BREBES, DN-II Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus ini agar penyelidikan berjalan efektif sesuai kewenangan wilayah hukum.
Atas perbuatannya, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Upaya Mediasi yang Alot
Di tengah berjalannya proses hukum, Pemerintah Desa Pakujati berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Senin (1/6/2026) justru mengalami kebuntuan akibat perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pertemuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., sebelumnya telah berupaya menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi yang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB urung terlaksana. Pihak pemerintah desa kemudian mengusulkan perubahan waktu menjadi pukul 12.30 WIB, namun hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga korban tidak mendapatkan kepastian lebih lanjut.
Perbedaan Lokasi Pertemuan
Ketegangan memuncak ketika pihak keluarga korban menolak undangan pertemuan di wilayah Pakujati dan secara tegas meminta agar mediasi dipindahkan ke Balai Desa Jipang.
“Kami tidak bisa ke sana. Jika pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya,” ujar perwakilan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang menurutnya telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meluangkan waktu dan menyiapkan fasilitas, sehingga ketidakhadiran pihak keluarga dianggap melanggar kesepakatan awal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Di sisi lain, pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil yang adil bagi pihak korban.
Tim Red
BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Brebes selama bulan Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila dengan didampingi Kasat Reskrim, Ps. Kasi Humas, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Wakapolres Brebes menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Dari sejumlah kasus yang ditangani, terdapat empat kasus utama yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga kekerasan seksual dan tawuran berdarah yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus pertama yang dirilis adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kelompok “kidul18society” dan aliansinya bersepakat melakukan tawuran dengan format *five-on-five* (lima lawan lima) melawan kelompok “bledos19boys”.
Aksi duel bersenjata tajam tersebut pecah pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom. Dalam bentrokan itu, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada pangkal paha selangkangan kiri. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi pada pagi harinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berkat penyelidikan intensif Satreskrim Polres Brebes, polisi berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Keberhasilan lain ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko modern di Kecamatan Brebes. Pembobolan ini diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi, saat kepala toko mendapati etalase kasir berantakan dan atap plafon berlubang akibat dijebol. Sebanyak 406 bungkus rokok raib dengan kerugian mencapai Rp11.817.781,-
Berdasarkan hasil olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan operasional pelaku berupa satu unit angkutan kota (angkot) berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat dan berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, di kediamannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita kunci pas ukuran 8 yang digunakan untuk membuka atap seng, angkot biru, serta 129 bungkus rokok sisa curian. Tersangka NH dibidik dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Brebes juga mengungkap kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap lantaran diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali. Aksi bejat ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Brebes.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026. Setelah didampingi pihak keluarga secara persuasif, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban kakak iparnya. Modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan keluarga serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi korban yang diambil tanpa hak.
Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus terakhir yang dipaparkan adalah tawuran remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026 silam. Hampir mirip dengan kasus di Songgom, peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang di Instagram antara akun “KARBAK73” dan “DOSQ30” yang sepakat menggelar duel maut format dua lawan dua memakai senjata tajam.
Dalam perkelahian tersebut, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius di tubuhnya. Meski sempat dilarikan dan dirujuk ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Melalui serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi, Satreskrim Polres Brebes menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter. ABH tersebut kini menghadapi jeratan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Polres Brebes juga memberikan atensi khusus kepada maraknya fenomena tawuran dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam bijak menggunakan media sosial.
Polres Brebes memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber serta tindakan preventif di lapangan guna mencegah kejahatan serupa kembali terulang demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Brebes. Red/Casroni
BREBES, DN-II Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung.
​Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh korban ke Satreskrim Polres Brebes pada Minggu (31/5/2026) sore, didampingi oleh pihak keluarga.
​Kronologi Kejadian
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang, mendatangi Mapolres Brebes untuk memberikan keterangan awal terkait peristiwa yang dialaminya.
​Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang dikeluarkan oleh Polres Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pelimpahan Kewenangan Wilayah
​Mengingat lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan segera melimpahkan penanganan kasus ini.
​”Benar, kami telah menerima laporan pengaduan tersebut. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, maka proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polresta Banyumas agar penanganannya efektif dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum,” ujar sumber kepolisian setempat.
​Jika terbukti bersalah, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
​Upaya Mediasi Desa
​Di sisi lain, Pemerintah Desa Pakujati tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Sempat muncul ketegangan antara pihak keluarga korban dan pihak desa lantaran adanya kendala komunikasi dan ketidakpastian waktu mediasi sebelumnya.
​Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi mediasi secara netral dan adil.
​”Insyaallah kami kooperatif. Saya sudah menjembatani komunikasi antara warga saya (terlapor) dan pihak keluarga korban. Komitmen kami tetap pada mediasi yang netral dan transparan bagi kedua belah pihak,” ujar Rastam.
​Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Pakujati telah menjadwalkan pertemuan mediasi yang akan digelar hari ini, Senin (1/6/2026), di Balai Desa Pakujati setelah waktu salat Zuhur.
​Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menyatakan bahwa apabila proses mediasi hari ini tidak membuahkan hasil atau terkesan diulur-ulur, mereka akan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku hingga tuntas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih dijadwalkan berlangsung di tingkat desa.
Tim Red
BREBES, DN-II Plt. Direktur RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, dr. Tambah Raharjo, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh LBH KAHMI Brebes terkait pengadaan barang dan jasa pada proyek peningkatan jalan lingkungan rumah sakit. Pihak rumah sakit menegaskan akan memberikan jawaban resmi secara tertulis dalam waktu dekat. (31/5/2026).
Sebelumnya, LBH KAHMI Brebes melayangkan somasi selaku kuasa hukum warga Kabupaten Brebes. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti tata kelola proyek “Belanja Modal Jalan Lainnya: Peningkatan Jalan Lingkungan RS Sisi Barat 1” dengan nilai anggaran sebesar Rp398.667.902,22 yang dilaksanakan oleh CV Asha Multi Konstruksi.
LBH KAHMI mempertanyakan mekanisme pengadaan yang digunakan, khususnya terkait penggunaan E-Purchasing melalui Katalog Elektronik dan metode Mini Kompetisi. Pihak LBH berpendapat bahwa jika terdapat lebih dari satu penyedia dengan spesifikasi sejenis, mekanisme mini kompetisi seharusnya dilakukan untuk menjamin harga terbaik dan persaingan usaha yang sehat.
Somasi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025.
Penjelasan Pihak RSUD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2026), dr. Tambah Raharjo menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan telah dilaksanakan secara kolektif oleh tim terkait, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut murni menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, bukan merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
“Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran BLUD, bukan pokir dari dewan. Pembangunan jalan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aksesibilitas pasien dan karyawan di lingkungan rumah sakit,” ujar dr. Tambah Raharjo.
Terkait desakan evaluasi dan penjelasan dalam somasi, pihaknya memastikan akan menjawab seluruh poin pertanyaan tersebut secara tertulis. “Kami akan memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Perlu dicatat bahwa poin-poin dalam somasi tersebut merupakan pendapat dan penafsiran hukum dari pihak pengirim. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.
Reporter: Teguh
BUMIAYU, DN-II Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan (APP-KBS) kembali menunjukkan taji dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ratusan warga yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat memadati Pendopo II Bumiayu (Eks Kawedanan Bumiayu) dalam Rapat Konsolidasi Akbar dan Deklarasi Srikandi Pemekaran, Minggu (31/05/2026).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting untuk memperkokoh barisan dalam mengawal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Brebes Selatan. Dengan mengusung tema “Mengawal Janji DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk Rapat Paripurna Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Tahun 2026”, antusiasme peserta tampak membara sepanjang acara.
Soliditas Menjadi Kunci
Ketua APP-KBS, Agus Sutiono, dalam orasinya menekankan bahwa perjuangan panjang ini menuntut kekompakan seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembentukan DOB adalah murni aspirasi akar rumput yang harus dikawal hingga titik nadir.
“Perjuangan ini bukan milik segelintir orang, melainkan aspirasi kolektif masyarakat Brebes Selatan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Seluruh elemen harus tetap solid dan satu komando mengawal proses ini hingga terwujud,” tegas Agus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan Lintas Sektor
Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh lintas elemen, mulai dari Ketua Komite Perjuangan Pemekaran Brebes Selatan, jajaran Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP), tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan. 
Tampak hadir memberikan dukungan perwakilan dari Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), serta jajaran pengurus PAC PDI Perjuangan dari wilayah Bumiayu dan Paguyangan. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa urgensi pemekaran telah menjadi kebutuhan lintas sektor demi mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah selatan Brebes.
Peran Aktif Srikandi
Salah satu poin krusial dalam acara ini adalah deklarasi terbentuknya Srikandi Pemekaran. Kehadiran kelompok ini menandai keterlibatan aktif kaum perempuan yang ingin berkontribusi langsung dalam perjuangan pemekaran.
Suasana semakin semarak saat para peserta dengan lantang menggaungkan yel-yel kebanggaan mereka:
“Satu Tekad! Satu Tujuan! Brebes Selatan Harga Mati!”
Strategi dan Komitmen
Usai deklarasi, agenda dilanjutkan dengan dialog terbuka. Forum tersebut dimanfaatkan peserta untuk membedah strategi taktis guna memastikan DPRD dan Gubernur Jawa Tengah menepati komitmen mereka untuk segera menjadwalkan rapat paripurna pembentukan Kabupaten Brebes Selatan.
Melalui rakor ini, APP-KBS berharap pemerintah daerah dan provinsi segera merespons aspirasi ini dengan langkah nyata. Fokus utama saat ini adalah memastikan tahapan administratif di tingkat provinsi dapat segera rampung demi terwujudnya Kabupaten Brebes Selatan yang lebih mandiri dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih dekat bagi masyarakat. Red/Mt
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PASAMAN BARAT, DN-II Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Masalah utama yang sering muncul adalah adanya indikasi maladministrasi dalam perpanjangan HGU yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat setempat. (30/5/2026).
Pakar dan tokoh masyarakat menilai perlu adanya penegakan aturan yang lebih tegas dengan prinsip “Kabau Tagak, Kubangan Tingga”—artinya, ketika masa berlaku HGU habis, maka status tanah yang berasal dari hak ulayat wajib dikembalikan kepada nagari atau kaum pemilik asal.
Landasan Hukum dan Evaluasi Kebijakan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat yang harus diakui keberadaannya. Namun, dalam praktiknya, kebijakan di era Orde Baru, seperti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979, sering kali menjadi pintu masuk penguasaan lahan oleh negara melalui mekanisme pembebasan lahan, khususnya pada tanah eks-erfacht seperti di area Ophir.
Pada masa lalu, pemerintah menjalankan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan skema pembagian luas lahan antara inti dan plasma. Namun, dalam perkembangannya, banyak perusahaan yang tidak lagi memenuhi kewajiban kemitraan (plasma) atau memodifikasi rasio pembagian secara sepihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Perusahaan yang tidak lagi bermitra (non-kooperatif) seharusnya tidak diberikan perpanjangan HGU. Sesuai semangat UUPA 1960 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk meminggirkan hak masyarakat adat,” ungkap sumber terkait.
Persoalan “Uang Siriah” dan Distorsi Pemaknaan Hukum
Salah satu akar masalah konflik adalah perbedaan penafsiran mengenai “uang siriah” atau “siliah jariah” yang diberikan perusahaan kepada pemangku adat saat awal pembukaan lahan. Pemerintah saat itu sering kali menafsirkan pemberian tersebut sebagai ganti rugi pemutusan hak. 
Sebaliknya, bagi kaum adat, pemberian tersebut hanyalah bentuk “pembukaan kata” atau simbol kesepakatan penggunaan lahan sementara—bukan pelepasan hak kepemilikan secara permanen. Hal ini menciptakan ketimpangan relasi kuasa, di mana masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang lemah akibat adanya intimidasi.
Menuju Status Istimewa bagi Tanah Ulayat
Sebagai solusi jangka panjang, muncul usulan agar Pemerintah memberikan pengakuan khusus terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, sudah selayaknya tanah yang riwayatnya adalah tanah ulayat kembali ke status asal jika masa HGU berakhir, kecuali untuk lahan yang telah sah beralih menjadi hak milik perorangan (ganggam bauntuak) atau lahan yang secara resmi dibebaskan negara dengan anggaran negara untuk kepentingan strategis nasional.
Evaluasi terhadap perpanjangan HGU perusahaan di Pasaman Barat harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur masyarakat adat. Bagi perusahaan yang loyal dan tidak merugikan masyarakat, keberlangsungan operasional dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kemitraan yang adil. Namun, bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban plasma dan melanggar aturan, negara melalui BPN harus berani mengambil tindakan tegas demi pemulihan hak rakyat. (JS/Red)
BREBES, DN-II Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di MTs Negeri 1 Brebes. Sekolah yang berlokasi di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes ini melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area samping musala sekolah pada Sabtu (30/05/2026).
Tahun ini, MTs Negeri 1 Brebes menyembelih total 15 hewan kurban yang terdiri dari 12 ekor kambing dan 3 ekor sapi. Hewan-hewan tersebut nantinya akan didistribusikan dalam bentuk sekitar 500 paket daging kurban.
Ketua Panitia Kurban, Fahruri, S.Ag., menjelaskan bahwa distribusi daging kurban diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu sebesar 60 persen, sementara 40 persen sisanya dibagikan kepada masyarakat yang berada di lingkungan sekitar sekolah.
“Anggaran kurban ini merupakan wujud gotong royong. Sebagian berasal dari tabungan siswa yang menyisihkan uang saku seikhlasnya setiap hari hingga mampu membeli satu ekor sapi dan dua ekor kambing. Selain itu, pendanaan juga didukung dari tabungan dewan guru, Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Madrasah, serta partisipasi dari masyarakat,” terang Fahruri.
Senada dengan hal tersebut, Humas MTs Negeri 1 Brebes, Chudjazi, S.Ag., menekankan bahwa tradisi kurban ini lebih dari sekadar menjalankan syariat Islam. Baginya, kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen madrasah dalam mempererat hubungan sosial dengan warga sekitar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tradisi ini bukan hanya menjalankan perintah dan sunah ibadah, namun lebih jauh dari itu, kami ingin dampak dari berkurban ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah,” ujar Chudjazi.
Kepala MTs Negeri 1 Brebes, Hj. Endah Sriprihatin, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa momentum Idul Adha merupakan pengingat bagi umat Islam untuk senantiasa rela mengorbankan apa yang dicintai, sebagaimana teladan Nabi Ibrahim AS. Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadi komitmen berkelanjutan bagi civitas akademika madrasah.
“Kami berkomitmen untuk terus meneruskan tradisi mulia ini. Harapannya, pelaksanaan kurban di tahun-tahun mendatang dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan baik dari sisi jumlah hewan maupun jangkauan manfaatnya,” tutur Hj. Endah.
Apresiasi tinggi datang dari tokoh masyarakat setempat. Ia mengaku bangga atas konsistensi dan kepedulian yang ditunjukkan oleh pihak madrasah kepada warga sekitar.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih. MTs Negeri 1 Brebes selalu memberikan perhatian secara berkesinambungan kepada kami warga sekitar. Ini adalah bentuk kepedulian sosial yang sangat berarti bagi kami,” ungkap perwakilan warga saat ditemui di lokasi.
Pewarta: Atmo
Editor: Casroni
MEKKAH, DN-II Suasana penuh haru dan rasa syukur mendalam menyelimuti para jemaah haji asal Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, usai merampungkan seluruh rangkaian ibadah puncak haji atau Armusna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Rabu, (30/5/2026).
Meski dihadapkan pada cuaca dan kondisi fisik yang menantang, seluruh jemaah yang tergabung dalam KBIHU Qoryatussallam Salem berhasil menuntaskan seluruh rukun haji dengan lancar.
KBIHU Qoryatussallam merupakan kelompok bimbingan yang secara konsisten mendampingi jemaah, memastikan setiap tahapan ibadah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Upaya ini dilakukan agar para jemaah dapat meraih predikat haji yang mabrur.
Ketua KBIHU, KH. Saefurohman, S.H., senantiasa mengingatkan seluruh jemaah untuk menjaga kesabaran dan keikhlasan. Ia menekankan bahwa rangkaian ibadah haji adalah perjalanan yang penuh dengan ujian, sehingga keteguhan hati menjadi kunci utama.
“Kami terus mengarahkan jemaah untuk senantiasa bersabar dan ikhlas. Ibadah haji bukan hanya soal fisik, tetapi juga kesiapan mental dalam menghadapi berbagai tantangan di tanah suci,” ujar KH. Saefurohman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semangat yang luar biasa, terutama dari jemaah lanjut usia (lansia), menjadi sorotan utama dalam perjalanan haji tahun ini. Petugas Kesehatan, Edi Wantoro, menyebut bahwa semangat juang yang tinggi dari jemaah lansia menjadi modal utama bagi kekuatan mental dan fisik selama prosesi ibadah.
“Semangat jemaah, khususnya para lansia, sangat luar biasa. Ini menjadi kekuatan pendorong yang luar biasa bagi ketahanan fisik dan mental mereka selama menjalankan rukun haji,” tutur Edi Wantoro.
Kini, para jemaah tengah berfokus untuk menjaga kondisi kesehatan sembari menanti rangkaian ibadah lanjutan. Seluruh pihak mendoakan agar seluruh jemaah asal Salem senantiasa diberikan kesehatan dan kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur.
Laporan Langsung dari Mekkah: Tim Petugas Haji Brebes
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Suasana penuh kebahagiaan dan kehangatan menyelimuti kediaman keluarga besar Bapak Kadarisman yang akrab disapa Bapak Balok dan Ibu Masritusripi di Desa Sigentong, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, pada Sabtu (30/5/2026).
Rangkaian prosesi pernikahan sang putra tercinta, Herdi Jati Ratmoko, berjalan dengan khidmat dan penuh rasa syukur.
Setelah melewati prosesi akad nikah yang sakral dan berjalan lancar pada Jumat (29/5/2026), pihak keluarga menggelar resepsi pernikahan di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Sigentong, RT 06/RW 04 (Sigentong Tengah).
Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wujud syukur atas dipersatukannya kedua mempelai dalam ikatan suci pernikahan.
Di sela-sela resepsi yang dihadiri oleh kerabat, sahabat, dan warga sekitar, Herdi Jati Ratmoko mengungkapkan rasa haru serta terima kasih yang mendalam atas terselenggaranya seluruh rangkaian acara dengan baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sekeluarga merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir memberikan doa restu di hari bahagia kami,” ujar Herdi dengan nada penuh kebahagiaan, Sabtu (30/5/2026).
Pernikahan ini tidak hanya menjadi simbol persatuan dua insan, tetapi juga menjadi momen harapan bagi terwujudnya keluarga yang diberkahi. Sejalan dengan nilai-nilai luhur pernikahan, keluarga besar berharap agar bahtera rumah tangga yang dibangun senantiasa berpedoman pada Surah Ar-Rum ayat 21, yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dengan harapan tersebut, keluarga besar mendoakan agar Herdi dan pasangan senantiasa dianugerahi kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun jamuan bagi para tamu undangan. Keluarga menegaskan bahwa doa dan restu dari kerabat yang belum sempat hadir tetap menjadi kado terindah bagi kebahagiaan pasangan pengantin.
Semoga keberkahan dan kebahagiaan senantiasa menyertai langkah Herdi Rajatmoko dan sang istri dalam menapaki lembaran baru kehidupan rumah tangga mereka.
Red/Casroni
BREBES, DN-II Semangat berbagi untuk tanah kelahiran terus dirawat oleh para intelektual asal Kabupaten Brebes. Melalui Forum Komunikasi Guru Besar dan Dosen Putera Puteri Brebes (FKGD) yang bernaung di bawah Yayasan Rumah Cinta Brebes, gerakan “Berqurban ke Kampung Halaman” kembali dilaksanakan secara rutin dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H. (30/5/202).
Tahun ini, FKGD menyalurkan hewan qurban sebanyak 9 ekor sapi dan 15 ekor kambing. Hewan-hewan tersebut didistribusikan ke 16 desa yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes.
Ketua Yayasan Rumah Cinta Brebes, M. Munawir Lasiyono, S.T., M.T., menjelaskan bahwa kegiatan ini telah memasuki tahun ke-8 sejak yayasan berdiri pada 11 September 2018. Menurutnya, gerakan ini bukan sekadar ibadah ritual tahunan, melainkan bentuk ikatan batin para akademisi dengan masyarakat di kampung halamannya.
“Alhamdulillah, tahun ini kami kembali melaksanakan amanah dari para guru besar dan dosen. Partisipasi ini datang dari para akademisi yang mengabdi di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia,” ujar Munawir.
Ia merinci, deretan akademisi yang terlibat tahun ini antara lain Dr. Ir. Fatah Nurdin, M.M. (UNJ), Prof. Dr. Sutoro, M.Kes., AIFO (Uncen), Prof. Dr. Abdul Rohman, S.E., M.Si., Ak., CA (UNDIP), Prof. Dr. Suwarno Hadisusanto, S.U. (UGM), Dr. Sunarto (UNPAD), hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd., serta puluhan tokoh akademisi lainnya dari berbagai universitas di tanah air.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apresiasi Pemerintah dan Pembina
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd., yang turut serta dalam gerakan ini, memberikan apresiasi tinggi. Ia menilai bahwa ibadah qurban yang dilakukan para dosen ini memberikan dampak ganda: dimensi spiritual dan sosial.
“Ibadah qurban adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sarana memperkuat solidaritas sosial. Langkah teman-teman akademisi ini sangat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, terutama di pelosok-pelosok desa di Brebes,” kata Tahroni.
Senada dengan hal tersebut, Pembina FKGD yang juga Guru Besar Sosiologi Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Darsono Wisadirana, MS., menyatakan kebanggaannya terhadap konsistensi rekan-rekan intelektual Brebes.
“Ini adalah langkah yang sangat positif. Sebagai kaum intelektual, kepedulian mereka untuk berbagi karunia Allah di kampung halaman adalah teladan nyata. Saya berharap kegiatan ini terus berlanjut dan partisipasi para guru besar serta dosen asal Brebes semakin meningkat setiap tahunnya,” pungkas Prof. Darsono.
Sebagai informasi, wilayah distribusi qurban tahun ini mencakup Kecamatan Bumiayu, Ketanggungan, Tonjong, Losari, Brebes, Wanasari, Bulakamba, Sirampog, dan Jatibarang. Penyaluran ini diharapkan dapat meratakan manfaat kebahagiaan Idul Adha hingga ke desa-desa penerima manfaat. Red/Casroni
