Beranda » Arsip untuk Detik Nasional » Halaman 39

Detik Nasional

DELI SERDANG, DN-II Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang dalam membongkar sindikat narkoba jaringan internasional menuai apresiasi luas. Prestasi besar ini tidak hanya soal angka sitaan, tetapi juga dinilai sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (4/5/2026)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

53 Kg Sabu-sabu.

3.249 unit Liquid Cartridge Vape mengandung narkotika.

9.112 butir Ekstasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

350 saset Happy Water.

Berdasarkan kalkulasi, keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa anak bangsa.

Dukungan dari Legislatif

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Deli Serdang, khususnya Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, serta Kanit Idik I Iptu Dhani J. Kurniawan.

“Pengungkapan ini bukan sekadar soal angka atau jumlah tersangka. Di balik penggerebekan ini, ada nyawa anak bangsa yang terselamatkan dari kehancuran. Kami melihat dedikasi dan keseriusan yang luar biasa dari Kapolresta, Kasat Narkoba, dan seluruh jajaran dalam memberantas narkoba,” ujar Zakky di kediamannya, Minggu (3/5).

Zakky, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Deli Serdang, menekankan bahwa kerja tim di lapangan penuh dengan risiko tinggi.

“Mereka bekerja dalam senyap dengan risiko nyawa. Pengintaian berbulan-bulan dan penyamaran ke sarang bandar adalah bukti dedikasi yang layak diapresiasi. Narkoba adalah pemicu kejahatan lain seperti begal dan KDRT. Dengan memutus suplai ini, polisi juga menekan angka kriminalitas secara umum,” tambahnya.

Harapan dari Tokoh Pemuda dan Aktivis

Senada dengan hal tersebut, Ketua PD AMPG Kabupaten Deli Serdang, Dharma Syahputra Purba, turut memuji performa Polresta Deli Serdang. Ia berharap prestasi ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah Deli Serdang dari peredaran gelap narkoba.

“Kami mengapresiasi keikhlasan jajaran Polresta dalam bertugas. Semoga ke depan, peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang dapat terus ditekan dan dimusnahkan hingga ke akar-akarnya,” ungkap Dharma.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan juga datang dari Ketua MD KAHMI Deli Serdang, Dr. Mansyur Hidayat Pasaribu, MPd. Ia menggarisbawahi pentingnya pengungkapan kasus di pintu tol Lubuk Pakam tersebut sebagai benteng pertahanan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja profesional Polresta Deli Serdang dalam menggagalkan narkoba skala besar ini,” tukas Mansyur.

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut (pelabuhan tikus) di Tanjung Leidong. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.

Petugas berhasil mencegat distribusi ini di pintu tol Lubuk Pakam dan mengamankan tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang kini telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tim)

JAKARTA, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menghadiri Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu yang digelar di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

​Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Fokus utama pertemuan ini adalah percepatan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) bersama Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), kementerian terkait, serta pemerintah daerah di sepanjang jalur Pantura.

​Prioritas Strategis Presiden Prabowo

​Dalam paparannya, Menko AHY menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan prioritas tinggi terhadap pembangunan GSW di sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa. Pembangunan ini ditargetkan berjalan secara progresif untuk memberikan proteksi maksimal bagi wilayah terdampak.

​”Kita menghadirkan semua stakeholders untuk memperkuat Pantura Jawa dengan infrastruktur agar semakin berdaya. Langkah taktis ini bertujuan mewujudkan visi Presiden untuk menjadikan Pantura sebagai koridor ekonomi, industri, transportasi, dan logistik yang aman bagi masyarakat,” ujar AHY.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ancaman Lingkungan dan Potensi Ekonomi

​AHY mengungkapkan bahwa isu perlindungan pesisir Jawa merupakan tantangan lama yang memerlukan intervensi besar. Terdapat 5 provinsi, 20 kabupaten, dan 5 kota termasuk Kota Tegal yang menghadapi ancaman langsung dari perubahan iklim dan penurunan muka tanah.

​Tanpa adanya GSW, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi serta membahayakan keselamatan warga.

​”Ada sekitar 17 juta hingga 52 juta jiwa yang tinggal di sekitar Pantura. Wilayah ini berkontribusi sekitar 27,53% terhadap PDB nasional. Jadi, proyek ini adalah sesuatu yang sangat strategis,” tegas AHY.

​Skema Pembangunan: 15 Segmen Paralel

​Pemerintah merencanakan proyek GSW ini akan membentang sepanjang 575 kilometer, mulai dari Provinsi Banten hingga Jawa Timur.

​Kepala BOPPJ, Didit Herdiawan Ashaf, menjelaskan bahwa proyek masif ini tidak akan dikerjakan secara berurutan, melainkan dibagi menjadi 15 segmen pengerjaan. Skema ini diambil agar pembangunan dapat dilakukan secara paralel guna mempercepat penyelesaian proyek.

​”Pembangunannya mencapai kurang lebih 575 km. Mengingat bentangan yang sangat panjang, kita membaginya ke dalam 15 segmen sehingga kegiatan pembangunan bisa dilakukan serentak di berbagai titik,” jelas Didit.

​Pertemuan ini menjadi sinyal kuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kota Tegal, dalam memitigasi bencana pesisir demi keberlangsungan ekonomi jangka panjang di Pulau Jawa.

​Editor: Casroni
Reporter: S. Bimantoro

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Brebes, Sutaryono, SH., M.Si, angkat bicara memberikan klarifikasi terkait polemik absensi guru yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara sistem absensi tenaga pendidik dengan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

​Dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026), Sutaryono menjelaskan bahwa mayoritas sekolah di Kabupaten Brebes masih menerapkan sistem absensi yang dikelola secara internal oleh dinas, bukan sistem yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

​Perbedaan Mekanisme Absensi

​Sutaryono memaparkan bahwa teknis pendataan kehadiran guru memiliki jalur tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pendidikan.

​Sistem Internal: Absensi guru menggunakan metode manual atau aplikasi internal yang dikelola oleh sekolah masing-masing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ruang Lingkup: Aplikasi tersebut digunakan oleh seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, sehingga koordinasinya bersifat sektoral dan tidak menggunakan sistem tunggal milik BKD.

​Menepis Tudingan Korupsi Waktu

​Menanggapi isu miring mengenai kedisiplinan guru, Kadindikbud membela para pendidik dengan menekankan bahwa karakteristik profesi guru memiliki fleksibilitas yang berbeda dengan staf administratif.

​”Profesi guru itu memiliki kekhasan. Terkadang tidak harus datang persis sesuai jam kerja PNS administratif. Yang terpenting, beban kerja mereka terpenuhi dalam satuan waktu mengajar. Selama jam mengajar dipenuhi, mereka tidak bisa dikategorikan korupsi waktu,” tegas Sutaryono.

​Soroti Oknum Jual Beli Aplikasi

​Alih-alih menyalahkan para guru, Sutaryono justru mengungkap adanya dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di balik penyediaan sistem absensi digital. Ia mengisyaratkan bahwa fokus permasalahan seharusnya diarahkan pada oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

​Sutaryono menekankan bahwa penindakan seharusnya menyasar pihak yang menawarkan aplikasi dengan iming-iming integrasi ke sistem BKD.

​”Yang perlu dikejar itu bukan para gurunya, melainkan oknum yang memperjualbelikan aplikasi yang diklaim terintegrasi dengan BKD. Siapakah itu? Ya, oknum yang bermain dan berperan di situ,” pungkasnya.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Jakarta, 4 Mei 2026 – Siti Muhajiroh (SM), seorang ibu rumah tangga asal Desa Gumawang, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, resmi mengambil langkah hukum luar biasa demi memperjuangkan haknya yang terenggut. Sebagai pemilik bangunan yang aset pribadinya diduga dijarah saat berada dalam sterilisasi garis polisi (police line), Siti Muhajiroh kini menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak berwenang atas kegagalan pengamanan obyek hukum tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika bangunan milik Siti Muhajiroh yang disewakan kepada pihak lain berada dalam penguasaan otoritas per 6 November 2025 menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya. Namun, pemasangan garis polisi yang seharusnya menjadi jaminan keamanan justru menjadi awal dari kerugian materil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Saya adalah korban yang terjepit dalam prosedur yang tidak masuk akal. Selama masa sterilisasi, saya dilarang mengambil barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun ironisnya, di saat saya dilarang masuk, aset-aset saya di dalam justru hilang secara bertahap meski garis polisi masih terpasang, ungkap Siti Muhajiroh dengan nada tegas dalam keterangannya hari ini.

Berdasarkan catatan kronologis korban, terdapat indikasi kelalaian dan respons lambat dari pihak pengamanan. Penjebolan jendela yang terjadi pada 19 November 2025 dilaporkan baru mendapat tindak lanjut pemeriksaan pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang panjang ini diduga memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan (AC) pada 20 Januari 2026 di lokasi yang secara formal masih dalam pengawasan aparat.

Atas dasar rentetan keganjilan tersebut, Siti Muhajiroh kini melayangkan tuntutan hukum yang disandarkan pada tiga pilar konstitusi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertama, implementasi Pasal 53 KUHAP. Korban menuntut hak perlindungan keselamatan dan identitas diri secara absolut sebagai saksi pelapor. Ia mendesak agar proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan secara transparan tanpa ada tekanan atau manipulasi fakta dari pihak manapun.

Kedua, penegakan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Siti Muhajiroh mendesak penerapan Pasal 40, 142, dan 150 yang memberikan jaminan bagi pemulihan hak korban. Ia menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga negara akibat malpraktik pengamanan aset.

Ketiga, desakan Keadilan Restoratif sesuai Pasal 1 angka 21 KUHAP. Korban menuntut pemulihan hak secara utuh dan nyata. Ia memberikan peringatan keras bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping saat menyangkut integritas pengamanan internal.

Menanggapi ketidakpastian hukum dan dugaan intimidasi yang dialami di lapangan, Siti Muhajiroh kini bersiap membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Dalam waktu dekat, ia dijadwalkan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Tidak berhenti di sana, surat resmi juga akan dikirimkan kepada Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk upaya mencari keadilan tertinggi.

Ini bukan sekadar soal angka kerugian, tapi soal integritas penegakan hukum. Jika di bawah pengawasan garis polisi saja barang milik warga bisa hilang, maka di mana lagi masyarakat harus mencari rasa aman? tegas Siti Muhajiroh menutup pernyataannya.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, rilis ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi otoritas terkait dan pihak kepolisian untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.”(Red)

JAKARTA, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Heryadi, seorang sopir truk pengangkut barang. Langkah ini diambil setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

​Heryadi ditetapkan sebagai buronan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (sebelumnya tertulis 486, umumnya penggelapan merujuk pada 372 atau 374). Penetapan DPO dilakukan karena keberadaan tersangka hingga saat ini tidak diketahui.

​Menanggapi hal tersebut, Noven Saputera, S.H., dari Firma Hukum Aljailani & Rekan selaku kuasa hukum pelapor, memberikan apresiasi sekaligus desakan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Pangkal Pinang, untuk meningkatkan intensitas pencarian.

​”Laporan klien kami, Saudara Hermanto, yang mengalami kerugian materi sebesar Rp166.000.000, telah diproses sejak 12 September 2024 dengan Nomor Laporan: LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG. Terbitnya DPO atas nama Heryadi ini membuktikan bahwa laporan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat serius,” ujar Noven Saputera dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

​Noven menekankan agar status DPO tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan. Ia berharap pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta agar DPO ini tidak sekadar menjadi lembaran kertas di arsip kepolisian. Kami berharap polisi bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naik ke Tahap Dua dan disidangkan,” tegasnya.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menuntut transparansi dalam proses pengejaran dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat jalannya hukum.

​”Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami. Kami juga mengimbau kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan pelaku agar bersikap kooperatif. Perlu diingat, menyembunyikan seorang DPO dapat dikategorikan sebagai tindakan Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum,” tutup Noven.

​(Red/Tim)

​BREBES, DN-II Sistem absensi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini tengah diguncang isu miring. Alih-alih menjadi alat disiplin, sistem ini diduga memiliki celah keamanan yang dimanfaatkan oknum untuk praktik pungutan liar (pungli) berkedok aplikasi khusus. Senin, (4/5/2026).

​Kronologi: Dari Fake GPS hingga Sistem Tiruan

​Transformasi absensi dari sidik jari fisik ke aplikasi berbasis ponsel (Presensi) yang dimulai sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 ternyata menyisakan lubang besar. Meski terus diperbarui, celah keamanan baru selalu muncul.

​”Awalnya sistem ini sempat dirusak oleh penggunaan aplikasi Fake GPS. Meski BKPSDM kemudian memperbarui sistem, nyatanya celah baru kembali ditemukan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Modus Operandi: Aplikasi Berbayar Rp250 Ribu

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Isu paling krusial adalah adanya laporan mengenai ribuan ASN yang diduga menyetorkan uang sebesar Rp250.000 per orang. Motifnya adalah untuk mendapatkan akses aplikasi yang diklaim “resmi” namun memiliki fitur manipulatif.

​Modusnya tergolong rapi:

​Pengumpulan Data: Pengguna mengirimkan NIP, nama instansi, dan kecamatan kepada penyedia aplikasi.

​Integrasi Ilegal: NIP tersebut diaktivasi dalam sistem tiruan yang terhubung dengan server presensi pemerintah daerah.

​Absensi Jarak Jauh: ASN dapat melakukan absen dari rumah atau lokasi luar kantor (menghindari kewajiban fisik), lengkap dengan tampilan sidik jari fiktif.

​”Logikanya, jika instruksi itu mengatasnamakan instansi kepegawaian, ASN tentu akan percaya meski harus membayar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan,” tambah narasumber tersebut.

​Aliran Dana dan Desakan Tindak Pidana

​Hingga kini, aktor intelektual di balik aplikasi ini masih menjadi misteri. Apakah dilakukan oleh pihak eksternal, peretas (hacker), atau melibatkan oknum internal masih dalam penyelidikan.

​Muncul desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melacak aliran dana ke rekening penampung. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi dan integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Brebes.

​Meluruskan Status: ASN Sebagai Korban

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terkait sekitar 3.000 ASN yang namanya mencuat dalam polemik ini, narasumber meminta publik dan media untuk lebih bijak dalam menggunakan diksi. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

​”Jangan langsung disebut ‘terlibat’ seolah-olah mereka pelaku kejahatan. Ribuan ASN ini kemungkinan besar adalah korban penipuan. Lebih tepat jika disebut ‘diduga ikut serta’ karena ketidaktahuan mereka akan legalitas aplikasi berbayar tersebut,” tegasnya.

​Alarm bagi Pemerintah Daerah

​BKPSDM menegaskan bahwa secara aturan, aplikasi absensi resmi pemerintah tidak dipungut biaya (gratis). Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk:

​Memperkuat sistem keamanan siber (cyber security).

​Melakukan sosialisasi masif mengenai bahaya aplikasi pihak ketiga.

​Menindak tegas ASN yang sengaja memanipulasi kehadiran demi urusan pribadi atau bisnis.

​Kasus ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi tanpa pengawasan ketat justru dapat membuka pintu bagi praktik korupsi model baru di era teknologi.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

JAKARTA, DN-II Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi masa depan tenaga kerja di Indonesia. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari azas kemanusiaan. (4/5/2026).

Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Senin (4/5/2026), Prof. Sutan menyoroti sistem outsourcing dan kontrak kerja yang telah menjadi beban bagi buruh selama dua dekade terakhir.

Menagih Janji dan Konsistensi Pemerintah

Prof. Sutan mengingatkan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pada tahun 2009 silam sempat menyatakan penolakan terhadap sistem outsourcing karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan Pancasila.

“Pada sistem outsourcing, pekerja seringkali hanya dianggap sebagai komoditas. Setelah tenaganya diperas, mereka ditinggalkan tanpa jaminan masa depan yang jelas. Ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar azas-azas kemanusiaan,” ujar Prof. Sutan di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia berharap di masa kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau kebijakan tegas untuk menghapus sistem kontrak yang merugikan di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia.

Ironi Masyarakat Lokal di Tengah Industrialisasi

Selain masalah kontrak kerja, Prof. Sutan menyoroti fenomena “uang pelicin” dalam rekrutmen serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, idealnya setiap pabrik atau industri baru wajib mengalokasikan minimal 50% kuota pekerjaan bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah tersebut.

“Sangat ironis ketika sebuah industri berdiri besar, namun masyarakat lokal justru menjadi pengangguran terbesar di wilayahnya sendiri. Posisi pekerja saat ini berada di bawah tekanan aturan yang tidak berpihak pada mereka,” tegasnya.

Tantangan Teknologi dan Arus Global

Lebih lanjut, tokoh yang juga Pendiri Ponpes Ass Saqwa Plus ini memperingatkan tantangan masa depan di mana kecerdasan buatan (AI) dan teknologi mulai menggantikan posisi manusia. Ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi jangan sampai melupakan kedaulatan manusia itu sendiri.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakatnya dijajah kembali oleh kepentingan segelintir pihak yang mengeruk keuntungan di atas keringat buruh. Presiden harus hadir sebagai ‘Bapak Bangsa’ yang berani melawan segala bentuk aturan yang merugikan azas kemanusiaan,” tambahnya.

8 Tuntutan dan Refleksi Kemanusiaan

Menutup keterangannya, Prof. Sutan Nasomal mengetuk nurani seluruh pilar nasional untuk melihat fakta di lapangan secara objektif, mulai dari gelombang PHK hingga ketimpangan perlindungan sosial. Melalui momentum May Day 2026, ia mengajukan refleksi mendalam kepada pemerintah:

Apakah UMR saat ini sudah benar-benar manusiawi untuk pekerja?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apakah peraturan tenaga kerja yang berlaku sudah memanusiakan buruh?

Apakah posisi tenaga kerja Indonesia hanya dijadikan alat bagi para pemegang kekuatan industri?

“Jangan biarkan perayaan May Day hanya menjadi seremonial pagi yang basi. Jika aturan yang ada masih melegalkan penindasan, maka itu adalah bentuk perbudakan modern yang harus kita lawan bersama,” pungkasnya.

Red
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates Pendiri Pimpinan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

BREBES, DN-II Persoalan bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai tidak tepat sasaran seringkali memicu polemik di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pendamping PKH memberikan penjelasan rinci mengenai alur perbaikan data serta faktor teknis yang menyebabkan warga miskin justru tidak terdaftar sebagai penerima. (4/5/2026).

Mekanisme Pelaporan Melalui Musdes

Bagi masyarakat yang mendapati adanya warga mampu (kaya) namun menerima bantuan, atau sebaliknya, warga miskin yang belum tersentuh bantuan, langkah utama yang harus ditempuh adalah melalui tingkat desa.

“Alurnya jelas, dilakukan asesmen terlebih dahulu. Lapor ke desa untuk dilakukan penyesuaian desil (tingkat kesejahteraan). Jika ada warga mampu yang ingin diturunkan (dicoret) dari daftar penerima, itu dasarnya adalah hasil Musyawarah Dusun (Musdus) atau Musyawarah Desa (Musdes),” ujar Sobirin yang merupakan pendamping PKH tersebut.

Setelah melalui kesepakatan Musdes, data tersebut akan diajukan oleh operator desa ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan klarifikasi dan validasi akhir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Anomali Adminduk Jadi Penghambat

Menariknya, Sobirin Ketua Korordinator Wilayah Kecamatan Brebes ,mengungkapkan bahwa kegagalan warga miskin mendapatkan bantuan seringkali bukan karena faktor kesengajaan, melainkan akibat kelalaian dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Beberapa poin krusial yang sering memicu “anomali” data antara lain:

Kesalahan Status Perkawinan: Status seperti “Kawin Belum Tercatat” dapat menyebabkan data bermasalah secara sistem.

Data NIK Terkoneksi Layanan Lain: Penggunaan NIK yang terdaftar pada layanan daya listrik (PLN) tertentu dapat secara otomatis menaikkan peringkat desil seseorang di sistem Kemensos.

Kualitas Dokumen Fisik: Fotokopi KTP yang tidak terbaca atau rusak dapat menyebabkan data tidak terbaca oleh sistem (jegleg).

“Jadi tidak semata-mata ‘orang miskin kok tidak dapat’. Kita harus lihat administrasinya di Dispendukcapil. Itulah tugas kami selaku pendamping, mengedukasi warga setiap bulan agar sadar pentingnya membenarkan data kependudukan,” tambahnya.

Integritas Operator Desa

Terkait kekhawatiran adanya oknum operator desa yang enggan merubah data atau justru bermain dengan data kemiskinan, narasumber menegaskan bahwa setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Merubah data orang miskin jadi kaya atau sebaliknya tanpa dasar itu tidak boleh. Syarat mutlaknya ada dua: hasil asesmen di lapangan dan berita acara Musdes/Musdus. Sepanjang syarat itu terpenuhi, operator memiliki kewajiban untuk melakukan update data di sistem,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan adanya alur yang transparan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif berkoordinasi dengan aparat desa dan pendamping PKH setempat guna memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang benar-benar berhak.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Brebes menorehkan sejarah baru dalam perjuangan di bidang keagamaan dan kemanusiaan.

Perwakilan anggota Pemuda Pancasila, Bapak Tamim, terpilih sebagai perwakilan penyematan tanda peserta sebagai bentuk penghormatan bagi organisasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Angkatan ke-12 yang digelar di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes. Sabtu (02/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung strategis ini bertujuan untuk mencetak tenaga sembelih profesional yang mampu menjamin produk daging aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat Brebes.

Dasar Kompetensi Standar NasionalPelatihan ini secara ketat merujuk pada SKKNI Nomor 147 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penyembelihan Hewan Halal. Standar ini mewajibkan setiap Juleha menguasai 10 Unit Kompetensi utama, yaitu, Menerapkan Syariat Islam.

Melakukan Koordinasi Pekerjaan. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menerapkan Higiene dan Sanitasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyiapkan Peralatan Penyembelihan. Melakukan Pemeriksaan Fisik Hewan. Menetapkan Kesiapan Hewan untuk Disembelih. Menerapkan Teknik Penyembelihan Hewan. Memeriksa Kelayakan Proses Penyembelihan. dan Menetapkan Status Kematian Hewan.

Suara Pejuang Halal Bung Tamim, perwakilan anggota Pemuda Pancasila yang mendapatkan kehormatan penyematan, menyatakan bahwa keikutsertaan ini adalah bentuk pengabdian nyata organisasi.

“Ini adalah mandat kehormatan bagi Pemuda Pancasila. Kami tidak hanya hadir di bidang sosial politik, tetapi kini berjuang di garda terdepan dalam ‘Jihad Halal’. Memastikan apa yang dimakan masyarakat sesuai syariat adalah tanggung jawab moral kami,” tegas Bung Tamim.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes, drh. Ismu Subroto, M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas keterlibatan aktif elemen masyarakat, termasuk Ormas Pemuda Pancasila.

“Seorang Juleha harus memiliki kompetensi, integritas, dan visi. Kami menargetkan satu desa satu Juleha (Sadesa Juleha) agar tidak ada lagi kesalahan dalam proses penyembelihan di masyarakat. Kehadiran Pemuda Pancasila sebagai pelopor di bidang ini adalah langkah maju untuk memperkuat jaminan produk halal di Brebes,” jelas Ismu.

Dengan mengikuti pelatihan berbasis SKKNI ini, anggota Pemuda Pancasila diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya teknik penyembelihan yang benar sesuai prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dan syariat Islam. Red/Casroni

TEGAL, DN-II DPC PDI Perjuangan di wilayah Karesidenan Pekalongan menggelar seleksi intensif bagi calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah guna memastikan nakhoda partai di tingkat kecamatan memiliki integritas dan loyalitas ideologis yang tak tergoyahkan.

Proses seleksi dipusatkan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal dan dibagi dalam dua gelombang:

Sabtu (2/5/2026): Diikuti oleh kader dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.

Minggu (3/5/2026): Diikuti oleh kader dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.

Seleksi Ketat: Anti “Kader Mie Instan”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Khusus untuk Kabupaten Brebes, sebanyak 17 kecamatan mengirimkan kandidat terbaiknya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses rekrutmen kali ini dinilai jauh lebih komprehensif. Sebelum mencapai tahap wawancara tatap muka, para calon wajib lolos tes berbasis daring (online) yang telah dilaksanakan serentak pada 29 April lalu.

Wahidin, salah satu peserta asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, memberikan testimoni positif terhadap standarisasi baru ini. Ia menilai, tahapan yang berlapis adalah filter penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan partai.

“Saya sangat mendukung aturan seleksi ini. Kami ingin siapapun yang terpilih nanti adalah kader yang benar-benar berideologi, bukan ‘kader mie instan’—yang hanya terkenal namanya, tetapi tidak paham marwah dan ideologi partai,” tegas Wahidin di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan bahwa tantangan ke depan menuntut pemimpin tingkat kecamatan yang tidak hanya mampu berorganisasi, tetapi juga memiliki kemampuan merangkul pengurus Ranting hingga Anak Ranting sebagai garda terdepan di akar rumput.

Pengawasan Langsung Elit Partai

Keseriusan PDI Perjuangan dalam menjaring pemimpin berkualitas terlihat dari hadirnya jajaran fungsionaris elit partai untuk memantau langsung proses wawancara.

Hadir dari jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah:

Harris Turino

Messy Widiastuti

Syare’i

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Didampingi oleh jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes:

Narjo

Heri Pasaribu

Ferry

Djarot

Proses evaluasi ini diharapkan mampu melahirkan struktural partai yang solid, disiplin, dan siap memenangkan kerja-kerja politik kerakyatan di wilayah Karesidenan Pekalongan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page