DPRD Ogan Ilir Gelar RDP Penuntutan Pelepasan Lahan Masyarakat Adat Muara Kuang vs PT BRK
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // โKetua lembaga adat KH Edison Mulkan dan juru bicara masyarakat adat Kelurahan Muara Kuang, Drs. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., serta Jumhur Amir mendatangi gedung dewan. Kedatangan mereka turut didampingi oleh praktisi hukum Juliadi Rusydi, S.H., beserta jajaran masyarakat adat Muara Kuang.
โRombongan tersebut menghadiri undangan rapat dengar pendapat yang digelar oleh DPRD Kabupaten Ogan Ilir di Tanjung Senai. Pertemuan penting ini bertempat langsung di ruang Komisi II DPRD Ogan Ilir pada hari Senin, (14/09/2026).
โKedatangan Ketua lembaga adat beserta rombongan merupakan pemenuhan atas undangan resmi dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Agenda utama dengar pendapat ini digelar untuk menyikapi sengketa tanah yang terjadi antara manajemen perusahaan PT BRK dengan masyarakat adat Muara Kuang.
โLangkah ini diambil mengingat proses penyelesaian di tingkat bawah belum membuahkan hasil. Pasalnya, sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak PT BRK dengan masyarakat adat Muara Kuang, namun selalu menemukan jalan buntu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUndangan rapat dengar pendapat tersebut dihadiri langsung oleh Basri M.zahri S.Pd.,M.Si.,selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Selain itu, hadir pula IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., Camat Kecamatan Muara Kuang M. Alfian, S.Sos., serta Lurah Kelurahan Muara Kuang Satria Reza Pratama, S.Sos.
โDalam kesempatan itu,Basri menyampaikan bahwa gedung DPRD merupakan rumah rakyat tempat mengadu dan menyerap aspirasi masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis tengah karena telah disumpah untuk memperjuangkan pihak yang benar. Ia juga menjelaskan bahwa dari enam anggota dewan di Dapil 4, hanya dirinya yang sempat hadir karena yang lain ada kegiatan.
โMerespons hal tersebut, Edward menyampaikan apresiasinya terhadap rekam jejak Basri dalam mengawal aspirasi masyarakat. Ia mengakui sepak terjang wakil rakyat tersebut di daerah pemilihan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat sudah tidak diragukan lagi.

โEdward menambahkan bahwa rapat dengar pendapat ini menjadi sebuah kejutan bagi masyarakat Muara Kuang. Sebetulnya, setelah menerima surat dari manajemen PT BRK Alfa & Partner, pihak masyarakat sedang menyusun konsep surat audiensi ke Komisi II DPRD, namun undangan resmi dari dewan justru datang terlebih dahulu.
โMenurut Edward, alasan mereka belum mengadu ke tingkat atas atau tokoh sesepuh sebelumnya adalah karena berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kelurahan atau kecamatan. Namun, karena mediasi PT BRK di tingkat bawah belum menemukan titik temu, mereka terpaksa membawanya ke level yang lebih tinggi.
โPada kesempatan itu, beliau juga kembali menyampaikan narasi sebanyak 8 poin penting. Poin-poin tersebut merupakan susunan sejarah history serta aspirasi yang sebelumnya pernah dipaparkan dalam proses mediasi di aula kantor Camat Muara Kuang.
โLebih lanjut, Edward menduga ada lahan-lahan masyarakat yang turun menurunย namun diklaim masuk ke dalam HGU PT BRK. Oleh sebab itu, melalui surat resmi, masyarakat meminta rekomendasi dewan agar pihak berwenang seperti BPN dapat melakukan audit terhadap sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut.
โMelalui surat kepada DPRD, Edward merincikan tiga permohonan utama. Pertama, meminta DPRD mendorong moratorium agar wilayah Kelurahan Muara Kuang tidak digarap dahulu oleh PT BRK. Kedua, merekomendasikan BPN Ogan Ilir atau BPN Sumsel untuk mengaudit ulang HGU PT BRK. Ketiga, meminta rekomendasi audit instansi berwenang terkait kewajiban pajak, CSR, dan kebun plasma.
โKetua lembaga adat KH Edison Mulkan turut memberikan penjelasan tambahan terkait hasil negosiasi terakhir. Beliau menegaskan bahwa berdasarkan musyawarah, masyarakat Muara Kuang sepakat hanya diberi uang tali kasih sebagai tanda persetujuan perusahaan menumpang usaha, serta menegaskan sebagai saksi hidup bahwa tidak pernah ada jual beli tanah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSebagai penutup, Jumhur selaku juru bicara juga membagikan pengalamannya dalam mengawal sengketa serupa. Beliau menyampaikan bahwa dirinya pernah mengalami dan menangani kasus pertanahan seperti ini di lima lokasi berbeda, mulai dari Sumsel bagian Betung, Way Kanan, hingga Pesawaran.
Report : JULIYAN
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
