BREBES, DN-II Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Brebes tengah memacu strategi besar untuk mengoptimalkan potensi sektor UMKM di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru kementerian, tercatat sebanyak 121.066 pelaku UMKM tersebar di Kabupaten Brebes, angka yang menempatkan sektor ini sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinkop UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Edi Supeno , mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar kuantitas, melainkan menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan usaha di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
Inovasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Menyadari adanya tantangan anggaran yang terbatas untuk menjangkau seluruh pelaku usaha secara serentak, Edi menekankan pentingnya strategi “Kedok Tular” atau transfer ilmu antar-pelaku usaha.
“Pelatihan seringkali dibatasi kuota, misalnya 30 orang per sesi karena keterbatasan dana. Namun, kami berharap para peserta ini menjadi agen perubahan yang membagikan ilmunya kepada kelompok UMKM lain di sekitar mereka,” ujar Edi Supeno, yang baru menjabat selama tiga bulan terakhir ini. (3/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus pada Konten Kreatif dan Digitalisasi
Untuk memperkuat daya saing, Dinkop UMKM telah meluncurkan berbagai program pembinaan yang relevan dengan kebutuhan pasar saat ini, di antaranya:
Literasi Visual: Pelatihan pembuatan konten dan teknik fotografi produk agar UMKM mampu tampil profesional di pasar daring (online).
Kemitraan Strategis: Kolaborasi dengan platform e-commerce global seperti Shopee serta penguatan kapasitas manajerial bersama perbankan (BPD Jateng).
Pendampingan Wirausaha: Pemberian fondasi manajerial agar pelaku usaha mampu mengelola arus kas dan pengembangan bisnis secara mandiri.
Tantangan Rantai Pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Menanggapi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Edi mengakui adanya hambatan bagi pelaku usaha mikro untuk masuk ke dalam rantai pasok utama. Kendala modal menjadi isu krusial mengingat program ini memerlukan suplai bahan baku seperti beras dan sayuran dalam volume besar.
“Sistem pembayaran dan kebutuhan volume besar menjadi tantangan tersendiri bagi usaha berskala mikro. Kami sedang mencari skema permodalan yang lebih ramah agar UMKM lokal tidak hanya jadi penonton di daerah sendiri,” tambahnya.
Komitmen Pengawasan dan Kualitas
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Brebes akan memperketat pengawasan dan pembinaan intensif agar pelaku usaha tidak berhenti di tengah jalan. Fokus utama akan diarahkan pada inovasi produk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jika produknya berkualitas dan unik, pasar akan datang dengan sendirinya. Kami ingin UMKM Brebes tidak hanya melek digital, tapi juga kreatif dalam menciptakan produk yang memiliki daya saing tinggi,” pungkas Edi.
Melalui sinergi antarlembaga dan semangat inovasi, UMKM Brebes diharapkan mampu bertransformasi dari usaha kecil menjadi penggerak utama kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Sebanyak 300 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menjalani pemeriksaan kesehatan massal di RSUD Brebes pada Senin (2/2/2026). Tahapan ini merupakan langkah final yang wajib dipenuhi para peserta sebelum resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Pemeriksaan medis ini diikuti oleh peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang terdiri dari formasi Golongan II dan Golongan III. Berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku, hasil tes kesehatan menjadi syarat mutlak dalam proses peralihan status kepegawaian tersebut.
Komitmen Pelayanan di Seluruh Wilayah
Antusiasme terlihat di lokasi pemeriksaan, salah satunya dari dr. Evan Nudiani. Lulusan Unissula 2013 Semarang yang kini bertugas di Puskesmas Kalimati ini menyatakan kesiapannya untuk mengabdi secara totalitas.
“Sebagai abdi negara, saya berkomitmen dan siap jika ditugaskan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas dr. Evan di sela-sela proses pemeriksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelancaran Proses Medis
Pihak RSUD Brebes memastikan bahwa seluruh rangkaian tes berjalan sesuai prosedur. Humas RSUD Brebes, drg. Adi Supriadi, yang mewakili Plt. Direktur RSUD Brebes, Imam Santoso, mengonfirmasi bahwa sarana dan prasarana telah disiapkan secara optimal untuk melayani ratusan peserta tersebut.
“Proses pemeriksaan medis hari ini berjalan lancar dan terorganisir. Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat namun tetap teliti,” ujar drg. Adi.
Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak aparatur sipil negara yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki integritas dan kesiapan mental yang tinggi dalam mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
BREBES, DETIK-NASIONAL.COM – Menjelang tibanya malam Nisfu Syaban 1447 Hijriah, perwakilan media Detik Nasional, Casroni, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momentum sakral ini sebagai sarana mempererat tali silaturahmi sekaligus pembersihan diri secara spiritual. (2/2/2026).
Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah, pergantian hari dimulai saat matahari terbenam (maghrib). Mengingat 15 Syaban 1447 H jatuh pada Rabu, 4 Februari 2026, maka malam Nisfu Syaban akan dimulai sejak Selasa malam, 3 Februari 2026.
Momentum Refleksi dan Kerukunan
Dalam pernyataan resminya, Casroni menekankan pentingnya menjaga kerukunan serta budaya saling memaafkan di tengah masyarakat. Menurutnya, malam Nisfu Syaban bukan sekadar rutinitas ibadah, melainkan waktu terbaik untuk melakukan muhasabah atau refleksi diri atas segala tindakan selama setahun terakhir.
“Malam Nisfu Syaban adalah pintu menuju Ramadan. Ini adalah waktu yang tepat bagi kita untuk sejenak berhenti dari kesibukan dunia, menata hati, dan memperbaiki hubungan dengan sesama,” ujar Casroni.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Permohonan Maaf yang Tulus
Sebagai bagian dari perwakilan media www.detik-nasional.com di wilayah Brebes, Casroni juga memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kolega, mitra kerja, dan seluruh masyarakat. 
“Menjelang malam yang penuh berkah ini, dengan segala kerendahan hati, saya pribadi beserta keluarga memohon maaf lahir dan batin. Kami menyadari adanya kesalahan, kekhilafan, maupun lisan yang mungkin kurang berkenan di hati Bapak, Ibu, dan saudara sekalian selama ini,” pungkasnya.
Dengan semangat kedamaian, ia berharap masyarakat dapat menyambut malam tersebut dengan penuh kekhusyukan dan optimisme untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Pembangunan yang ideal sejatinya berpijak pada aspirasi masyarakat bawah. Proses ini diakomodasi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga Nasional. Namun, efektivitas proses ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi anggaran. (2/2/2026).
Musrenbang: Bukan Sekadar Seremonial
Musrenbang merupakan mandat dari UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Secara teori, ini adalah mekanisme bottom-up untuk menyelaraskan aspirasi arus bawah dengan kekuatan APBN/APBD. Namun, realita di lapangan seringkali menghadirkan tantangan tersendiri.
Camat Brebes, Asip Fauzan, berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai Lurah Pasar Batang (2010–2016). Ia mencatat bahwa dari sepuluh usulan prioritas, seringkali hanya sedikit yang terealisasi.
“Saya pernah diinterupsi warga yang mempertanyakan manfaat Musrenbang karena pembangunan dianggap tidak tepat sasaran. Misalnya, infrastruktur yang masih layak justru diperbaiki, sementara yang rusak terabaikan. Di sinilah pentingnya memahami bahwa setiap usulan harus melewati penyaringan ketat sesuai skala prioritas yang diatur undang-undang,” ujar Asip.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dilema Dana Desa dan Pos Wajib
Tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Desa. Meskipun pagu Dana Desa (DD) terlihat besar (mencapai miliaran rupiah), namun fleksibilitas penggunaannya dibatasi oleh aturan earmarking (pengalokasian untuk tujuan spesifik).
Banyak Kepala Desa mengeluhkan sisa anggaran bebas (non-prioritas) yang hanya berkisar di angka Rp370 juta setelah dipotong pos wajib, termasuk dukungan terhadap program strategis seperti KDM (Operasi Desa Merah Putih). Kondisi ini menuntut Kades untuk lebih jeli dalam mengelola prioritas agar visi-misi desa tetap berjalan di atas keterbatasan anggaran sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024).
Transparansi Aset Desa adalah Harga Mati
Isu krusial lainnya adalah pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa. Asip Fauzan menegaskan bahwa segala tindakan terkait aset harus berpedoman pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Aset desa tidak boleh dipindahtangankan secara sepihak. Segala keputusan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara yang sah. Kami siap mengawal ini agar tidak ada cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Menjawab Keluhan Infrastruktur
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur di wilayah Kecamatan Brebes, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi. Sesuai dengan arahan Bupati, perencanaan anggaran ke depan akan lebih difokuskan pada titik-titik krusial.
Pada tahun anggaran ini, setiap kecamatan direncanakan mendapat alokasi stimulus untuk penanganan infrastruktur mendesak. Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan aktif mengawasi pembangunan agar tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengeluarkan peringatan keras bagi para pemberi kerja terkait perlindungan jaminan sosial. Jika terjadi kecelakaan kerja pada buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya santunan dan pengobatan menjadi tanggung jawab mutlak pemberi kerja. (2/2/2026).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinperinaker Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, dalam sesi wawancara terkait prosedur keselamatan kerja pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sejak hari pertama bekerja.
Landasan Hukum dan Sanksi bagi Pengusaha
Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“Jika perusahaan lalai dan terjadi kecelakaan, maka berlaku aturan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011. Di sana disebutkan bahwa pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi atau hak-hak pekerja yang setara dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Beban Biaya yang Signifikan
Irfan memaparkan bahwa risiko finansial yang harus ditanggung pengusaha jauh lebih besar daripada nilai iuran bulanan. Sebagai gambaran:
Santunan Kematian: Akibat kecelakaan kerja mencapai Rp42 juta.
Beasiswa: Pendidikan bagi anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.
Santunan Cacat: Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik (seperti jari terputus), nilai santunan dihitung berdasarkan persentase medis yang signifikan.
“Jika belum terdaftar, semua angka tersebut harus dibayar tunai oleh perusahaan kepada pekerja atau ahli warisnya. Ini sesuai dengan standar perlindungan yang diatur dalam regulasi turunan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” tambahnya.
Iuran Terjangkau, Proteksi Maksimal
Pihak Dinperinaker menyayangkan jika masih ada pelaku usaha yang enggan mendaftarkan pekerjanya. Padahal, untuk sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), preminya sangat terjangkau:
Premi Bulanan: Hanya Rp16.800.
Akumulasi Setahun: Kurang lebih Rp201.600.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Harapannya, pemberi kerja memiliki empati. Biaya iuran itu sangat murah, namun manfaatnya luar biasa untuk menjamin ketenangan operasional perusahaan dan kesejahteraan buruh,” tegas Irfan.
Pesan untuk Pelaku Usaha di Brebes
Menutup pernyataannya, Dinperinaker Kabupaten Brebes meminta seluruh pelaku usaha di wilayah Brebes untuk tertib administrasi demi menghindari sanksi administratif maupun perdata.
“Kami berpesan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Brebes, saat merekrut tenaga kerja, segera daftarkan mereka ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebelum mulai bekerja. Jangan menunggu musibah terjadi baru bertindak,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Sektor maritim merupakan salah satu lapangan kerja dengan risiko tertinggi di dunia. Namun, perlindungan hukum bagi Anak Buah Kapal (ABK) di lapangan sering kali masih terabaikan. Fenomena melaut hanya bermodalkan “saling percaya” tanpa ikatan hukum formal menjadi bom waktu bagi para pekerja laut. (2/2/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakerin Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Laut (PKL) bukan sekadar formalitas administratif. PKL adalah benteng perlindungan nyata bagi hak-hak pekerja di atas kapal.
Siapa Bertanggung Jawab Saat Celaka?
Risiko kecelakaan kerja di tengah laut sering kali meninggalkan ketidakpastian bagi keluarga. Irfan menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan ABK berada di pundak pemilik kapal atau pemberi kerja.
“Sama seperti sektor industri lainnya, pemilik kapal wajib mendaftarkan seluruh ABK ke program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah jaminan dasar agar ahli waris mendapatkan haknya secara layak jika terjadi risiko fatal,” ujar Irfan dalam dialog edukatif di Brebes, baru-baru ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menghapus Budaya Kontrak “Lisan”
Salah satu kendala utama penegakan hukum maritim adalah minimnya kontrak tertulis. Tanpa dokumen “hitam di atas putih”, posisi tawar ABK menjadi sangat lemah, terutama saat terjadi perselisihan atau wanprestasi.
Disnakerin menyoroti praktik potongan upah yang tidak wajar sebagai dampak ketiadaan kontrak. Di wilayah Brebes, ditemukan kasus di mana upah seorang ABK dipotong hingga Rp2 juta hanya karena absen satu hari.
“Segala bentuk sanksi atau potongan upah harus tertuang secara transparan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama. Tanpa kontrak, pekerja sulit menuntut keadilan karena aturan main hanya didasarkan pada keputusan sepihak pemilik kapal,” tambah Irfan.
Pengawasan dan Mitigasi Risiko
Secara regulasi, sebelum kapal angkat sauh, PKL harus ditunjukkan kepada otoritas terkait seperti Syahbandar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pihak mengabaikan prosedur ini demi kecepatan operasional.
Pemerintah terus mengimbau agar hubungan kerja diformalkan secara tertulis. Hal ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah mitigasi risiko hukum di masa depan.
3 Pilar Utama Perlindungan ABK
Pilar Penjelasan
Perlindungan Sosial Kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepastian Hukum Kontrak tertulis sebagai bukti otentik untuk penyelesaian sengketa upah.
Transparansi Menjamin kejelasan hak dan kewajiban guna menghindari potongan sepihak.
Kesimpulan:
Meski saling percaya adalah nilai yang baik, kepastian hukum melalui perjanjian tertulis tetap menjadi satu-satunya jaminan masa depan bagi pekerja maupun pemilik kapal di industri maritim.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Brebes resmi memulai gelaran Operasi Keselamatan Candi 2026. Dalam operasi kali ini, puluhan personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres setempat.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis jelang persiapan mudi Lebaran tahun 2026 mendatang.
“Sebayak 92 personel diterujunkan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 ini ,” kata Iptu Indra Prasetyo Senin (2/2/2026) usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan.
Operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ini akan menyasar beberapa pelanggaran prioritas, antara lain; Penggunaan helm non-SNI dan sabuk pengaman, Penggunaan ponsel saat berkendara. Kemudian, pengendara di bawah umur, Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas serta pelanggaran lainya yang beroptensi membahayakan pengguna jalan raya termasuk pengendara dalam pengaruh alkohol.
“Tujuan utama kami membangun budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan fatalitas,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaanya, Polres Brebes tidak bergerak sendiri, puluhan personel Polri didukung penuh oleh jajaran instansi samping guna memastikan ketertiban di jalan raya berjalan maksimal. Yakni, jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Iptu Indra menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam hal mobilitas masyarakat. 
“Dengan kolaborasi diharapkan dalam kegiatan setiap penertiban ini tidak hanya menyasar kendaraan, tapi juga kenyamanan ruang publik secara umum,” tegas Ps Kasi Humas.
Ditambahkan, meskipun melibatkan personel gabungan yang cukup besar, pendekatan yang diambil tetap bersifat edukatif. Petugas gabungan akan memberikan teguran simpatik serta edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya Operasi Keselamatan Candi ini, kesadaran masyarakat untuk disiplin di jalan raya dapat meningkat, terutama menjelang persiapan mudik lebaran mendatang.
“Dengan adanya keterlibatan instansi samping ini, diharapkan pengawasan dapat menjangkau area yang lebih luas, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan,” pungkasnya. (Red/Hms)
Brebes, DN-II Polres Brebes Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 sebagai upaya masif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran. Operasi kewilayahan ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan fokus pada penciptaan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
Hal tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi tahun 2026 yang dilaksanakan dilapangan Apel Tribrata Polres Brebes, Senin (2/2/2026).
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, operasi tersebut melibatkan kekuatan penuh lintas fungsi yang diterjunkan di lapangan. Seluruh personel disiagakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, kecelakaan, serta potensi kemacetan menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yang merupakan Operasi Harkamtibmas dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, represif terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas,” terang Wakapolres saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.
Ditegaskan, Ops Keselamatan Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Adapun sasaran yang difokuskan dalam operasi ini diantaranya kendaraan bermotor yang tidak laik pakai, kelengkapan kendaraan. Pengguna kendaraan yang melakukan kebut-kebutan atau balap liar.
Selanjutnya, kendaraan bermotor yang menggunakan kalpot brong, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, Bekendara dengan menggunakan HP. Berboncengan lebih dari 1 orang, Melawan arus, Pengemudi dibawah pengarus alkohol serta pelanggaran lainya yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Tujuan utama adalah membentuk budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pencegahan, sehingga keselamatan bisa dimulai dari kesadaran pengendara itu sendiri,” kata Kompol Purbo Adjar Waskito.
Dalam pelaksanaanya, Wakapolres menegaskan dari sisi penegakan hukum akan dilakukan dengan penindakan secara manual maupun melalui sistiem tilang elektronik serta teguran.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan proporsional serta humanis demi menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” pungkasnya.
Polres Brebes berharap melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya menjelang Idulfitri. (Hms)
BREBES, DN-II Nasib pilu menimpa Adeng Saputra, seorang buruh bongkar muat di wilayah Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan perlindungan kerja yang layak, Adeng kini harus kehilangan ibu jarinya, menanggung utang belasan juta rupiah, hingga diduga mendapat tekanan untuk memanipulasi fakta kecelakaan yang dialaminya.
Kronologi: Luka Parah di Balik Tumpukan Drum
Tragedi ini bermula saat Adeng bekerja di bawah naungan pengusaha berinisial K (Koh Lim). Saat sedang memindahkan drum berisi minyak, kecelakaan fatal terjadi. Ibu jari tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang parah.
“Ini kejepit sampai pecah, kelihatan tulang putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung bawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” ungkap Adeng dengan nada getir saat ditemui di kediamannya di Desa Sengon, Minggu (1/2/2026).
Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Status
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di tengah rasa sakit yang luar biasa, cerita mengejutkan muncul dari Dunisah, istri Adeng. Ia mengaku sempat mendapat arahan dari pihak pemberi kerja untuk menutupi fakta bahwa suaminya mengalami kecelakaan kerja.
“Mbak, kalau ada yang tanya, jangan bilang kecelakaan kerja. Nanti Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang atasan.
Dalam kondisi kalut dan kurang tidur, Dunisah mengaku terpaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Saya tidak pakai kacamata saat itu, jadi tidak tahu apa yang saya tandatangani,” tambahnya.
Simpang Siur Biaya Rp12 Juta: Mandiri atau Ditanggung?
Persoalan biaya menjadi polemik tajam. Adeng menyebut total biaya operasi dan perawatan mencapai Rp12 juta, angka yang sangat mencekik bagi buruh lepas. Ironisnya, keluarga korban mengaku justru diarahkan untuk menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) guna meringankan beban hospitalisasi—sebuah hal yang dianggap tidak patut untuk kategori kecelakaan kerja.
Di sisi lain, Koh Lim selaku pemilik usaha mengeklaim telah menanggung biaya medis awal. Namun, saat dikonfirmasi mengenai biaya operasi lanjutan sebesar Rp12 juta, ia enggan merinci dan bersikeras masalah tersebut sudah selesai secara internal.
“Itu urusan saya sama Adeng dan istrinya. Sudah clear, sudah ada pembicaraan. Tidak ada pihak ketiga,” tegas Koh Lim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Minim Empati, Majikan Sebut “Tidak Penting”
Saat hendak ditemui untuk klarifikasi lebih lanjut di kediamannya, Koh Lim enggan menemui awak media dengan alasan sedang berada di luar rumah. Ia bahkan menilai pemberitaan mengenai nasib buruhnya tersebut tidaklah mendesak.
“Kalau mau buat berita silakan, tapi menurut saya itu tidak penting. Yang penting urusan dengan korbannya sudah beres,” tutupnya singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masa Depan yang Buram
Bagi Koh Lim, masalah mungkin dianggap selesai. Namun bagi Adeng, penderitaan baru saja dimulai. Sebagai tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih sekolah, kehilangan fungsi jari tangan adalah ancaman bagi mata pencahariannya sebagai buruh kasar.
Kini, Adeng hanya bisa pasrah menatap masa depannya yang buram, sembari berharap ada iktikad baik yang nyata dan keadilan atas hak-haknya sebagai pekerja yang terabaikan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Nasib malang menimpa Adeng Saputra, Warga Masyarakat Desa Sengon RT RW 03 Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, seorang buruh bongkar muat di kawasan Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan keselamatan kerja, Adeng justru harus kehilangan ibu jarinya dan menanggung beban biaya medis belasan juta rupiah sendirian. Ironisnya, terselip dugaan intimidasi dari pihak majikan yang meminta keluarga korban memanipulasi status kecelakaan kerja tersebut.
Kronologi: Saraf Rusak dan Tulang Hancur
Adeng, yang telah mengabdi lebih dari dua tahun kepada seorang pengusaha berinisial K (Koko), mengalami kecelakaan tragis saat bekerja. Jempol tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang fatal.
“Ini kejepit sampai sompal (pecah), terlihat putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung membawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” kenang Adeng dengan nada getir.
Setelah dirujuk ke beberapa rumah sakit dan berakhir di RS Bunda Brebes, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi besar (amputasi). Namun, penderitaan Adeng tidak berhenti di meja operasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Manipulasi: “Jangan Bilang Kecelakaan Kerja”
Di balik ruang perawatan, muncul pengakuan mengejutkan dari istri Adeng, Dunisah. Ia mengungkapkan adanya upaya dari pihak manajemen perusahaan untuk menutupi status kecelakaan kerja suaminya.
“Mbak, kalau ada yang tanya… jangan bilang kecelakaan kerja. Entar Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang bos.
Dalam kondisi mental yang terguncang dan kurang tidur, Dunisah mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Mata saya belum tidur, tidak pakai kacamata. Saya pusing, yang penting tanda tangan saja,” tambahnya.
Finansial Tercekik: Biaya Rp12 Juta dan Arahan SKTM
Meski peristiwa ini murni kecelakaan kerja, perusahaan seolah lepas tangan. Biaya operasi dan perawatan sebesar Rp12 juta harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga korban. Alih-alih memberikan kompensasi, pihak perusahaan justru menyarankan keluarga Adeng untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Harusnya ada tanggung jawab, meskipun kami dianggap pekerja luar. Setidaknya ada empati untuk biaya 12 juta itu,” harap Adeng. Minggu, (1/2/2026).
Minim Empati di Tengah Trauma
Hingga saat ini, Adeng mengaku pihak majikan belum menunjukkan iktikad baik, bahkan sekadar menanyakan kondisi kesehatannya melalui telepon pun tidak dilakukan.
Kini, Adeng yang tinggal di Desa Sengon RT 03 bersama istrinya dan dua orang anak, hanya bisa meratapi nasibnya. Sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan fungsi tangan merupakan pukulan telak bagi masa depan pendidikan anak-anaknya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keluarga korban kini berharap adanya keadilan dan perhatian dari pihak berwenang terkait perlindungan tenaga kerja, agar praktik pembiaran dan intimidasi terhadap buruh kecil tidak terus berlanjut.
Reporter: Teguh
