Purwakarta, DN-II Dihadapkan pada krisis tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang serius. Hasil audit investigatif mengungkap sebanyak 886 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan total nilai perolehan mencapai Rp23.594.754.438,00 dan nilai buku sebesar Rp132.387.495,00 tidak diketahui keberadaannya. (29/8/2026).
Temuan ini tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) strategis, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perhubungan.
Peta Masalah Inventaris Kendaraan Pemkab Purwakarta
Aset Raib: 886 unit kendaraan dinas dari berbagai jenis dan tahun anggaran mangkrak atau berpindah tangan secara ilegal tanpa pencatatan penghapusan yang sah.
Legalitas Cacat: 35 unit kendaraan operasional tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat hilang dan tidak diproses ulang oleh pemegang, memicu kerawanan hukum dan potensi penyalahgunaan status kendaraan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelalaian Pelaporan: 3 unit sepeda motor senilai Rp104.250.000,00 yang dicuri di rumah pemegang tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Daerah untuk diproses sesuai mekanisme kerugian negara.
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran Regulasi
Raibnya ratusan aset negara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum berat terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan aset daerah:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 60 mewajibkan setiap pihak yang menguasai Barang Milik Negara/Daerah untuk menyelenggarakan penatausahaan secara tertib. Setiap kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Mengatur bahwa pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan BMD harus melalui prosedur ketat yang ditetapkan kepala daerah, bukan dialihkan secara sepihak atau dibiarkan hilang.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: Menegaskan bahwa pengguna barang wajib melakukan pengamanan fisik, administratif, dan hukum atas aset yang berada dalam penguasaannya. Kelalaian dalam pengamanan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Hilangnya aset dalam jumlah fantastis tanpa kejelasan pertanggungjawaban berpotensi memenuhi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
Desakan Penegakan Hukum
Mengingat nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dan lemahnya sistem pengawasan internal, elemen masyarakat mendesak agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Kejaksaan segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif. Langkah ini mendesak untuk memeriksa para kepala dinas terkait serta mantan pejabat pemegang aset guna mengusut tuntas potensi unsur kesengajaan, penggelapan, atau korupsi dalam raibnya ratusan kendaraan dinas tersebut.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Boyolali, DN-II Dalam upaya membentuk generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan memiliki rasa cinta tanah air, Babinsa Desa Senting Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali Serma Heri Susanto melaksanakan pembinaan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) sekaligus latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Dukuh Kencuran, Desa Senting, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan teritorial TNI AD dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda. Para santri diberikan pemahaman tentang pentingnya cinta tanah air, persatuan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain materi Wasbang, latihan PBB diberikan untuk membentuk sikap disiplin, kekompakan, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap aturan. Para santri mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan antusias.
Babinsa Serma Heri Susanto menyampaikan bahwa generasi muda merupakan calon pemimpin bangsa yang harus memiliki karakter kuat dan nasionalisme tinggi agar mampu menghadapi berbagai tantangan serta perubahan di tengah perkembangan zaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Harapannya, para santri tidak hanya memiliki ilmu dan akhlak yang baik, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang cinta tanah air, disiplin, tangguh, dan siap menjaga persatuan serta keutuhan NKRI,” pungkasnya. Red/Ak
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Panglima Jilah, Pemimpin Besar Suku Dayak Kalimantan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden merespons langsung berbagai aspirasi strategis yang disampaikan oleh masyarakat adat Dayak.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan resmi mengenai poin-poin utama penanganan dan arahan Presiden Prabowo:
Pembangunan Infrastruktur Pedalaman: Presiden memberikan perhatian khusus pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pedalaman Kalimantan, khususnya kawasan Sanggau dan sekitarnya, guna memperlancar konektivitas serta memicu pertumbuhan ekonomi lokal.
Peningkatan Akses Pendidikan: Pemerintah berkomitmen mendorong pembangunan Sekolah Rakyat dan penyaluran program beasiswa secara masif di wilayah-wilayah kota adat Dayak untuk menjamin pemerataan pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penguatan dan Pelestarian Budaya: Presiden menginstruksikan pembangunan rumah adat Dayak sebagai langkah konkret untuk merawat eksistensi, pemajuan, dan keberlanjutan kebudayaan masyarakat adat.
Penanganan Karhutla Berbasis Adat: Pertemuan ini menyepakati penguatan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui edukasi terpadu bersama para tokoh adat, agar pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam merangkul masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan nasional dan penjaga kelestarian lingkungan di Pulau Kalimantan.
Red/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden – BPMI Setpres)
Jakarta, DN-II Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (28/8/2026).
Di hadapan media, Kapusjaspermildas TNI menjelaskan bahwa turnamen tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur, termasuk sejumlah perkumpulan bola voli di Jakarta dan sekitarnya.
“Open Turnamen ini kebetulan digelar diikuti oleh 16 peserta, baik putra dan putri. Adapun beberapa peserta kita melibatkan beberapa perkumpulan bola voli yang ada di Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.
Adapun hasil pertandingan, pada kategori putra, PBV AL meraih Juara 1, disusul PBV AD sebagai Juara 2, PBV AU Juara 3, dan PBV Razawali Z & A Juara 4. Sementara itu, pada kategori putri, PBV AD menjadi Juara 1, PBV AU Juara 2, PBV AL Juara 3, dan PBV Mabes TNI Juara 4.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat soliditas, kebersamaan, dan jiwa korsa dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Banjarbaru, DN-II Kepungan asap dan panas tidak menyurutkan langkah personel Satgas Darat Karhutla Lanud Sjamsudin Noor dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bandara Syamsudin Noor. Bersama Satgas Karhutla Gabungan, personel turun langsung melakukan pemadaman dan pembasahan pada lahan gambut yang masih berasap, Jumat (28/08/2026).
Penanganan difokuskan pada area-area prioritas, terutama kawasan sekitar bandara yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran dan keselamatan penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi munculnya kabut asap yang dapat mengganggu jarak pandang serta berdampak terhadap aktivitas penerbangan.
Setibanya di lokasi, personel langsung menyisir kawasan yang masih mengeluarkan asap untuk menemukan titik-titik api dan bara yang tersembunyi di dalam lahan gambut. Api yang masih terlihat segera dipadamkan, sementara area yang telah terbakar dilakukan pembasahan secara intensif untuk mencegah bara kembali menyala.
Lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Meski kobaran api di permukaan telah berkurang, bara dapat tetap bertahan di bawah permukaan dan sewaktu-waktu kembali memicu kebakaran. Kondisi tersebut membuat proses pembasahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berulang pada area yang dinilai masih memiliki potensi terbakar.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga kawasan Bandara Syamsudin Noor tetap aman dari dampak karhutla. Penanganan asap dan titik api dilakukan sedini mungkin agar potensi gangguan terhadap aktivitas penerbangan dapat ditekan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagi Lanud Sjamsudin Noor, pemadaman karhutla bukan hanya tentang menghentikan kobaran api, tetapi juga mencegah ancaman yang lebih luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan keselamatan penerbangan. Hal tersebut diwujudkan melalui kesiapsiagaan personel yang terus berada di lapangan, memantau perkembangan titik api, melakukan pemadaman, serta memastikan lahan yang telah terbakar mendapatkan pembasahan secara optimal.
Di tengah kepungan asap, personel tetap bergerak. Api dipadamkan, lahan gambut dibasahi, dan bara terus diantisipasi, bukan hanya demi menjaga keamanan Bandara Syamsudin Noor, tetapi juga demi mengurangi ancaman kabut asap bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Upaya tersebut akan terus dilakukan sesuai perkembangan situasi di lapangan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta menciptakan kondisi Kalimantan Selatan yang lebih aman dan nyaman dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Red
NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026).
TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, TNI mengoperasikan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI. Alutsista tersebut digunakan untuk menunjang mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kebutuhan penanganan bencana di wilayah terdampak.
Pada hari keempat belas, sebanyak 22,030 ton bantuan disalurkan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI AU. Hingga Jumat (28/8/2026), jumlah keseluruhan bantuan yang telah disalurkan TNI kepada masyarakat terdampak mencapai 968,953 ton.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus berkoordinasi dalam mendukung penanganan bencana serta pemulihan masyarakat di wilayah terdampak. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Tegal, DN-II Polsek Pagerbarang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian gabah di sebuah ricemill di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jumat (28/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial S (40) diamankan setelah kepergok mengambil satu karung gabah kering dengan berat sekitar 45 kilogram dari dalam ricemill. Aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi melalui pemantauan kamera CCTV. Korban bersama para saksi kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan awal, petugas Polsek Pagerbarang membawa terduga pelaku ke Puskesmas Pagerbarang untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami luka pada bagian kepala. Polisi selanjutnya melakukan pendataan terhadap korban dan saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu karung gabah kering seberat sekitar 45 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana.
Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan mengambil langkah untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut,” ujar AKP Sakmadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian di lokasi tersebut telah dilakukan beberapa kali. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta menghitung kerugian yang dialami korban.
Dari keterangan korban, sebelum kejadian pada Jumat dini hari, telah terjadi beberapa kehilangan gabah dan beras di lokasi yang sama. Jika keseluruhan kehilangan tersebut dihitung, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2.995.000.
Polsek Pagerbarang mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap tempat penyimpanan hasil pertanian, termasuk memanfaatkan kamera pengawas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan tindak pidana agar diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( S. Bimantoro )
Kota Semarang, DN-II Polda Jateng mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (28/8/2026).
Menurut Kombes Pol. Yuliyanto penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.
“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.
“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya. Red/Casroni
BREBES, DN-II Polres Brebes memastikan kesiapan pengamanan pelaksanaan Brebes Culture Festival 2026 yang akan digelar pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Festival budaya tersebut dijadwalkan mulai berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan aktivitas masyarakat dalam jumlah besar di sepanjang rute kegiatan.
Mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat dan potensi kepadatan kendaraan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur festival, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes telah menyiapkan personel serta skema rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas tersebut mulai diterapkan pukul 16.00 WIB dan pelaksanaannya bersifat situasional, menyesuaikan kondisi arus kendaraan serta tingkat kepadatan di lapangan.
Brebes Culture Festival 2026 akan menempuh rute sepanjang kurang lebih 2,8 kilometer, dengan titik awal dari Ayam Goreng Mas Budi, bergerak ke arah barat menuju panggung kehormatan di Simpang Empat Pasar Brebes, dan berakhir di Alun-Alun Brebes.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sejumlah kantong parkir juga telah disiapkan. Area parkir VIP berada di MPP Brebes, sedangkan kendaraan peserta dapat menggunakan lokasi parkir yang disediakan di kawasan DPRD, ASS Mall, dan SMP Negeri 3 Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rekayasa Lalu Lintas
Bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah Brebes, berikut skema pengalihan arus yang disiapkan kepolisian:
Dari arah timur: kendaraan besar seperti truk dan bus akan dialihkan melalui Tol Brebes Timur. Sementara kendaraan kecil dapat melintas melalui Limbangan Wetan menuju Jalingkut.
Dari arah barat: arus kendaraan akan diarahkan melalui Jalingkut dan Tol Brebes Barat. Untuk kendaraan kecil, alternatif perjalanan dapat melalui kawasan Pasar Batang menuju Jalingkut.
Dari arah selatan/Jatibarang: kendaraan akan dialihkan melalui jalur Taman Pulosari – Padasugih – Banjaranyar, selanjutnya menuju jalur Pantura arah Tegal.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar rute festival sekaligus menjaga agar aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan lancar.
Plt. Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Syaiful Hidayat, dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026), menegaskan bahwa Satlantas Polres Brebes telah menyiapkan personel di sejumlah titik untuk mengatur arus kendaraan selama berlangsungnya festival.
Menurutnya, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis dan situasional, dengan mempertimbangkan kondisi serta volume kendaraan yang melintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, tidak berhenti atau memarkir kendaraan di sembarang tempat, serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Utamakan keselamatan dan berikan ruang bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Syaiful.
Ia juga mengimbau masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi agar mengikuti petunjuk menuju kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Sementara bagi masyarakat dari luar wilayah Brebes, akses menuju kawasan kegiatan dapat memanfaatkan Tol Brebes Timur, kemudian mengikuti petunjuk dan arahan petugas menuju lokasi festival maupun area parkir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran selama Brebes Culture Festival 2026. Dengan dukungan dan kesadaran seluruh pengguna jalan, kegiatan budaya ini diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, nyaman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Polres Brebes pun mengajak seluruh masyarakat menjadikan Brebes Culture Festival 2026 sebagai momentum kebersamaan dengan tetap mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Red/Casroni
KOTABARU, DN-II Awak media menemukan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU No. 64.721.16, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026) siang.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 13.00 WITA, SPBU tersebut tampak tertutup dari aktivitas pelayanan umum. Kendati demikian, di dalam area stasiun pengisian terpantau puluhan unit mobil sedang mengantri secara tertutup. Kejanggalan semakin terlihat ketika dua orang operator kedapatan mengisi BBM jenis Solar ke dalam kendaraan roda empat yang di dalamnya telah dimodifikasi atau dipenuhi puluhan jerigen plastik.
Praktik pengisian menggunakan jerigen dalam skala besar ini diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun regulasi resmi niaga migas, mengingat SPBU tersebut merupakan lembaga penyalur resmi untuk konsumen akhir.
Saat dikonfirmasi, salah seorang operator di lokasi mengarahkan awak media untuk menemui pengelola SPBU yang diketahui bernama “Pak Ami”. Pada mulanya, Pak Ami mengeklaim tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian tersebut. Namun, setelah ditunjukkan secara langsung unit mobil yang terparkir di depan area kantor, ia akhirnya mengakui kegiatan itu dan menyatakan bahwa tindakan tersebut memang tidak sesuai dengan SOP BPH Migas.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Pak Ami beralasan bahwa sistem penyaluran dari Pertamina dan BPH Migas kerap memicu dilema di lapangan.
”Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” dalihnya.
Menanggapi alasan tersebut, aturan yang berlaku menegaskan bahwa setiap penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar wajib mematuhi peruntukan, kuota, serta mekanisme ketat yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Alasan keamanan atau potensi gesekan sosial tidak dapat dibenarkan untuk melangkahi regulasi hukum distribusi energi.
Praktisi hukum energi menilai, apabila terbukti secara sengaja melayani pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi resmi instansi berwenang, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan niaga migas. Pelanggaran tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
”SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” tegas seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menyikapi temuan ini, masyarakat bersama pemerhati kebijakan publik mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh. Langkah penegakan hukum ini dinilai mendesak agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat luas.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU ITE, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak pengelola SPBU No. 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas. Tanggapan dapat dikirimkan dalam waktu 1×24 jam melalui email resmi redaksi.
Tim Investigasi Redaksi
You cannot copy content of this page







