Bupati Panca Wijaya Akbar Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya di Ogan Ilir
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut hangat kunjungan kerja Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, beserta rombongan pada Rabu (15/04/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai, Indralaya ini, merupakan bagian dari agenda resmi Pangdam ke wilayah teritorial Kodim 0402/OKI-OI.
Acara penyambutan tersebut berlangsung dalam suasana khidmat namun penuh keakraban, mencerminkan kedekatan hubungan antara otoritas sipil dan militer di daerah tersebut. Kunjungan ini dinilai strategis sebagai upaya memperkuat sinergi lintas institusi demi menjaga stabilitas keamanan nasional di tingkat lokal serta memastikan program pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir berjalan tanpa hambatan.
Dalam sambutannya, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Pangdam II/Sriwijaya beserta jajaran untuk berkunjung langsung ke Bumi Caram Seguguk. Ia menganggap kehadiran pimpinan tertinggi TNI di wilayah Sumatera Bagian Selatan ini sebagai suntikan semangat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan adalah fondasi utama dalam menciptakan iklim daerah yang aman dan kondusif. Menurutnya, situasi wilayah yang stabil merupakan prasyarat mutlak bagi masuknya investasi dan percepatan kemajuan ekonomi masyarakat Ogan Ilir ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi geografis dan sosial di wilayah tugasnya. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi teknis dengan unsur Forkopimda guna menyelaraskan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan wilayah.
Sebagai penutup, kedua belah pihak berharap komunikasi intensif yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai program kerja sama di masa mendatang. Dengan komitmen bersama antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diharapkan percepatan pembangunan daerah dapat terealisasi secara maksimal demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Report : JULIYAN
BREBES, DN-II Menjawab tantangan era disrupsi, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes melakukan langkah progresif dengan menggelar seleksi Fit and Proper Test calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) berbasis digital. Agenda yang dihelat pada Minggu (19/04/2026) ini menjadi bukti transformasi teknologi di internal partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif DPC PDI Perjuangan Brebes, Suntoro, menegaskan bahwa digitalisasi seleksi ini bukan sekadar tren, melainkan kepatuhan terhadap regulasi mutakhir kepartaian.
”Kita harus relevan dengan zaman. Langkah ini sesuai dengan instruksi pusat agar seluruh instrumen partai beradaptasi dengan arus digitalisasi, tanpa menghilangkan nilai-nilai ideologis kita,” ujar Suntoro di sela-sela kegiatan.
Pemetaan Wilayah dan Partisipasi Masif
Proses seleksi tahap ini difokuskan pada penguatan struktural di wilayah strategis yang mencakup tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dapil 1: Kecamatan Brebes, Songgom, dan Jatibarang.
Dapil 5: Kecamatan Losari, Tanjung, dan Kersana.
Dapil 6: Kecamatan Bulakamba dan Wanasari.
Sebanyak 93 kontestan bersaing ketat dalam penjaringan ini. Rata-rata, setiap kecamatan mengirimkan sekitar 25 kader terbaiknya untuk membuktikan kelayakan memimpin di tingkat akar rumput.
Mengatasi Gaptek: Sinergi Kader Senior dan Junior
Penerapan sistem online dalam pengisian formulir dan uji kelayakan sempat memunculkan dinamika menarik. Mengingat PDIP adalah partai massa yang merangkul lintas generasi, fenomena kegagapan teknologi (gaptek) di kalangan kader senior tidak terelakkan.
”Memang ada kendala teknis, terutama bagi beberapa kader senior yang belum akrab dengan platform digital. Namun, kami sudah siapkan tim pendampingan intensif. Hasilnya luar biasa, semangat mereka mengalahkan hambatan teknologi itu,” jelas Suntoro.
Menariknya, komposisi peserta didominasi oleh kombinasi yang solid: sekitar 40% merupakan wajah lama (petahana) yang ingin melanjutkan pengabdian, sementara sisanya adalah darah baru yang siap menyuntikkan energi segar bagi partai.
Satu Barisan, Tanpa Orang Dalam
Suntoro menegaskan bahwa mekanisme digital ini menutup celah subjektivitas. Ia menjamin seleksi berjalan transparan untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki kapasitas murni, bukan karena kedekatan personal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Di sini tidak ada lagi sekat-sekat atau istilah ‘orangnya siapa’. Begitu masuk dalam sistem ini, semua adalah warga PDI Perjuangan. Kita semua satu komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan nakhoda DPC kita, Bapak Carudin,” tegasnya dengan lugas.
Melalui seleksi digital yang akuntabel ini, PDI Perjuangan Brebes optimistis dapat membangun fondasi organisasi yang lebih modern dan tangguh untuk menyongsong kemenangan di Pemilu 2029.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Jakarta, DN-II Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas bagi para korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela-sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/04/2026). Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), DePA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak memiliki tempat dalam masyarakat dan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Mengusik Kesadaran Publik dan Bahaya Objektifikasi
Luthfi menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu bersifat fisik. Hal ini sering kali tersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi di ruang privat, hingga dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai hal ini telah termaktub jelas dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
”Dalam Rape Culture Pyramid (Piramida Budaya Pemerkosaan), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan adalah fondasi dari bentuk kekerasan seksual yang lebih besar. Puncaknya bisa berupa pemerkosaan hingga penganiayaan seksual,” ujar Luthfi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa objektifikasi adalah tindakan mereduksi manusia menjadi sekadar objek, memisahkan tubuh seseorang dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh.
Tanggung Jawab Kolektif
Lebih lanjut, DePA-RI memandang kasus di FHUI bukan masalah yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari rapuhnya kesadaran hukum dan sensitivitas gender. Menurutnya, pencegahan tidak boleh hanya berhenti di level institusi, tetapi harus dimulai dari penguatan karakter di lingkungan keluarga.
”Masyarakat sebagai elemen sosial juga wajib andil menciptakan ruang yang aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan kasus pelecehan seksual,” tambahnya.
Didampingi jajaran pengurus DPD Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, Asri Ameru, Muh Hanafi, Arpin, dan Chandra Makawaru Luthfi Yazid menyatakan lima poin sikap resmi DePA-RI.
Mengecam Keras: Segala bentuk kekerasan seksual yang mencederai martabat manusia dan nilai keadilan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Desakan Mekanisme Konkret: Mendorong pembentukan sistem pencegahan dan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif, terutama di lingkup kampus.
Transparansi UI: Mendesak Universitas Indonesia mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap berpihak pada korban.
Partisipasi Publik: Mengajak masyarakat untuk aktif membangun budaya saling menghormati, berintegritas, dan peka gender.
Perlindungan Korban: Mengedepankan prinsip penanganan yang menjamin korban didengar, dilindungi identitasnya, serta mendapatkan hak-haknya sesuai prinsip keadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mandat Konstitusi
Luthfi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penegakan hukum yang transparan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
”Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kasus di FHUI ini hendaknya menjadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk membangun lingkungan yang benar-benar aman, inklusif, dan bermartabat,” pungkas TM Luthfi Yazid. (*)
BREBES, DN-II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes tancap gas memperkuat pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui evaluasi strategis, BAZNAS optimis mampu melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya dengan mengandalkan sistem potong gaji otomatis atau Payroll System. (19/4/2026).
Loncatan Target: Dari Rp9 Miliar ke Rp14 Miliar
Ketua BAZNAS Kabupaten Brebes, Mahali, mengungkapkan bahwa berdasarkan tren positif tahun lalu yang berhasil merealisasikan target Rp9 miliar, pihaknya kini menetapkan sasaran baru yang lebih menantang.
“Kami menetapkan target sebesar Rp14 miliar. Untuk mencapai angka ini, para Amil tidak boleh hanya bekerja di balik meja. Harus terjun langsung ke lapangan guna memetakan kendala dan potensi yang ada secara riil,” ujar Mahali.
Strategi Aksi Dulu, Sosialisasi Kemudian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ada yang berbeda dalam pendekatan BAZNAS kali ini. Alih-alih hanya melakukan sosialisasi konvensional, BAZNAS menerapkan metode pembuktian langsung di kementerian dan lembaga pemerintah. Strategi ini terbukti efektif saat pengumpulan zakat berhasil mencapai target 100 hari kerja hanya dalam kurun waktu 60 hari.
Metode yang digunakan adalah dengan menyalurkan bantuan terlebih dahulu kepada tenaga honorer, tukang kebun, hingga petugas kebersihan di lingkungan instansi tersebut sebelum melakukan edukasi zakat kepada para pejabatnya.
“Kalau cuma bicara tanpa bukti nyata, itu hanya omong kosong. Kami tunjukkan dulu manfaatnya kepada mereka yang kurang mampu di lingkungan kerja tersebut, baru setelah itu kita sosialisasi,” tegas narasumber dari BAZNAS.
Implementasi Payroll System Berbasis Penghasilan Riil
Guna mengoptimalkan perolehan, BAZNAS mendorong bendahara instansi untuk menerapkan Payroll System sesuai amanat Undang-Undang Zakat. Sistem ini akan membagi kategori kontribusi ASN menjadi dua:
Zakat (2,5%): Bagi ASN yang akumulasi gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah mencapai nisab.
Infak: Bagi ASN yang total penghasilannya belum mencapai ambang batas wajib zakat.
BAZNAS juga menyarankan agar perhitungan zakat tidak lagi berdasarkan eselonisasi, melainkan dari total penghasilan riil agar dana yang terkumpul lebih optimal untuk kemaslahatan umat.
Tantangan Fluktuasi Harga Emas
Penerapan batas wajib zakat (nisab) saat ini menghadapi tantangan akibat fluktuasi harga emas dunia. Mengacu pada ketentuan MUI dan BAZNAS Pusat, standar nisab setara dengan 85 gram emas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan rata-rata harga emas tahun 2025, standar nisab ditetapkan pada angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
“Harga emas yang fluktuatif sedang kami kaji kembali bersama para ahli. Tujuannya agar penentuan batas wajib zakat tetap adil, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam,” tutupnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
TEGAL, DN-II Konsumen LPG non-subsidi di wilayah Tegal dan sekitarnya harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Terhitung mulai hari ini, Sabtu, 18 April 2026, harga jual Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg resmi mengalami penyesuaian harga. (19/4/2026).
Kebijakan ini diambil oleh PT Caraka Purwa Nagano selaku mitra resmi distribusi LPG, menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga pada tanggal yang sama.
Rincian Penyesuaian Harga
Berdasarkan surat resmi nomor 01.01/CPN-LPG/IV/2026, kenaikan harga yang diberlakukan kepada mitra usaha dan konsumen memiliki selisih yang cukup signifikan dibandingkan harga sebelumnya. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Produk Besaran Kenaikan
LPG 12 Kg (Bright Gas) Naik Rp34.000 / tabung
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LPG 5,5 Kg (Bright Gas) Naik Rp23.500 / tabung
Instruksi Pusat dan Stabilitas Pasokan
Manager PT Caraka Purwa Nagano, Hindarto K, mengonfirmasi bahwa penyesuaian ini merupakan langkah serentak sesuai dengan instruksi pusat. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas distribusi serta keberlanjutan rantai pasok energi di tingkat hilir.
“Sehubungan dengan surat dari PT Pertamina Patra Niaga, maka per 18 April 2026 kami menyampaikan penyesuaian harga jual kemasan tabung tersebut kepada seluruh mitra usaha dan konsumen,” ungkap Hindarto dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa harga baru ini berlaku merata di seluruh wilayah distribusi perusahaan yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan sekitarnya. Pihak distributor berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memaklumi kondisi ini demi menjamin kelancaran stok energi di lapangan.
Pantauan di Tingkat Pengecer
Hingga berita ini diturunkan, sosialisasi mengenai kenaikan harga mulai dilakukan secara masif di tingkat agen. Meski demikian, harga final di tingkat pengecer atau warung kecil diprediksi akan bervariasi. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan biaya logistik dan margin keuntungan yang ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing pedagang di tiap wilayah.
Bagi mitra usaha atau konsumen yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan harga terbaru ini, dapat menghubungi saluran resmi berikut:
Alamat Kantor: Jl. Sipelem No. 1, Kel. Kemandungan, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal.
Telepon: (0283) 358469
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
WhatsApp: 0819-0256-5720
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
#Kategori: Ekonomi & Bisnis
# Lokal Tegal
BREBES, DN-II Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek infrastruktur pertanian yang tengah berjalan di wilayahnya. Hal ini menanggapi pertanyaan insan pers mengenai transparansi dan sumber pendanaan kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes , Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt , menjelaskan bahwa papan informasi publik untuk proyek tersebut telah resmi terpasang pada hari ini, Sabtu (18/4/2026). Ia juga meluruskan persepsi mengenai asal anggaran yang sempat menjadi sorotan.
Bukan Anggaran Daerah (APBD)
Hendri menegaskan bahwa proyek tersebut bukan merupakan kegiatan yang didanai langsung oleh APBD Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, melainkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian RI.
“Ada poin penting yang perlu dikoreksi terkait pemberitaan sebelumnya. Kegiatan ini bersumber dari APBN Kementerian Pertanian, baik dari segi anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Tim Teknis pun ditetapkan langsung oleh pusat,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mekanisme Swakelola Tipe 4
Lebih lanjut, Hendri memaparkan bahwa proyek ini menggunakan mekanisme Swakelola Tipe 4, yang mengedepankan partisipasi aktif masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama pelaksanaannya:
Padat Karya: Pekerjaan dilakukan secara swakelola padat karya oleh kelompok tani penerima manfaat.
Peran Kelompok: Kelompok tani bertindak sebagai perencana, pengelola dana, sekaligus pelaksana di lapangan.
Sistem Insentif: Dana yang dikucurkan diperuntukkan bagi belanja material dan insentif tenaga kerja. Perlu dipahami bahwa nilai tersebut bersifat insentif, bukan upah standar tukang profesional, karena dalam program ini dituntut adanya swadaya dari masyarakat, minimal dalam bentuk tenaga.
Transparansi Informasi
Pihak Dinas mengimbau bagi pihak-pihak yang membutuhkan rincian teknis lebih lanjut untuk berkoordinasi langsung dengan kelompok pelaksana di desa setempat atau menghubungi Tim Teknis kegiatan APBN, Saudara Azmi.
Dengan terpasangnya papan proyek tersebut, diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya pembangunan agar tepat guna dan bermanfaat bagi kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Brebes.
KELOMPOK TANI BLABARAN
KEGIATAN: Bantuan Pemerintah Swakelola Padat Karya Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LOKASI: Desa Kubangwungu Kec. Ketanggungan Kab. Brebes
PELAKSANA: Kelompok Tani Blabaran
SUMBER DANA: APBN Kementerian Pertanian
NILAI: Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Mengenai informasi proyek itu untuk bacakan, hal ini sama sekali tidak benar, bahkan uang langsung dikirim dari pusat ke rekening yang mengerjakan, ujarnya
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya pembangunan agar hasil fisik proyek tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi produktivitas pertanian di Kabupaten Brebes.
Redaksi : Casroni
Reporter: Teguh
LSEMARANG, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Kota Pekalongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Tramadol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Pekalongan Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara. Tersangka ditangkap di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).
Barang Bukti Ribuan Butir di Dua Lokasi
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan tas ransel berisi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1.231 butir Yarindo
1.561 butir Hexymer
66 butir Trihexyphenidyl
429 butir Tramadol
Uang tunai, ponsel, dan plastik klip transparan.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman. Di lokasi kedua, polisi kembali menyita 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol. 
Jaringan DPO dan Motif Ekonomi
Berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih sembilan bulan. Ia mengaku mendapat imbalan Rp3.000.000 per bulan serta uang makan harian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut,” tambah Dirnarkoba.
Komitmen Berantas Perusak Generasi Muda
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya yang menyasar generasi muda. Ia mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya obat terlarang,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AF kini ditahan di Mapolda Jateng dan dijerat dengan:
Primair Pasal 435
Subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tim Red
TANGERANG, DN-II Pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp26.729.654.502,53.
Langgar Aturan Batas 75 Persen
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, pembayaran TPBK untuk PNS di kedua instansi tersebut tidak memedomani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2020 beserta perubahannya.
Dalam Pasal 27 ayat (5) aturan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa PNS yang bertugas di Bapenda dan RSUD seharusnya hanya berhak menerima TPBK sebesar 75% dari nilai tunjangan pada jenjang yang sama di Perangkat Daerah lainnya. Kebijakan ini diambil karena pegawai di Bapenda telah menerima Insentif Pemungutan Pajak, sementara pegawai RSUD menerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
Namun, dalam praktiknya, pembayaran TPBK Tahun Anggaran 2024 justru direalisasikan sebesar 100%, tanpa memperhitungkan batas maksimal yang diatur dalam Perbup.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak pada Anggaran Daerah
Kelebihan pembayaran sebesar Rp26,7 miliar ini berdampak langsung pada efisiensi anggaran daerah. Akibat ketidaktertiban administrasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk program pembangunan yang lebih prioritas bagi masyarakat.
Secara umum, anggaran Belanja Pegawai Pemkab Tangerang tahun 2024 mencapai Rp2,45 triliun, dengan komponen TPBK dianggarkan sebesar Rp929 miliar.
Pengakuan Kesalahan Administrasi
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran mengakui adanya kekhilafan dalam penyusunan besaran TPBK dalam Keputusan Bupati serta pelaksanaannya yang tidak mengacu pada Pasal 27 ayat (5).
Beberapa poin penyebab yang diidentifikasi meliputi:
Kelalaian TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengalokasikan anggaran belanja tambahan penghasilan.
Ketidaksesuaian Usulan: Kepala BPKAD dalam mengusulkan besaran TPBK untuk Bapenda dan RSUD tidak memedomani aturan yang berlaku.
Kelemahan Pengawasan: Kepala Bidang Anggaran BPKAD dinilai tidak teliti dalam mengawasi pembayaran TPBK tersebut.
Tindak Lanjut
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons temuan ini, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Tim Red
SEMARANG, DN-II Upaya hukum banding yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, berbuah pahit. Bukannya mendapat keringanan, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah justru memperberat hukuman Awaluddin secara signifikan dalam kasus korupsi pengadaan lahan BUMD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding tersebut. Ia menyebutkan, vonis Awaluddin melonjak drastis dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang.
”Hukuman terdakwa yang sebelumnya 2,5 tahun penjara, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” ujar Arfan di Semarang, Kamis (16/4/2026).
Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Awaluddin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1,5 tahun,” tambah Arfan.
Vonis Rekanan Turut Diperberat
Nasib serupa menimpa Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Hakim PT Jawa Tengah memperberat vonisnya dari semula 3 tahun 9 bulan menjadi 10 tahun penjara.
Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2,5 tahun.
Duduk Perkara Kasus
Kasus rasuah ini berakar dari transaksi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) seluas 716 hektare di Kecamatan Cipari. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai total mencapai Rp237 miliar.
Dalam proses transaksi tersebut, Direktur Utama PT RSA, Andhy Nur Huda, diduga mengalirkan sejumlah uang suap. Awaluddin Muuri disebut menerima aliran dana sebesar Rp1,8 miliar, sementara Iskandar Zulkarnain menerima Rp4,3 miliar. (*)
Tim Red
MAGELANG, DN-II Di sela-sela agenda kerja di Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang Bulog Danurejo, Kabupaten Magelang, Sabtu (18/4/2026) siang. Kunjungan spontan ini dilakukan Presiden guna memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian situasi global.
Instruksi Mendadak Usai Agenda DPRD
Kehadiran Kepala Negara di gudang tersebut tergolong mendadak. Usai menghadiri pertemuan dengan pimpinan DPRD, Presiden secara khusus meminta untuk meninjau fasilitas penyimpanan pangan di wilayah Magelang atau Yogyakarta sebelum bertolak kembali.
Dalam tinjauannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa ketersediaan beras adalah prioritas utama pemerintah. Ia ingin memastikan secara langsung bahwa cadangan pangan nasional dalam kondisi aman dan siap didistribusikan sewaktu-waktu kepada masyarakat.
“Presiden menekankan bahwa bukan hanya kuantitas yang penting, tapi kualitas beras harus terus dijaga. Distribusi juga harus tepat waktu dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat,” ujar keterangan resmi yang diterima.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapasitas Gudang Terisi Penuh
Kompleks Gudang Bulog Danurejo memiliki dua unit bangunan dengan total kapasitas mencapai 7.000 ton. Saat ini, seluruh kapasitas tersebut dilaporkan terisi penuh. Kondisi ini mencerminkan kesiapan stok yang sangat baik untuk memenuhi kebutuhan pokok di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang serta sekitarnya.
Stabilitas di Tengah Krisis Global
Langkah proaktif ini diambil mengingat situasi dunia yang sedang dibayangi krisis energi dan pangan akibat konflik berkepanjangan di Timur Tengah. Meski banyak negara mulai terdampak, Indonesia sejauh ini dinilai masih mampu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.
Presiden menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus memperkuat ketahanan pangan nasional. Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tetap hadir dan waspada dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat Indonesia.
Red
Sumber: Catatan Seskab (TIW)
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
