JAKARTA BARAT, DN-II Di balik deretan rak pemerah pipi dan produk kecantikan yang tampak normal di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi sebuah rahasia gelap yang menggerogoti masa depan generasi muda. Toko-toko kosmetik ini diduga kuat hanyalah kamuflase bagi transaksi ilegal obat keras Golongan G, seperti Tramadol dan Eximer.
Investigasi Lapangan: Kosmetik Hanya Kedok
Hasil penelusuran tim investigasi pada Kamis malam (19/2/2026) mengungkap anomali yang mencolok. Meski papan nama toko menjajakan produk kecantikan, arus pembeli yang datang didominasi oleh pemuda yang sama sekali tidak melirik bedak atau gincu. Mereka datang demi “pil penenang” yang dijual bebas tanpa resep dokter—sebuah transaksi bawah tanah yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat.
Misteri Sosok “Ojan”: Kebal Hukum atau Tak Tersentuh?
Keresahan warga kian membuncah seiring mencuatnya nama “Ojan”, pria yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi obat haram di wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini, sosok Ojan seolah menjadi hantu yang tak tersentuh. Belum ada langkah konkret dari aparat untuk menyeretnya ke meja hijau, memicu spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa sang bandar memiliki “pelindung”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Banyak anak muda bolak-balik ke sana. Kami sudah sering mengeluh, tapi seolah ada tembok besar yang melindungi mereka. Jangan sampai ada ‘main mata’ yang membuat mereka bebas merusak lingkungan kami,” ujar seorang warga berinisial SR yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pola “Buka-Tutup” dan Pertaruhan Taring APH
Sorotan tajam kini tertuju pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Fenomena toko yang sempat ditindak namun kembali beroperasi dalam hitungan hari menimbulkan sinisme publik: Apakah penggerebekan hanya sekadar formalitas?
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perdagangan obat keras tanpa izin adalah pelanggaran pidana berat. Namun, warga menilai penindakan sejauh ini hanya menyentuh “kaki tangan” kecil, sementara akarnya tetap dibiarkan tumbuh subur.
Tuntutan Masyarakat: Tiga Langkah Nyata
Masyarakat Tambora menuntut BPOM DKI Jakarta dan kepolisian untuk berhenti melakukan patroli simbolis dan segera mengambil tindakan radikal:
Sidak Serentak & Penutupan Permanen: Menutup total seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melanggar tanpa celah untuk beroperasi kembali.
Bongkar Akar Distribusi: Menangkap pemasok utama dan aktor di balik layar—seperti sosok Ojan—bukan hanya penjaga toko yang sering dijadikan “tumbal”.
Transparansi Kasus: Membuka akses informasi kepada publik mengenai perkembangan proses hukum agar tidak berhenti di tahap pembinaan semata.
Generasi muda di Kali Anyar kini berada di ujung tanduk. Jika hukum hanya tajam saat kasus menjadi viral di media sosial, maka fungsi aparat sebagai pelindung masyarakat patut dipertanyakan. Hukum harus tegak lurus, termasuk bagi mereka yang merasa kuat karena nama besar atau pengaruh materi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Redaksi/Tim)
TANGERANG SELATAN, DN-II Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe kini dibayangi mendung pekat peredaran obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap yang tersembunyi, “racun” kimia ini disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko kosmetik dan toko sembako kelontong. (1202/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan, nama Muklis dan Raja mencuat dan diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi yang merusak saraf generasi muda di Tangerang Selatan.
Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan
Penelusuran wartawan di lapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan (Pondok Benda) dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung masif namun tertutup rapi.
Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen, mi instan, hingga kebutuhan pokok di barisan depan, oknum penjaga toko—yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon—diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Muklis berperan sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di wilayah Tangerang Selatan.
Taji Penegak Hukum Dipertanyakan
Masifnya peredaran obat-obatan ini memicu tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang terang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?
Kondisi ini memicu spekulasi miring di masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh hukum. Isu “tangkap-lepas” menjadi bola liar yang berpotensi mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menilai, jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.
Pelanggaran Konstitusi Kesehatan
Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi dengan hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kini, masyarakat menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang komprehensif. Harapannya, tindakan tegas tidak hanya menyasar pion-pion di garda depan toko, melainkan mampu memutus “kepala gurita” mafia obat di Tangerang Selatan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” cetus salah seorang warga yang resah melihat masa depan generasi muda di lingkungannya.
(Tim REDAKSI)
TANGERANG, DN-II Praktik pengelolaan anggaran di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari pelanggaran prosedur administrasi, keterlambatan pengerjaan tanpa sanksi, hingga indikasi kerugian negara.
Bungkamnya Pejabat dan Lemahnya Transparansi
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten hingga kini menemui jalan buntu. Pihak DTRB terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan terkait transparansi penggunaan anggaran publik tersebut.
Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan sikap apatis para pejabat dinas. “Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi berkali-kali, namun tidak ada respon. Sebagai pelayan publik, mereka memiliki kewajiban konstitusional untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat,” tegas Syamsul, Rabu (11/2/2026).
Pelanggaran Kontrak dan Dalih Cuaca yang Janggal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Investigasi di lapangan mengungkap adanya keterlambatan pengerjaan yang signifikan. Seharusnya, proyek rampung pada Desember 2025. Namun, hingga awal 2026, pembangunan masih berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai addendum kontrak maupun pemberlakuan denda keterlambatan bagi pihak kontraktor.
Dalih “faktor cuaca” atau musim hujan yang sempat dilontarkan oknum dinas dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan data, puncak curah hujan terjadi pada Januari 2026, sementara batas waktu kontrak berakhir di Desember 2025. Hal ini memicu dugaan adanya “main mata” antara oknum dinas dengan pihak ketiga untuk menghindari sanksi hukum.
Pembangunan di Atas Lahan Fasos/Fasum Tanpa Izin
Hal yang lebih krusial ditemukan terkait legalitas lahan. Pembangunan GSG tersebut berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) tanpa menempuh prosedur yuridis yang sah.
Sesuai regulasi, pembangunan di lahan publik wajib melengkapi:
Perubahan peruntukan lahan yang resmi.
Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
M. Aqil, SH, seorang pemerhati korupsi, menyatakan bahwa tindakan melompati prosedur ini adalah pelanggaran serius terhadap PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77/2020.
“Dana APBD bukan uang saku pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara prosedur dan fisik. Indikasi mark-up harga satuan dalam proyek ini juga harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Aqil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
GWI Banten Siap Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Menindaklanjuti temuan ini, GWI Banten menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam jumpa pers pada Selasa (10/02), Syamsul Bahri menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Selain langkah hukum, kami juga akan melakukan aksi damai di depan kantor Bupati dan Inspektorat untuk mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap DTRB,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyimpangan proyek tersebut. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga integritas anggaran dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(Tim Redaksi)
CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?
Operasi Senyap di Lahan Pemerintah
Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.
Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.
Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD
Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.
Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:
Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?
Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?
Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.
Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:
Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?
Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?
Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil
Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.
Catatan Redaksi:
Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.
(Tim Redaksi)
BANTEN, DN-II Berdiri kokoh sebagai saksi bisu penyebaran Islam di Tanah Jawara, kompleks pemakaman Syekh Maulana Hasanuddin terus menjadi magnet bagi para peziarah. Tidak hanya dari penjuru nusantara, kemasyhuran makam Sultan pertama Banten ini bahkan telah terdengar hingga ke mancanegara.
Pak Ridwan, salah satu pengurus makam dan masjid yang telah mengabdi selama satu dekade, menuturkan bahwa kompleks ini merupakan situs sejarah yang sangat tua. Menurut estimasinya, makam ini telah berusia hampir 400 tahun.
Raja Pertama dan Garis Keturunan Mulia
Syekh Maulana Hasanuddin bukan sekadar tokoh agama, melainkan pemimpin besar. Beliau merupakan putra dari Sunan Gunung Jati (Cirebon) dan tercatat sebagai Raja atau Sultan pertama yang memimpin kesultanan Banten.
”Beliau dimakamkan sekitar tahun 1525-an. Beliau adalah Raja Banten pertama kali,” ujar Pak Ridwan saat ditemui di lokasi.
Peziarah Tanpa Henti: Dari Nusantara hingga Luar Negeri
Daya tarik makam ini seolah tak pernah pudar oleh waktu. Pak Ridwan menjelaskan bahwa setiap hari, siang maupun malam, area makam selalu dipadati oleh pengunjung yang ingin memanjatkan doa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
- Asal Pengunjung: Seluruh Indonesia hingga luar negeri.
- Waktu Kunjungan: Aktif 24 jam (siang dan malam).
- Tujuan Ziarah: Menyambung silaturahmi spiritual dan mengharap keberkahan.
Mengharap Karomah Sang Wali
Bagi masyarakat yang datang, berziarah ke makam Syekh Maulana Hasanuddin bukan sekadar wisata religi biasa. Ada keyakinan akan kemuliaan yang melekat pada sosok beliau sebagai kekasih Allah (Waliullah).
”Semua yang berkunjung ke sini tujuannya pertama untuk silaturahmi, lalu meminta karomah dari Wali Allah. Namanya orang mulia pasti punya kemuliaan dan karomah, karena orang yang taat kepada Allah pasti diberikan hal tersebut,” tambah Pak Ridwan.
Hingga saat ini, Makam Syekh Maulana Hasanuddin tetap menjadi pusat spiritualitas yang menghubungkan generasi masa kini dengan kejayaan Islam di masa lalu. Pengabdian para pengurus seperti Pak Ridwan memastikan bahwa warisan sejarah ini tetap terjaga bagi siapa pun yang datang mencari ketenangan dan berkah.
Reporter: Teguh
TANGERANG, DN-II Proyek pemagaran senilai Rp 1,2 miliar milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang di Taman Royal 2, Cipondoh, kini memicu polemik hebat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR secara terbuka menyoroti legalitas lahan serta kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis.
Proyek yang didanai melalui APBD-P 2025 ini diduga kuat menabrak aturan hukum lantaran berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa. Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai aset daerah dianggap sebagai langkah prematur dan berisiko tinggi.
Mutu Rendah dan Indikasi “Proyek Titipan”
Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., memaparkan temuan janggal terkait dokumen Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025. Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp 1.284.739.296 ini hanya memiliki waktu pengerjaan singkat, yakni 30 hari kalender di pengujung tahun 2025.
“Mutu pengerjaannya sangat meragukan. Dengan anggaran lebih dari 1,2 miliar, hasilnya terlihat asal-asalan. Ini memicu tanda tanya besar: apakah ini proyek ‘titipan kilat’ yang dipaksakan hanya untuk menyerap anggaran di akhir tahun?” tegas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Irwansyah menilai langkah Dispora terkesan ingin menciptakan fait accompli (fakta yang dipaksakan) untuk memperkuat posisi di atas lahan bermasalah. Ia memperingatkan adanya potensi kerugian negara yang nyata dalam kasus ini.
“Jika pengadilan membuktikan lahan ini milik ahli waris, maka pagar miliaran rupiah ini harus dibongkar. Ini bukan sekadar kecerobohan administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi karena menggunakan uang rakyat di atas lahan yang belum clean and clear,” tambahnya.
Somasi Ahli Waris: Kecam Tindakan “Koboi” Pemkot
Konflik ini kian meruncing setelah pihak ahli waris melalui Law Firm Akhwil & Partners melayangkan somasi keras. Kuasa hukum ahli waris, Akhwil, S.H., mengecam pernyataan Sekretaris Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, yang bersikukuh lahan tersebut adalah aset resmi pemerintah.
“Berdasarkan surat klarifikasi nomor 177/S.PK/A&P/X/2025, lahan di Taman Royal 2 tersebut secara sah milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali. Tindakan Pemkot yang nekat membangun tanpa menyelesaikan sengketa adalah gaya ‘koboi’ yang mengangkangi supremasi hukum,” ujar Akhwil.
Menanti Transparansi Dispora
Hingga saat ini, publik mendesak transparansi dari Dispora Kota Tangerang terkait bukti sertifikasi lahan yang diklaim sebagai aset tersebut. Jika pemerintah daerah tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan secara otentik, proyek pemagaran ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.
Poin-Poin Utama Kontroversi:
Legalitas Lahan: Dibangun di atas lahan sengketa (Ahli Waris vs Pemkot).
Anggaran & Waktu: Nilai Rp 1,2 Miliar dengan durasi pengerjaan hanya 30 hari (akhir tahun).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kualitas Fisik: Hasil pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
Risiko Hukum: Potensi kerugian negara jika bangunan harus dibongkar akibat kalah sengketa.
Tim Prima
Depok DN-II Humas BKN, Saat menghadiri BSSN Executive Town Hall 2026 sebagai salah satu pembicara utama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, memberikan arahan kepada para pegawai ASN di lingkup Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN agar mengutamakan kemampuan beradaptasi. Salah satu _soft-skill_ ini, kata Prof. Zudan, merupakan prasyarat utama bagi ASN dalam menghadapi dinamika penugasan dan perubahan zaman.
“Penugasan ASN tidak selalu sejalan dengan keinginan, minat, maupun zona nyaman pribadi. Namun, sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk selalu siap beradaptasi. Sikap tersebut merupakan esensi dari nilai Adaptif dalam core values ASN BerAKHLAK. Kemampuan adaptasi adalah kunci utama. Nilai adaptif harus hidup dan terinternalisasi dalam diri setiap ASN,” pesan Prof. Zudan, Kamis (22/01/2026) Auditorium Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati, BSSN, Depok, Jawa Barat.
Prof. Zudan juga mengaitkan hal tersebut dengan fenomen yang kerap terjadi, di mana sering kali potensi besar suatu organisasi tidak disadari karena keterbatasan cara pandang. Maka dari itu, Ia mengajak seluruh pegawai BSSN untuk merefleksikan perjalanan institusi sebagai bukti besarnya peran yang telah dan akan dijalankan bagi Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan tanda tangan digital yang memungkinkan ASN bekerja kapan pun dan dari mana pun.
Berkat perkembangan itu pula, Prof. Zudan sebut digitalisasi pemerintahan tidak mungkin terwujud tanpa penerapan tanda tangan digital. Konsep kerja fleksibel atau work from anywhere tidak akan berjalan apabila birokrasi masih bergantung pada tanda tangan basah. Dampak transformasi digital tersebut dinilai signifikan, mulai dari efisiensi anggaran hingga percepatan layanan publik.
Namun perubahan menuju era digitalisasi sekarang, lanjut Prof. Zudan, menuntut sistem keamanan siber yang sangat kuat. Tanpa perlindungan siber yang andal, digitalisasi justru berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap layanan publik dan stabilitas negara. “Melalui sinergi BKN dan BSSN, fondasi digital telah dibangun untuk mendukung pengelolaan sekitar 6,5 juta ASN, ratusan instansi, puluhan kementerian dan lembaga, dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Inilah esensi reformasi birokrasi yang sesungguhnya: layanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, dan bisa dilakukan dari mana saja,” imbuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hal ini menurutnya karena tolok ukur reformasi birokrasi sejatinya sederhana, yakni pelayanan publik harus semakin mudah, cepat, dan mampu membahagiakan masyarakat. Apabila layanan justru menjadi lambat, rumit, dan menyulitkan, maka reformasi birokrasi belum dapat dikatakan berhasil. Prinsip tersebut, menurutnya, terus diterapkan secara konsisten di BKN, termasuk dalam layanan mutasi dan promosi ASN.
Di akhir, Prof. Zudan mengingatkan bahwa tidak semua peran ASN selalu terlihat besar dan prestisius. Banyak tugas yang tidak tampak di permukaan, namun justru menjadi pondasi utama keberlangsungan organisasi. “Apa pun posisi kita, entah itu di depan layar maupun di balik layer, semua peran dari terkecil hingga terbesar, memiliki nilai yang sama dalam membangun organisasi,” pungkasnya.
Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan siber, dan mendukung keberhasilan digitalisasi pemerintahan demi masa depan bangsa, Prof. Zudan meyakini bahwa BSSN akan berkembang menjadi lembaga strategis yang sangat dibutuhkan bangsa dalam menghadapi tantangan global, khususnya di ruang siber.
Red/Casroni
Batam, DN-II Humas BKN, Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.
Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.
“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan _remapping_ dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.
Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.
Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.
Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.
Red
SERANG, DN-II Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang membantah keberadaan 300 ton timah hitam dalam bangkai kapal MV GPO Amethyst di media yang berjudul *’Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam – radarbanten.co.id
https://share.google/wjdfBaURK1ye1oqGT’* justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih memberikan jawaban substantif, pernyataan resmi kejaksaan dianggap sebagai bentuk “pembenaran sepihak” untuk menutup celah atas pertanyaan yang tak kunjung dijawab.
Plt. Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, sebelumnya mengeklaim kapal senilai Rp19,5 miliar tersebut dalam kondisi kosong. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan rentetan upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media sejak Desember 2025, yang justru menemui jalan buntu (bungkam).
*Fakta yang Terabaikan: Bungkamnya Penkum Kejati Banten*
Terdapat inkonsistensi yang tajam terkait klaim Kejari Serang bahwa media tidak melakukan konfirmasi. Faktanya, pada 22 Desember 2025, wartawan telah melayangkan empat poin krusial kepada Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan “tak terjawab” tersebut meliputi:
– Hasil Pre-Audit: Mengapa muatan 300 ton timah hitam tidak masuk dalam daftar inventaris sitaan jika pengecekan fisik menyeluruh dilakukan sebelum lelang?
– Status Uang Lelang: Apa dasar administratif sehingga dana lelang Rp19,5 miliar diduga masih “parkir” di bank swasta dan belum disetor ke kas negara sebagai PNBP?
– Temuan Material Tak Tercantum: Apa langkah pengamanan terhadap temuan material (timah) saat pemotongan kapal, mengingat secara hukum material di luar risalah lelang adalah milik negara?
– Pengawasan Lapangan: Siapa petugas pengawas saat proses pemotongan? Mengapa muncul dugaan pembiaran keluarnya timah ke “pasar gelap” di bawah pengawasan instansi penegak hukum?
Hingga berita ini diturunkan untuk ketiga kalinya, pihak Penkum Kejati Banten tetap membisu. Ironisnya, klarifikasi justru muncul dari Merryon Hariputra, yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai Kasi Barang Bukti—posisi yang paling bertanggung jawab atas integritas fisik objek lelang tersebut.
*Kejanggalan Prosedural dan “Pasar Gelap”*
Pakar Hukum Maritim menilai, bantahan lisan dari kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum tanpa disertai bukti audit fisik yang melibatkan pihak ketiga.
“Kejaksaan tidak bisa hanya memberikan klaim lisan. Jika dalam data awal atau intelijen pelabuhan terdapat muatan, namun saat eksekusi dinyatakan nihil, ada dua kemungkinan: muatan itu sengaja dihilangkan, atau ada kelalaian fatal dalam pengawasan barang bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketergesaan melakukan lelang tanpa memperjelas status muatan tambahan berisiko merugikan keuangan negara. “Jika timah hitam tersebut benar ada dan keluar ke pasar gelap, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Desakan Transparansi: Buka BAP ke Publik*
Kelompok masyarakat kritis kini mendesak Kejari Serang untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kondisi fisik kapal secara transparan. Hal ini dianggap krusial untuk membuktikan apakah klaim “nihil” tersebut didasarkan pada fakta lapangan atau sekadar “stempel” untuk memuluskan proses lelang.
“Publik butuh data, bukan narasi pertahanan diri. Jika benar kapal itu kosong, tunjukkan berita acara pengecekannya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini justru menjadi celah bagi oknum untuk bermain di wilayah abu-abu muatan kapal,” pungkas sumber tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Banten terkait empat poin konfirmasi yang diajukan, guna memastikan aset negara senilai puluhan miliar rupiah ini tidak diselewengkan. (Red)
JAKARTA, DN-II Ustadzah Nadia Hawasyi adalah Qoriah berprestasi bersinar, bukti sinergi Cinta dan Ketakwaan menginspirasi Masyarakat.
Dunia tilawah Indonesia kembali diguncang oleh pencapaian gemilang yang lahir dari cinta tak lekang pada Al-Qur’an dan dukungan keluarga yang penuh kehangatan.
Ustadzah Nadia Hawasyi, qoriah berbakat dengan suara merdu dan teknik tajwid mujawwad yang mumpuni, berhasil mengangkat nama baik Kafilah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan meraih juara umum cabang Qira’at Sab’ah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Tangerang yang berlangsung kemarin.
Prestasi ini menjadi lebih istimewa karena diraih setelah beliau sebelumnya telah mengukir sejarah sebagai juara tingkat Nasional pada MTQ Kalimantan tahun 2023. Kerendahan hati beliau untuk kembali berkompetisi di tingkat kabupaten bukan hanya membawa kemenangan, melainkan juga menjadi teladan hidup bagi para generasi muda qori dan qoriah di seluruh Indonesia.
DUKUNGAN SUAMI: SUMBER KEKUATAN DAN KETENANGAN HATI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di balik setiap lantunan ayat suci yang memukau hati juri dan penonton, terdapat sosok pasangan hidup yang tak pernah lelah memberikan dukungan tanpa syarat – KH. Zaky Mubarok. Beliau bukan hanya menjadi pendamping, melainkan juga sumber kekuatan spiritual yang membuat Ustadzah Nadia mampu tampil dengan penuh ketenangan dan keikhlasan.
“Kebahagiaan saya hari ini berlipat ganda. Bukan hanya karena meraih juara, tapi karena saya merasakan dukungan penuh dari suami tercinta. Beliau adalah pijakan saya; yang selalu mempercayai potensi saya dan mengingatkan saya untuk selalu bersandar pada ridha Allah. Doa dan restunya adalah modal utama saya dalam setiap langkah,” ujar Ustadzah Nadia dengan wajah penuh syukur saat menerima piala penghargaan.
Melihat keberhasilan sang istri, KH. Zaky Mubarok tak bisa menyembunyikan rasa bangga yang mendalam dan penuh makna, beliau menyampaikan: “Aku bangga bukan karena kemenangan duniawi yang kamu raih, melainkan karena kamu selalu menjadikan Al-Qur’an sebagai jalan hidup dan sandaran hati.
“Engkau adalah anugerah terindah yang Allah berikan padaku – bukan hanya sebagai istri, tapi juga sebagai teman sejati dalam mengikuti jalan kebaikan. Keikhlasanmu dalam membaca dan mensyiarkan kalam ilahi adalah bukti nyata kesalehanmu yang tak ternilai harganya, ” Ujar KH. Zaky Rabu 13/1/2026.
Keberhasilan Ustadzah Nadia Hawasyi bukan hanya prestasi pribadi atau keluarga, melainkan juga menjadi berkah bagi masyarakat Kecamatan Pagedangan dan seluruh penjuru tanah air. Prestasi ini membuktikan bahwa ketika cinta keluarga dan ketakwaan pada Allah bersatu, akan melahirkan pencapaian yang luar biasa dan mampu menginspirasi banyak orang.
“Alhadulilah, Kemenangan ini adalah bukti bahwa Indonesia adalah lumbung qari-qariah terbaik, yang tidak hanya unggul dalam teknik, tapi juga dalam nilai-nilai spiritual dan kebersamaan keluarga,” ujar KH. Zaky Mubarok.
Semoga keberhasilan Ustadzah Nadia Hawasyi menjadi nyala semangat bagi seluruh umat untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an dan menjadikan keluarga sebagai benteng utama dalam membangun peradaban yang penuh berkah.
Red/Eric Vr
