Proyek Irigasi Karanggedang: Besi "Kurus" Dicor Tanpa Lantai Kerja, Pelaksana Diduga Abaikan Regulasi Kontruksi
Cilacap, DN-II Proyek pembangunan Irigasi Perpompaan yang dikelola oleh Gapoktan Karya Sejati di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, tengah disorot publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp155,7 juta ini diduga kuat melanggar spesifikasi teknis (RAB) dan berpotensi merugikan keuangan negara. (12/8/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan, struktur cakar ayam dibangun tanpa lantai kerja, dan penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal sebagai “besi kurus” tetap diteruskan hingga tahap pengecoran, meski sebelumnya telah menuai kritik keras.
Pelanggaran Spesifikasi dan Kepatuhan Konstruksi
Tindakan nekat pelaksana proyek yang tetap melakukan pengecoran tanpa membongkar atau memperbaiki struktur besi yang menyimpang dari desain teknis merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan konstruksi.
Secara hukum, praktik ini berbenturan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 menegaskan bahwa kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh penyimpangan spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konsultan Perencana, Aan Sugani, dalam catatan monitoring fisik proyek, telah secara resmi memberikan instruksi tertulis agar pelaksana menggunakan material sesuai spesifikasi (RAB). Namun, instruksi tersebut diabaikan, dan pengecoran tetap melaju.
BPP Sidareja Diduga Lalai dalam Fungsi Pengawasan
Di tengah polemik kualitas fisik bangunan, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sidareja, Bambang, justru menunjukkan sikap tertutup dan enggan memberikan klarifikasi.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pejabat publik wajib memberikan akses informasi mengenai penggunaan anggaran negara. Keengganan pihak BPP untuk transparan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat fungsi kontrol sosial dan melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan dana APBN.
Ancaman Sanksi Pidana Korupsi
Tindakan pengecoran struktur yang tidak sesuai standar ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi tindak pidana korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pihak-pihak terkait yang wajib dimintai pertanggungjawaban adalah:
UPKK Gapoktan Karya Sejati (Pelaksana): Bertanggung jawab atas penyimpangan teknis dan pengabaian instruksi konsultan.
BPP Sidareja (Pembina Teknis): Bertanggung jawab atas dugaan kelalaian pengawasan di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PPK & BPLIP Kelas I Bandung (Kementan RI): Sebagai pemilik anggaran, PPK memiliki kewajiban untuk melakukan audit kualitas beton (uji petik) dan menolak serah terima pekerjaan jika spesifikasi tidak terpenuhi.
Ringkasan Data Proyek
Pekerjaan: Pembangunan Irigasi Perpompaan Gapoktan Karya Sejati (5 Ha)
Lokasi: Desa Karanggedang, Kec. Sidareja, Kab. Cilacap
Anggaran: Rp155.700.000,- (APBN Kementan RI / BPLIP Kelas I Bandung)
Status: Temuan teknis tidak sesuai RAB/spesifikasi.
Awak media Cahaya Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga ke Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Ditjen Lahan & Irigasi Pertanian Kementan RI guna memastikan transparansi dan kualitas infrastruktur demi kepentingan petani. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

