Beranda » brebes » Halaman 65

brebes

BREBES, DN-II Wajah pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat akar rumput kini tengah bersalin rupa. Puskesmas Brebes melalui Kelurahan Brebes resmi mengintegrasikan pendekatan Siklus Hidup dalam layanan Posyandu. Transformasi ini bertujuan memastikan tidak ada satu pun kelompok usia yang terlewatkan dalam pemantauan kesehatan.

Dalam sesi wawancara kamis 29 Januari 2026 mendalam, tim medis Puskesmas Brebes, Bidan Indah , Eli dan Bidan Solikhati, memaparkan empat pilar utama yang menjadi motor penggerak perubahan ini:

1. Inklusivitas Layanan: Melintasi Batas Usia

Posyandu kini bukan lagi sekadar tempat “timbang bayi”. Di wilayah Kelurahan Brebes yang mencakup 11 RW (RW 6 hingga RW 22 ), layanan kini menyasar seluruh kelompok usia:

Bayi & Balita: Fokus pada deteksi dini stunting melalui pemantauan tumbuh kembang yang presisi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ibu Hamil & Menyusui: Pendampingan rutin, edukasi gizi, serta pemenuhan suplemen kesehatan.

Usia Produktif & Lansia: Skrining penyakit tidak menular, pemeriksaan tekanan darah, hingga pengobatan keluhan ringan secara responsif.

Remaja: Tetap menjadi target sasaran melalui skema jemput bola atau penjadwalan khusus di luar jam sekolah.

2. Manajemen Operasional yang Efisien

Menjangkau 24 titik Posyandu di wilayah yang luas bukanlah perkara mudah. Puskesmas Brebes menerapkan sistem mobile yang taktis:

Tenaga Medis: Tiga bidan disiagakan untuk berkeliling secara bergilir.

Rasio Pelayanan: Satu bidan mampu mengawal satu hingga dua titik Posyandu setiap harinya.

Aksesibilitas: Seluruh layanan dan obat-obatan dasar diberikan secara gratis, sepenuhnya didukung oleh suplai Puskesmas.

3. Kader: Jantung dan Ujung Tombak Pelayanan

Keberhasilan program ini bertumpu pada pundak lebih dari 100 kader kesehatan. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang bergerak atas dasar kemanusiaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apresiasi Pemerintah: Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten memberikan stimulasi berupa uang transportasi sebesar kurang lebih Rp 200.000 per kader. Meski bersifat bantuan operasional, hal ini menjadi simbol pengakuan atas dedikasi mereka di lapangan.

4. Sisi Humanis: Menembus Lelah dengan Kekeluargaan

Dinamika di lapangan menyajikan perpaduan antara tantangan fisik dan kepuasan batin bagi tim medis:

Sisi Terang: Terjalinnya ikatan emosional dengan warga. Mengenal karakter unik setiap RW membuat edukasi kesehatan lebih mudah diterima karena kedekatan layaknya keluarga sendiri.

Tantangan: Lonjakan antusiasme warga sering kali membuat tim lapangan harus bekerja ekstra keras. Jumlah pasien yang membeludak menuntut ketahanan fisik dan manajemen waktu yang ketat agar kualitas pelayanan tidak menurun.

Kesimpulan

Transformasi Posyandu di Kelurahan Brebes membuktikan bahwa integrasi antara dukungan medis Puskesmas, kebijakan pemerintah, dan militansi kader mampu menciptakan pusat kesehatan komunitas yang inklusif. Kini, kesehatan warga terjaga sejak dalam kandungan hingga usia senja.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Peristiwa tragis menimpa FA (10), putra tunggal pasangan Kosim dan Rosilah, warga Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Bocah malang tersebut ditemukan tak bernyawa setelah tenggelam di sebuah kolam renang milik seorang oknum guru Madrasah, Ustaz M, pada jam istirahat sekolah.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula saat korban bersama rekan-rekannya mengisi waktu istirahat sekolah dengan berenang di kolam milik Ustaz M yang terletak tepat di belakang rumah pemilik. Kecurigaan muncul saat rekan-rekan korban kembali ke madrasah namun menyadari FA tidak ada bersama mereka.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan pakaian dan peci milik korban di pinggir kolam. Nahas, FA ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dasar kolam berukuran 3 \times 4 meter tersebut. Korban sempat dilarikan ke RS Soekarno, namun nyawanya tidak tertolong.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Standar Keamanan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kolam renang yang dikelola secara komersial dengan tarif Rp3.000,- ini diduga kuat tidak memiliki izin operasional. Kondisi fisik kolam pun memprihatinkan:

Air keruh dan tidak sehat.

Konstruksi dinding hanya menggunakan batako.

Absennya alat keselamatan (pelampung/ban) dan tenaga pengawas (lifeguard).

Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan

Tindakan pemilik kolam dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait kelalaian dan perizinan usaha:

Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian):

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pajak dan Retribusi):

Setiap usaha rekreasi air wajib memiliki izin usaha dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 4 menyatakan hak konsumen adalah atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Pelaku usaha dapat digugat jika layanan yang diberikan mengakibatkan kerugian fisik hingga kematian.

Permenpora No. 8 Tahun 2020:

Mengatur tentang standardisasi keamanan dan keselamatan pada sarana olahraga/rekreasi air, termasuk kewajiban adanya sistem pengawasan yang memadai.

Keluarga Tuntut Keadilan

Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemilik kolam yang juga merupakan guru korban. Mereka menilai ada upaya lepas tangan terkait tanggung jawab pengawasan saat jam sekolah.

“Kami menuntut keadilan. Anak kami adalah tanggung jawab sekolah saat jam pelajaran, dan keamanan kolam tersebut adalah tanggung jawab pemilik,” tegas pihak keluarga.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Larangan. Garis polisi telah dipasang, dan beberapa barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Red/Atmo

BREBES, DN-II Meski berbagai kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) gencar menyuarakan penolakan, peredaran obat-obatan keras ilegal—yang tren dengan sebutan “Obat Aceh”—kian mengkhawatirkan. Peredaran obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer) ini kini tidak lagi hanya di perkotaan, namun telah merambah hingga ke tingkat pedesaan di wilayah Kabupaten Brebes.

Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam adalah sebuah bekas warung di pinggir jalan Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, yang berbatasan langsung dengan Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari. Warga setempat merasa resah dengan aktivitas di warung yang diduga menjadi pusat transaksi obat-obatan Daftar G (Gevaarlijk/Berbahaya) tersebut.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Keresahan Warga

Keresahan masyarakat mencapai puncaknya karena penjualan obat-obatan ini dilakukan secara bebas tanpa resep dokter maupun izin edar resmi. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut disinyalir beroperasi tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Lebih mengejutkan, keterangan yang dihimpun dari penjaga warung mengklaim bahwa aktivitas mereka mendapat “rekomendasi” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka fungsi perlindungan terhadap generasi muda patut dipertanyakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat cemas dengan masa depan anak-anak kami. Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masa depan generasi muda Brebes hancur karena pembiaran ini,” tegas SG (47), warga Rengaspendawa, Rabu (28/01/2026).

Jeratan Hukum: Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Praktik peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku tidak lagi dijerat dengan UU Kesehatan lama, melainkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi lebih spesifik:

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023:

Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023:

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian (termasuk menjual obat keras secara bebas), dapat dijatuhi pidana denda yang signifikan dan sanksi kurungan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika:

Jika obat yang diedarkan mengandung zat psikotropika, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat lagi.

Desakan Tindakan Nyata

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat mendesak Polres Brebes dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Kondisi “Darurat Obat” ini memerlukan tindakan preventif dan represif yang nyata agar warung-warung terselubung tersebut tidak semakin menjamur.

Perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman obat keras ilegal adalah harga mati. Masyarakat menunggu langkah konkret kepolisian untuk membersihkan wilayah Brebes dari peredaran obat gelap, termasuk menindak tegas jika memang terbukti ada oknum yang menjadi “beking” di balik bisnis haram ini.

Pewarta: Tim Redaksi

BREBES, DN-II Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali meresahkan warga. Kali ini, pelaku menyasar sebuah rumah kos milik Asikin di Desa Bangsri RT 02/04, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Peristiwa yang terekam kamera CCTV tersebut terjadi pada Rabu (28/01/2026), di mana pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.

Kronologi dan Dampak

Menurut keterangan dari Kepala Dusun (Kadus) setempat, aksi tersebut berlangsung cukup cepat. Hingga berita ini diturunkan, total kerugian materiil masih dalam proses pendataan. Pihak korban juga tengah didorong untuk segera melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian agar rekaman CCTV dapat segera ditindaklanjuti sebagai alat bukti.

Secara hukum, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Mengingat aksi ini melibatkan target kendaraan bermotor dan kemungkinan dilakukan pada waktu tertentu atau dengan merusak kunci, pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Desakan Keamanan dan Kamtibmas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi maraknya kejadian curanmor di wilayah Pantura, khususnya Bulakamba, Anton selaku tokoh masyarakat setempat angkat bicara. Ia mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Brebes namun tetap meminta adanya peningkatan intensitas giat Kamtibmas.

“Kami berharap Bapak Kapolres Brebes mengambil tindakan tegas dan preventif di lapangan. Keamanan masyarakat adalah prioritas, terutama dari gangguan pelaku curanmor yang kian berani beraksi di wilayah Bulakamba,” tegas Anton.

Imbauan Kewaspadaan Masyarakat

Selain langkah kepolisian, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.

Warga diharapkan untuk:

Meningkatkan pengamanan lingkungan melalui sistem Siskamling.

Menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan pada kendaraan.

Segera melapor ke polsek terdekat jika menemui gerak-gerik orang yang mencurigakan.

“Waspada dan selalu berhati-hati adalah kunci utama. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.

Reporter: Rubowo

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Teka-teki siapa yang akan menakhodai RSUD Brebes mulai menemui titik terang. Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2026 kini telah mengerucut pada empat nama besar yang siap memperebutkan kursi Direktur definitif.

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui BKPSDMD saat ini tengah menggelar tahapan seleksi lanjutan yang berlangsung di Semarang mulai Rabu (28/1/2026) hingga Jumat (30/1). Tahapan krusial ini meliputi pendaftaran ulang, pemaparan visi-misi, hingga wawancara mendalam.

Profil Singkat 4 Kandidat Utama

Berdasarkan data yang dihimpun, keempat kandidat yang lolos seleksi administrasi ini berasal dari internal RSUD Brebes dengan latar belakang manajerial dan medis yang mumpuni:

Drs. Imam Budi Santoso – Saat ini menjabat sebagai Plt. Direktur sekaligus Wakil Direktur Keuangan RSUD Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

dr. Aries Suparmiati, Sp.A – Spesialis Anak yang menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan.

drg. Adhi Supriadi, M.Kes – Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Humas.

dr. Arie Indrianto, Sp.OG, MARS, FISQua, CAPCC – Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Kandungan) RSUD Brebes yang juga memiliki kualifikasi manajerial rumah sakit tingkat internasional.

Konfirmasi Kandidat dan Jadwal Seleksi

Saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1), drg. Adhi Supriadi, M.Kes membenarkan bahwa dirinya sedang mengikuti rangkaian seleksi di Semarang.

“Iya, jadwalnya dari hari Rabu sampai Jumat. Agendanya mulai dari pendaftaran hingga pemaparan,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, Imam Budi Santoso menyatakan bahwa dirinya dijadwalkan mengikuti sesi pemaparan pada Kamis (29/1). Pantauan di lapangan menunjukkan Imam masih berada di Brebes pada Rabu siang untuk menyelesaikan tugas manajerial sebelum bertolak ke Semarang.

Harapan Baru bagi Layanan Kesehatan

Seleksi kali ini disebut-sebut sebagai salah satu yang paling ketat dan transparan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses seleksi hingga pemaparan melibatkan standar yang sangat tinggi, bahkan kabarnya bekerja sama dengan unsur kepolisian untuk menjamin integritas.

Siapapun yang terpilih nantinya memikul beban berat untuk memajukan RSUD Brebes, meningkatkan mutu pelayanan pasien, serta memastikan tata kelola keuangan yang sehat. Masyarakat menantikan sosok pemimpin yang tidak hanya ahli secara medis, tetapi juga tangguh secara manajerial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes menggelar rapat koordinasi evaluasi tahun 2025 sekaligus pemantapan program kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kemenag Brebes pada Rabu (28/01/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Brebes, H. M. Aqsho, M.Ag.

Seiring dengan pergantian kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes yang dijadwalkan pada Februari 2026, UPZ Kemenag bergerak cepat untuk memastikan keberlanjutan program. Fokus utama pertemuan ini meliputi penguatan regulasi zakat profesi, percepatan pelantikan pengurus baru, hingga perluasan program pemberdayaan ekonomi umat.

Restrukturisasi dan Penguatan Regulasi

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah optimalisasi zakat profesi. UPZ Kemenag bersama BAZNAS Brebes berkomitmen memperkuat regulasi agar proses penyetoran zakat dari instansi pemerintah dapat dilakukan secara langsung melalui bendahara ke rekening BAZNAS. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pendataan.

Terkait administrasi kepengurusan, proses penataan BAZNAS Kabupaten Brebes ditargetkan rampung pada 1 Februari 2026. Agenda pelantikan pengurus baru dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2026. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan sinkronisasi kerja yang lebih solid dalam mengeksekusi program-program kerja di masa depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Zismart: Ujung Tombak Pemberdayaan Ekonomi

Di sektor pendayagunaan, Kemenag Brebes berencana memperluas jangkauan Program Zismart. Saat ini, program pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat tersebut baru berjalan sebagai proyek percontohan di tiga kecamatan, yaitu:

Kecamatan Kersana

Kecamatan Bantarkawung

Kecamatan Bulakamba

“Target kami adalah mengembangkan Zismart hingga mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Brebes. Kami ingin manfaat ekonomi ini dirasakan merata oleh masyarakat luas,” tegas H. M. Aqsho dalam arahannya.

Sinergi dan Akuntabilitas Publik

Untuk mencapai target perolehan zakat yang signifikan, UPZ akan mempererat kolaborasi dengan berbagai lintas sektoral di bawah naungan Kemenag, mulai dari sektor pendidikan, penyuluhan keagamaan, hingga bantuan sosial. Pengurus juga diinstruksikan untuk lebih aktif melakukan “jemput bola” dengan menyisir Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat KUA hingga madrasah guna memberikan edukasi zakat.

Dari sisi manajemen, UPZ Kemenag Brebes menjamin pengelolaan dana dilakukan secara profesional melalui dua jalur pengawasan:

Audit Berkala: Melibatkan audit internal dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transparansi Syariat: Memastikan setiap rupiah yang dikelola akuntabel secara hukum negara maupun hukum syariat.

Fokus Penekanan Kemiskinan

Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen kuat untuk terus mengevaluasi program yang berjalan. Fokus utama tetap pada pemberdayaan umat secara berkelanjutan guna mendukung Pemerintah Daerah dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Brebes.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Tabir kelam kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Madrasah kembali terkuak. Di tengah riuh rendah rencana program besar pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), nasib guru madrasah di Kabupaten Brebes justru kian memprihatinkan dengan upah yang jauh dari kata layak. (28/1/2026).

Kondisi ini mencuat dalam diskusi yang melibatkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Brebes, Dr. Mad Soleh, M.Si. Selain persoalan upah rendah, terungkap bahwa pencairan anggaran sertifikasi guru hingga kini masih mengalami kendala teknis dan diprediksi baru akan terealisasi pada Februari mendatang.

Jurang Pendapatan yang Menganga

Dalam diskusi tersebut, dipaparkan klasifikasi pendapatan guru yang menunjukkan jurang ekonomi sangat dalam di sektor pendidikan agama:

Guru Sertifikasi Non-PNS (Inpassing): Menerima tunjangan di kisaran Rp2.000.000 per bulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guru Honorer Non-Sertifikasi: Masih banyak yang hanya mengandalkan honor dari pihak sekolah dengan nominal Rp300.000 per bulan.

Lulusan S1: Fakta paling miris menunjukkan adanya guru berlatar belakang pendidikan Sarjana (S1) yang dibayar di bawah Rp300.000.

“Sangat memprihatinkan, ada guru lulusan S1 yang dibayar di bawah Rp300 ribu. Ini gambaran betapa rendahnya apresiasi terhadap profesi guru di daerah,” ujar Udin, salah satu peserta diskusi yang menyoroti realitas di lapangan.

Kontras Gelar dan Realitas Ekonomi

Fenomena ini menjadi ironi besar dalam dunia pendidikan. Di satu sisi, tuntutan kualifikasi akademik terus ditingkatkan, namun di sisi lain, sistem pengupahan bagi pendidik di tingkat Madrasah Diniyah (MD) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tidak mengalami perbaikan signifikan. Para guru dipaksa bertahan hidup dengan pendapatan yang bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok paling dasar.

Media Sebagai Penyambung Lidah

Dr. Mad Soleh mengakui bahwa keluhan internal seringkali menemui jalan buntu. Ia menilai peran media sangat krusial untuk mendesak pemerintah pusat agar lebih peka terhadap jeritan para guru di daerah.

“Kalau saya yang bicara, jarang didengar oleh sekolah-sekolah maupun pemerintah pusat. Berbeda dampaknya jika wartawan yang memberitakan. Suara publik melalui media massa biasanya lebih cepat direspons,” ungkap Mad Soleh.

Tamparan Bagi Dunia Pendidikan

Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Saat anggaran negara mulai dialokasikan besar-besaran untuk program-program baru, kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak mencerdaskan bangsa justru masih tertinggal di angka Rp300 ribu. Tanpa intervensi kebijakan yang nyata, gelar sarjana di lingkungan madrasah seolah hanya menjadi simbol akademik tanpa jaminan kesejahteraan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Kondisi lalu lintas di depan RSUD Brebes kian semrawut akibat kepadatan kendaraan yang meluber ke bahu jalan. Terbatasnya kantong parkir di area vital tersebut mendorong petugas parkir resmi mengusulkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes untuk segera merombak tata ruang parkir menjadi model miring atau serong 25^\circ.

Agus Priyanto, salah satu petugas parkir di lokasi, mengungkapkan bahwa sistem parkir sejajar (lurus) yang diterapkan saat ini sudah tidak relevan dengan volume kendaraan yang terus meningkat. Menurutnya, perubahan marka jalan adalah solusi paling pragmatis untuk mengurai kemacetan di kawasan rumah sakit tersebut.

Efisiensi Lahan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berdasarkan pengamatan di lapangan, perubahan sudut parkir menjadi 20^\circ hingga 25^\circ diyakini akan memberikan dampak instan pada kapasitas tampung. Agus memaparkan tiga alasan utama mengapa marka serong menjadi kebutuhan mendesak:

Peningkatan Kapasitas: Posisi miring memungkinkan lebih banyak kendaraan terakomodasi dalam satu deret dibandingkan posisi sejajar yang memakan banyak ruang linear.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Percepatan Manuver: Pengendara dapat masuk dan keluar kantong parkir dengan lebih sigap tanpa perlu banyak gerakan (mundur-maju) yang sering kali menghambat arus lalu lintas utama.

Minimalisir Konflik Sosial: Penataan yang rapi diharapkan mampu meredam gesekan antar pengguna jalan, mulai dari sopir angkutan, pengunjung rumah sakit, hingga pedagang lokal.

“Banyak pasien dan sopir mengeluh karena ruang parkir yang sangat terbatas. Solusi paling cepat dan realistis adalah kami memohon pihak Dishub untuk merombak marka menjadi serong,” ujar Agus saat ditemui, Rabu (28/1/2026).

Dukungan Manajemen RSUD dan Harapan Realisasi

Usulan ini sejalan dengan pandangan manajemen rumah sakit. Plt. Direktur RSUD Brebes, Imam Budi Santoso, S.ST., M.H., menegaskan bahwa penataan parkir memang menjadi prioritas utama seiring dengan rencana perluasan area poliklinik. Sinergi antara penataan marka jalan dan pengembangan fasilitas internal diharapkan mampu memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat.

Agus berharap Dishub segera melakukan survei lapangan agar pengerjaan fisik dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“Kami berharap dalam dua hingga tiga bulan ke depan, atau setidaknya sebelum mobilitas meningkat tajam setelah bulan puasa, marka baru ini sudah selesai. Kami sangat memohon respons cepat demi ketertiban bersama,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Oleh: Casroni | 27 Januari 2026

www.Detik-Nasional.Com – Pernahkah Anda memperhatikan seseorang yang tetap tenang di tengah badai masalah, sementara dunia di sekitarnya seolah runtuh? Rahasianya jarang sekali terletak pada dukungan logistik yang melimpah atau privilese eksternal. Kekuatan itu biasanya bersumber dari satu tempat yang sering kita hindari: kedamaian dengan diri sendiri.

Menepis Mitos: Garis Tipis Antara Mandiri dan Kesepian

Ada miskonsepsi akut dalam masyarakat kita yang menganggap kesendirian sebagai indikasi kegagalan sosial. Padahal, titik balik kekuatan seseorang sering kali lahir dari momen-momen sunyi yang paling pekat.

Seseorang yang berani melangkah ke ruang publik sendirian—entah itu ke restoran, bioskop, atau melakukan perjalanan jauh—bukanlah sosok yang menyedihkan. Sebaliknya, mereka adalah individu yang telah lulus dari “ujian kehampaan”. Mereka mengerti bahwa menjadi mandiri bukan berarti anti-sosial, melainkan sebuah kedaulatan agar tidak diperbudak oleh kehadiran orang lain.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melawan Arus Validasi di Era Digital

Ciri utama seseorang yang sudah “selesai” dengan dirinya sendiri adalah hilangnya rasa lapar akan pengakuan dunia. Di era di mana setiap pencapaian harus dipamerkan demi likes, memilih untuk diam dan merayakan diri secara privat adalah sebuah tindakan revolusioner.

Beberapa karakter utama dari kemandirian emosional ini meliputi:

Motivasi Otonom: Mereka bergerak berdasarkan visi pribadi, bukan demi tepuk tangan publik.

Transformasi Rasa Sakit: Luka tidak lagi dianggap hambatan, melainkan diolah menjadi bahan bakar untuk bertumbuh.

Filter Opini: Mendengarkan masukan sebagai referensi, namun tetap memegang kendali penuh atas nilai diri.

“Anda tidak akan pernah bisa menjatuhkan seseorang yang sudah menemukan rumah yang nyaman di dalam jiwanya sendiri.”

Puncak Kekuatan: Menjadi Tak Tergoyahkan

Saat kebahagiaan tidak lagi digantungkan pada variabel luar yang tak terkendali—seperti perlakuan orang lain atau status sosial—seseorang menjadi sosok yang tangguh. Di titik ini, penolakan bukan lagi sebuah tragedi, melainkan sekadar seleksi alam.

Luka lama bukan lagi aib, melainkan “medali perang” yang membuktikan ketangguhan. Inilah puncak kecerdasan emosional: ketika Anda mampu menjadi penonton sekaligus pemberi semangat paling jujur bagi diri sendiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Panduan Praktis Membangun Kedamaian Diri

Untuk mencapai titik ini, diperlukan latihan mental yang konsisten. Berikut adalah langkah yang bisa dimulai:

Ritual Kesendirian (Solo-Date): Luangkan waktu minimal satu jam seminggu tanpa ponsel. Belajarlah untuk nyaman dengan pikiran Anda sendiri.

Validasi Internal: Sebelum membagikan sesuatu ke media sosial, tanyakan: “Apakah saya tetap merasa bangga jika tidak ada orang yang melihat ini?”

Kurasi Lingkaran Sosial: Jangan merasa bersalah saat menjauh dari lingkungan yang toksik. Kehilangan teman dalam proses pendewasaan sering kali adalah tanda pertumbuhan karakter.

Kesunyian bukanlah musuh. Ia adalah laboratorium tempat karakter terkuat manusia dibentuk. Sampai jumpa di titik terkuat Anda. (*)

BREBES, DN-II Mengelola wilayah ibu kota kabupaten memiliki tantangan tersendiri, terutama saat cuaca ekstrem melanda. Hal ini dirasakan betul oleh Asmoro, Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Brebes, yang kini harus bersiaga penuh mengawal wilayah seluas 360 hektar di tengah ancaman banjir awal tahun 2026.

Asmoro bukanlah orang baru dalam urusan birokrasi kewilayahan. Berbekal pengalaman sebagai Lurah Gandasuli dan Lurah definitif di Bulakamba, kini ia memikul tanggung jawab besar menjaga kondusivitas wilayah pusat kota dengan dinamika penduduk yang sangat tinggi.

Miniatur Keberagaman di Pusat Kota

Kelurahan Brebes bukan sekadar wilayah administratif, melainkan miniatur keberagaman. Dengan populasi mencapai 29.000 jiwa, Asmoro menggambarkan heterogenitas warganya dengan istilah unik: “Aneka Ria Safari”.

“Penduduk kita sangat heterogen. Ada suku Jawa, Sunda, Madura, hingga keturunan Arab dan Tionghoa. Semua membaur karena di sinilah pusat ekonomi dan denyut nadi kota,” ujar Asmoro saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karakteristik Banjir 2026: Cepat Pasang, Cepat Surut

Memasuki puncak musim penghujan di awal 2026, Asmoro memantau langsung titik-titik rawan. Berdasarkan evaluasi dari hujan besar akhir Desember 2025, wilayah seperti Kleben, Sungai Mas, Pendopo, Saditan, Sangalputung, Kota Baru, hingga Pesanggrahan masih menjadi langganan genangan.

Namun, ia mencatat adanya tren positif pada sistem drainase perkotaan. Berbeda dengan wilayah pesisir yang kerap terkunci banjir rob, arus air di Kelurahan Brebes relatif lebih dinamis.

“Pernah saya survei pukul 22.00 WIB saat hujan deras, aspal jalan sampai tidak terlihat. Namun, menjelang tengah malam biasanya sudah surut kembali. Ini menunjukkan arus menuju sungai cukup cepat, meski sangat bergantung pada kelancaran di sisi hilir,” jelasnya.

Dua Penghambat Utama: Sedimentasi dan Eceng Gondok

Meski durasi genangan cenderung singkat, Asmoro mengidentifikasi dua masalah krusial yang harus segera diintervensi oleh pemerintah daerah agar banjir tidak semakin parah:

Sedimentasi Berat: Wilayah sekitar Kodim dan Sangalputung memerlukan pengerukan (normalisasi) segera karena pendangkalan sungai yang sudah kritis.

Invasi Eceng Gondok: Di sisi utara, pertumbuhan eceng gondok yang masif menyumbat laju air menuju muara, sehingga memicu antrean air di drainase kota.

Mendorong Realisasi Infrastruktur Permanen

Pihak Kelurahan terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Brebes agar penanganan tidak sebatas tambal sulam. Asmoro mengaku telah melakukan mediasi dan menyampaikan urgensi ini kepada pemangku kebijakan di tingkat kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Harapan kami, pemerintah daerah segera merealisasikan perbaikan infrastruktur di titik-titik rawan tersebut secara permanen. Koordinasi terus kami perkuat agar 29 ribu jiwa warga Kelurahan Brebes bisa melewati musim hujan dengan rasa aman,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page