Tangerang, DN-II Dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang mencapai titik kritis. Program transportasi publik Si Benteng (TAYO), yang disubsidi fantastis senilai Rp 36 Miliar per tahun (sekitar Rp 3 Miliar per bulan), kini menjadi sorotan tajam sebagai potensi kasus korupsi sistematis. Subsidi besar yang seharusnya dinikmati masyarakat diduga kuat “menguap” menjadi ‘bancakan’ segelintir operator dan oknum pejabat. (10/12/2025).
Skandal ini berpusat pada dugaan manipulasi laporan operasional dan penyelewengan dana subsidi yang dilakukan secara terstruktur. APBD Kota Tangerang berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah setiap tahun akibat inefisiensi yang disengaja dan praktik curang yang berlangsung tanpa kontrol.
Modus Operandi: Main Kilometer dan Kontrol Digital yang Lemah
Kritik pedas yang mencuat di awal Desember 2025 menyoroti celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh operator pihak ketiga berinisial L (yang juga pengurus Organda) dan oknum sopir.
Modus utama yang dicurigai meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan Fiktif dan Manipulasi Kilometer: Operator diduga menjalankan praktik ‘Main Kilometer’, di mana kendaraan sengaja ‘digantung’ atau ‘muter-muter’ secara artifisial untuk mengejar target kilometer demi pencairan subsidi. Kendaraan tidak melayani rute vital, namun laporan kilometer tercatat tinggi.
Gagalnya Pengawasan Digital: BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai pengelola dinilai lalai total. Mereka terbukti gagal menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute yang ketat. Kegagalan ini membuka celah lebar bagi manipulasi data.
Perubahan Sistem Pembayaran Manual: Perubahan sistem pembayaran menjadi manual semakin mempersulit proses audit dan mempermudah manipulasi data jumlah penumpang, sehingga subsidi Rp 36 Miliar per tahun hanya dinikmati operator, bukan masyarakat.
Tiga Lembaga Kunci Disorot
Tiga lembaga utama disorot dalam skandal ini:
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sebagai pemangku kebijakan, yang dinilai lemah dalam pengawasan.
BUMD TNG sebagai pengelola penyaluran subsidi, yang dianggap lalai dalam kontrol digital dan audit.
Operator Pihak Ketiga berinisial L yang diduga menjadi aktor utama di lapangan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, saat dikonfirmasi terkait skandal ini pada Sabtu, 29 November 2025, justru mengaku sedang menjalankan ibadah Umroh dan belum memberikan penjelasan resmi. Absennya pejabat kunci ini semakin memperkuat sinyal bahwa akuntabilitas di sektor ini berada dalam titik terendah.
Tuntutan Keras dari Parlemen dan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, tampil secara eksplisit menuntut audit investigatif mendalam.
“Ini bukan lagi masalah inefisiensi, ini adalah dugaan korupsi terstruktur yang merugikan rakyat Tangerang puluhan miliar rupiah. Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak,” tegas Saiful Milah.
Tuntutan mendesak yang disuarakan meliputi:
Audit Investigatif Total: Mendesak KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG guna membongkar dugaan ‘Bancakan’ oknum pejabat.
Uji Kelayakan atau Penghapusan Program: Menuntut untuk menggratiskan Si Benteng sebagai uji kelayakan. Jika layanan tetap gagal menjangkau warga dan tidak relevan, program harus dihapus dan dana Rp 36 Miliar dialihkan ke sektor yang lebih krusial, seperti pembenahan fasilitas rumah sakit umum.
Transparansi dan Perbaikan Sistem: Pemerintah Kota wajib melengkapi armada dengan CCTV dan GPS berbasis trayek yang terintegrasi serta menjamin transparansi publik atas alokasi dana subsidi.
Skandal transportasi publik ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Tangerang. Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk bertindak cepat, tidak hanya untuk menghentikan kebocoran APBD yang masif ini, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Tim Redaksi Prima
Depok, DN-II melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, menyoroti adanya disparitas ekstrem dalam alokasi anggaran dan rasio belanja yang tidak seimbang di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Namun, isu yang lebih krusial dan berisiko tinggi adalah kelemahan fundamental dalam pengelolaan aset daerah. (9/12/2025).
Krisis Pengamanan dan Pencatatan Aset Daerah (PSU)
Temuan utama BPK, yang dicantumkan dalam Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, adalah kelemahan akut dalam tata kelola Aset Tetap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Aset yang menjadi hak publik dan bernilai fantastis ini kini terancam hilang, tidak tercatat, atau dialihfungsikan.
Total Aset Tetap PSU yang telah diserahterimakan mencapai Rp9.766.883.167.943,06 (Hampir Rp10 Triliun).
129 perumahan dengan aset PSU yang telah diserahterimakan tidak dicatat atau dinilai secara akurat dalam neraca Pemkot Depok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lima aset PSU telah dialihfungsikan oleh pihak lain, menandakan kegagalan nyata Pemkot Depok dalam pengamanan fisik aset yang sudah menjadi milik daerah.
Aset PSU pada 611 perumahan belum diserahterimakan dari pengembang, menunjukkan adanya pembiaran masif terhadap kewajiban pengembang dan potensi kerugian triliunan rupiah di masa depan.
Opini WTP yang Menyimpan Risiko Tinggi
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot Depok pada Laporan Keuangan TA 2023 adalah WTP dengan Catatan/Penekanan Suatu Hal. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun penyajian laporan keuangan secara akuntansi telah memenuhi standar, BPK menemukan kelemahan tata kelola yang bersifat fundamental dan berisiko tinggi terhadap keuangan dan aset daerah.
Hilangnya/dialihfungsikannya 5 aset adalah bukti konkret bahwa Pemkot Depok gagal total mengamankan aset yang sudah beralih status menjadi milik daerah.
Kegagalan menindaklanjuti serah terima aset dari 611 perumahan menunjukkan adanya pembiaran terhadap kewajiban pengembang, yang secara langsung merugikan masyarakat karena menunda penyediaan fasilitas publik.
Adanya ketidaksesuaian luasan lahan PSU pada 5 perumahan juga mengindikasikan pelanggaran kepatuhan yang luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.
Opini WTP, dalam konteks ini, tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kebobrokan tata kelola aset daerah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 triliun.
Akuntabilitas Mutlak Pimpinan Daerah dan Tindak Lanjut Mendesak
Maladministrasi dan pembiaran aset triliunan rupiah ini mencerminkan krisis akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Walikota Depok: Sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola keuangan dan aset daerah, harus mengambil tindakan korektif dan penegakan hukum segera.
SKPD Terkait (terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD dan Dinas terkait): Sebagai pelaksana teknis, mereka gagal dalam verifikasi, pencatatan, dan pengamanan aset secara berkala dan ketat.
Rajawali News mendesak Pemkot Depok untuk segera melakukan langkah-langkah tegas berikut:
Audit Kinerja dan Sanksi Tegas: Mendesak Walikota untuk segera melakukan audit kinerja terhadap Kepala SKPD terkait dan jajarannya yang bertanggung jawab atas pembiaran aset triliunan rupiah ini, serta memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi kepegawaian yang tegas.
Transparansi Publik: Mendesak Pemkot Depok untuk segera mempublikasikan daftar rinci 611 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU-nya sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Tindakan Hukum: Mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah mengalihfungsikan lima aset daerah, serta menindak tegas pengembang yang lalai memenuhi kewajiban serah terima aset sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa yang akan bertanggung jawab jika aset senilai hampir Rp10 Triliun ini hilang selamanya akibat kelalaian administratif yang dibiarkan bertahun-tahun? Pemerintah Kota Depok harus segera bertindak sebelum kerugian negara ini menjadi permanen.
Tim Redaksi Prima
TANGERANG, DN-II Proyek revitalisasi Stadion Mini Cibodas, Kota Tangerang, yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 senilai fantastis Rp2.425.970.631,00, menuai kritik tajam dari publik dan pengamat konstruksi. Alih-alih fokus pada pemasangan rumput sintetis yang menjadi komponen utama, kontraktor pelaksana, PT. Anak Nusantara Deco Indonesia, justru disorot karena metode pengerjaan paving block yang dinilai “asal jadi” dan berpotensi menyebabkan kerusakan dini.
Dalam kontrak yang hanya menyediakan waktu 30 hari kalender, progres pengerjaan inti (rumput sintetis) dilaporkan nihil. Sebaliknya, fokus pekerjaan justru beralih ke pemasangan jalur jogging dengan paving block, yang metodenya dianggap menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi dasar.
Sorotan Teknis: Pemasangan Paving Tanpa Pondasi
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pemasangan paving block pada jalur jogging track Stadion Mini Cibodas dilakukan tanpa mengikuti kaidah teknis yang memadai, meliputi:
Tanpa Proses Awal: Paving dipasang langsung di atas lapisan makadam yang sudah ada, tanpa adanya proses galian awal (cutting), pengurugan (fill), atau pemadatan tanah subgrade yang layak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Risiko Kerusakan: Praktik ini dinilai fatal karena menghilangkan fungsi pondasi. Ahli konstruksi menyebut metode ini sangat rentan membuat struktur paving bergelombang, amblas, atau bergeser dalam waktu singkat, terutama saat menghadapi beban dan kondisi air hujan.
Kejanggalan lain terlihat pada instalasi saluran air U-Ditch. Komponen drainase beton ini dilaporkan dipasang di atas permukaan jogging track, bukan ditanam atau disandingkan sesuai elevasi. Metode yang tidak lazim ini dikhawatirkan justru berpotensi menciptakan genangan atau membuat saluran tersebut mudah amblas saat struktur tanah di bawahnya melunak.
Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran K3
Selain masalah mutu konstruksi, proyek ini juga menunjukkan pengabaian serius terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan dalam standar jasa konstruksi.
Temuan ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari pihak pelaksana di lapangan. Dikutip dari laman jurnalkota.com, mandor proyek berinisial Yanto secara gamblang mengklaim bahwa pejabat dinas terkait telah mengetahui dan tidak memberikan teguran.
“Sudah dilihat oleh pihak dinas dan tidak ada komentar. Tadi Pak Kamto dari Dispora Kota Tangerang sudah melihat dan katanya tidak apa-apa,” ujar Yanto, mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh pihak pengawas.
Pejabat Terkait Sulit Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dilaporkan sulit dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai spesifikasi teknis yang diduga dilanggar.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaunang, juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait ancaman kegagalan proyek bernilai miliaran rupiah ini.
Saat dikonfirmasi kembali, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora, Helmiati, pada Kamis, 4 Desember 2025, meminta konfirmasi tersebut diajukan secara tertulis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Langkah cepat dianggap krusial untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat pembangunan yang dituding “asal jadi” dan menabrak standar teknis.
Tim Prima
KOTA TANGERANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang menghadapi dugaan kebocoran masif. Sorotan tajam mengarah pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) terkait pengelolaan program transportasi publik Si Benteng (TAYO) yang disubsidi hingga Rp 36 Miliar per tahun. Program yang seharusnya melayani publik ini kini dituding menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD yang hanya dinikmati oleh operator dan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
ANATOMI SKANDAL ‘SI BENTENG’: SUBSIDI FIKTIF HINGGA MODUS ‘MAIN KILOMETER’
Kritik pedas dari Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengungkap indikasi kuat inefisiensi dan dugaan manipulasi laporan operasional.
– Penerima Manfaat Nihil: Subsidi sebesar Rp 3 Miliar per bulan dinilai gagal melayani masyarakat. Warga disebut lebih memilih transportasi berbasis aplikasi, menandakan Si Benteng tidak relevan atau tidak menjangkau rute vital. Saiful Milah menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.
– Modus Operandi ‘Main Angka’ (Manipulasi Kilometer): Untuk mencairkan subsidi, operator dan oknum sopir diduga melakukan praktik curang untuk mengakali target kilometer.
– Modus Lama: Pernah ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi (praktik fiktif murni).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Modus Baru: Oknum sopir diduga ‘Muter-muter aja’ di dalam perumahan, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya memenuhi angka kilometer secara artifisial (quasi-fiktif).
– Alih Fungsi Pembayaran: Adanya perubahan sistem pembayaran dari QRIS ke manual membuka celah baru untuk manipulasi data penumpang dan transaksi, semakin mempersulit audit transparansi.
FATALNYA KELALAIAN PENGAWASAN BUMD TNG
Kegagalan BUMD TNG selaku pengawas program ini dianggap sebagai kelalaian fatal yang memuluskan dugaan manipulasi. Absennya Kontrol Digital: TNG tidak menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute dan trayek yang ketat. Tanpa sistem pengawasan digital, dugaan manipulasi kilometer dan laporan fiktif mustahil dibuktikan, dan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah.
– Pengelolaan Pihak Ketiga Kontroversial: Pengelolaan program diserahkan kepada pihak ke-3 berinisial L, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Keterlibatan pihak ketiga ini patut dipertanyakan akuntabilitasnya, terutama di tengah minimnya pengawasan TNG.
*DESAKAN UJI COBA DAN TINDAKAN HUKUM KRITIS*
Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD dan mengungkap dugaan ‘Bancakan Anggaran’.
Tuntutan Uji Coba ‘Gratiskan Si Benteng’: Abah Saiful menuntut uji coba ekstrem: Gratiskan Si Benteng. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap tidak ada, maka program tersebut harus dihapus dan subsidi dialihkan.
Pengalihan Anggaran Mendesak: Dana Rp 36 Miliar per tahun harus segera dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG. Tuntutan ini secara eksplisit menyebut adanya dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat Dishub dan kroninya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Tuntutan Transparansi.*
Pemerintah Kota Tangerang harus segera melengkapi armada Si Benteng dengan CCTV dan GPS berbasis trayek serta wajib menjelaskan secara transparan ke mana saja alokasi dana publik Rp 36 Miliar pertahun tersebut menguap. Skandal ini menjadi bukti krusial perlunya bersih-bersih birokrasi dari praktik inefisiensi dan korupsi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang belumemberikan penjelasan resmi terkait skandal anggaran sitayo yang menjadi trending topik. Terbaru Kadishub mengaku sedang umroh saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu 29 November 2025.
Tim Prima
TANGERANG, DETIKNASIONA.COM II Pemerintahan Kota Tangerang menghadapi krisis integritas fiskal yang masif. Dua skandal anggaran melibatkan subsidi transportasi Si Benteng dan pemangkasan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub)—secara bersamaan menyingkap dugaan lubang kebocoran APBD, manipulasi, dan indikasi korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Skandal Si Benteng: Subsidi Rp 36 Miliar/Tahun ‘Dihisap’ Oknum Operator. Program angkutan kota Si Benteng, yang disokong subsidi jumbo Rp 3 miliar per bulan (Rp 36 miliar per tahun) dari APBD, dituding telah menjadi “lubang hitam” yang gagal melayani publik dan hanya dinikmati oleh operator pihak ketiga.
*Modus Operandi ‘Main Kilometer’ dan Penggelembungan Data*
Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengecam program ini dan mengungkap praktik kecurangan yang terstruktur: Modus Lama: Pernah ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung untuk memutar odometer (kilometer), menciptakan jarak tempuh fiktif agar operator dapat mencairkan subsidi penuh.
Modus Baru: Sopir kini diduga “muter-muter aja” di dalam perumahan, menjauhi rute trayek vital yang seharusnya dilayani, semata-mata untuk mencapai target kilometer yang disyaratkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehilangan Jejak Digital: Pergantian sistem pembayaran dari QRIS ke Manual dicurigai sebagai langkah sengaja untuk menghilangkan jejak data digital penumpang, mempermudah penggelembungan laporan, dan menyuburkan praktik curang.
> “Masyarakat lebih cenderung ‘bermesraan’ dengan transportasi berbasis aplikasi. Kita lebih baik jujur saja. Alihkan subsidi ke tempat lain. Daripada subsidi penerima manfaatnya tidak kelihatan. Hanya operator yang menikmati,” — Saiful Milah, Anggota DPRD Kota Tangerang, Jumat 28 November 2025.
*Kegagalan Pengawasan BUMD TNG*
BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengawas dinilai gagal total karena tidak menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute dan trayek yang ketat. Ketiadaan pengawasan digital ini menjadi karpet merah bagi operator (yang diketahui berinisial L, pengurus Organda) untuk melaporkan angka fiktif.
Dugaan ‘Anggaran Siluman’ Rp 6,7 Miliar di Dishub. Di tengah krisis Si Benteng, Dishub Kota Tangerang tersandung skandal kedua: Pemangkasan anggaran belanja Urusan Komunikasi sebesar Rp 6.725.309.355,00 dalam APBD Perubahan.
Indikasi Perencanaan Fiktif dan Pengalihan Dana Gelap diungkap oleh Praktisi Hukum dari LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., dirinya menuding pola penganggaran ‘gemuk’ di awal yang kemudian dipangkas drastis sebagai modus lama penyalahgunaan anggaran
Inefisiensi bodoh menunjukkan perencanaan anggaran yang sangat ceroboh dan tidak profesional. Anggaran fiktif dan cadangan gelap. Item fiktif sengaja disisipkan sebagai ‘cadangan’ di perencanaan awal (Renja) agar kemudian dapat ‘dipotong’ dan dialihkan ke pos lain yang lebih sulit diawasi tanpa transparansi publik.
Publik menuntut TAPD segera merilis daftar rinci item belanja apa saja yang dihapus dan ke mana dana Rp 6,7 Miliar ini dialihkan. Tanpa transparansi, kecurigaan bahwa ini adalah ‘anggaran siluman’ yang kini dicairkan secara gelap akan menguat.
*Sikap Bungkam Kepala Dishub: Memperkuat Dugaan Kriminalitas*
Sikap bungkam seribu bahasa yang dipilih oleh Kepala Dishub Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengenai dua isu krusial ini dinilai sebagai tindakan yang tidak etis dan memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
> “Sikap bungkam ini bukan hanya tidak etis, tetapi secara hukum memperkuat dugaan bahwa ada hal-hal gelap yang sedang diupayakan untuk ditutupi… Isu ini telah melampaui batas inefisiensi dan mulai memasuki ranah pidana korupsi.” kata Irwansyah, S.H.

Irwansyah mendesak audit total dan Intervensi KPK, mengingat skala dugaan manipulasi subsidi dan ‘anggaran siluman’ yang melibatkan BUMD dan OPD, tuntutan terhadap Pemerintah Kota Tangerang harus semakin keras.
“Jelaskan secara rinci ke mana dana pemangkasan Rp 6,7 Miliar dialihkan. Audit Tuntas Si Benteng: Segera lengkapi Si Benteng dengan CCTV dan GPS berbasis trayek yang terintegrasi, atau ikuti saran DPRD untuk gratiskan layanan sebagai uji kelayakan terakhir sebelum program dihapus dan subsidinya dialihkan ke sektor yang lebih mendesak,” kata Irwansyah.
Pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan audit investigasi total terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG untuk membongkar tuntas ‘permainan’ anggaran yang merugikan rakyat Kota Akhlakul Karimah. (Red/Prima)
TANGERANG, DETIK NASIONA.COM II Pengadaan 50 unit tablet bagi anggota DPRD Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 dengan total alokasi Rp 858 juta telah memicu gelombang kritik publik. Data ini mengonfirmasi bahwa nilai anggaran yang disiapkan jauh melampaui angka perkiraan awal, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efisiensi, prioritas, dan akuntabilitas penggunaan dana publik di tengah tantangan pembangunan daerah.
Dengan total anggaran Rp 858 juta untuk 50 unit, didapatkan harga satuan per tablet sebesar Rp 17.160.000 (Rp 858.000.000 / 50 unit). Harga satuan Rp 17,16 juta ini secara signifikan menempatkan tablet yang akan dibeli pada segmen premium tertinggi. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan tersebut kemungkinan besar menargetkan spesifikasi kelas atas yang sesungguhnya jarang dibutuhkan untuk fungsi legislasi dan administrasi dasar.
*Perbandingan Kritis dengan Harga Pasar (TA 2025)*
Tablet di segmen ini sudah lebih dari cukup untuk e-document, rapat, dan komunikasi. Potensi pemborosan sangat besar. Harga satuan Rp 17,16 juta hanya masuk akal jika setiap anggota DPRD benar-benar membutuhkan dan akan menggunakan tablet Apple iPad Pro (atau sejenisnya) dengan spesifikasi tertinggi.
Jika yang dibeli adalah tablet kelas menengah yang memadai (misalnya, sekitar Rp 5 juta – Rp 7 juta), terdapat potensi kelebihan anggaran (mark-up) lebih dari Rp 10 juta per unit, atau total Rp 500 juta yang seharusnya bisa dialihkan ke sektor yang lebih prioritas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Urgensi vs. Prioritas: Kritik terhadap Efisiensi Anggaran*
Pengadaan tablet ini harus dinilai dari kacamata kebutuhan (urgensi) dan manfaat publik (prioritas), bukan hanya sekadar kelengkapan fasilitas. Apakah fasilitas teknologi yang ada saat ini (laptop, komputer, atau bahkan tablet lama) sudah tidak memadai? Pengadaan device baru hanya mendesak jika terjadi lonjakan signifikan dalam kebutuhan digitalisasi yang tidak dapat dipenuhi oleh perangkat yang sudah ada.
Aspek Prioritas: Di tengah keterbatasan APBD 2025, alokasi Rp 858 juta untuk fasilitas individu anggota dewan perlu dipertanyakan. Dana sebesar itu, jika dialihkan, dapat membiayai program vital seperti: Pengadaan lebih dari 400.000 bibit pohon untuk mitigasi banjir/penghijauan kota. Peningkatan fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas) di daerah terpencil.Beasiswa bagi ratusan siswa kurang mampu di Kota Tangerang.
*Keterbukaan dan Akuntabilitas (Hingga 27 November 2025)*
Hingga berita ini dimuat, sikap Sekretaris DPRD Kota Tangerang (Sekwan) yang “belum bisa dikonfirmasi” justru memperkuat spekulasi publik. Penolakan atau keterlambatan dalam memberikan klarifikasi terkait merek, spesifikasi, dan harga kontrak pengadaan (yang seharusnya menjadi dokumen publik) adalah bentuk minimnya transparansi yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghindari sorotan atas potensi pemborosan.
Tuntutan Kritis: DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang wajib segera merilis informasi detail mengenai:
– Merek dan Model tablet yang akan dibeli.
– Spesifikasi Teknis (RAM, Storage, Chipset) yang menjadi dasar harga Rp 17,16 juta.
– Justifikasi Teknis yang membuktikan bahwa spesifikasi premium tersebut mutlak diperlukan untuk menjalankan fungsi legislatif.
Jika justifikasi teknis tidak memadai, anggaran ini harus segera dievaluasi ulang atau dipangkas untuk mencerminkan harga tablet kelas menengah yang fungsional, dan sisanya dialokasikan ke program pro-rakyat.
Meski waktu telah berlalu, Sekwan DPRD Kota Tangerang masih mempertahankan sikap bungkam atau belum merilis klarifikasi detail mengenai merek dan spesifikasi tablet yang dibeli dengan harga satuan premium (Rp 17.160.000). Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat pemborosan dan minimnya akuntabilitas dalam penggunaan APBD untuk fasilitas dewan, di mana harga satuan yang dialokasikan jauh melampaui kebutuhan fungsional tablet untuk tugas legislatif.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TANGERANG , DETIK NASIONAL.COM II D ugaan mega skandal tunjangan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang memasuki babak baru yang kian memanas setelah laporan resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari). Fokus publik kini tertuju pada pergerakan korps Adhyaksa, terutama setelah terkonfirmasinya pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu.
Pemanggilan Sekwan: Sinyal Serius Kejari?
Konfirmasi pemanggilan Sekwan oleh Kejari menjadi titik balik dalam penanganan kasus ini. “Sudah mulai ditindaklanjuti, yang pasti Sekwan sudah dipanggil oleh Kejaksaan,” ujar Rasyid, Selasa 25 November 2025.
Pemanggilan ini mengindikasikan bahwa Kejari Kota Tangerang telah bergerak dari sekadar menerima laporan, bahkan jika statusnya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Sebagai kepala sekretariat, Sekwan memegang kunci data dan dokumen penting terkait penganggaran serta pencairan tunjangan anggota dewan, menjadikannya saksi kunci atau bahkan pihak yang paling bertanggung jawab secara administrasi.
> Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sekwan Teddy Bayu memilih abai dan bungkam terhadap pertanyaan wartawan. Keengganan ini jelas memicu pertanyaan besar: apa yang coba ditutupi? Sikap menutup diri ini berpotensi merusak transparansi dan menambah kecurigaan publik terhadap dugaan praktik penyimpangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pejabat Pucuk Pimpinan Terseret: Ujian Berat Integritas Kota
Laporan LBH Tangerang ini menjadi sangat krusial karena tidak berhenti hanya pada anggota dewan. Secara spesifik, laporan tersebut turut mencantumkan nama-nama pejabat tinggi daerah, termasuk Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.
Keterlibatan nama-nama pucuk pimpinan daerah ini membawa kasus ini ke level yang jauh lebih serius, menjadikannya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi keterlibatan sistemik dalam penyalahgunaan anggaran daerah.
Publik menuntut jawaban: Sejauh mana peran Wali Kota dan Sekda dalam proses pengesahan atau implementasi kebijakan tunjangan yang diduga bermasalah ini? Apakah ada pembiaran atau bahkan persetujuan terhadap dugaan mega skandal tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Sekwan DPRD, Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi atau tanggapan publik apapun. Keheningan ini kian mencekik rasa keadilan publik yang menanti transparansi dan ketegasan.
Desakan Transparansi: Kapan Kejari Tetapkan Status Kasus?
Saat ini, sorotan tajam publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Publik menanti ketegasan Kejari untuk segera mengungkap kebenaran di balik laporan mega skandal tunjangan ini.
Pertanyaan mendasar yang harus segera dijawab Kejari adalah: Sudah masuk ke tahap penyelidikan atau masih pulbaket?. Keterlambatan dalam mengumumkan status resmi kasus ini berpotensi menciptakan spekulasi liar dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mengingat kasus ini melibatkan anggaran daerah dan nama-nama besar di Kota Tangerang, Kejari wajib bertindak cepat, independen, dan transparan sesuai dengan kaidah hukum dan kode etik. Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian integritas utama bagi penegakan hukum di Kota Tangerang.
Apa langkah mendesak yang seharusnya diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selanjutnya untuk meredam spekulasi dan menjamin proses hukum yang transparan?
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
