Beranda » Banten » Halaman 4

Banten

CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?

Operasi Senyap di Lahan Pemerintah

Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.

Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.

“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.

Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD

Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.

Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:

Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?

Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?

Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan

Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.

Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:

Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?

Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?

Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil

Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.

Catatan Redaksi:

Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.

(Tim Redaksi)

BANTEN, DN-II Berdiri kokoh sebagai saksi bisu penyebaran Islam di Tanah Jawara, kompleks pemakaman Syekh Maulana Hasanuddin terus menjadi magnet bagi para peziarah. Tidak hanya dari penjuru nusantara, kemasyhuran makam Sultan pertama Banten ini bahkan telah terdengar hingga ke mancanegara.

​Pak Ridwan, salah satu pengurus makam dan masjid yang telah mengabdi selama satu dekade, menuturkan bahwa kompleks ini merupakan situs sejarah yang sangat tua. Menurut estimasinya, makam ini telah berusia hampir 400 tahun.

​Raja Pertama dan Garis Keturunan Mulia

​Syekh Maulana Hasanuddin bukan sekadar tokoh agama, melainkan pemimpin besar. Beliau merupakan putra dari Sunan Gunung Jati (Cirebon) dan tercatat sebagai Raja atau Sultan pertama yang memimpin kesultanan Banten.

​”Beliau dimakamkan sekitar tahun 1525-an. Beliau adalah Raja Banten pertama kali,” ujar Pak Ridwan saat ditemui di lokasi.

​Peziarah Tanpa Henti: Dari Nusantara hingga Luar Negeri

​Daya tarik makam ini seolah tak pernah pudar oleh waktu. Pak Ridwan menjelaskan bahwa setiap hari, siang maupun malam, area makam selalu dipadati oleh pengunjung yang ingin memanjatkan doa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

  • Asal Pengunjung: Seluruh Indonesia hingga luar negeri.
  • Waktu Kunjungan: Aktif 24 jam (siang dan malam).
  • Tujuan Ziarah: Menyambung silaturahmi spiritual dan mengharap keberkahan.

​Mengharap Karomah Sang Wali

​Bagi masyarakat yang datang, berziarah ke makam Syekh Maulana Hasanuddin bukan sekadar wisata religi biasa. Ada keyakinan akan kemuliaan yang melekat pada sosok beliau sebagai kekasih Allah (Waliullah).

​”Semua yang berkunjung ke sini tujuannya pertama untuk silaturahmi, lalu meminta karomah dari Wali Allah. Namanya orang mulia pasti punya kemuliaan dan karomah, karena orang yang taat kepada Allah pasti diberikan hal tersebut,” tambah Pak Ridwan.

​Hingga saat ini, Makam Syekh Maulana Hasanuddin tetap menjadi pusat spiritualitas yang menghubungkan generasi masa kini dengan kejayaan Islam di masa lalu. Pengabdian para pengurus seperti Pak Ridwan memastikan bahwa warisan sejarah ini tetap terjaga bagi siapa pun yang datang mencari ketenangan dan berkah.

Reporter: Teguh

TANGERANG, DN-II Proyek pemagaran senilai Rp 1,2 miliar milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang di Taman Royal 2, Cipondoh, kini memicu polemik hebat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR secara terbuka menyoroti legalitas lahan serta kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis.

Proyek yang didanai melalui APBD-P 2025 ini diduga kuat menabrak aturan hukum lantaran berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa. Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai aset daerah dianggap sebagai langkah prematur dan berisiko tinggi.

Mutu Rendah dan Indikasi “Proyek Titipan”

Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., memaparkan temuan janggal terkait dokumen Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025. Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp 1.284.739.296 ini hanya memiliki waktu pengerjaan singkat, yakni 30 hari kalender di pengujung tahun 2025.

“Mutu pengerjaannya sangat meragukan. Dengan anggaran lebih dari 1,2 miliar, hasilnya terlihat asal-asalan. Ini memicu tanda tanya besar: apakah ini proyek ‘titipan kilat’ yang dipaksakan hanya untuk menyerap anggaran di akhir tahun?” tegas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Irwansyah menilai langkah Dispora terkesan ingin menciptakan fait accompli (fakta yang dipaksakan) untuk memperkuat posisi di atas lahan bermasalah. Ia memperingatkan adanya potensi kerugian negara yang nyata dalam kasus ini.

“Jika pengadilan membuktikan lahan ini milik ahli waris, maka pagar miliaran rupiah ini harus dibongkar. Ini bukan sekadar kecerobohan administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi karena menggunakan uang rakyat di atas lahan yang belum clean and clear,” tambahnya.

Somasi Ahli Waris: Kecam Tindakan “Koboi” Pemkot

Konflik ini kian meruncing setelah pihak ahli waris melalui Law Firm Akhwil & Partners melayangkan somasi keras. Kuasa hukum ahli waris, Akhwil, S.H., mengecam pernyataan Sekretaris Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, yang bersikukuh lahan tersebut adalah aset resmi pemerintah.

“Berdasarkan surat klarifikasi nomor 177/S.PK/A&P/X/2025, lahan di Taman Royal 2 tersebut secara sah milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali. Tindakan Pemkot yang nekat membangun tanpa menyelesaikan sengketa adalah gaya ‘koboi’ yang mengangkangi supremasi hukum,” ujar Akhwil.

Menanti Transparansi Dispora

Hingga saat ini, publik mendesak transparansi dari Dispora Kota Tangerang terkait bukti sertifikasi lahan yang diklaim sebagai aset tersebut. Jika pemerintah daerah tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan secara otentik, proyek pemagaran ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.

Poin-Poin Utama Kontroversi:

Legalitas Lahan: Dibangun di atas lahan sengketa (Ahli Waris vs Pemkot).

Anggaran & Waktu: Nilai Rp 1,2 Miliar dengan durasi pengerjaan hanya 30 hari (akhir tahun).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kualitas Fisik: Hasil pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.

Risiko Hukum: Potensi kerugian negara jika bangunan harus dibongkar akibat kalah sengketa.

Tim Prima

Depok DN-II Humas BKN, Saat menghadiri BSSN Executive Town Hall 2026 sebagai salah satu pembicara utama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, memberikan arahan kepada para pegawai ASN di lingkup Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN agar mengutamakan kemampuan beradaptasi. Salah satu _soft-skill_ ini, kata Prof. Zudan, merupakan prasyarat utama bagi ASN dalam menghadapi dinamika penugasan dan perubahan zaman.

“Penugasan ASN tidak selalu sejalan dengan keinginan, minat, maupun zona nyaman pribadi. Namun, sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk selalu siap beradaptasi. Sikap tersebut merupakan esensi dari nilai Adaptif dalam core values ASN BerAKHLAK. Kemampuan adaptasi adalah kunci utama. Nilai adaptif harus hidup dan terinternalisasi dalam diri setiap ASN,” pesan Prof. Zudan, Kamis (22/01/2026) Auditorium Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati, BSSN, Depok, Jawa Barat.

Prof. Zudan juga mengaitkan hal tersebut dengan fenomen yang kerap terjadi, di mana sering kali potensi besar suatu organisasi tidak disadari karena keterbatasan cara pandang. Maka dari itu, Ia mengajak seluruh pegawai BSSN untuk merefleksikan perjalanan institusi sebagai bukti besarnya peran yang telah dan akan dijalankan bagi Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan tanda tangan digital yang memungkinkan ASN bekerja kapan pun dan dari mana pun.

Berkat perkembangan itu pula, Prof. Zudan sebut digitalisasi pemerintahan tidak mungkin terwujud tanpa penerapan tanda tangan digital. Konsep kerja fleksibel atau work from anywhere tidak akan berjalan apabila birokrasi masih bergantung pada tanda tangan basah. Dampak transformasi digital tersebut dinilai signifikan, mulai dari efisiensi anggaran hingga percepatan layanan publik.

Namun perubahan menuju era digitalisasi sekarang, lanjut Prof. Zudan, menuntut sistem keamanan siber yang sangat kuat. Tanpa perlindungan siber yang andal, digitalisasi justru berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap layanan publik dan stabilitas negara. “Melalui sinergi BKN dan BSSN, fondasi digital telah dibangun untuk mendukung pengelolaan sekitar 6,5 juta ASN, ratusan instansi, puluhan kementerian dan lembaga, dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Inilah esensi reformasi birokrasi yang sesungguhnya: layanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, dan bisa dilakukan dari mana saja,” imbuhnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hal ini menurutnya karena tolok ukur reformasi birokrasi sejatinya sederhana, yakni pelayanan publik harus semakin mudah, cepat, dan mampu membahagiakan masyarakat. Apabila layanan justru menjadi lambat, rumit, dan menyulitkan, maka reformasi birokrasi belum dapat dikatakan berhasil. Prinsip tersebut, menurutnya, terus diterapkan secara konsisten di BKN, termasuk dalam layanan mutasi dan promosi ASN.

Di akhir, Prof. Zudan mengingatkan bahwa tidak semua peran ASN selalu terlihat besar dan prestisius. Banyak tugas yang tidak tampak di permukaan, namun justru menjadi pondasi utama keberlangsungan organisasi. “Apa pun posisi kita, entah itu di depan layar maupun di balik layer, semua peran dari terkecil hingga terbesar, memiliki nilai yang sama dalam membangun organisasi,” pungkasnya.

Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan siber, dan mendukung keberhasilan digitalisasi pemerintahan demi masa depan bangsa, Prof. Zudan meyakini bahwa BSSN akan berkembang menjadi lembaga strategis yang sangat dibutuhkan bangsa dalam menghadapi tantangan global, khususnya di ruang siber.

Red/Casroni

Batam, DN-II Humas BKN, Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan _remapping_ dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.

Red

SERANG, DN-II Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang membantah keberadaan 300 ton timah hitam dalam bangkai kapal MV GPO Amethyst di media yang berjudul *’Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam – radarbanten.co.id

https://share.google/wjdfBaURK1ye1oqGT’* justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih memberikan jawaban substantif, pernyataan resmi kejaksaan dianggap sebagai bentuk “pembenaran sepihak” untuk menutup celah atas pertanyaan yang tak kunjung dijawab.

Plt. Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, sebelumnya mengeklaim kapal senilai Rp19,5 miliar tersebut dalam kondisi kosong. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan rentetan upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media sejak Desember 2025, yang justru menemui jalan buntu (bungkam).

*Fakta yang Terabaikan: Bungkamnya Penkum Kejati Banten*

Terdapat inkonsistensi yang tajam terkait klaim Kejari Serang bahwa media tidak melakukan konfirmasi. Faktanya, pada 22 Desember 2025, wartawan telah melayangkan empat poin krusial kepada Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan “tak terjawab” tersebut meliputi:

– Hasil Pre-Audit: Mengapa muatan 300 ton timah hitam tidak masuk dalam daftar inventaris sitaan jika pengecekan fisik menyeluruh dilakukan sebelum lelang?

– Status Uang Lelang: Apa dasar administratif sehingga dana lelang Rp19,5 miliar diduga masih “parkir” di bank swasta dan belum disetor ke kas negara sebagai PNBP?

– Temuan Material Tak Tercantum: Apa langkah pengamanan terhadap temuan material (timah) saat pemotongan kapal, mengingat secara hukum material di luar risalah lelang adalah milik negara?

– Pengawasan Lapangan: Siapa petugas pengawas saat proses pemotongan? Mengapa muncul dugaan pembiaran keluarnya timah ke “pasar gelap” di bawah pengawasan instansi penegak hukum?

Hingga berita ini diturunkan untuk ketiga kalinya, pihak Penkum Kejati Banten tetap membisu. Ironisnya, klarifikasi justru muncul dari Merryon Hariputra, yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai Kasi Barang Bukti—posisi yang paling bertanggung jawab atas integritas fisik objek lelang tersebut.

*Kejanggalan Prosedural dan “Pasar Gelap”*

Pakar Hukum Maritim menilai, bantahan lisan dari kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum tanpa disertai bukti audit fisik yang melibatkan pihak ketiga.

“Kejaksaan tidak bisa hanya memberikan klaim lisan. Jika dalam data awal atau intelijen pelabuhan terdapat muatan, namun saat eksekusi dinyatakan nihil, ada dua kemungkinan: muatan itu sengaja dihilangkan, atau ada kelalaian fatal dalam pengawasan barang bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketergesaan melakukan lelang tanpa memperjelas status muatan tambahan berisiko merugikan keuangan negara. “Jika timah hitam tersebut benar ada dan keluar ke pasar gelap, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

*Desakan Transparansi: Buka BAP ke Publik*

Kelompok masyarakat kritis kini mendesak Kejari Serang untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kondisi fisik kapal secara transparan. Hal ini dianggap krusial untuk membuktikan apakah klaim “nihil” tersebut didasarkan pada fakta lapangan atau sekadar “stempel” untuk memuluskan proses lelang.

“Publik butuh data, bukan narasi pertahanan diri. Jika benar kapal itu kosong, tunjukkan berita acara pengecekannya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini justru menjadi celah bagi oknum untuk bermain di wilayah abu-abu muatan kapal,” pungkas sumber tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Banten terkait empat poin konfirmasi yang diajukan, guna memastikan aset negara senilai puluhan miliar rupiah ini tidak diselewengkan. (Red)

JAKARTA, DN-II Ustadzah Nadia Hawasyi adalah Qoriah berprestasi bersinar, bukti sinergi Cinta dan Ketakwaan menginspirasi Masyarakat.

Dunia tilawah Indonesia kembali diguncang oleh pencapaian gemilang yang lahir dari cinta tak lekang pada Al-Qur’an dan dukungan keluarga yang penuh kehangatan.

Ustadzah Nadia Hawasyi, qoriah berbakat dengan suara merdu dan teknik tajwid mujawwad yang mumpuni, berhasil mengangkat nama baik Kafilah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan meraih juara umum cabang Qira’at Sab’ah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Tangerang yang berlangsung kemarin.

Prestasi ini menjadi lebih istimewa karena diraih setelah beliau sebelumnya telah mengukir sejarah sebagai juara tingkat Nasional pada MTQ Kalimantan tahun 2023. Kerendahan hati beliau untuk kembali berkompetisi di tingkat kabupaten bukan hanya membawa kemenangan, melainkan juga menjadi teladan hidup bagi para generasi muda qori dan qoriah di seluruh Indonesia.

DUKUNGAN SUAMI: SUMBER KEKUATAN DAN KETENANGAN HATI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di balik setiap lantunan ayat suci yang memukau hati juri dan penonton, terdapat sosok pasangan hidup yang tak pernah lelah memberikan dukungan tanpa syarat – KH. Zaky Mubarok. Beliau bukan hanya menjadi pendamping, melainkan juga sumber kekuatan spiritual yang membuat Ustadzah Nadia mampu tampil dengan penuh ketenangan dan keikhlasan.

“Kebahagiaan saya hari ini berlipat ganda. Bukan hanya karena meraih juara, tapi karena saya merasakan dukungan penuh dari suami tercinta. Beliau adalah pijakan saya; yang selalu mempercayai potensi saya dan mengingatkan saya untuk selalu bersandar pada ridha Allah. Doa dan restunya adalah modal utama saya dalam setiap langkah,” ujar Ustadzah Nadia dengan wajah penuh syukur saat menerima piala penghargaan.

Melihat keberhasilan sang istri, KH. Zaky Mubarok tak bisa menyembunyikan rasa bangga yang mendalam dan penuh makna, beliau menyampaikan: “Aku bangga bukan karena kemenangan duniawi yang kamu raih, melainkan karena kamu selalu menjadikan Al-Qur’an sebagai jalan hidup dan sandaran hati.

“Engkau adalah anugerah terindah yang Allah berikan padaku – bukan hanya sebagai istri, tapi juga sebagai teman sejati dalam mengikuti jalan kebaikan. Keikhlasanmu dalam membaca dan mensyiarkan kalam ilahi adalah bukti nyata kesalehanmu yang tak ternilai harganya, ” Ujar KH. Zaky Rabu 13/1/2026.

Keberhasilan Ustadzah Nadia Hawasyi bukan hanya prestasi pribadi atau keluarga, melainkan juga menjadi berkah bagi masyarakat Kecamatan Pagedangan dan seluruh penjuru tanah air. Prestasi ini membuktikan bahwa ketika cinta keluarga dan ketakwaan pada Allah bersatu, akan melahirkan pencapaian yang luar biasa dan mampu menginspirasi banyak orang.

“Alhadulilah, Kemenangan ini adalah bukti bahwa Indonesia adalah lumbung qari-qariah terbaik, yang tidak hanya unggul dalam teknik, tapi juga dalam nilai-nilai spiritual dan kebersamaan keluarga,” ujar KH. Zaky Mubarok.

Semoga keberhasilan Ustadzah Nadia Hawasyi menjadi nyala semangat bagi seluruh umat untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an dan menjadikan keluarga sebagai benteng utama dalam membangun peradaban yang penuh berkah.

Red/Eric Vr

Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk menerapkan ilmu yang didapatkan di kampus guna membantu pemulihan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan langsung kepada para praja IPDN yang ditugaskan ke Aceh di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).

“Adik-adik spesialisasi belajar ilmu pemerintahan. Praktekkan bersama dengan nanti ASN Kemendagri, pengasuh, untuk bantu menghidupkan pemerintahan kabupaten, kecamatan, desa-desa,” ujar Mendagri.

Mendagri menegaskan, penugasan praja IPDN ke Aceh merupakan misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana. Ia menjelaskan bahwa Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah dengan dampak paling berat.

Ia mengatakan, seluruh kecamatan di daerah tersebut terdampak, dan lebih dari 200 desa mengalami kerusakan. Bahkan, kantor pemerintahan kabupaten hingga desa masih dipenuhi lumpur, sistem administrasi terganggu, serta layanan kependudukan dan teknologi informasi belum berjalan optimal.

Mendagri menyampaikan bahwa penugasan ini merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan karena praja IPDN yang diberangkatkan telah dipilih dari ribuan praja lainnya. Menurutnya, pengalaman terjun langsung menangani persoalan pemerintahan pascabencana merupakan pengalaman langka yang belum tentu dapat dirasakan oleh semua orang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Adik-adik akan berhadapan langsung dengan masalah di lapangan. Praktikkan [ilmunya], bantu, dan jangan membuat masalah … jadi bawa nama baik IPDN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, institut kebanggaan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Mendagri menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi para praja. Bahkan, kegiatan tersebut juga masuk dalam kurikulum pembelajaran sehingga menjadi bahan penilaian bagi praja.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengirimkan praja IPDN ke daerah bencana. Bahkan, kata Mendagri, Presiden juga mendukung apabila sekolah kedinasan lain dapat mengerahkan siswanya untuk membantu daerah terdampak sesuai dengan keilmuannya masing-masing.

“Misalnya sekolah kedinasan di bidang perhubungan itu untuk melihat bagaimana sistem perhubungan, bandara ada yang terdampak enggak, pelabuhan termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil,” jelasnya.

Red

LTangerang, DN-II Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti secara serius pelaksanaan tender proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang dengan nilai pagu anggaran Rp15 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14,96 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan evaluasi tender, CBA menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dan pengondisian sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan bahwa tender yang secara administratif diikuti oleh 34 peserta tersebut pada akhirnya hanya menyisakan satu pemenang, yakni CV Lentera Lestari, dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp14,70 miliar. Angka ini hanya sekitar 1,7 persen lebih rendah dari HPS, sehingga dinilai tidak mencerminkan adanya persaingan harga yang sehat.

“Efisiensi anggaran yang sangat tipis ini menjadi indikator kuat bahwa mekanisme persaingan dalam tender tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

CBA mengungkap sedikitnya enam modus utama yang diduga terjadi dalam proses tender tersebut.

Pertama, pengondisian paket pekerjaan agar dapat dimenangkan oleh badan usaha berbentuk CV, bukan PT. Meski nilai proyek mencapai Rp15 miliar, paket dikemas sebagai pekerjaan konstruksi ringan berbasis interior, sehingga memungkinkan CV menjadi pemenang. Di saat yang sama, persyaratan administratif dan teknis justru disusun untuk menyingkirkan perusahaan berbadan hukum PT yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman lebih memadai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedua, terjadinya persaingan semu melalui gugur massal peserta. Dari 34 peserta, sebanyak 30 peserta dinyatakan gugur tanpa penjelasan evaluasi yang transparan. Kondisi ini membuat tender praktis hanya menyisakan satu peserta yang diduga telah dipersiapkan sebagai pemenang sejak awal.

Ketiga, eliminasi penawar terendah. Salah satu peserta yang mengajukan penawaran Rp11,96 miliar digugurkan dengan alasan administratif terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU). Padahal, menurut CBA, lingkup pekerjaan didominasi pekerjaan interior dan finishing yang tidak membutuhkan kualifikasi konstruksi kompleks.

Keempat, penggunaan syarat yang tidak relevan, yakni kewajiban melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kedua atau Final Hand Over (FHO). Dokumen tersebut sejatinya merupakan dokumen pasca-pekerjaan, bukan persyaratan untuk mengikuti tender. CBA menduga syarat ini digunakan sebagai alat seleksi untuk menggugurkan peserta tertentu.

Kelima, pengemasan pekerjaan interior sebagai pekerjaan konstruksi. Lingkup pekerjaan seperti plafond, lantai marmer, pelapis dinding, kolom interior, dan kabinet interior diklaim sebagai pekerjaan konstruksi, sehingga membuka ruang manipulasi persyaratan kualifikasi.

Keenam, negosiasi harga yang bersifat formalitas. Dengan tidak adanya pesaing yang lolos secara substantif, proses negosiasi harga terhadap pemenang dinilai hanya sekadar administratif dan tidak mencerminkan prinsip value for money.

Akibat pengguguran penawar terendah dan penetapan pemenang dengan harga mendekati HPS, CBA memperkirakan adanya potensi kehilangan efisiensi anggaran daerah hingga sekitar Rp2,7 miliar. Menurut CBA, potensi kerugian ini seharusnya dapat dihindari apabila proses tender dilaksanakan secara adil dan kompetitif.

CBA menilai tender proyek Gedung Setda Kabupaten Tangerang ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, terdapat dugaan penyusunan persyaratan kualifikasi yang tidak proporsional serta indikasi persekongkolan vertikal dalam proses pemilihan penyedia.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus terhadap perencanaan dan pelaksanaan tender, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan rekayasa tender dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Kasus ini penting dibuka secara terang agar menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengadaan proyek pemerintah daerah,” tegas Jajang Nurjaman.

Tim Prima

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

SERANG, DN-II Slogan “pendidikan gratis” di sekolah negeri kembali diuji. SMAN 1 Kota Serang kini menjadi sorotan tajam setelah beredarnya surat pemberitahuan iuran buku tahunan dan foto ijazah dengan nominal fantastis mencapai Rp420.000 per siswa kelas XII. Meski dibungkus label “sukarela”, besarnya angka tersebut dinilai mencekik dan mencederai integritas institusi pendidikan.

Modus “Inisiatif Siswa” dan celah komite. Dokumen yang beredar merinci pungutan sebesar Rp390.000 untuk buku tahunan dan Rp30.000 untuk dokumentasi ijazah. Mirisnya, beban finansial ini diklaim sebagai produk hasil rapat perwakilan murid pada Agustus 2025. Penggunaan siswa sebagai “tameng” untuk melegalkan penarikan dana ini dianggap sebagai modus klasik guna menghindari jerat hukum pungutan liar (pungli).

Padahal, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, segala bentuk penggalangan dana di sekolah harus melalui mekanisme Komite Sekolah yang transparan, bersifat sumbangan, dan tidak ditentukan nominalnya. Penentuan angka Rp420.000 secara paten jelas menabrak prinsip tersebut.
Bungkamnya Otoritas: Ada Apa dengan Disdik Banten?

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (30/12/2025), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Banten tampak enggan bersuara. Sikap diam otoritas pendidikan ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ada pembiaran terhadap praktik komersialisasi di lingkungan sekolah negeri?

Ketidakhadiran tanggapan dari pihak Komite SMAN 1 Kota Serang juga memperkeruh suasana. Sebagai lembaga pengawas, Komite seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah pungutan yang memberatkan, bukan justru menjadi penonton saat oknum-oknum di lingkungan sekolah diduga mengambil keuntungan pribadi di balik proyek tahunan ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan Audit dan Investigasi
Beberapa orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah. Mereka mencurigai adanya “titipan” kepentingan dari oknum guru atau pihak ketiga dalam proyek buku tahunan ini.

> “Labelnya sukarela, tapi kalau tidak ikut, siswa merasa tertekan secara sosial. Ini sudah jadi bisnis dalam sekolah,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Publik kini mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan audit investigatif terhadap SMAN 1 Kota Serang. Jika dibiarkan, praktik “sumbangan rasa pungutan” ini akan terus menjamur dan merusak akses pendidikan yang berkeadilan di Provinsi Banten. (PRIMA)

You cannot copy content of this page