Blog

Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat (16/1/).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka diamankan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).

“Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar Jakarta Barat dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” ujar AKBP Vernal.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” terang AKBP Vernal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Red/Hms

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mendukung penuh pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah diinisiasi pimpinan MPR RI periode 2019–2024 dan telah disepakati seluruh fraksi MPR bisa segera dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan. Konsep PPHN dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan konsep PPHN telah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR. Pembahasan PPHN telah selesai sejak Agustus 2025. Langkah selanjutnya akan dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Bamsoet menilai kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI atas konsep PPHN menunjukkan bahwa bangsa ini sesungguhnya telah memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara. Tantangan saat ini tinggal pada keberanian politik untuk mengeksekusinya, tanpa harus terjebak pada perdebatan panjang soal amandemen UUD NRI 1945.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet, Sabtu (24/1/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, pemberlakuan PPHN tidak harus dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945. Opsi tersebut dinilai berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik. Sebaliknya, terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pilihan pertama adalah dengan meniadakan penjelasan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut telah mereduksi kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat sebagaimana era sebelum reformasi. Padahal, dalam hierarki peraturan-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

Jika penjelasan pasal tersebut dihapus, maka MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar. Selanjutnya, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, hingga kebijakan strategi lintas pemerintahan.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin eksplisit untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR.

Opsi tersebut lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur. MPR, sebagai representasi gabungan DPR dan DPD, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah. Dengan demikian, PPHN tidak hanya menjadi dokumen teknokratik, tetapi merupakan hasil konteks politik nasional.

“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden. Jika substansinya terlalu teknis atau operasional, justru menghambat ruang inovasi pemerintah dalam merespons dinamika global yang cepat berubah,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menguraikan, pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pendekatan ini, PPHN menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional, sementara RPJPN dan RPJMN diturunkan secara konsisten dari PPHN.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa sejak reformasi, terjadi pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan, mulai dari industrialisasi, infrastruktur, hingga hilirisasi sumber daya alam. Pergeseran ini sah secara politik, tetapi sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang, seperti pembangunan sumber daya manusia, penelitian, dan ketahanan pangan.

“Dengan menjadikan PPHN sebagai undang-undang, maka pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Tantangannya, proses legislasi di DPR cenderung sarat kompromi politik, sehingga ada risiko substansi PPHN menjadi terlalu umum atau justru terlalu pragmatis mengikuti kepentingan jangka pendek,” papar Bamsoet.

Dosen tetap program Pascasarjana Universitas Pertahanan dan Universitas Borobudur ini menambahkan, opsi keempat adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, konvensi semacam ini pernah menjadi rujukan penting, terutama pada masa awal reformasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Selama terdapat kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat dijalankan sebagai pedoman bersama. Namun kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Jika terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan, konvensi berpotensi diabaikan.

“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkas Bamsoet.

Red/Casroni

Jakarta, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) melakukan kerjasama dengan Universitas Bung Karno (UBK) yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta.

MoU yang menggarisbawahi kerjasama untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan antara kedua belah pihak dan para pihak lain yang dapat dilibatkan belandaskan pada Tridarma Perguruan Tinggi, yakni program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan bersama kedua belah pihak dan para pihak lain yang dilibatkan cukup beragam, termasuk kegiatan sosial, pelatihan, seminar, workshop dan sebagainya.

IWO dalam penandatanganan MoU dengan UBK di Aula Dr. Ir. Soerkarno, Kampus UBK Jalan Kimia di Jakarta Pusat diwakili Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., sementara dari pihak UBK diwakili oleh Wakil Rektor IV Franky Paulus S.T. Roring, S.IP., M.Si yang pada kesempatan tersebut mewakili Rektor UBK Dr. Ir. Sri Mumpuni Ngesti Rahaju M.Si.

“Sebagai organisasi profesi wartawan yang bekerja di media online, IWO membuka kerja-kerja baik untuk memajukan kebebasan pers di Indonesia,” kata Ketum IWO Dwi Christianto usai penandatangan MoU.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, lembaga akademik seperti Universitas Bung Karno (UBK) mampu memberikan kontribusi untuk memajukan kehidupan pers di tanah air. Sinergi antara IWO dan UBK bisa menghasilkan output berupa Analisa-analisa kebijakan dan update dunia jurnalistik.

“Ada Fakultas Fisik dengan jurusan komunikasi di UBK misalnya bersama akademisi dari fakultas lainnya bisa kami ajak mengembangkan buah pikir untuk kemajuan kehidupan dan kebebasan pers. Termasuk, melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan yang melingkupi profesi wartawan secara umum dan khususnya demi anggota IWO,” pungkas Dwi.

Sementara itu kerjasama antara IWO dan UBK juga diharapkan dapat menjalin keterkaitan antara realitas dunia professional jurnalis dan perguruan tinggi, kata Wakil Rektor 4 UBK Franky Roring.

“Dunia jurnalisme dan akademik memiliki komitmen yang sama pada data dan kebenaran. Atas hal tersebut dipandang perlu Universitas Bung Karno menjalin kerjasama dengan Ikatan Wartawan Online,” kata Franky.

“Penandatanganan ini menandai langkah awal bagi kerjasama kedua lembaga tersebut ke depannya,” tambah Franky. *** ( Red l Bim )

BREBES, DN-II Gugatan kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma terkait pengangkatan di salah satu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Brebes tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 21 Januari 2026 namun dari LBH KAHMI Brebes mengajukan upaya hukum banding.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes Ineke Tri Sulistyowati, S.KM, M.Kes didampingi Kabag Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, SH, MH dan dan Kabag Perekonomian Wahid Hasyim, SE.

Data yang diterima, pemeriksaan gugatan terhadap Bupati Brebes dengan perkara nomor 74/G/2025/PTUN.SMG. Hal itu diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Munna melalui kuasa hukumnya Karno Roso selaku Direktur LBH ΚΑΗΜΙ.

Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang.

Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes, pada hari rabu tgl 21 Januari 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Majelis hakim telah membacakan putusan secara elektronik bahwa persidangan dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan.

Sehingga dinyatakan gugatan dari Karno Roso Direktur LBH KAHMI selaku kuasa hukum Penggugat tidak diterima, sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tetap berlaku.

Dalam perkara ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes selaku Kuasa Hukum Bupati Brebes diwakili oleh Kabag Hukum beserta analis hukum ahli muda Betty Nurbaety, SH dan Ade Surya Karuniallah, SH.

Menanggapi Hal ini Karno Roso SH Sabtu 24 Januari 2026 mengatakan Bismillahirrahmanirrahim, kami akan melakukan upaya hukum banding.

Reporter: Teguh

Jabar, DN-II Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01/2026), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu dinilai sebagai upaya membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.

Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.

Salah seorang pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.

“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.

“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.

Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.

Tim Prima

PATI, DN-II Ribuan orang tampak menunjukkan kegembiraan saat menggelar bancakan dengan potong tumpeng dan do’a bersama yang diinisiasi oleh Gerakan Aktivis Pati (GAP) bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk tasyakuran atas penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gelaran tersebut dilaksanakan di Alun-alun Simpang 5 Pati pada Jum’at Siang, 23 Januari 2026.

Nuansa syukur itu juga tampak dari deretan karangan bunga yang terpasang tepat di depan Kantor Bupati Pati. Salah satu karangan bunga menarik perhatian warga. Karangan bunga dari Paijan Jawi bertuliskan “Terimakasih kepada KPK yang Telah Mengambil Bupati Rakus, Periksa Juga Pejabat yang Sering Makan Malam Bareng Bupati Rakus”.

Ketua Gerakan Aktivis Pati (GAP) Muryanto, mengatakan, kegiatan Bancakan dan potong tumpeng, ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT Tuhan yang maha esa demi masa depan Kabupaten Pati yang lebih baik.

“Hari ini kami mengadakan do’a bersama dan jumat berkah pembagian makanan. Ini adalah wujud syukur kepada Allah, selamatan supaya Kabupaten Pati lebih baik lagi,” kata Muryanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Momentum ini adalah jawaban atas ribuan aspirasi masyarakat Pati yang selama ini merindukan kepemimpinan yang bersih, jujur, dan adil.

“Status hukum yang menjerat Bupati Pati non aktif Sudewo menjadi alarm keras bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas tinggi, bukan dengan arogansi dan penyalahgunaan jabatan demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” jelasnya.

Lebih lanjut Mury panggilan akrab Muryanto menambahkan, bahwa GAP selain merayakan proses hukum tersangkanya Bupati non aktif Sudewo oleh KPK, GAP menyuarakan harapan keadilan terkait dua orang aktivis yang di kriminalisasi yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Dimana keduanya saat ini masih menjalani proses hukum di PN Pati terkait pemblokiran jalan pantura.

“GAP mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap obyektif dan menghentikan segala bentuk tekanan terhadap masyarakat yang kritis demi menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Pati,” tegas Mury.

Senada dengan ketua GAP perwakilan AMPB, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa selain doa bersama, acara ini juga menjadi harapan baru bagi kepemimpinan di Kabupaten Pati pasca penangkapan Sudewo oleh KPK.

Ia berharap Plt Bupati Pati, Chandra, yang kini menggantikan posisi Sudewo, dapat membawa perubahan positif.

Pihaknya juga mengingatkan agar Chandra tidak mengulangi gaya kepemimpinan sebelumnya yang dinilai arogan, serta lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Semoga pak Chandra yang menggantikan pak Sudewo menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana. Pemimpin yang adil, bisa membimbing, melindungi dan sayang rakyatnya,” katanya.

Ditanya menyoroti pentingnya reformasi birokrasi secara menyeluruh pasca penonaktifan Bupati Pati Sudewo.

“Kami mendesak adanya pembersihan sistem dari praktik koruptif serta menutut para ASN dan APH untuk bertransformasi menjadi pelayan publik yang profesional, santun, dan bebas dari intimidasi,” jelas Syaiful Huda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menariknya disela-sela acara do’a bersama dan tasyukaran masyarkat Pati, adapula yang menunaikan nadzar untuk melakukan cukur gundul, dan ada pula yang mengelilingi Alun-alun Pati.

Salah seorang yang potong gundul Husaini mengatakan, saya potong habis rambut saya agar terasa lebih ringan. Pasalnya kemarin kami berbulan-bulan mengadakan aksi rasanya berat sekali karena menghadapi kekuatan yang luar biasa.

“Rasanya ringan setelah potong gundul, seringan beban kami yang selama ini berbulan-bulan mengadakan aksi, Bupati Pati tak kunjung dilengserkan,” katanya.
/Tim.

PEMALANG, DN-II Cuaca ekstrem yang mengguyur wilayah selatan Kabupaten Pemalang memicu bencana banjir bandang hebat pada Sabtu (24/1/2026). Desa Sima, khususnya di wilayah Kecamatan Pulosari dan perbatasan Moga, diterjang luapan air beserta material lumpur pekat yang melumpuhkan aktivitas warga.

Detik-Detik Mencekam: Warga Terseret Arus

Tragedi memilukan terekam dalam video amatir warga di sekitar Jembatan Plakiran, dekat Masjid Tretep. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, debit air terlihat meluap melampaui gelagar jembatan dengan membawa material kayu dan sampah.

Suasana berubah histeris saat seorang warga terlihat tak berdaya terseret derasnya arus sungai.

“Astagfirullahaladzim.. Itu ada orang yang hanyut! Ini di jembatan arah menuju Masjid Tretep. Oke, ini orangnya.. Wah, hanyut.. Ya Allah,” teriak saksi mata dalam rekaman video tersebut dengan suara bergetar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, identitas korban dan kondisinya masih dalam tahap pencarian. Derasnya arus serta banyaknya material bawaan menjadi kendala utama bagi warga yang hendak melakukan pertolongan pertama secara mandiri.

Dukuh Plakir dan Sarangan Lumpuh Total

Dampak kerusakan paling parah dilaporkan terjadi di Dukuh Plakiran dan Dukuh Sarangan, Desa Sima. Akses transportasi di wilayah ini lumpuh total setelah jalan utama terkubur material lumpur setinggi mata kaki hingga lutut orang dewasa.

Ringkasan Kondisi Lapangan:

Lokasi Terparah: Dukuh Plakiran & Sarangan, Desa Sima.

Kondisi Visual: Akses jalan tertutup lumpur tebal, pemukiman terendam, dan jembatan penghubung terancam putus.

Status Wilayah: Darurat Bencana.

Seorang relawan di lokasi kejadian menggambarkan betapa mencekamnya kondisi pasca-banjir. “Berita terkini dari Plakir, Sima. Full lumpur! Ya Allah, penuh lumpur! Semuanya tertutup,” ujarnya sambil menunjukkan hamparan lumpur yang menutup akses desa.

Respon Cepat dan Imbauan Keamanan

Masyarakat mendesak BPBD Kabupaten Pemalang untuk segera menerjunkan personel evakuasi dan alat berat ke lokasi. Evakuasi medis dan pembersihan material lumpur menjadi prioritas utama guna membuka kembali akses warga yang terisolasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengingat wilayah Pulosari berada di lereng Gunung Slamet yang rawan longsor, warga diimbau untuk tetap waspada:

Hindari Bantaran Sungai: Tetap menjauh dari aliran sungai dan jembatan saat hujan turun.

Waspada Longsor Susulan: Kontur tanah yang jenuh air meningkatkan risiko pergerakan tanah.

Evakuasi Mandiri: Segera menuju titik aman atau pengungsian jika debit air kembali menunjukkan kenaikan signifikan.

Reporter: Teguh

PEMALANG, DN-II Intensitas hujan tinggi yang mengguyur kawasan Gunung Slamet dalam beberapa hari terakhir memicu bencana tanah longsor di sejumlah titik, mulai dari kawasan wisata Guci hingga pemukiman warga. Merespons kondisi darurat tersebut, tokoh masyarakat Pak Surono bergerak cepat menginisiasi gerakan sosial bagi warga terdampak di Desa Sima, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Bekerja sama dengan rekan sejawat dari Cikarang, Pak Surono dijadwalkan menyalurkan bantuan logistik secara langsung pada Minggu (25/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga yang kondisinya kian terhimpit akibat cuaca ekstrem.

Sinergi Lintas Profesi: Dari Pengusaha hingga Manajer

Aksi kemanusiaan ini lahir dari kolaborasi lintas profesi. Pak Surono berhasil merangkul sejumlah kolega yang memiliki visi sosial serupa, di antaranya:

Haji Didi (Owner Percetakan Pilar, Cikarang)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Muhammad Degi (Manajer PT Wahyu Abadi)

Pak Dadeh

“Kami mengajak teman-teman untuk kembali peduli. Hidup ini sementara, selagi ada rezeki, sudah kewajiban kita membantu saudara yang tertimpa musibah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri,” ujar Pak Surono saat menjelaskan motivasi gerakannya, Sabtu (24/1).

Distribusi 200 Paket Sembako

Sebanyak 200 paket sembako yang berisi bahan pokok seperti beras dan mi instan telah disiapkan untuk meringankan beban dapur warga. Meski dilakukan secara swadaya, Pak Surono menekankan bahwa esensi bantuan ini terletak pada keikhlasan dan semangat gotong royong.

“Target kami sekitar 200 paket. Insyaallah, jika tidak ada aral melintang, hari Minggu akan langsung didistribusikan. Fokus utama kami adalah rida dan niat tulus membantu sesama,” imbuhnya.

Dorong Mitigasi Bencana dari Pemerintah Daerah

Tak sekadar memberi bantuan materil, Pak Surono juga menyuarakan kegelisahan warga terkait mitigasi bencana jangka panjang. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Bupati Mansur Hidayat dapat mengambil langkah strategis di titik-titik rawan longsor.

“Kendalanya memang faktor alam dan cuaca ekstrem, namun dampaknya langsung memukul ekonomi warga. Kami berharap pemerintah daerah bertindak lebih jauh dalam pencegahan (preventif), agar musibah seperti ini tidak menjadi rutinitas tahunan,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Tragedi memilukan melanda Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. FA (10), putra tunggal pasangan Kosim dan Rosilah, ditemukan tewas tenggelam di kolam renang milik warga berinisial UM pada Senin (19/1/2026). Insiden ini membuka tabir dugaan pelanggaran standar keamanan dan legalitas usaha yang fatal.

Kronologi: Maut di Jam Istirahat Sekolah

Insiden terjadi saat jam istirahat Madrasah Diniyah setempat. Korban bersama tiga rekannya berenang di kolam milik UM, yang ironisnya juga merupakan tenaga pengajar di madrasah tersebut. Kecurigaan muncul saat rekan korban kembali ke sekolah tanpa FA. Setelah dilakukan pencarian, baju dan peci korban ditemukan di tepi kolam. FA ditemukan di dasar kolam dalam kondisi tak bernyawa dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di RS Soekarno.

Jerat Hukum: Kealpaan yang Menyebabkan Kematian

Berdasarkan fakta lapangan, pemilik kolam diduga kuat melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Kelalaian ini terlihat dari ketiadaan petugas pengawas (lifeguard) dan alat keselamatan (ban pelampung), padahal pemilik memungut biaya masuk sebesar Rp3.000, yang artinya terdapat tanggung jawab hukum atas keselamatan konsumen.

Pelanggaran Izin dan Standar Usaha

Kolam berukuran 3 \times 4 meter tersebut juga diduga keras melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 15, pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan.

Selain itu, ditinjau dari aspek operasional:

Izin Usaha: Jika benar belum mengantongi izin, pemilik melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Standar Sanitasi: Kondisi air yang keruh melanggar Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air Kolam Renang.

Kekecewaan Keluarga dan Proses Hukum

Keluarga korban menuntut keadilan penuh. “Kami menyayangkan, pemilik adalah guru yang seharusnya paham tanggung jawab pengawasan, apalagi ini terjadi di lingkungan pendidikan,” ujar salah satu kerabat korban.

Kapolsek Larangan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan menutup lokasi kejadian (garis polisi). Pemilik kolam, UM, kini harus menghadapi pemeriksaan intensif terkait legalitas usaha dan unsur kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Atmo

LAMPUNG SELATAN, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU nomor 24.353.57 yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran” oleh sindikat mafia BBM.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta wadah penampung (jeriken) dalam jumlah besar untuk menyedot BBM bersubsidi dari pompa pengisian.

Pengawas SPBU Diduga Terlibat

Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama seorang pengawas berinisial T. Ia diduga mengetahui, bahkan membiarkan praktik pengisian BBM melampaui batas kewajaran tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Aktivitas ini bukan rahasia lagi. BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah disedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis ilegal. Ini jelas merugikan negara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial T belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media telah berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.

Aspek Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan:

Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU):

Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi negara.

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar, Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU nakal tersebut.

(Redaksi)

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓