KOTA TEGAL, DN-II Kebersihan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Kota Tegal, Selasa (24/2/2026). Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, dan Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono mendampingi rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto.
Dalam kunjungan tersebut, Titiek Soeharto meninjau langsung kondisi pelabuhan, berdialog dengan nelayan, Anak Buah Kapal (ABK), HNSI Jawa Tengah, serta sejumlah pihak terkait. Ia menyoroti persoalan kebersihan pelabuhan yang dinilai masih kurang terawat, padahal Pelabuhan Tegalsari merupakan penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar kedua di Indonesia setelah Pelabuhan Muara Karang, Jakarta.
“Pelabuhannya kotor, padahal kontribusinya besar. Sayangnya dana PNBP yang kembali ke daerah masih sangat terbatas, sehingga pemerintah daerah kesulitan merawat kebersihan pelabuhan ini,” ujar Titiek.
Titiek menekankan pentingnya koordinasi dengan kementerian terkait agar persoalan kebersihan dan penataan pelabuhan dapat segera diatasi. Ia juga menyoroti kualitas ikan yang bisa menurun akibat lingkungan pelabuhan yang kurang higienis, serta kapal-kapal mangkrak yang perlu segera dipindahkan agar tidak mengganggu aktivitas sandar kapal lain.
Selain kebersihan, Titiek menyampaikan aspirasi pelaku usaha perikanan yang membutuhkan tambahan modal serta perluasan pelabuhan yang dinilai sudah terlalu padat. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merencanakan pembangunan perluasan pelabuhan, sehingga diharapkan segera terealisasi untuk mendukung aktivitas nelayan dan menjaga kualitas hasil tangkapan. 
“Pelabuhan adalah jendela masa depan. Kebersihan dan penataan harus menjadi prioritas agar nelayan nyaman dan hasil laut tetap berkualitas,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi IV DPR RI. Ia berharap perhatian pemerintah pusat terhadap kebersihan dan pengelolaan pelabuhan dapat ditingkatkan, sehingga Tegalsari tidak hanya menjadi pusat aktivitas perikanan, tetapi juga ikon kebanggaan Kota Tegal yang bersih dan tertata.(* Bim ,
Jakarta, DN-II Dengan kerjasama MOU yth Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika adalah celah untuk perkembangan perekonomian dan membantu pembangunan diberbagai sektor menyeluruh dan tentu masyarakat Indonesia pun akan kecipratan didalamnya “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya Markas YLBHCCI di jakarta 25/2/2026
Sebuah langkah hebat dari Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto dan sangat jenius karena sekali mendayung melewati banyak pulau. Pintu kerja sama telah terbuka antara Amerika dengan Indonesia. Artinya masyarakat Indonesia bisa berdagang dan menikmati keuntungan besar dari kamar industri Amerika. Sudah 10 yang lalu Indonesia pasar Indonesia di banjiri dari kamar Industri China dan kini terbuka juga dari amerika.
Prof Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan ke tim media bahwa Masyarakat Indonesia juga memperoleh kesempatan mengirim ragam macam hasil pertanian dan umkm Indonesia ke Amerika. Maka nadi ekonomi Indonesia di harapkan sehat dan menyerap banyak tenaga kerja bila amerika berinvestasi membangun banyak pabrik industri di Indonesia. Memang harus disiapkan oleh Presiden RI agar amerika mau berinvestasi membangun banyak pabrik di Indonesia.
Prof Sutan sangat berterimakasih kepada Presiden RI yang selalu ramah dan cerdas membuka peluang kerjasama ke semua negara negara maju. Semoga Amerika mau berinvestasi sampai delapan ratus juta dolar USA membangun industri pabrik dan kerjasama di bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, Industri taktis Militer serta pariwisata atau Pasar Global.
Indonesia harus menyiapkan SDM yang handal dan cakap utk bisa mendukung program pembangunan ekonomi yang sedang dibangun kerja sama antara Indonesia Amerika. Harapan masyarakat Indonesia kerjasama ini akan saling menguntungkan dan mengikuti peraturan ketat baik HALAL dan kuwalitas serta harga yang bersaing dengan negara lain.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tiap tahun di Indonesia ada 80.000 Sarjana (S1) yang lulus dan butuh lapangan pekerjaan dan ada 20 juta pemuda yang menunggu ada lowongan kerja setiap tahun.
Negara harus menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan agar pembangunan Indonesia bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat saat ini.
Prof Sutan Nasomal yakin Indonesia akan semakin maju dan hebat bersama kebijakan Presiden RI Prabowo yang selalu berani membuka ruang kerjasama ke negara negara besar.
Doa kami sebagai masyarakat untuk Bapak Presiden RI semoga sehat selalu dan sukses.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SE,SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
BREBES, DN-II Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes mengambil langkah proaktif guna memastikan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat bawah. Dekopinda mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), agar memberikan ruang prioritas bagi Koperasi Desa (Kopdes) sebagai pemasok utama.
Ketua Dekopinda Kabupaten Brebes, Ir. Masrukhi Bachro, menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam program MBG bukan sekadar partisipasi, melainkan instrumen vital untuk menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.
Menuntut Peran Nyata, Bukan Formalitas
Masrukhi menekankan bahwa kemitraan dengan koperasi dan UMKM lokal jangan sampai hanya menjadi pemanis di atas kertas atau formalitas belaka. Ia mendorong adanya kebijakan konkret terkait alokasi pasokan bahan baku yang bersumber langsung dari produksi desa.
“Kami mendorong komitmen nyata agar minimal 25 persen dari total kebutuhan bahan baku program MBG dialokasikan melalui Koperasi Desa. Ini adalah langkah krusial agar koperasi tidak hanya jadi penonton, tapi tumbuh sebagai pilar ekonomi yang mandiri,” tegas Masrukhi, Rabu (25/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Strategi “Duet” KDKMP dan Makan Bergizi Gratis
Selain masalah pasokan, Dekopinda menyoroti pentingnya integrasi antara program Kawasan Daulat Ketahanan Pangan (KDKMP) dengan MBG. Menurut Masrukhi, kedua program ini harus berjalan beriringan (duet) untuk menciptakan ekosistem pangan yang berkelanjutan di Brebes.
Ia memaparkan visi besar di mana peran koperasi harus “naik kelas”. Dekopinda tidak ingin koperasi terjebak hanya sebagai penyedia bahan mentah atau pengepul semata.
“Harapan kami ke depan, koperasi melalui wadah KDKMP bisa mengelola operasional Dapur MBG secara mandiri. Jadi, koperasi terlibat dari hulu hingga hilir—mulai dari penyediaan bahan baku petani hingga pengelolaan produksinya,” tambahnya.
Optimisme Dampak Ekonomi Lokal
Dengan melibatkan koperasi secara aktif dalam rantai pasok dan manajemen dapur, Dekopinda optimis perputaran uang dari program nasional ini akan menetap dan dirasakan langsung oleh masyarakat Brebes. Kolaborasi ini dinilai sebagai strategi win-win solution: program nasional sukses, dan kesejahteraan pelaku usaha lokal di Kabupaten Brebes meningkat signifikan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
GROBOGAN, DN-II Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kabupaten Grobogan memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Alih-alih mematuhi regulasi, oknum pengelola tambang diduga mulai menggalang massa untuk melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap awak media yang melakukan peliputan. (24/02/2026)
Intimidasi dan Provokasi Terhadap Pers
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul upaya provokasi yang mengarahkan warga untuk melakukan tindakan anarkis terhadap jurnalis. Oknum pengusaha berinisial F (alias P) bersama kroninya, diduga menghasut warga serta sesama jurnalis lokal untuk menolak kehadiran media dari luar daerah dengan narasi kedaerahan yang provokatif.
Bukti percakapan melalui pesan singkat (WhatsApp) menunjukkan adanya perencanaan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para pelaku provokasi dan pengelola tambang ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:
1. Penindasan Terhadap Pers
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
2. Praktik Tambang Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.”
3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dugaan penggunaan Solar subsidi untuk alat berat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski sempat dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian pada tahun 2023, aktivitas tambang fosfat dan tanah urug ini nyatanya kembali beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Grobogan.
Dampak lingkungan seperti polusi udara, risiko tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur jalan terus menghantui warga Desa Dokoro. Masyarakat berharap Polda Jateng dan Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas “orang kuat” di balik bisnis haram ini yang terkesan kebal hukum.
Tim Redaksi
PATI, DN-II Aroma tidak sedap dugaan penyalahgunaan wewenang tercium di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati, khususnya pada Korwil Kecamatan Gabus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Bima Sakti secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Dugaan konspirasi jahat ini disinyalir terjadi pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.
Tiga Nama Masuk Radar Laporan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga orang yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik rasuah ini, yakni:
NK: Oknum PNS Penilik PAUD.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
EW: Oknum Kepala TK.
SW: Karyawan swasta.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah naungan Korwil Disdik Kecamatan Gabus.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., dalam jumpa persnya menegaskan bahwa tindakan para terlapor memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
“Meskipun saat ini terdapat KUHP Baru (UU No. 1/2023), namun UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) tetap berlaku sebagai lex specialis. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/02).
Bedah Pasal: Kecil Nilainya, Besar Sanksinya
Bima menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dapat menjerat para pelaku, di antaranya:
Pasal 2 UU Tipikor: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. 
Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan wewenang. Ancaman minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 12B (Gratifikasi): Penerimaan suap atau gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.
Menariknya, Bima menekankan bahwa nilai nominal yang kecil (misalnya Rp1 juta) tidak serta-merta membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
“Selama ada unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, nominal kecil tetap bisa diproses hukum. Hal ini diperkuat dengan Perma No. 1 Tahun 2020 sebagai pedoman pemidanaan,” tambahnya.
Selain hukuman fisik, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti serta perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polresta Pati untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Mury/Red)
KARAWANG, DN-II – Suasana mencekam menyelimuti ruas Tol Kawasan Industri Karawang Barat pada Rabu (25/02/2026). Mobil yang membawa Pimpinan Umum Media Rajawali, Ali Sopyan, terlibat kecelakaan hebat setelah menghantam bagian belakang truk tronton trailer di tengah padatnya arus lalu lintas.
Meski kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, Ali Sopyan beserta tim yang berada di dalam mobil dinyatakan selamat. Insiden ini disebut-sebut sebagai sebuah “keajaiban” mengingat kerasnya benturan yang terjadi.
Kronologi: Detik-Detik Benturan di Tengah Kepadatan
Peristiwa bermula saat rombongan tengah melakukan mobilisasi tugas jurnalistik di area Karawang. Berdasarkan rekaman video amatir yang diterima redaksi, suasana di dalam kabin seketika berubah menjadi chaos sesaat setelah benturan keras terjadi.
“Asisten, ini mobil yang kami naikin tabrakan. Tabrak mobil tronton trailer, noh! Macet, macet, macet di tol,” teriak salah satu penumpang dalam rekaman tersebut, menggambarkan situasi darurat di lokasi kejadian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam rekaman yang sama, terdengar suara napas tersengal dari para penumpang yang masih syok. Namun, rasa syukur segera membuncah saat mereka menyadari tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
“Alhamdulillah selamat, Alhamdulillah selamat. Enggak apa-apa,” ujar perekam video berusaha menenangkan anggota tim lainnya. 
Gelombang Simpati dari Insan Pers
Kabar kecelakaan yang menimpa sosok yang akrab disapa Bang Ali Sopyan ini dengan cepat menyebar di grup-grup komunikasi awak media. Sebagai tokoh yang aktif dalam dunia jurnalistik, gelombang empati dan doa mengalir deras dari berbagai organisasi pers.
Perwakilan tim yang mendampingi Ali Sopyan menyampaikan tiga poin utama terkait insiden ini:
Mukjizat Keselamatan: Menegaskan bahwa perlindungan Tuhan adalah faktor tunggal yang membuat mereka selamat dari kecelakaan fatal tersebut.
Apresiasi Solidaritas: Mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang luar biasa dari rekan sejawat jurnalis sejak menit pertama kejadian.
Edukasi Keselamatan: Menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh awak media agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan.
Pesan untuk Awak Media
“Tugas jurnalistik memang penting untuk menginformasikan kebenaran, namun keselamatan tetaplah prioritas utama. Karena sejatinya, berita terbaik adalah kabar bahwa kita pulang ke rumah dengan selamat,” pungkas salah satu rekan dekat Ali Sopyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, Ali Sopyan beserta tim dilaporkan tengah menjalani masa pemulihan trauma (trauma healing). Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tim Redaksi
BEKASI, DN-II Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024 kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data laporan realisasi anggaran, terdapat sejumlah ketimpangan signifikan antara target pagu dengan realisasi di lapangan, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Sektor Pendidikan: Belanja BOS yang Tidak Terserap Maksimal
Dinas Pendidikan melalui anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS pada TA 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp187.403.746.223,00. Namun, realisasi yang tercatat hanya mencapai Rp183.452.397.186,00 (97,89%).
Terdapat selisih sebesar Rp3,95 Miliar yang tidak terserap. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pendistribusian dana penunjang pendidikan bagi siswa di Kabupaten Bekasi. 
Kesehatan Jadi Catatan Merah: Realisasi BOK Puskesmas Rendah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada sektor kesehatan primer. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang seharusnya menjadi subsidi vital bagi masyarakat hanya terealisasi sebesar 69,17%.
Pagu Anggaran: Rp22.097.224.000,00
Realisasi: Rp15.284.030.000,00
Sisa Anggaran: Rp6.813.194.000,00
Rendahnya serapan dana BOK ini mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan kesehatan di tingkat dasar, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional layanan kesehatan masyarakat.
Belanja BLUD dan Hibah yang Menggelembung
Selain BOK, Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga mencatatkan sisa anggaran yang cukup besar, yakni Rp29,24 Miliar dari total pagu Rp188,97 Miliar (Hanya terserap 84,52%).
Di sisi lain, publik menyoroti lonjakan tajam pada Belanja Hibah. Pada TA 2024, hibah dianggarkan sebesar Rp277.502.891.600,00 dengan realisasi mencapai 99,32%. Angka ini mengalami kenaikan drastis sebesar 68,36% atau setara Rp111,9 Miliar dibandingkan tahun 2023.
Catatan Redaksi: Kenaikan dana hibah yang sangat signifikan di tengah rendahnya serapan dana kesehatan (BOK) memicu spekulasi mengenai prioritas kebijakan pemerintah daerah. Apakah anggaran lebih berpihak pada pemberian bantuan organisasi/lembaga ketimbang layanan dasar masyarakat?
Tabel Ringkasan Realisasi Anggaran TA 2024
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sektor Anggaran Pagu Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase
BOS (Pendidikan) 187,40 Miliar 183,45 Miliar 97,89%
BOK (Puskesmas) 22,09 Miliar 15,28 Miliar 69,17%
BLUD (Layanan Umum) 188,97 Miliar 159,73 Miliar 84,52%
Hibah 277,50 Miliar 275,60 Miliar 99,32%
Analisis Kritis
Masyarakat Kabupaten Bekasi menantikan penjelasan transparan dari pemerintah daerah terkait sisa anggaran yang tidak terserap (SILPA) dan urgensi kenaikan dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah. Tanpa pengawasan ketat, celah anggaran ini dikhawatirkan menjadi “lumbung” pemborosan yang tidak menyentuh kepentingan rakyat kecil.
Sumber Data: Laporan Realisasi APBD TA 2024
Tim Redaksi
MAKASSAR, DN-II Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang dilayangkannya ke Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2024, berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku korban.
Kasus ini bermula ketika Fina melaporkan pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan penipuan dengan nomor laporan LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Namun, setelah dua tahun berjalan, ia justru mendapati perkara tersebut telah “dipetieskan”.
Mediasi yang Tak Berujung
Selama proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sempat memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak dua kali. Dalam pertemuan tersebut, terlapor secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang sebesar Rp160 juta.
”Di hadapan penyidik, terlapor mengaku dan siap bertanggung jawab. Namun, mereka meminta keringanan waktu karena dana belum mencukupi. Saya menyetujui itu demi iktikad baik,” ujar Fina.
Meski komunikasi sempat terjalin, hingga setahun berlalu janji pengembalian tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak penyidik pun dinilai tidak memberikan kepastian hukum atau tindak lanjut atas kegagalan mediasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejutan di Mapolda: Dihentikan Tanpa Pemberitahuan
Mencari titik terang, Fina mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/02/2026). Di sanalah ia menerima informasi yang mengejutkan: penyidikan kasusnya telah dihentikan melalui gelar perkara. Alasan penyidik, kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan lebih mengarah ke ranah perdata.
”Saya terkejut. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan dalih perdata. Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel?” tanya Fina dengan nada heran.
Ia juga mempertanyakan transparansi prosedur kepolisian. Menurutnya, sebagai pelapor, ia seharusnya dilibatkan atau setidaknya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian tersebut.
”Kami tidak pernah diberitahu soal gelar perkara, apalagi penghentian ini. Seandainya saya tidak datang mengonfirmasi, saya tidak akan pernah tahu. Apakah bukti kuitansi, surat perjanjian, bahkan pengakuan pelaku di depan penyidik masih dianggap kurang?” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Propam
Penanganan perkara yang memakan waktu dua tahun tanpa transparansi ini diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketidakprofesionalan oknum penyidik dikhawatirkan dapat menciderai citra Polri di mata masyarakat.
Atas dasar kejanggalan tersebut, publik mendesak agar Propam Polda Sulsel segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum yang menangani perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas institusi Polri dan memastikan keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.
Tim Redaksi
Slawi, DN-II Rapat koordinasi lintas sektoral pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M digelar di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (24 Februari 2026). Kegiatan ini diikuti unsur Forkopimda, instansi vertikal, OPD, serta stakeholder terkait guna memastikan kesiapan pengamanan, pelayanan, dan kelancaran arus mudik maupun arus balik.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, mengaktifkan kembali poskamling, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor. Sinergi ini sangat penting agar masyarakat dapat beribadah dan merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek strategis, mulai dari pemetaan potensi kerawanan, pengamanan jalur mudik, kesiapan pos pengamanan, hingga stabilitas harga bahan pokok dan keamanan pangan. Selain itu, kesiapan layanan kesehatan, mitigasi bencana, serta keandalan listrik, BBM, dan telekomunikasi juga menjadi perhatian utama menjelang Hari Raya. 
Kabagops Polres Tegal Kompol Suyanto, S.H., M.H. memaparkan kesiapan Operasi Ketupat Candi 2026 yang akan dilaksanakan selama 16 hari dengan melibatkan 350 personel dan didukung 10 pos pengamanan serta pelayanan di wilayah Kabupaten Tegal. Sasaran pengamanan meliputi penyakit masyarakat, potensi kemacetan, gangguan ibadah, hingga bencana alam.
Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H. menekankan pentingnya sinergitas lintas sektoral, pengawasan bahan pokok, keamanan pangan, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan guna mendukung kelancaran arus mudik dan wisata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh stakeholder mampu meningkatkan koordinasi, menghilangkan ego sektoral, serta memberikan pelayanan humanis, cepat, dan responsif kepada masyarakat. Dengan komitmen bersama, pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kabupaten Tegal diharapkan berjalan aman, dan kondusif. ( Bim )
BREBES, DN-II SMA Negeri 1 Brebes tengah mematangkan rencana kegiatan outing class bagi para siswanya. Meski sempat beredar kabar mengenai tujuan ke luar provinsi, pihak sekolah menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan tetap mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. (25/2/26).
Prioritaskan Wilayah Jateng dan DIY
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Brebes, Azis, menyatakan bahwa penentuan lokasi outing class sangat bergantung pada izin dari Cabang Dinas Pendidikan. Menurutnya, pihak sekolah tidak akan memaksakan kehendak jika aturan tidak memperbolehkan tujuan jarak jauh.
“Dari provinsi sudah ada Juknis bahwa kegiatan outing class itu diarahkan ke area Jawa Tengah dan Jogja. Jadi, program sekolah tetap akan mengikuti aturan tersebut,” ujar Azis saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada siswa yang secara pribadi ingin berlibur ke Bali, hal tersebut merupakan hak masing-masing di luar agenda resmi sekolah. Namun, untuk agenda kedinasan, sekolah tetap tegak lurus pada aturan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rencana Gabungan Dua Angkatan
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, rencana outing class kali ini diproyeksikan akan melibatkan dua angkatan sekaligus, yakni siswa kelas 11 dan kelas 10 yang baru.
Untuk kelas 11 sendiri, tercatat ada sebanyak 396 siswa yang masuk dalam pendataan. Meski demikian, pihak sekolah bersifat fleksibel dan tidak mewajibkan seluruh siswa untuk ikut.
“Kami tidak tahu pasti berapa yang akan berangkat nanti. Seringkali siswa sudah memilih ikut, tapi mendekati hari H berubah pikiran atau batal. Bagi kami tidak masalah, tidak ada paksaan,” tambah Asis.
Biaya Masih Tahap Simulasi
Mengenai isu anggaran yang mencapai angka Rp 900.000 hingga Rp 950.000 per siswa, Azis menepis kabar bahwa angka tersebut sudah final. Hingga saat ini, sekolah baru melakukan voting untuk melihat minat siswa dan belum menjalin kesepakatan resmi dengan pihak biro perjalanan (tour agent).
“Kami belum menentukan biro mana yang dipakai, jadi biaya pastinya belum tahu. Harga itu kan tergantung berapa harinya dan tujuannya ke mana. Tiap biro punya penawaran yang berbeda-beda,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
