Blog

Bupati Panca Wijaya Akbar Perkuat Sinergi Program Nasional dalam Safari Ramadhan di Muara Kuang

​MUARA KUANG, Www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadhan ke Masjid Mulkan Mukhtar, Kelurahan Muara Kuang, pada Kamis (05/03/2026). Didampingi jajaran kepala dinas dan staf ahli, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting bagi jajaran pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan. Menurutnya, Safari Ramadhan menjadi momen langka bagi para pejabat dinas yang terbiasa di kantor untuk berkeliling melihat kondisi nyata masyarakat di seluruh wilayah Ogan Ilir.

​Kehadiran rombongan bupati disambut oleh Camat Muara Kuang, Lurah, unsur TNI-Polri dari Koramil dan Polsek, seluruh Kepala Desa se-kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam arahannya, Bupati Panca memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika ekonomi nasional pasca pergantian kepemimpinan presiden. Ia memaparkan adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan, di mana anggaran Kabupaten Ogan Ilir terkoreksi dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,3 triliun, yang juga berdampak pada penurunan alokasi dana desa.

​Meskipun terjadi pemangkasan anggaran di berbagai sektor, Bupati menekankan bahwa pemerintah pusat mengalihkannya pada program manfaat langsung seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Ogan Ilir sendiri, anggaran program ini diproyeksikan mencapai Rp400 miliar per tahun. Bupati telah melayangkan surat untuk mempercepat implementasi MBG di 9 desa, dengan target total 30.000 penerima manfaat yang diharapkan mulai dapat merasakan dampak program tersebut segera setelah hari raya Lebaran.

​Panca Wijaya Akbar menggarisbawahi komitmen bahwa dapur MBG wajib menyerap bahan baku dari potensi lokal desa setempat, seperti hasil pertanian dan BUMDes. Ia mencontohkan kondisi di Desa Payaraman, di mana 5 BUMDes petelur belum mampu mencukupi kebutuhan satu dapur yang mencapai 8.000 butir telur per minggu. Hal ini dipandang sebagai peluang besar bagi kepala desa dan masyarakat untuk mulai menanam sayur-mayur dan beternak guna memenuhi kebutuhan rantai pasok dapur MBG di wilayah masing-masing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain ketahanan pangan melalui MBG, sektor pertanian di Muara Kuang juga mendapat perhatian khusus melalui program cetak sawah seluas kurang lebih 500 hektar. Bupati berpesan kepada Camat dan Lurah agar program ini mengutamakan warga yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran. Namun, ia memberikan penekanan tegas agar keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh, karena keberhasilan program ini dalam tiga tahun ke depan akan menentukan perputaran ekonomi desa.

​Di bidang pendidikan, Bupati mengabarkan bahwa Ogan Ilir menjadi salah satu dari sedikit kabupaten yang mendapatkan program Sekolah Rakyat dengan nilai pembangunan mencapai Rp250 miliar di Rantau Alai. Sekolah yang ditargetkan rampung tahun ini direncanakan mampu menampung 1.000 siswa dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu. Program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran infrastruktur jalan yang pengerjaannya sedikit melambat akibat efisiensi dana di tingkat provinsi maupun kabupaten.

​Terkait kondisi infrastruktur, Bupati Panca menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perbaikan jalan dan meminta masyarakat untuk bersabar karena penanganan dilakukan secara bergilir berdasarkan skala prioritas darurat. Ia juga mengajak masyarakat menyukseskan program Koperasi Merah Putih gagasan Presiden, yang bertujuan mengatasi kelangkaan minyak goreng, gas elpiji, dan pupuk subsidi, serta menstabilkan harga gabah petani dari permainan tengkulak agar kesejahteraan warga tetap terjaga.

​Acara Safari Ramadhan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis untuk Masjid Mulkan Mukhtar. Bantuan yang diberikan meliputi 10 unit AC, 25 unit plafon, jam digital, serta 100 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain bantuan dari anggaran pemerintah sebesar Rp5 juta, Bupati Panca Wijaya Akbar juga memberikan tambahan santunan pribadi sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan ibadah masyarakat di Muara Kuang.

Report : JULIYAN

BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).

Modus Operandi dan Investigasi Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.

Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana

Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.

Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.

Bungkamnya Pihak Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI

Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:

Skorsing suplai BBM.

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.

Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

(Tim Redaksi)

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengakhiri rangkaian kunjungan kerja luar negerinya ke sejumlah negara di Eropa. Pesawat kepresidenan yang membawa Kepala Negara beserta rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (15/04/2026) pukul 13.55 WIB.

Kunjungan maraton ini menandai penguatan posisi geopolitik Indonesia di kancah internasional melalui sejumlah kesepakatan strategis di bidang energi, investasi, dan pertahanan.

Pertemuan Lima Jam di Moskow

Salah satu agenda utama dalam lawatan ini adalah pertemuan tingkat tinggi di Moskow. Presiden Prabowo melakukan diskusi intensif selama lima jam bersama Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin. Pertemuan tersebut berfokus pada:

Ketahanan Energi: Kerja sama pengembangan infrastruktur energi dan sumber daya mineral.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Stabilitas Geopolitik: Dialog mendalam mengenai dinamika keamanan global untuk memastikan posisi Indonesia sebagai jembatan perdamaian.

Mempererat Hubungan Strategis di Paris

Setelah dari Moskow, Presiden Prabowo melanjutkan perjalanan ke Paris untuk memenuhi undangan Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Istana Élysée, kedua pemimpin negara menyepakati penguatan kemitraan strategis pada sektor-sektor masa depan, antara lain:

Transformasi Digital: Kerja sama di bidang komunikasi digital dan teknologi.

Sektor Pendidikan: Program pertukaran serta peningkatan kualitas SDM.

Investasi Jangka Panjang: Komitmen investasi ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Kepulangan Presiden ke Jakarta menandai dimulainya fase implementasi dari berbagai kesepakatan yang telah dicapai di Eropa guna mendorong percepatan ekonomi nasional.

RedBPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiStrategis
#PrabowoSubianto

BREBES, DN-II Riuh rendah pasar tradisional kini mulai berganti sunyi. Di balik deretan los dan kios Pasar Larangan yang semakin jarang disinggahi pembeli, tersimpan nestapa para petugas dan pedagang yang mencoba bertahan di tengah gempuran zaman. Bukan sekadar kalah saing dengan platform digital, mereka kini berjuang melawan ketimpangan kebijakan yang mencekik kesejahteraan.

​Pasar yang Kian Sepi: Kalah Telak dari Layar Ponsel

​Kondisi pasar tradisional saat ini berada di titik nadir. Meski kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih mencatatkan angka Rp 609 juta per tahun, realitas di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Volume pengunjung merosot drastis, memaksa pedagang “berdarah-darah” hanya untuk sekadar menutup modal harian.

​Teguh Kartono, seorang petugas pasar dengan masa kerja 23 tahun, mengungkapkan bahwa badai ini bermula sejak pandemi COVID-19. Namun, setelah pandemi mereda, eksistensi pasar tak kunjung pulih karena perilaku belanja masyarakat telah berpindah sepenuhnya ke genggaman ponsel.

​”Selain faktor digital, munculnya pusat-pusat perbelanjaan baru di area penyangga membuat pelanggan beralih ke lokasi yang dianggap lebih modern dan dekat dengan hunian mereka,” ujar Eko Budi Oktavianto, salah satu petugas pemungut retribusi pasar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sektor yang paling terpukul adalah pedagang kain. Jika dahulu hari Jumat dan Minggu menjadi “ladang emas”, kini hari-hari tersebut justru menjadi saksi bisu tutupnya toko-toko karena ketiadaan transaksi.

​Ironi Kesejahteraan: Kerja di Lapangan, Upah Terkebiri

​Kemelut di pasar ternyata tidak hanya bersumber dari faktor eksternal. Di internal operasional, terdapat ketimpangan upah yang mencolok antar pegawai. Dari total 11 karyawan dan 13 personel keamanan, mayoritas status kepegawaian masih menggantung pada status PPPK dan tenaga honorer (paruh waktu).

​Ketidakadilan terasa nyata saat membandingkan slip gaji. Eko Budi Oktavianto, yang juga bertugas sebagai operator di pasar, mengaku menerima upah sebesar Rp 1,3 juta per bulan melalui Bank Brebes. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan pegawai paruh waktu di tingkat Dinas yang mencapai Rp 2,3 juta.

​Tabel Perbandingan Estimasi Upah:

Kategori Pegawai Lokasi Tugas Estimasi Upah Per Bulan

Pegawai Paruh Waktu Lapangan (Pasar) Rp 1.300.000

Pegawai Paruh Waktu Kantor Dinas Rp 2.300.000

“Ada selisih Rp 1 juta. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” keluh Eko mengenai disparitas upah antara petugas garda depan di pasar dengan mereka yang bertugas di lingkungan kantor Dinas.

Menanti Keadilan di Selembar SK

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, para pegawai yang Surat Keputusannya (SK) baru diterbitkan per Oktober lalu hanya bisa memendam harap. Di tengah tuntutan hidup yang kian tinggi dan beban kerja lapangan yang berat, mereka menagih keadilan kebijakan dari pemerintah daerah.

Tanpa adanya penyesuaian upah yang layak dan strategi revitalisasi pasar yang konkret, nasib para penjaga nadi ekonomi rakyat ini benar-benar berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan tidak menutup mata atas ketimpangan yang terjadi di bawah payung instansi yang sama.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Wajah pusat perbelanjaan tradisional kian hari kian muram. Pasar Larangan (Pasar Tum), yang dulunya menjadi primadona dengan nilai investasi lapak mencapai puluhan juta rupiah, kini tengah berjuang melawan sepi. Di tengah anjloknya daya beli, pengelola dan pedagang kini terjepit beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak drastis.

​Kejayaan yang Memudar dan Penertiban Administrasi

​Kepala Pasar Larangan, Gunawan, mengungkapkan bahwa nilai investasi di pasar ini sejatinya tergolong sangat tinggi. Untuk satu unit ‘los’ saja, harganya bisa menyentuh angka Rp50 juta, sementara unit kios dibanderol jauh di atas itu. Namun, tingginya nilai aset tersebut kini tidak sebanding dengan perputaran uang di lapangan.

​Selain tantangan ekonomi, pihak pengelola kini memperketat pengawasan terhadap kepemilikan lapak. Sesuai regulasi pusat, pedagang dilarang keras memperjualbelikan atau menyewakan kembali (overkontrak) lapak kepada pihak ketiga.

​”Aturannya tegas, hanya boleh digunakan sendiri. Jika terbukti diperjualbelikan, izinnya langsung dicabut (disobek). Ini instruksi langsung dari kantor pusat,” ujar salah seorang petugas pengelola lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Meski demikian, ia tidak menampik adanya praktik “bawah tangan” yang sulit dideteksi karena dilakukan secara personal dan tertutup.

​Target PAD 2026 Lompatan Ambisius di Tengah Krisis

​Kelesuan pasar pasca-pandemi Covid-19 menjadi titik balik yang pahit. Jika sebelum pandemi realisasi pendapatan selalu melampaui kuota (over target), kini kondisinya berbanding terbalik.

​Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:

​Tahun 2025: Target Rp200 juta-Rp300 juta (Tidak tercapai).

​Tahun 2026: Target dipatok naik signifikan menjadi Rp600 juta.

​Kenaikan target sebesar 100% ini dirasa sangat mencekik. “Semenjak pandemi, target tidak pernah terpenuhi. Alasannya klasik namun nyata: pengunjung tidak ada. Bahkan pada hari weekend (Jumat-Minggu), banyak pedagang memilih tutup karena sepinya pembeli,” tambahnya.

​Realita Lapangan: Dilema Retribusi dan Urusan Perut

​Kondisi pasar yang lengang membuat pedagang berada di titik nadir. Banyak dari mereka yang memilih tidak membuka lapak karena biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi seringkali lebih besar daripada hasil penjualan.

​Dilema ini berimbas langsung pada penarikan retribusi. Meski sistem e-retribusi telah diterapkan dengan tarif terjangkau (Rp1.000 hingga Rp2.000), penagihan di lapangan seringkali berbenturan dengan rasa kemanusiaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ada pedagang yang memiliki 5 los, seharusnya membayar Rp10.000, tapi mereka hanya mampu bayar Rp8.000. Sebagai petugas, saya sering merasa tidak tega. Mau dipaksa, mereka memang tidak ada uangnya. Tidak dipaksa, saya dituntut memenuhi target dari kantor,” keluh sumber tersebut.

​Ancaman Pencabutan Izin dan Sepinya Peminat Baru

​Sebagai langkah terakhir, pengelola mulai melayangkan teguran kepada pemilik lapak yang sudah lama nonaktif. Tujuannya agar lapak tersebut bisa dialihkan kepada pedagang baru yang lebih produktif demi memutar roda ekonomi dan menyumbang PAD.

​Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Minimnya prospek keuntungan membuat calon pedagang baru enggan masuk ke Pasar Tum.

​”Saat ditawarkan ke orang lain, tidak ada yang berminat. Alasannya tetap sama: jualan tidak laku, hanya habis untuk biaya makan sehari-hari,” pungkasnya.

​Reporter: Teguh

BATUI SELATAN, DN-II Skandal agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo di Kecamatan Batui Selatan kini memasuki babak baru yang kian memanas. Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi prosedur pembebasan lahan yang menabrak aturan hukum, memicu reaksi keras dari aktivis dan elemen kontrol sosial.

​Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, membongkar kejanggalan administratif fatal dalam operasional perusahaan tersebut. PT Sawindo diduga mengklaim lahan di wilayah Desa Masing, namun menggunakan alas hak atau surat-surat dari warga Desa Sinorang.

​Pencurian Ruang secara Administratif

​Hermanius menyebut praktik ini sebagai bentuk “aneksasi administratif” yang melecehkan kedaulatan warga lokal dan melanggar hukum perkebunan.

​”Ini adalah lelucon hukum yang menyakitkan bagi rakyat. Bagaimana mungkin PT Sawindo membebaskan lahan di ‘rumah’ orang lain tetapi masuk lewat pintu tetangga? Jika koordinatnya di Desa Masing tapi dasarnya surat dari desa lain, itu namanya pencurian ruang!” tegas Hermanius (16/04).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menekankan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, perusahaan tidak bisa semena-mena menggeser batas desa hanya demi ambisi ekspansi lahan.

​Soroti Potensi Kriminalisasi Pejuang Agraria

​Lebih jauh, Hermanius mencium aroma busuk upaya pembungkaman terhadap warga Desa Masing yang berupaya mempertahankan haknya. Ia mengkritik respons aparat penegak hukum yang dinilai sangat cepat memproses laporan korporasi, namun seolah menutup mata terhadap “dosa” administrasi perusahaan.

​Poin-poin kritik yang disampaikan Hermanius antara lain:

​Ketimpangan Hukum: Rakyat kecil dilaporkan langsung diproses, sementara dugaan pelanggaran korporasi belum tersentuh.

​Pertanggungjawaban Korporasi: Merujuk pada PERMA No. 13 Tahun 2016, korporasi dapat dijerat pidana jika melakukan kejahatan demi keuntungan perusahaan.

​Isu “Bekingan”: Adanya dugaan intervensi kekuatan dari Jakarta yang membuat perusahaan seolah kebal hukum di Sulawesi Tengah.

​Desak Polri Jangan Jadi Alat Korporasi

​Secara khusus, Hermanius melayangkan pesan menohok kepada institusi Kepolisian. Ia mendesak agar polisi tidak menjadi tameng bagi kepentingan modal besar dalam menindas rakyat yang sedang mencari keadilan.

​”Kami mendesak Kepolisian untuk melakukan audit internal terhadap laporan-laporan perusahaan. Tugas polisi adalah melindungi rakyat, bukan menjadi barisan depan penjaga kepentingan korporasi yang sedang bersengketa dengan pemilik lahan,” ujarnya dengan nada menggetarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia juga mengingatkan ancaman pidana serius jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan, penguasaan lahan tanpa HGU yang sah dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.

​Langkah Menuju Satgas Mafia Tanah

​Menutup pernyataannya, Hermanius menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika aspirasi warga Desa Masing tetap menemui jalan buntu. Ia berkomitmen untuk membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran ini ke level yang lebih tinggi.

​”Jika keadilan di Batui Selatan tetap buntu, kami akan membawa masalah ini ke Satgas Mafia Tanah dan melaporkannya langsung kepada Presiden. Suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kekuatan uang,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan “aneksasi administratif” dan penggunaan alas hak dari desa tetangga tersebut.

​Redaksi

Brebes, DN-II Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Sat Binmas Polres Brebes melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan terhadap anggota Satkamling di Desa Kalialang dan Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Rabu malam (15/4/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga tengah malam tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Brebes AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, S.TrK., S.I.K., dan dihadiri oleh Kapolsek Jatibarang AKP Kasam, S.H., serta jajaran anggota Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas setempat.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada para anggota Satkamling dan masyarakat. Warga diajak untuk aktif melaksanakan ronda malam atau siskamling sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan secara mandiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.

Petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap orang asing maupun aktivitas mencurigakan, serta mendorong warga untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

 

Dalam kesempatan tersebut, warga juga diajak untuk melakukan pendataan tamu wajib lapor 1×24 jam sebagai langkah deteksi dini guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

 

Kasat Binmas Polres Brebes AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam membangun sinergitas antara kepolisian dan masyarakat.

 

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” ujarnya. (Red/Hms)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Rambang Kuang Berjalan Tertib dan Lancar

​RAMBANG KUANG, Www.detik-nasional.com // Pelaksanaan Tes Kendali Mutu Akademik (TKA) di SMPN 1 Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan yang menjadi parameter evaluasi akademik siswa ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 hingga 7 April 2026.

​Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tahapan ujian telah dipersiapkan dengan matang untuk menjamin kenyamanan siswa selama mengerjakan soal. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di lingkungan sekolah tampak sangat kondusif, di mana para peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti instruksi pengawas dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.

​Kepala sekolah SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran agenda rutin tersebut. Beliau menegaskan bahwa persiapan teknis maupun mental siswa telah dilakukan jauh-jauh hari agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan mencerminkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

​Dalam pelaksanaannya, panitia mengoptimalkan penggunaan satu ruang kelas utama sebagai pusat lokasi ujian agar pengawasan lebih terfokus. “Kami sengaja mengatur sedemikian rupa agar koordinasi teknis selama ujian berlangsung dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas yang berwenang,” ujar Darmansyah, M.Pd. dalam penyampaiannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengingat jumlah peserta, ujian ini dibagi ke dalam empat sesi setiap harinya yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Pengaturan jadwal tersebut bertujuan agar seluruh siswa dapat mengerjakan ujian dengan konsentrasi penuh dan tetap menjaga ketenangan di dalam ruang kelas yang terbatas.

​Keberhasilan agenda ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi akademik di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat, seraya berharap hasil TKA tahun 2026 ini menunjukkan prestasi yang membanggakan bagi seluruh siswa-siswi SMPN 1 Rambang Kuang.

Report : JULIYAN

BREBES, DN-II PT BPR Bank Brebes (Perseroda) mencatatkan lompatan kinerja gemilang di awal tahun 2026. Bank milik Pemerintah Kabupaten Brebes ini sukses melampaui target laba tahunan dengan capaian mencapai 130 persen, sebuah prestasi yang mempertegas sehatnya ekosistem Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.

​Pencapaian luar biasa ini dinilai tidak lepas dari tangan dingin dan kebijakan visioner Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma. Di bawah kepemimpinannya, Bank Brebes mendapatkan dukungan penuh melalui penguatan modal dan arahan strategis yang memungkinkan manajemen berinovasi lebih leluasa di tengah persaingan perbankan yang ketat.

​Realisasi Laba Melampaui Ekspektasi

​Berdasarkan data laporan keuangan, target laba tahun 2025 yang semula dipatok sebesar Rp1,5 miliar, berhasil terealisasi sebesar Rp1,933 miliar. Tren positif ini berlanjut hingga memasuki kuartal pertama tahun 2026.

​”Capaian laba hingga 130 persen ini adalah buah dari kerja keras seluruh tim dan inovasi layanan digital yang semakin diminati nasabah. Kami berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pelayanan hingga ke pelosok Brebes,” ungkap Pejabat Eksekutif Bagian Operasional, Nur Afridah, kepada awak media, Rabu (15/04/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dipercaya Kelola Gaji Ribuan PPPK

​Kepercayaan Pemerintah Daerah terhadap kapasitas Bank Brebes juga semakin menguat. Hal ini dibuktikan dengan penunjukan bank tersebut sebagai mitra utama dalam pengelolaan penggajian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

​”Pada tahap awal, kami telah dipercaya mengelola pembayaran gaji untuk sekitar 2.400 personel. Ini menjadi bukti bahwa kapasitas dan keandalan sistem teknologi informasi kami sangat solid dan siap melayani skala besar,” tambah Nur Afridah.

​Borong Penghargaan Nasional

​Kualitas manajemen yang mumpuni membawa Bank Brebes meraih pengakuan di tingkat nasional. Sederet prestasi bergengsi berhasil diboyong, di antaranya:

​BUMD Awards 2025 dari Kementerian Dalam Negeri.

​TOP BUMD Awards 2026 dengan predikat BPR Bintang 4.

​Atas kontribusi dan dedikasinya dalam membina perusahaan daerah, Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM., juga dianugerahi penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD. Penghargaan ini menjadi simbol keberhasilan sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dengan profesionalisme manajemen perbankan.

​Dengan performa yang terus menanjak, Bank Brebes kini bertransformasi menjadi pilar ekonomi daerah yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memberikan kemudahan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Brebes.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​JAKARTA, DN-II Dunia pendidikan tinggi harus bersih dari perilaku amoral yang mencederai martabat kaum intelektual. Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH.

​Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, Rabu (15/4/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa kampus adalah tempat mencetak pemimpin bangsa, sehingga tindakan yang mencemarkan institusi pendidikan harus dijatuhi sanksi berat demi efek jera.

​Desakan kepada Presiden dan Kementerian

​Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait untuk melakukan pembinaan rutin kepada pengelola kampus, mulai dari dosen hingga rektor di seluruh Indonesia.

​”Saya sangat mengharapkan Bapak Presiden menugaskan Kementerian terkait untuk secara rutin memberikan pembinaan kepada pengelola, dosen, dekan, hingga rektor di setiap kampus. Dunia kampus harus bersih dari perilaku amoral agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan putra-putrinya untuk dididik menjadi pemimpin bangsa,” ujar Prof. Sutan saat menjawab pertanyaan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pelanggaran UU TPKS

​Sebagai Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Sutan mengaku prihatin dan terkejut atas informasi dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan FH UI. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan keji yang melanggar hukum.

​Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai sekadar “candaan” di grup percakapan. Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

​”Sangat memalukan bila di lingkungan Fakultas Hukum justru terjadi tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum negara Indonesia. Polisi harus bertindak jika ditemukan bukti tindak pidana,” tegasnya.

​Kronologi Singkat Kasus

​Dugaan pelecehan seksual verbal ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa FH UI viral di media sosial. Dalam percakapan tersebut, diduga sebanyak 16 mahasiswa membahas bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa yang tidak pantas.

​Korban diduga bukan hanya sesama mahasiswa, melainkan juga dosen hingga kerabat pelaku. Dalam forum yang digelar pihak FH UI pada Senin (13/4/2026), seorang dosen mengaku terkejut namanya tercatut sebagai salah satu objek pelecehan dalam grup tersebut.

​Beberapa nama mahasiswa yang kini menjadi sorotan publik antara lain Keona Ezra Pangestu dan Danu Priambodo. Pihak FH UI melalui akun Instagram resminya telah menyatakan kecaman keras dan sedang memproses laporan terkait kasus ini.

​Minta Tindakan Tegas Mendiktisaintek

​Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, agar memastikan seluruh pihak yang terlibat segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Ini menyangkut nama baik dunia pendidikan tinggi kita,” pungkasnya.

​Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH

Red

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓