BPD Desa Berkat Layangkan Teguran Kedua: Desak Transparansi LKPPD 2025 dan Pertanyakan SPJ yang Mangkun
KABUPATEN TEGAL, DN-II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berkat mulai mengambil langkah progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pada Senin (6/4/2026), BPD resmi melayangkan surat permohonan kedua terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD Tahun Anggaran 2025, menyusul kebuntuan komunikasi dengan Pemerintah Desa Pemdes setempat.
Kronologi Penyerahan Surat
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan prosedural. Ketua BPD Desa Berkat, Bapak Untung, menyatakan bahwa surat kedua ini merupakan peringatan keras karena surat pertama sebelumnya sama sekali tidak diindahkan oleh Kepala Desa Kades Berkat.
Proses Penyerahan: Surat resmi diserahkan oleh Anggota BPD, Dwi, kepada pihak administrasi desa.
Absensi Kepala Desa Saat penyerahan berlangsung, Kepala Desa dilaporkan tidak berada di tempat karena sedang menghadiri agenda Halal bi Halal di tingkat Kabupaten Tegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tanda Terima Resmi Berkas permohonan akhirnya diterima oleh Sekretaris Desa Sekdes, Bapak Muhsin, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen.
Tiga Poin Desakan BPD: Deadline 3 Hari Kerja
BPD menuntut transparansi penuh dan mendesak Pemdes untuk segera membuka akses terhadap dokumen-dokumen vital penyelenggaraan desa tahun 2025, yang mencakup:
Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dokumen Pendukung (bukti autentik) penggunaan anggaran.
Laporan Kegiatan baik bersifat fisik maupun non-fisik.
”Kami memberikan tenggat waktu yang ketat selama tiga hari kerja, hingga 8 April 2026. Seluruh laporan tersebut harus diserahkan kepada BPD untuk dikoreksi secara mendalam,” tegas jajaran pengurus BPD.
Kritik Tajam Maladministrasi, Jangan Melompati Prosedur
Bapak Untung menyayangkan adanya dugaan praktik administrasi yang “melompati” kewenangan BPD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen LKPPD tersebut diduga dititipkan langsung ke Kantor Camat untuk dikoreksi tanpa melalui peninjauan BPD terlebih dahulu.
”Secara regulasi, dokumen tersebut wajib diserahkan dan dikoreksi oleh BPD terlebih dahulu sebagai pemegang fungsi kontrol di tingkat desa. Jangan sampai fungsi pengawasan kami dikerdilkan dengan langsung membawanya ke tingkat kecamatan,” ujar Untung dengan nada kecewa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan Merah: Keterlambatan Menahun
Hal yang paling mengejutkan adalah fakta bahwa bukan hanya laporan tahun 2025 yang bermasalah. Hingga saat ini, BPD mengaku belum menerima LKPPD serta Surat Pertanggungjawaban SPJ tahun anggaran 2024.
Keterlambatan yang terjadi selama hampir dua tahun ini memicu tanda tanya besar bagi masyarakat terkait tata kelola dan transparansi penggunaan anggaran di Desa Berkat. BPD menegaskan bahwa jika peringatan kedua ini kembali diabaikan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah koordinasi yang lebih tinggi guna memastikan hak informasi masyarakat terpenuhi.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.