraguan atau dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian dapat menimbulkan konsekuensi hukum”, Ujarnya.

“Bawa pembanding ijazah lain jika merasa diragukan, Gandeng Aparat Penegak Hukum dan sampaikan apa yang menjadi keraguan biar Aparat Penegak Hukum yang Menyelidiki”,tutupnya. Tim Red

Brebes, DN-II Sebuah rumah milik Rositi (50), warga Desa Siwuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, hangus dilalap si jago merah pada Senin (3/8/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Kapolres Brebes melalui Kapolsek Bulakamba AKP Muhamad Afandi, S.Si., M.H. mengatakan, Polsek Bulakamba menerima laporan kejadian kebakaran sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Bulakamba langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal bersama petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes dan warga sekitar.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan petugas Damkar Kabupaten Brebes, mengamankan lokasi, serta bersama masyarakat melakukan upaya pemadaman api,” ujar AKP Muhamad Afandi, Senin (03/08/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang bekerja berjualan dan meninggalkan anaknya seorang diri di rumah.

Menurut keterangan saksi, anak korban diduga bermain dengan obat nyamuk bakar. Bara api dari obat nyamuk tersebut diduga terjatuh ke atas kasur hingga memicu kobaran api yang kemudian dengan cepat merembet ke perabot rumah tangga dan membakar seluruh bagian rumah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Melihat kobaran api semakin membesar, warga segera berupaya memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Siwuluh. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes dan Polsek Bulakamba.

Petugas pemadam kebakaran bersama personel Polsek Bulakamba dan warga akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.30 WIB, sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain di sekitarnya.

AKP Muhamad Afandi menjelaskan, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari bara api obat nyamuk bakar yang mengenai kasur. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh bara api obat nyamuk bakar yang terjatuh ke atas kasur. Namun demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil proses penyelidikan,” jelasnya.

Kapolsek memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, rumah beserta sebagian besar barang-barang di dalamnya hangus terbakar.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Akan tetapi, rumah korban mengalami kerusakan berat dan kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap AKP Muhamad Afandi.

Saat ini, Polsek Bulakamba masih melakukan pendataan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber api di dalam rumah serta memastikan anak-anak selalu berada dalam pengawasan orang dewasa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama memastikan penggunaan kompor, lilin, maupun obat nyamuk bakar ditempatkan pada lokasi yang aman dan jauh dari benda-benda yang mudah terbakar. Pengawasan terhadap anak-anak juga sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa,” pungkasnya. Red/Hms

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, 3 AGUSTUS 2026 – Perhatian publik kembali tertuju pada dinamika penegakan hukum di daerah, khususnya terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjerat Ketua LMRI Aceh Singkil, Yakarim Munir Lembong. Kasus yang bermula dari perselisihan uang panjar senilai Rp250 juta dengan PT Delima Makmur ini terus memicu diskursus luas di tengah masyarakat mengenai batas antara ranah hukum perdata dan pidana.

Sejumlah catatan kritis mengemuka dari berbagai elemen pemerhati hukum dan keadilan terkait proses peradilan ini. Pertama, publik menyoroti bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Putusan Nomor 600/PID/2025/PT BNA sebelumnya sempat memutus lepas onslag terdakwa dengan pertimbangan bahwa substansi perkara merupakan hubungan keperdataan atau perjanjian. Perbedaan pandangan antara putusan tingkat banding dan kasasi ini dinilai perlu menjadi bahan kajian objektif bersama.

Kedua, dalam proses persidangan sebelumnya, berbagai pandangan dari ahli hukum telah dihadirkan untuk menguji unsur-unsur formil dan materiil perkara. Masyarakat sipil berharap setiap proses peradilan tingkat tinggi senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, serta rasa keadilan substantif bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Ketiga, perdebatan mengenai posisi aktivis atau perwakilan masyarakat dalam sengketa agraria dan investasi korporasi sering kali menjadi sorotan. Ruang dialog yang adil dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi serta berpendapat menjadi elemen penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kepastian hukum di daerah.

Melalui siaran pers ini, berbagai pihak mendesak lembaga-lembaga tinggi negara untuk membuka ruang pengawasan yang transparan, objektif, dan akuntabel terhadap penanganan perkara-perkara yang bersinggungan langsung dengan masyarakat bawah dan investasi di daerah. Masyarakat luas dan pemerhati hukum didorong untuk terus mengawal proses hukum lanjutan, termasuk penggunaan hak hukum konstitusional seperti Peninjauan Kembali, demi memastikan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang berkeadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

URGENSI:
# Presiden Republik Indonesia di Jakarta
# Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Pimpinan & Anggota Komisi III di Jakarta
# Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
# Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta
# Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta

Publisher -Red

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi membuka Kejuaraan Taekwondo Indonesia Terbuka Tingkat Asia ke-8 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasum TNI selaku Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Letjen TNI Richard S.H. Tampubolon.

Dalam sambutan Panglima TNI yang dibacakan Wakil Panglima TNI, disampaikan apresiasi atas kehadiran 531 atlet dari 36 negara. Panglima TNI menegaskan bahwa kejuaraan ini merupakan inisiatif TNI untuk membangun saling percaya, memperkuat kerja sama, dan mempererat persahabatan antarnegara melalui kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. “TNI menginisiasi kejuaraan ini sebagai sarana membangun saling percaya, memperkuat kerja sama, dan mempererat persahabatan antarnegara melalui kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas dan fair play,” ujarnya.

Panglima TNI juga menegaskan bahwa nilai-nilai Taekwondo mengajarkan keseimbangan antara kekuatan, disiplin, keberanian, pengendalian diri, serta rasa hormat kepada sesama. “Meskipun berhadapan sebagai lawan di arena, kita tetap bersahabat di luar pertandingan,” tuturnya.

Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI berpesan kepada seluruh peserta agar menjadikan kejuaraan ini sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus memperkuat persaudaraan. “Kepada seluruh Taekwondoin, bertandinglah dengan kemampuan terbaik dan junjung tinggi sportivitas. Raih kemenangan dengan rendah hati, hadapi kekalahan dengan kehormatan,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026 diharapkan semakin memperkuat peran Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara event olahraga internasional sekaligus menjadi momentum untuk memperkokoh semangat persatuan, sportivitas, dan kebanggaan nasional dalam menyambut HUT ke-81 TNI. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

BATAM, CN – 2 Agustus 2026 – Sebuah pemandangan yang menyayat hati dan melanggar simbol negara ditemukan di kawasan Batam. Sebuah Bendera Merah Putih yang kondisinya sangat memprihatinkan robek parah, lusuh, dan warnanya luntur menjadi merah muda terpantau dibiarkan berkibar atau terpasang di area pagar kawat sebuah fasilitas komersial, yang diduga kuat adalah Gama Sport Centre, kawasan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Berdasarkan pengamatan visual langsung pada bendera tersebut, kondisinya sudah tidak layak sama sekali untuk disebut sebagai lambang negara. Kain bendera terlihat compang-camping di bagian bawah dan samping, dengan serat kain yang sudah rapuh dan terurai. Warna merahnya telah memudar drastis menjadi merah muda pucat (pink), menunjukkan bendera tersebut telah terpapar cuaca dalam waktu yang sangat lama tanpa penggantian.

Kondisi ini bertentangan secara diametral dengan semangat penghormatan terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi.

Pembiaran bendera dalam kondisi rusak dan lusuh semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”. Lebih lanjut, Pasal 57 huruf d menegaskan larangan serupa untuk perbuatan lainnya, yang diancam dengan sanksi pidana atau denda administratif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi mengecam keras kelalaian pihak pengelola fasilitas di kawasan Sadai ini. Sikap abai terhadap kondisi simbol negara mencerminkan rendahnya rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Bendera bukanlah sekadar kain pajangan, melainkan kehormatan negara yang wajib dirawat dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kota Batam, khususnya Kesbangpol dan pihak kecamatan setempat, diminta untuk:

1. Segera turun tangan ke lokasi Gama Sport Centre untuk menurunkan bendera yang tidak layak tersebut sesuai prosedur.

2. Memanggil dan memberikan teguran keras serta sanksi administratif kepada manajemen pengelola atas kelalaian ini.

3. Melakukan sosialisasi dan mendesak seluruh pelaku usaha serta pengelola fasilitas umum di Batam untuk segera melakukan audit mandiri terhadap kelayakan bendera Merah Putih yang mereka pasang.

Membiarkan bendera negara dalam kondisi compang-camping sama saja dengan melecehkan identitas bangsa di mata publik.”(Red)

Brebes, DN-II Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes saat menyambut kedatangan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang akan melaksanakan program Bhakti Taruna selama kurang lebih satu minggu ke depan. Kehadiran para calon perwira Polri tersebut disambut meriah oleh seluruh keluarga besar Sekolah Rakyat Terintegrasi sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat di lingkungan pendidikan. Minggu, (2/8/2026).

Penyambutan berlangsung hangat dan penuh antusias. Hadir menyambut secara langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, S.H., Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes, Dr. Maylane Boni Abdillah, M.T., beserta jajaran guru, tenaga pendidik, staf sekolah, dan seluruh siswa-siswi yang telah mempersiapkan penyambutan dengan penuh semangat.

Kegiatan tersebut menjadi awal dimulainya rangkaian Bhakti Taruna yang akan dilaksanakan selama sepekan. Program ini merupakan wujud nyata pengabdian Taruna Akpol kepada masyarakat melalui dunia pendidikan, sekaligus menjadi sarana untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan, kepemimpinan, serta nilai-nilai pengabdian yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah dan Pemerintah Kabupaten Brebes menyampaikan harapan besar agar kehadiran para Taruna dan Taruni Akpol mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan karakter para siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi. Interaksi yang terjalin selama kegiatan diharapkan mampu menjadi motivasi bagi peserta didik untuk terus belajar, berdisiplin, serta memiliki cita-cita tinggi dalam meraih masa depan.

Selama pelaksanaan Bhakti Taruna, para Taruna dan Taruni Akpol akan terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan, pendampingan, serta edukasi kepada siswa-siswi. Materi yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pembentukan karakter, peningkatan kedisiplinan, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kepedulian sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Adapun sasaran utama yang diharapkan dari kegiatan Bhakti Taruna ini meliputi peningkatan kemampuan adaptasi siswa terhadap lingkungan dan tantangan, pembentukan karakter yang disiplin dan bertanggung jawab, penanaman sikap kemandirian, pengembangan jiwa kepemimpinan, peningkatan kemampuan akademik, penguatan kepedulian sosial, serta penanaman semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program Bhakti Taruna di Sekolah Rakyat Terintegrasi. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum yang sangat baik dalam membangun sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan Akademi Kepolisian untuk bersama-sama mencetak generasi muda yang unggul, berintegritas, dan memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.

Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai lokasi pelaksanaan Bhakti Taruna. Ia berharap seluruh siswa dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk belajar langsung dari para Taruna dan Taruni Akpol yang telah ditempa dengan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Antusiasme para siswa terlihat sejak awal kegiatan. Mereka menyambut kedatangan para Taruna dan Taruni Akpol dengan penuh kegembiraan serta berharap dapat memperoleh pengalaman dan ilmu baru selama kegiatan berlangsung. Kehadiran para calon perwira Polri di lingkungan sekolah diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi siswa untuk terus berprestasi, memiliki semangat belajar yang tinggi, serta menumbuhkan cita-cita mengabdi kepada bangsa melalui berbagai profesi.

Melalui program Bhakti Taruna ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Akademi Kepolisian dengan masyarakat, khususnya di Kabupaten Brebes. Selain menjadi wadah pengabdian bagi Taruna dan Taruni Akpol, kegiatan ini juga menjadi investasi penting dalam membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, mandiri, berjiwa sosial, serta memiliki rasa cinta tanah air yang kokoh sebagai bekal menuju Indonesia yang semakin maju. Red

Brebes, DN-II Komandan Kodim (Dandim) 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int, menerima kedatangan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang akan melaksanakan program Bhakti Taruna di Sekolah Rakyat Kabupaten Brebes, Minggu (02/08/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dunia pendidikan dalam membentuk generasi muda yang berkarakter dan berjiwa kebangsaan.

Sebanyak lima peserta yang terdiri dari tiga taruni dan dua taruna akan menjalankan kegiatan Bhakti Taruna selama satu minggu di Sekolah Rakyat Kabupaten Brebes. Selama pelaksanaan kegiatan, para taruna dan taruni akan berinteraksi secara langsung dengan para siswa melalui berbagai materi pembinaan, pendampingan, serta edukasi yang bertujuan meningkatkan kualitas karakter dan wawasan kebangsaan.

Dalam sambutannya, Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Brebes sebagai lokasi pelaksanaan Bhakti Taruna. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan sarana yang sangat baik untuk menumbuhkan semangat pengabdian sejak dini bagi calon-calon pemimpin Polri di masa depan.

Dandim berharap seluruh taruna dan taruni mampu memberikan kontribusi positif kepada para siswa melalui berbagai bentuk pembinaan yang mencakup adaptasi, pembentukan karakter, kemandirian, peningkatan akademik, kemampuan bersosialisasi, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini sebagai wadah belajar sekaligus mengabdi kepada masyarakat. Jadilah teladan dalam sikap, disiplin, etika, dan semangat melayani sehingga kehadiran kalian benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik maupun lingkungan sekolah,” pesan Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa pendidikan karakter merupakan fondasi utama dalam membentuk generasi penerus bangsa yang tangguh. Oleh karena itu, kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan harus terus diperkuat agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, serta memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi.

Selama satu minggu pelaksanaan Bhakti Taruna, para peserta akan mendampingi berbagai aktivitas di lingkungan Sekolah Rakyat, mulai dari pembinaan kedisiplinan, motivasi belajar, kegiatan kebangsaan, permainan edukatif, hingga interaksi sosial yang bertujuan membangun kepercayaan diri serta semangat gotong royong para siswa.

Program ini juga diharapkan menjadi pengalaman berharga bagi para Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian dalam mengimplementasikan ilmu kepemimpinan, komunikasi, dan pengabdian kepada masyarakat secara langsung. Melalui interaksi dengan masyarakat dan dunia pendidikan, mereka dapat memahami berbagai tantangan sosial yang akan menjadi bekal ketika nantinya bertugas sebagai anggota Polri.

Di akhir arahannya, Dandim 0713/Brebes berharap seluruh rangkaian kegiatan Bhakti Taruna dapat berjalan dengan aman, lancar, dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Kehadiran para Taruna dan Taruni Akpol diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi para siswa Sekolah Rakyat untuk terus belajar, membangun karakter yang kuat, meningkatkan prestasi akademik, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme dan semangat mengabdi kepada bangsa dan negara.

Melalui sinergi yang terjalin antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan dunia pendidikan, diharapkan lahir generasi muda Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan zaman, mandiri, berakhlak mulia, cerdas, peduli terhadap sesama, serta memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red

Pacitan, DN-II Praktik dugaan penahanan ijazah alumni kembali mencoreng dunia pendidikan daerah. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan diduga menahan ijazah sejumlah lulusannya akibat belum melunasi iuran komite sekolah. Kebijakan diskriminatif ini memicu ancaman serius bagi para alumni yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

​Salah seorang lulusan MAN Pacitan berinisial ZR menceritakan pengalamannya saat mencoba mengambil dokumen kelulusan tersebut bersama orang tuanya pada Jumat (31/7/2026). Kedatangannya bertepuk sebelah tangan setelah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekolah menolak menyerahkan ijazah dengan alasan adanya tanggungan iuran komite yang belum terbayar saat ZR duduk di kelas 1 dan kelas 3.

​”Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar. Hari ini saya dan orang tua saya mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3,” terang ZR, Sabtu (1/8/2026).

​ZR menyebutkan, besaran iuran komite tersebut mencapai Rp3 juta selama masa studi, dengan skema pembayaran Rp1 juta setiap kali kenaikan kelas. Ia menyayangkan ketidaksesuaian janji pihak sekolah saat prosesi perpisahan.

​”Saya kasihan ke ayah. Saya juga mau daftar kuliah. Dulu pas wisuda katanya kepala sekolah bilang ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tapi tadi pihak PTSP bilang bukan bayar ijazahnya, melainkan bayar tanggungan komitenya,” tegas ZR.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ingkari Janji Perpisahan, Bagaimana PTSP MAN Pacitan Tolak Serahkan Ijazah Siswa Kurang Mampu pada Jumat Lalu?

​ZR menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa dirinya. Sedikitnya lima rekan seangkatannya mengalami nasib serupa dan tertahan haknya untuk mendapatkan dokumen formal kelulusan.

​Tinjauan Yuridis: Pelanggaran Regulasi dan Perundang-Undangan

​Praktik pengaitan penyerahan ijazah dengan pelunasan iuran komite jelas bertentangan secara hukum dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan kerangka hukum nasional, tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan:

​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:

Menegaskan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan masa studi dan tidak boleh dijadikan jaminan atau disandera akibat persoalan finansial atau tunggakan sumbangan.

​Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022:

Secara eksplisit mengatur bahwa satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah pemilik sah dengan alasan belum membayar uang sekolah, sumbangan, atau pungutan dalam bentuk apa pun.

​Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:

Tindakan penahanan dokumen kelulusan dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan publik yang merugikan hak-hak warga negara.

​Harapan Korban dan Sikap Pihak Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​ZR dan para alumni berharap pihak madrasah dapat segera menyerahkan ijazah mereka tanpa memberikan syarat finansial yang memberatkan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.

​”Harapannya ijazah saya dan teman-teman tidak ditahan. Saya juga kasihan kepada teman saya yang ekonominya kurang, hari ini belum bisa mengambil ijazahnya,” tutur ZR penuh harapan.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak MAN Pacitan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan penahanan ijazah tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala MAN Pacitan serta pihak Kementerian Agama setempat guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai kebijakan internal dan mekanisme iuran komite di sekolah tersebut. (Yuan)

You cannot copy content of this page