Beranda » Banten » Halaman 2

Banten

KOTA TANGERANG, DN-II Kericuhan pecah saat upaya pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya eksekusi tersebut mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN.

​Aksi saling dorong dan adu argumen tidak terelakkan karena pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur, represif, dan sarat akan intimidasi. Ketegangan memuncak saat petugas di lapangan disinyalir tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi resmi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan tersebut.

​Protes Keras Terkait Prosedur Administrasi

​Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H., melontarkan protes keras di tengah kerumunan massa. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum, namun menuntut pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi yang berlaku.

​”Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana dengan nada tinggi di hadapan petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan pemerintah daerah harus tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 7, pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi kepastian hukum dan kecermatan.

​Dua Tuntutan Utama Ahli Waris

​Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sebelum Pemkot Tangerang memenuhi persyaratan formal, yakni:

​Legalitas Eksekusi: Menuntut adanya Surat Keputusan (SK) resmi atau penetapan eksekusi yang sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 80 UU No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan administratif yang berpotensi membebani warga harus didasarkan pada keputusan tertulis yang jelas.

​Jalur Dialog Formal: Mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna mediasi secara beradab, sesuai dengan semangat musyawarah yang diatur dalam pengadaan tanah atau penyelesaian sengketa aset daerah.

​Dugaan Tindakan Represif

​Situasi sempat memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Pasal 422 KUHP terkait pejabat yang menggunakan sarana paksaan untuk memeras atau memaksa sesuatu, serta aturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam sengketa pertanahan.

​”Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana, disambut seruan dukungan dari warga yang bertahan di lokasi.

​Kondisi Terkini

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga dan tim kuasa hukum menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pihak berwenang terus memaksakan pengosongan tanpa dasar administrasi yang transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak Pemkot Tangerang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dokumen administrasi yang dikeluhkan oleh pihak warga di lokasi kejadian.

​Tim Redaksi

Tangerang, DN-II Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang resmi memulai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Batch 2 Tahun 2026 bertajuk “Aku Bangkit dan Berdaya”, Selasa (21/4/2026).

Program ini merupakan buah kolaborasi strategis antara Indonesia Financial Group (IFG), PT Jamkrindo, dan Yayasan Bumi Inspirasi WM Akademi. Selama tiga bulan ke depan, hingga 7 Juli 2026, para warga binaan akan mendapatkan pendampingan intensif yang berfokus pada kesadaran diri (self-awareness) serta penguatan kesehatan mental.

Komitmen Pemberdayaan dan Kesehatan Mental

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konkret pemulihan psikologis warga binaan.

“Program ini diharapkan mampu memberikan perubahan positif, khususnya dalam meningkatkan kesadaran diri dan kesehatan mental warga binaan. Kami optimistis kegiatan ini dapat berjalan konsisten dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masa depan mereka,” ujar Salis dalam sambutannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sejalan dengan itu, perwakilan IFG, Fitrah Eliba, menekankan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen perusahaan dalam pemberdayaan perempuan Indonesia. Mengutip semangat Kartini, ia berharap program ini menjadi titik balik bagi para peserta.

“Sejalan dengan semangat ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’, kami ingin menghadirkan pembekalan kesehatan mental yang intensif. Kami berharap para peserta dapat menemukan kembali harapan dan kekuatan untuk bangkit serta berdaya,” ungkap Fitrah.

Ruang Harapan di Balik Jeruji

Sementara itu, perwakilan PT Jamkrindo, Retno Indriani, menegaskan bahwa fokus utama program ini adalah memberikan ruang aman bagi warga binaan untuk bertumbuh. Menurutnya, keterampilan teknis harus dibarengi dengan mentalitas yang kuat agar mereka siap kembali ke masyarakat.

Founder Yayasan Bumi Inspirasi WM Akademi, Fany Latifah, selaku pemrakarsa teknis program, memberikan pesan menyentuh mengenai jati diri perempuan.

“Setiap perempuan memiliki kemampuan luar biasa untuk bangkit dalam kondisi apa pun. Kami hadir untuk membersamai para warga binaan menemukan kembali jati diri mereka, menyembuhkan luka batin, dan menyadari bahwa masa depan itu masih ada. Langkah kecil hari ini adalah awal perubahan besar,” tutur Fany.

Rangkaian Pembukaan dan Pelatihan

Acara pembukaan berlangsung khidmat di aula Lapas dengan serangkaian seremoni simbolis:

Pemberian Syal: Diserahkan kepada jajaran pimpinan Lapas, IFG, Jamkrindo, dan Founder WM Akademi sebagai simbol dimulainya sinergi.

Penyerahan Cendera Mata: Bentuk apresiasi atas dukungan penuh dari pihak korporasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyematan Pin Nama: Secara simbolis diberikan kepada empat perwakilan warga binaan sebagai tanda resmi dimulainya pelatihan.

Usai seremoni, kegiatan langsung dilanjutkan dengan sesi pelatihan perdana yang dipandu oleh Wenddy Mikael, Master Trainer dari WM Akademi. Pelatihan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa untuk memastikan transformasi mental dan karakter para peserta berjalan optimal selama tiga bulan ke depan.

Red

BANTEN, DN-II Indikasi upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers mencuat di tengah polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Provinsi Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah merampungkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum terhadap narasumber berinisial R. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilontarkan R terhadap awak media. (21/4/2026).

Kronologi Kejadian

Persoalan ini bermula ketika R memberikan keterangan kepada tim media mengenai tugas yang diterimanya dari seseorang bernama Ramanda. R mengaku diminta menagih sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten. Penagihan tersebut didasari oleh bukti transfer yang diklaim sebagai dana operasional untuk proyek yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Dalam proses penelusuran, R sempat didampingi Tim GWI mendatangi kantor salah satu pejabat terkait, meski yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kala itu, R secara terbuka memohon melalui media agar uang tersebut segera dikembalikan dengan alasan urgensi ekonomi.

Perubahan Sikap dan Ancaman

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, pasca-pemberitaan tersebut meluas dan memicu atensi publik, sikap R berubah drastis. Ia mengaku ditekan oleh berbagai pihak di Banten dan mengklaim dirinya sedang “dicari-cari”. Alih-alih menggunakan hak jawab sesuai prosedur hukum, R justru menghilang dari komunikasi dan muncul kembali dengan tuntutan agar seluruh berita dihapus.

Tak berhenti di situ, R diduga melontarkan ancaman akan mempolisikan wartawan jika permintaan penghapusan berita tidak segera dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap independensi jurnalistik.

Melanggar UU Pers dan KUHP

Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa tindakan R telah melampaui batas etika dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja. Ini bukan lagi sekadar keberatan atas isi berita, tetapi sudah masuk dalam kategori intimidasi terhadap profesi kami,” tegas Ibnu.

Secara hukum, tindakan menghalangi kerja pers dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, ancaman laporan polisi yang digunakan sebagai alat tekan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat adanya unsur paksaan yang menimbulkan rasa tidak aman bagi jurnalis.

Indikasi Sesuatu yang Disembunyikan

Langkah R yang menarik diri secara tiba-tiba setelah berita viral menimbulkan tanda tanya besar bagi Tim GWI. Muncul dugaan bahwa terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan pengusutan aliran dana terkait janji proyek tersebut.

“Awalnya narasumber sendiri yang meminta bantuan publikasi dan memberikan data. Setelah ramai, dia berbalik menekan media. Perubahan sikap yang ekstrem ini patut dicurigai sebagai upaya menutupi fakta yang lebih besar,” ujar salah satu anggota Tim GWI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Ibnu dan Tim GWI sedang mengumpulkan bukti digital berupa rekaman percakapan dan kronologi tertulis sebagai landasan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan komitmen untuk tetap mengawal kasus ini demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narasumber tidak bisa semena-mena mengintervensi ruang redaksi, apalagi dengan cara-cara intimidatif yang mencederai demokrasi.

(Iswandi tim/Red)

TANGERANG, DN-II Lembaga legislatif Kota Tangerang kembali menjadi pusat sorotan tajam publik. Belum tuntas perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan hingga polemik pengadaan tablet mewah senilai Rp17 juta per unit, kini DPRD Kota Tangerang mencatatkan rekor sebagai instansi dengan alokasi perjalanan dinas tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk tahun anggaran 2026.

​Lonjakan Fantastis di Tahun 2026

​Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per Sabtu (18/4/2026), total pagu anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Tangerang menyentuh angka Rp51.338.482.000.

​Angka ini mengalami pembengkakan signifikan sebesar Rp12,9 miliar atau naik sekitar 33% dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp38,4 miliar. Kenaikan drastis ini memicu pertanyaan kritis mengenai urgensi kunjungan kerja (kunker) di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah.

​Rentetan Kontroversi: Dari Tablet Mewah ke Meja Hijau

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Publik menilai lonjakan anggaran ini sangat kontras dengan dua isu hukum dan kebijakan yang saat ini merongrong kredibilitas dewan:

​Dugaan Penyelewengan Dana: Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mengenai dugaan penyelewengan dana tunjangan anggota DPRD tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan perkembangan.

​Pengadaan Tablet Premium: Proyek pengadaan 50 unit tablet senilai Rp858 juta pada akhir 2025 masih menyisakan polemik. Dengan harga satuan mencapai Rp17,16 juta, perangkat tersebut dinilai terlalu mewah (over-spec) untuk fungsi administratif dasar, sehingga berpotensi memboroskan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

​Secara administratif, kenaikan anggaran perjalanan dinas sering kali berdalih pada penyesuaian Standar Biaya Masukan (SBM) nasional. Namun, tanpa rincian rencana kerja (output) yang transparan, angka Rp51,3 miliar tersebut rentan dipersepsikan publik sebagai “wisata politik” berkedok tugas negara.

​Transparansi Menjadi Harga Mati

​Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa akuntabilitas penggunaan dana publik tidak bisa ditawar.

​”Publik butuh pembuktian bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan berbanding lurus dengan kualitas kinerja legislatif. Jangan sampai ini hanya sekadar upaya menghabiskan kuota anggaran tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Irwansyah.

​Sikap Bungkam Sekretariat Dewan

​Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu Saputra, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi mengenai rincian agenda perjalanan dinas 2026 yang membengkak hingga spesifikasi teknis tablet premium tersebut belum membuahkan hasil.

​Sikap bungkam otoritas Sekretariat Dewan ini dikhawatirkan kian memperkuat spekulasi negatif dan menurunkan indeks kepercayaan warga terhadap lembaga legislatif. Kondisi ini tampak kontras dengan pihak eksekutif Pemkot Tangerang yang baru saja menerima apresiasi kinerja pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 lalu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ketimpangan integritas antara lini eksekutif dan legislatif kini menjadi rapor merah dalam tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang.

​Red/SM/Enjelina

TANGERANG, DN-II Pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp26.729.654.502,53.

Langgar Aturan Batas 75 Persen

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, pembayaran TPBK untuk PNS di kedua instansi tersebut tidak memedomani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2020 beserta perubahannya.

Dalam Pasal 27 ayat (5) aturan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa PNS yang bertugas di Bapenda dan RSUD seharusnya hanya berhak menerima TPBK sebesar 75% dari nilai tunjangan pada jenjang yang sama di Perangkat Daerah lainnya. Kebijakan ini diambil karena pegawai di Bapenda telah menerima Insentif Pemungutan Pajak, sementara pegawai RSUD menerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

Namun, dalam praktiknya, pembayaran TPBK Tahun Anggaran 2024 justru direalisasikan sebesar 100%, tanpa memperhitungkan batas maksimal yang diatur dalam Perbup.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak pada Anggaran Daerah

Kelebihan pembayaran sebesar Rp26,7 miliar ini berdampak langsung pada efisiensi anggaran daerah. Akibat ketidaktertiban administrasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk program pembangunan yang lebih prioritas bagi masyarakat.

Secara umum, anggaran Belanja Pegawai Pemkab Tangerang tahun 2024 mencapai Rp2,45 triliun, dengan komponen TPBK dianggarkan sebesar Rp929 miliar.

Pengakuan Kesalahan Administrasi

Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran mengakui adanya kekhilafan dalam penyusunan besaran TPBK dalam Keputusan Bupati serta pelaksanaannya yang tidak mengacu pada Pasal 27 ayat (5).

Beberapa poin penyebab yang diidentifikasi meliputi:

Kelalaian TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengalokasikan anggaran belanja tambahan penghasilan.

Ketidaksesuaian Usulan: Kepala BPKAD dalam mengusulkan besaran TPBK untuk Bapenda dan RSUD tidak memedomani aturan yang berlaku.

Kelemahan Pengawasan: Kepala Bidang Anggaran BPKAD dinilai tidak teliti dalam mengawasi pembayaran TPBK tersebut.

Tindak Lanjut

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merespons temuan ini, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Tim Red

TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.

Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal

Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.

Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/m²) yang hanya memiliki lahan seluas 500 m².

Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 m²). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara

Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.

Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.

Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.

“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).

Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?

Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).

Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan

Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:

Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.

Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.

“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.

Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.

Tim Red

TANGERANG, DN-II Alokasi Dana Desa (DD) yang sejatinya bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput kini menjadi sorotan tajam di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penelusuran data anggaran dari tahun 2022 hingga proyeksi 2025 mengungkap pola pengulangan kegiatan dan lonjakan angka yang memicu dugaan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Pola Copy-Paste dan Indikasi Anggaran Ganda

​Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan kecenderungan pengulangan item pekerjaan serupa dalam satu tahun anggaran dengan nilai fantastis. Pada tahun 2023, proyek “Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (Drainase/Gorong-gorong)” tercatat muncul tiga kali dengan akumulasi nilai mencapai lebih dari Rp316 juta.

​Hal ini diduga menabrak Pasal 26 ayat (4) UU Desa, di mana Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Munculnya anggaran ganda pada objek fisik yang sama berpotensi melanggar azas efisiensi dan indikasi kerugian negara.

​Ketahanan Pangan dan Dana Mendesak yang Fantastis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sektor ketahanan pangan juga menjadi sorotan. Pada tahun 2024, alokasi “Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan)” melonjak drastis melalui tiga kali pencairan dengan total Rp192 juta.

​Kecurigaan publik juga tertuju pada laporan tahun 2022, di mana pos “Keadaan Mendesak” menyerap anggaran hampir setengah miliar rupiah (Rp496,8 juta). Ketimpangan prioritas terlihat nyata dibandingkan sektor pemberdayaan perempuan yang hanya dijatah Rp47 juta.

​”Perlu dipastikan secara fisik, apakah ribuan bibit tersebut benar-benar sampai atau hanya sekadar angka di atas kertas. Jika fiktif, ini masuk ranah Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap salah satu praktisi hukum di Tangerang.

​Penyertaan Modal BUMDes 2025: Potensi Lubang Hitam

​Memasuki tahun 2025, muncul pos baru yang signifikan yakni Penyertaan Modal sebesar Rp324.989.825. Nilai ini setara dengan hampir 21% dari total Pagu (Rp1,52 Miliar). Tanpa transparansi unit usaha, angka ini dikhawatirkan melanggar PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan pengelolaan modal dilakukan secara transparan dan akuntabel.

​Aparat Desa Bungkam, Melanggar Hak Informasi Publik?

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Kunir Kidul memilih bungkam dan enggan memberikan rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LPPDes.

​Sikap tertutup ini dinilai melanggar:

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Masyarakat berhak mengetahui rencana dan laporan penggunaan anggaran negara.

​Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014: Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mendesak Taring Inspektorat dan APH

​Jika temuan di lapangan tidak sinkron dengan data penyaluran yang diperbarui per 4 April 2026 ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang didesak untuk segera turun tangan.

​”Anggaran negara bukan warisan pribadi. Setiap rupiah yang keluar harus bisa dibuktikan dengan fisik bangunan atau peningkatan ekonomi rakyat, bukan sekadar entri data di sistem keuangan,” tegas sumber investigasi pada Selasa, 7 April 2026.

​Sesuai Pasal 82 UU Desa, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan desa kepada pihak berwenang. Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat untuk membuktikan apakah “Rapor Merah” ini adalah kelalaian administrasi ataukah tindak pidana korupsi yang terstruktur.

​(Team/Red)

TANGERANG SELATAN, DN-II Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kini menjadi sorotan tajam. Sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, secara terang-terangan mempertontonkan praktik “kucing-kucingan”: digerebek hari ini, beroperasi kembali esok hari.

​Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi pada Selasa (07/04/2026), kios yang secara kasat mata hanya menjual rokok dan minuman ringan tersebut diduga kuat hanyalah kedok (camouflage) untuk transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Aktivitas ini seolah telah menjadi rahasia umum yang sepi dari penindakan permanen.

​Penegakan Hukum: Komitmen Nyata atau Sekadar Seremonial?

​Keresahan warga kian memuncak akibat pola operasional kios yang seolah mampu “membaca” pergerakan petugas. Fenomena buka-tutup kios setiap kali isu razia berhembus memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya kebocoran informasi atau lemahnya sanksi hukum yang diberikan.

​”Kalau hanya ditutup sementara lalu besoknya buka lagi, itu bukan penegakan hukum, itu hanya jeda administratif. Kami butuh tindakan permanen,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pelanggan adalah remaja usia sekolah yang bertransaksi secara cepat di lokasi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi jajaran Polsek Pamulang di bawah kepemimpinan AKP Galuh Febri Saputra. Publik kini menanti, apakah kepolisian mampu memutus rantai pasokan hingga ke tingkat distributor, atau hanya sekadar menyentuh pengecer di permukaan?

​Dampak Fatal di Balik Pil “Murah”

​Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Dampak dari pembiaran ini tidak hanya menyasar kesehatan fisik, tetapi juga stabilitas keamanan wilayah:

​Dampak Kesehatan: Risiko overdosis, kejang-kejang, hingga kerusakan organ permanen (gagal ginjal).

​Dampak Sosial: Penggunaan obat keras jenis ini kerap menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar dan kriminalitas jalanan di wilayah Tangerang Selatan.

​Menanti Ketegasan Aparat

​Masyarakat menuntut tindakan nyata yang melampaui sekadar patroli rutin. Beberapa poin krusial yang diharapkan warga antara lain:

​Penyegelan Permanen: Penutupan total bangunan yang terbukti menjadi tempat transaksi obat ilegal.

​Pengejaran Aktor Intelektual: Mengusut tuntas rantai distribusi hingga ke bandar besar di balik kios-kios kecil.

​Transparansi Hukum: Memastikan proses hukum berjalan hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera yang nyata.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Pamulang terkait efektivitas razia di wilayah tersebut. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kredibilitas penegakan hukum di wilayah Pamulang.

​Laporan: Tim Investigasi Redaksi

TANGERANG, DN-II Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas merespons insiden berdarah yang menimpa pasukan perdamaian di Lebanon. Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan misi perdamaian dunia menyusul gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon UNIFIL.

​Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Sugiono setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (04/04/2026).

​Kronologi dan Kondisi Korban

​Dalam keterangannya, Menlu menyampaikan duka cita mendalam atas pengabdian terbaik para prajurit yang gugur di medan tugas. Selain korban jiwa, dilaporkan terdapat tiga personel lainnya yang saat ini tengah menjalani perawatan medis.

​”Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Insiden ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga, tetapi juga bagi bangsa Indonesia dan misi perdamaian internasional,” ujar Sugiono.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah Diplomasi di PBB

​Menanggapi situasi darurat ini, Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI di New York telah bergerak cepat dengan menempuh langkah diplomatik berikut:

​Rapat Luar Biasa: Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera menggelar pertemuan khusus guna membahas eskalasi keamanan di Lebanon.

​Kecaman Keras: Mengutuk segala bentuk serangan yang sengaja ditujukan kepada personel penjaga perdamaian Blue Helmets.

​Investigasi Menyeluruh: Menuntut transparansi dan akuntabilitas melalui investigasi tuntas atas serangan yang terjadi.

​Desakan Evaluasi Keselamatan

​Pemerintah menekankan bahwa keselamatan personel harus menjadi prioritas utama. Indonesia mendorong PBB untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap prosedur operasi standar SOP dan proteksi fisik pasukan di wilayah-wilayah berisiko tinggi.

​”Indonesia menuntut jaminan keamanan yang lebih kuat bagi seluruh personel penjaga perdamaian. Kami mendorong PBB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan di berbagai wilayah penugasan, khususnya pada misi UNIFIL,” tegas Sugiono.

​Hingga saat ini, pemerintah terus memantau perkembangan di lapangan serta memastikan para personel yang terluka mendapatkan penanganan medis terbaik sebelum proses repatriasi dilakukan.

​Red/Sumber: BPMI Setpres

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tag: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#UNIFIL
#IndonesiaForPeace
#DiplomasiRI

​TANGERANG, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penghormatan terakhir kepada tiga prajurit terbaik TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian dunia di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

​Prosesi penghormatan berlangsung khidmat di Ruang Tengah Terminal VIP, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (04/04/2026). Kedatangan jenazah disambut dengan suasana penuh haru dan penghormatan militer setinggi-tingginya.

​Penghormatan bagi Pahlawan Perdamaian

​Ketiga personel yang gugur dalam tugas mulia tersebut adalah:

​Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan

​Kopda Anumerta Farizal Rhomadon

​Presiden Prabowo tampak memberikan penghormatan terakhir di depan peti jenazah yang dibalut bendera Merah Putih sebelum para mendiang diberangkatkan ke daerah asal masing-masing untuk dimakamkan secara militer.

​Momen Penguatan bagi Keluarga

​Dalam suasana penuh duka tersebut, Presiden Prabowo menyempatkan diri menghampiri pihak keluarga satu per satu. Dengan nada rendah hati dan penuh empati, Kepala Negara berbincang langsung untuk memberikan penguatan moril serta menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas pengabdian para prajurit.

​”Negara memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas pengabdian dan pengorbanan para prajurit yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional,” ungkap Presiden dalam momen tersebut.

​Kronologi Kepulangan

​Sebelum tiba di tanah air, upacara pelepasan secara internasional telah dilaksanakan pada Kamis (02/04/2026) di Bandara Internasional Rafic Hariri, Beirut, Lebanon. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Force Commander UNIFIL sebagai bentuk apresiasi dunia terhadap dedikasi prajurit Indonesia.

​Kehadiran Pejabat Negara

​Turut mendampingi Presiden dalam prosesi tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

​Menteri Luar Negeri: Sugiono

​Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi

​Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya

​Wamenko Polkam: Lodewijk Freidrich Paulus

​Panglima TNI: Jenderal TNI Agus Subiyanto

​Kapolri: Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

​Beserta para Kepala Staf Angkatan.

​Setelah prosesi di bandara selesai, jenazah langsung diterbangkan menuju kampung halaman masing-masing untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan dengan upacara kebesaran militer. (BPMI Setpres)

You cannot copy content of this page