Blog

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini fokus pada pematangan rencana pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) prioritas.

Proyek ambisius ini dirancang sebagai benteng pertahanan utama untuk melindungi pesisir utara Pulau Jawa. Wilayah ini dinilai memiliki peran vital bagi stabilitas ekonomi nasional, mengingat terdapat sekitar 60% kawasan industri serta lebih dari 30 juta penduduk yang menggantungkan hidup di zona terdampak tersebut.

Optimalisasi Riset Perguruan Tinggi

Dalam keterangan persnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan dunia akademik secara masif. Perguruan tinggi tidak lagi hanya berada di balik meja, melainkan terjun langsung melalui kontribusi riset dan inovasi aplikatif.

“Berbagai hasil penelitian yang telah diuji, seperti yang dilakukan di wilayah Demak dan Semarang, akan diintegrasikan untuk mempercepat pembangunan agar lebih efisien dan tepat guna,” ujar Brian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Dikti Saintek akan mengoordinasikan para guru besar dan pakar lintas disiplin. Mereka akan dilibatkan dalam tim pelaksana guna memastikan setiap tahapan proyek didasarkan pada kajian teknis yang presisi.

Tahapan Perencanaan dan Keberlanjutan

Di sisi lain, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala Badan Pengelola Pantai Utara Jawa, Didit Herdiawan Ashaf, menjelaskan bahwa saat ini proyek masih berada dalam fase perencanaan mendalam.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah:

Aspek Konstruksi: Memastikan kekuatan struktur dalam jangka panjang.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan material dari dalam negeri.

Keberlanjutan Lingkungan: Menjamin pembangunan tidak merusak ekosistem kelautan dan pesisir.

Sinergi Lintas Sektor

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall bukan sekadar mengejar target waktu, melainkan mengedepankan kualitas perencanaan yang komprehensif. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri menjadi kunci utama agar proyek ini tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga layak secara ekonomi dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan penurunan muka tanah (land subsidence) dan kenaikan permukaan air laut yang mengancam keberlangsungan ekonomi di sepanjang jalur Pantura.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

KAMPAR, DN-II Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi penopang kesehatan generasi bangsa, justru menyisakan potret kelam di Kabupaten Kampar, kecamatan Tapung Hulu. Sebuah insiden menjijikkan terjadi di SD Negeri 016 Desa Kusau Makmur, Sabtu (18/04/2026), di mana ditemukan belatung yang masih hidup menggeliat di dalam menu nasi goreng yang dibagikan kepada siswa.
Menu maut tersebut diketahui berasal dari Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) Desa Sumber Sari, yang berlokasi di dekat SPBU Jl. Ujung Batu – Petapahan. Temuan ini sontak memicu kegeraman publik, lantaran menyangkut standar kebersihan dan keselamatan pangan bagi anak sekolah.

Menanggapi skandal ini, Fendriadi Chaniago alias Ipen, selaku Asisten Lapangan SPPG setempat, mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut saat dihubungi awak media pada Minggu (19/04/2026). Namun, alih-alih memberikan pertanggungjawaban penuh, pihak manajemen terkesan melakukan pembelaan diri dengan melemparkan penyebab masalah pada faktor eksternal.

“Kami sudah menurunkan Ahli Gizi ke sekolah untuk mengklarifikasi kejadian itu. Dan belatung itu diduga berasal dari buah salak, bukan dari nasi goreng,” kilah Ipen.
Ipen juga mengklaim bahwa proses penyajian dan kontrol kualitas (Quality Control) sudah sesuai prosedur, meski realita di lapangan menunjukkan adanya organisme hidup dalam nampan makanan siswa.

Senada dengan Ipen, Al’Udri selaku Kepala Desa Kasikan yang juga Mitra Pengelola MBG dari Yayasan Ulul Al-Bab, memberikan klarifikasi serupa. Ia bersikukuh bahwa sumber belatung bukan berasal dari pengolahan nasi.

“Terkait masalah itu sudah beberapa klarifikasi sama kawan-kawan media. Perlu saya sampaikan bahwa belatung berasal dari salak, bukan nasi gorengnya. Sebab salak terkadang luarnya nampak bagus tapi di dalamnya busuk, sehingga belatungnya keluar dan masuk ke nasi goreng,” tulis Al’Udri melalui pesan singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, pernyataan Al’Udri juga menjadi sorotan karena terkesan berlindung dan mencatut media dalam memberikan klarifikasi, yang dikhawatirkan dapat memicu gesekan antar-insan pers di lapangan.

Meskipun pihak pengelola berjanji akan menjadikannya sebagai pembelajaran, insiden ini tetap dinilai sebagai bentuk “kelalaian fatal”. Alasan “belatung pindah dari salak ke nasi” dianggap sebagai pembelaan yang tidak mengurangi fakta bahwa sistem pemilahan bahan pangan di SPPG tersebut gagal total.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, transparansi dan keselamatan publik harus diutamakan. Publik kini mendesak Yayasan Ulul Al-Bab dan pengelola MBG Nasional untuk segera mengambil tindakan tegas.
Insiden ini menambah daftar panjang potret buram kinerja satuan pelayanan makan gratis di daerah. Jika tidak ada tindakan disiplin yang nyata terhadap oknum atau unit yang lalai, kepercayaan masyarakat terhadap program nasional ini dipertaruhkan. Anak-anak didik adalah aset bangsa, bukan objek uji coba pangan yang tidak higienis.

Published : Tim Redaksi PRIMA

KEBUMEN, DN-II Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen kian tersingkap. Klarifikasi resmi yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (20/4/2026), alih-alih meredam polemik, justru memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara.

Lonjakan Anggaran yang Fantastis

Publik awalnya dikejutkan oleh dugaan penyimpangan dana sebesar Rp15,8 miliar. Namun, dalam klasifikasi tersebut, pihak Disdikpora justru mengoreksi angka ke level yang jauh lebih mencengangkan, yakni Rp58 miliar.

Lonjakan angka hingga hampir empat kali lipat ini dianggap sebagai tamparan bagi fungsi pengawasan internal. Perbedaan data yang sangat mencolok antara informasi awal dan fakta terbaru ini mengindikasikan adanya potensi kekacauan dalam manajemen pelaporan keuangan daerah. Publik pun bertanya: Bagaimana mungkin angka sebesar itu baru “diluruskan” setelah gelombang kritik mencuat ke permukaan?

Celah Hukum ‘Dana Hibah’

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait dana Rp90 juta yang menjadi sorotan di tingkat lembaga, Disdikpora berdalih bahwa dana tersebut merupakan dana hibah yang asetnya menjadi milik yayasan. Dalih ini dinilai sebagai upaya “cuci tangan” atas pengawasan aset negara.

“Jika setiap dana hibah dibiarkan menguap menjadi milik pribadi lembaga tanpa evaluasi ketat, maka Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berisiko hanya menjadi ajang bagi-bagi anggaran bagi oknum pengelola nakal,” tulis laporan tersebut.

Fenomena PKBM ‘Nomaden’ dan Alamat Fiktif

Kritik tajam juga menyoroti domisili fiktif sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kasus PKBM di Sempor dan Handayani yang sempat “raib” dari radar administrasi menunjukkan lemahnya validasi lapangan oleh dinas terkait. Alasan “mengejar akreditasi” dengan memindahkan lokasi operasional ke rumah pribadi oknum penilik dianggap sebagai apologi yang dipaksakan dan tidak profesional.

KLARIFIKASI PKBM KEBUMEN KLIK DATA FLIE PDF NYA

Kondisi serupa ditemukan pada PKBM Panjangsari yang hanya beralamat di rumah tinggal biasa dengan dalih menekan biaya sewa. Ironisnya, alasan penghematan ini terasa kontras dengan total plafon anggaran Rp58 miliar yang dikelola dinas. Hal ini menimbulkan pertanyaan retoris: Ke mana larinya anggaran miliaran rupiah jika untuk sewa gedung operasional yang layak saja lembaga pendidikan harus “mengungsi”

 

Konflik Kepentingan dan Integritas ASN

Di PKBM Gombong, transparansi dana BOSP sebesar Rp240 juta turut menjadi bidikan. Meski pengelola mengeklaim dana terserap habis untuk honor tutor dan operasional 130 santri tanpa pungutan, publik mendesak adanya audit independen untuk membuktikan klaim sepihak tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Apalagi, status pengelola yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan. Keterlibatan birokrat aktif dalam pengelolaan dana hibah menuntut integritas tinggi agar institusi pendidikan tidak dijadikan “sapi perah” oleh oknum yang memahami celah regulasi.

Pelanggaran Perbup dan Tantangan Audit

Praktik “alamat palsu” ini secara terang benderang menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang domisili administrasi. Jika Disdikpora selaku pembina membiarkan praktik ini terus berlanjut, maka wibawa regulasi daerah berada di titik nadir.

Kini, publik menanti langkah nyata dari:

Inspektorat: Untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

Aparat Penegak Hukum (APH): Untuk menelusuri aliran dana Rp58 miliar tersebut.

KLARIFIKASI PKBM KEBUMEN KLIK DATA FLIE PDF NYA

Skandal ini menjadi ujian berat bagi komitmen antikorupsi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Tanpa tindakan tegas, klarifikasi Disdikpora hanya akan dianggap sebagai upaya “pemadam kebakaran” untuk menutupi api masalah yang sudah menjalar luas. Masyarakat Kebumen kini menunggu, apakah sejarah akan mencatat ini sebagai perbaikan sistem, atau sekadar formalitas birokrasi di atas pundi-pundi golongan.

 

Oleh: Tim Redaksi Prima

MAGELANG, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjadi motor penggerak pembangunan di daerah melalui sinergi yang lebih erat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan materi bertajuk “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045” di hadapan para Ketua DPRD seluruh Indonesia.

Acara yang merupakan bagian dari Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) ini diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (19/4/2026).

TNI Sebagai Akselerator Pembangunan

Dalam arahannya, Panglima TNI menekankan bahwa peran prajurit saat ini melampaui batas penjagaan kedaulatan fisik semata. TNI hadir sebagai mitra strategis bagi kepala daerah dan pimpinan legislatif untuk mengakselerasi proyek-proyek pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Silakan ajak TNI untuk membangun wilayah Bapak dan Ibu sekalian. Kami siap mendukung percepatan pembangunan di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tegas Jenderal Agus Subiyanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Implementasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Keterlibatan TNI dalam pembangunan daerah, lanjut Panglima, memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TNI memiliki mandat untuk membantu pemerintah di daerah, baik dalam pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, hingga penguatan ketahanan pangan di wilayah terpencil.

“Tugas TNI dalam OMSP salah satunya adalah membantu tugas Pemerintah Daerah (Pemda). Ini adalah bentuk pengabdian kami agar pembangunan tidak hanya berpusat di kota besar, tapi menjangkau seluruh pelosok negeri,” tambahnya.

Menuju Indonesia Emas 2045

Melalui forum KPPD ini, diharapkan tercipta keselarasan pandangan antara TNI dan Ketua DPRD se-Indonesia. Sinergi yang optimal, terarah, dan berkelanjutan diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung visi Asta Cita demi mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera pada tahun 2045.

Dengan kolaborasi yang solid antara pimpinan daerah dan TNI, berbagai hambatan pembangunan di daerah diharapkan dapat teratasi dengan lebih efisien melalui pemanfaatan sumber daya dan kedisiplinan yang menjadi ciri khas personel TNI.

Red
Tag: #TNIPRIMA
#TNIRakyatKuat
#IndonesiaEmas2045
#PanglimaTNI
#PembangunanDaerah

BREBES, DN-II Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI. Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah peternakan sapi didesa Bandungsari Kecamatan Banjarharjo Brebes ini nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam keterangan yang disampaikan bahwa, peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.

Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut ke Mapolres Brebes.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban. Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban,” ungkap Wakapolres pada Senin (20/04/2026) siang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“4 (empat) orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selaian pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 (empat) ekor sapi milik korban serta 1 (satu) unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.

Ditambahkan, dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja). Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Wakapolres Brebes. (Red/Hms)

JAKARTA, DN-II Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah jenius dalam mengatasi stunting dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, berbagai kendala teknis di lapangan, mulai dari kasus keracunan hingga temuan kualitas makanan yang buruk, memicu desakan evaluasi total terhadap skema pelaksanaannya.

Tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Jaga Desa Award di Jakarta (19/4), mengakui bahwa program berskala masif ini wajar menemui tantangan. Meski demikian, rentetan insiden teknis di lapangan tidak boleh dibiarkan berulang karena menyangkut kepercayaan publik dan keselamatan anak-anak.

Solusi Inovatif: Pemberdayaan Orang Tua Murid

Jacob Ereste menilai, untuk menekan kebocoran anggaran dan meningkatkan standar higienitas, pemerintah perlu mempertimbangkan skema distribusi anggaran langsung kepada orang tua atau wali murid.

Beberapa keuntungan dari model swakelola oleh orang tua ini antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Efisiensi Anggaran: Menghilangkan biaya pembangunan dapur umum, pengadaan armada kendaraan (roda dua/empat) yang mahal, serta biaya operasional pengantaran.

Kualitas Terjamin: Orang tua memiliki ikatan emosional untuk memberikan masakan terbaik bagi anak-anaknya sesuai standar menu yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan Langsung: Petugas pemerintah cukup berperan sebagai pengawas dan pendamping kualitas gizi, bukan sebagai pelaksana teknis yang rawan birokrasi panjang.

Sinergi Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih

Selain MBG, visi Presiden Prabowo melalui program “Sekolah Rakyat” dan “Koperasi Merah Putih” dipandang sebagai trilogi kesejahteraan yang saling berkaitan. Jacob menekankan agar implementasi kedua program ini benar-benar memberdayakan potensi lokal yang sudah ada:

Prioritas Guru Honorer: Dalam rekrutmen tenaga pengajar Sekolah Rakyat, pemerintah diharapkan memberikan prioritas utama kepada guru honorer. Langkah ini sekaligus menjadi solusi atas ketidakjelasan nasib para pendidik yang selama ini terjebak dalam status outsourcing.

Revitalisasi Koperasi Desa: Alih-alih membentuk lembaga baru, Koperasi Merah Putih sebaiknya bersinergi dengan koperasi desa yang sudah ada. Pemerintah cukup melakukan seleksi ketat terhadap pengurus dan melakukan pembenahan tata kelola agar koperasi benar-benar menyejahterakan anggota, bukan pengurusnya.

“Amanat UUD 1945 sangat jelas: negara wajib memelihara fakir miskin, anak terlantar, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih adalah manifestasi nyata dari perintah tersebut,” ujar Jacob.

Komitmen Rakyat terhadap Program Pro-Rakyat

Dukungan publik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo tetap solid, asalkan orientasi kebijakan tetap konsisten pada kepentingan rakyat kecil. Kritik yang muncul belakangan ini harus dimaknai sebagai bentuk atensi dan harapan besar masyarakat agar program mulia ini tidak terhambat oleh pelaksanaan teknis yang buruk.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki manajemen lapangan agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar sampai ke meja makan anak-anak sekolah dan mampu menggerakkan roda ekonomi desa secara maksimal.

Pecenongan, 20 April 2026

BEKASI, DN-II Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 (Audited) mengungkap sorotan tajam terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas. Total anggaran sebesar Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi mencapai Rp82.817.865.104,00 atau sekitar 78,65%, dinilai tidak tertib administrasi pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (20/4/2026).

Dua instansi yang menjadi pusat perhatian adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pertanggungjawaban biaya transportasi.

Dampak Putusan Mahkamah Agung

Persoalan ini berawal dari perubahan regulasi. Sebelumnya, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023, biaya perjalanan dinas anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024 membatalkan aturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Sejak 9 Oktober 2024, sistem pembayaran seharusnya kembali ke metode at cost (biaya riil). Namun, Pemkab Bekasi diketahui belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai tindak lanjut resmi dari putusan MA tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan Dokumen Tanpa Bukti Sah

Hasil analisis dokumen menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam laporan pertanggungjawaban:

Absensi Bukti Riil: Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sesuai batas atas standar biaya, namun tidak didukung dengan nota pembelian BBM maupun struk penggunaan jalan tol.

Kekurangpahaman Aturan: Plt. Sekretaris DPRD berdalih bahwa tidak dilampirkannya nota tersebut karena anggapan bahwa standar biaya BBM dalam Keputusan Bupati sudah mencakup perkiraan biaya, sehingga bukti fisik dianggap tidak perlu.

Efisiensi yang Melanggar: Kepala BKPSDM menyebut adanya efisiensi dengan penggunaan kendaraan secara bersama-sama, namun pembayaran hanya diberikan kepada pemegang kendaraan.

Pelanggaran Regulasi

Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan PMK Nomor 113 Tahun 2012 (jo. PMK 119/2023) dan Perbup Nomor 127 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan biaya riil dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah (tiket, boarding pass, nota BBM, dan tol).

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh:

Kurangnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA).

Lemahnya pengujian oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kurangnya pemahaman Bendahara Pengeluaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Desakan Tindakan Hukum

Mencuatnya temuan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, baik jajaran Tipikor Polri maupun Jamwas Kejaksaan Agung, segera melakukan audit investigatif. Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus ini akan “menguap” jika tidak segera ditangani secara transparan melalui jalur peradilan.

Atas temuan ini, Bupati Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari ke depan, termasuk menginstruksikan perbaikan pengawasan dan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran terkait.

Tim Redaksi

BREBES, DN-II Persoalan transparansi biaya pendidikan di lingkungan madrasah kembali mencuat. Pihak sekolah MTsN 2 Brebes enggan memberikan penjelasan rinci terkait adanya beban iuran sebesar Rp200.000 bagi siswa reguler dan mengarahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pihak Komite Sekolah. (20/4/2026).

Saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah, Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Juniarti, menyatakan bahwa segala bentuk pengelolaan dana iuran yang dipertanyakan tersebut merupakan kewenangan penuh komite. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Madrasah (Kamad) terkait hal ini.

“Tadi saya telepon Pak Syamsul Maarif (Kamad MTsN 2 Brebes), katanya itu urusan komite. Kalau mau jelasnya silakan ke komite. Beliau semua yang mengelola,” ujar Jenab kepada awak media.

Profil Sekolah: Ribuan Siswa dan Dominasi Guru ASN

Di sisi lain, pihak sekolah memaparkan data terkini mengenai populasi siswa dan tenaga pengajar. MTsN 2 Brebes tergolong sebagai sekolah besar dengan total siswa mencapai 1.250 orang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Waka Kesiswaan MTsN 2 Brebes, Mufidah, S.H., merincikan bahwa dari total 1.250 siswa tersebut, kelas 9 terdiri dari 416 siswa, sementara kelas 7 dan 8 masing-masing berjumlah sekitar 390 siswa.

“Angka 1.250 siswa tersebut merupakan rata-rata berdasarkan data mutasi terbaru. Data ini bersifat dinamis karena adanya proses keluar-masuk siswa yang terus diperbarui,” jelas Mufidah.

Terkait tenaga pendidik, sekolah ini memiliki total hampir 100 personel, termasuk staf administrasi. Khusus untuk tenaga guru berjumlah 80 orang, di mana 90 persen di antaranya sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

Komite Sekolah Belum Memberikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan iuran Rp200.000 yang dipungut dari siswa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat rincian biaya yang berbeda antara siswa reguler dan siswa yang menetap (mukim). Untuk siswa reguler, terdapat biaya SPP sebesar Rp100.000, sedangkan bagi siswa yang mukim, terdapat biaya tambahan untuk katering dan binatu (laundry) yang mencapai kisaran Rp650.000.

Ketua Komite MTsN 2 Brebes, Hj. Chulasoh, saat akan dikonfirmasi mengenai kejelasan alokasi dana tersebut, belum memberikan jawaban detail terkait kebijakan penarikan biaya yang dibebankan kepada wali murid.

“Ketua Komite sedang tidak ada di tempat. Informasinya semua sedang sibuk agenda ‘tilik haji’ (menjenguk jemaah haji),” pungkas Andre, petugas keamanan (satpam) sekolah setempat.

Reporter: Teguh

Banda Aceh, DN-II Lapas kelas’ II A Banda Aceh Dalam rangka mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang terbebas dari peredaran Handphone dan Narkoba dan menjunjung integritas Lapas Kelas IIA Banda Aceh berkomitmen melalui kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama, Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini terpusat di Aula, di pimpin secara langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, dengan di ikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf.

Lebih lanjut, kegiatan di awali dengan pembacaan ikrar bebas halinar di kumandangkan oleh Kepala Lapas, dengan di ikuti secara serentak dan semangat oleh seluruh Jajaran.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas menyampaikan deklarasi ini merupakan tindaklanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Deklarasi ini meneruskan dan mengimplementasikan amanat dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu “Memberantas peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas dan Rutan” serta menciptakan lingkungan Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang”ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan di akhiri dengan sesi doa bersama, melalui partisipasi ini, menjadi sebuah upaya komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam meningkatkan pengawasan secara kompherensif dan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat adanya pelanggaran demi terciptanya UPT Pemasyarakatan yqjt aman, tertib serta terbebas dari segala peredaran barang terlarang.

Red/Zainal

PAPUA, DN-II Kehadiran personel Satgas Yonif 123/Rajawali di wilayah Papua tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga membawa misi kemanusiaan yang menyentuh hati masyarakat, khususnya anak-anak. (20 April 2026).

Dalam suasana penuh kehangatan dan keceriaan, para prajurit TNI dari Satgas Yonif 123/Rajawali melaksanakan kegiatan sosial dengan memangkas rambut anak-anak di kampung binaan. Kegiatan sederhana ini disambut antusias oleh anak-anak yang tampak bahagia dan bersemangat saat mendapatkan potongan rambut baru dari para prajurit.

Dengan penuh kesabaran dan keakraban, personel TNI melayani satu per satu anak-anak, menciptakan suasana yang akrab layaknya keluarga.

Canda tawa pun tak terhindarkan, mencerminkan kedekatan emosional antara TNI dan masyarakat Papua.

Komandan Satgas Yonif 123/Rajawali menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, sekaligus memberikan perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan dasar warga di wilayah penugasan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI selalu hadir tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai sahabat rakyat yang peduli dan siap membantu,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat kebersihan dan kerapian, kegiatan pangkas rambut ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Kehadiran Satgas Yonif 123/Rajawali di Papua diharapkan terus membawa dampak positif, menghadirkan kedamaian, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.

Red

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓