JAKARTA BARAT, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar tempat produksi atau clandestine lab narkotika jenis etomidate. Laboratorium gelap tersebut berlokasi di sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan ini, polisi meringkus seorang warga negara (WN) China berinisial CF (27).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan adanya pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional tersebut.
”Ya benar, kami baru saja mengungkap clandestine lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2,” ujar Nasriadi, Rabu (30/9/2026).
Kronologi Pengungkapan dari Palmerah hingga PIK 2
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan observasi mendalam hingga akhirnya mengamankan tersangka CF. Saat ditangkap pada Selasa (29/9/2026), CF kedapatan bersama dua rekan sesama WN China berinisial ZD dan YX.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF,” terang Vernal.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 22 ikat plastik bungkus cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler. Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lain di lokasi berbeda, yang langsung disusul dengan penggeledahan lanjutan oleh petugas.
Barang Bukti Skala Besar
Di lokasi kedua, polisi menemukan indikasi kuat aktivitas produksi pods etomidate secara masif dengan temuan barang bukti meliputi:
Bahan Baku: 13 bungkus bubuk/bahan diduga etomidate dengan berat neto 1.300 gram.
Cairan Kimia: 22 botol cairan diduga etomidate ber-volume neto 11.000 mililiter, beserta berbagai botol sisa cairan dengan beragam ukuran.
Peralatan Produksi: Ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, hingga timbangan digital.
Produk Jadi & Kosong: Ribuan cartridge kosong dan ratusan pods yang telah terisi cairan diduga etomidate.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan total bahan baku yang disita, penyidik memperkirakan tersangka mampu memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pods narkotika jenis etomidate.
Jaringan dan Proses Hukum
Berdasarkan pemeriksaan intensif, tersangka CF mengaku menjalankan aktivitas ilegal tersebut atas instruksi dari seseorang berinisial AC, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, CF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan luas dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat produksi narkotika tersebut.
(/Red)
#PIK2 #Etomidate #Narkotika #JakartaBarat #Tangerang #Polisi #ClandestineLab #BeritaTerkini
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
