Beranda » brebes » Halaman 67

brebes

BREBES, DN-II Gugatan kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma terkait pengangkatan di salah satu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Brebes tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 21 Januari 2026 namun dari LBH KAHMI Brebes mengajukan upaya hukum banding.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes Ineke Tri Sulistyowati, S.KM, M.Kes didampingi Kabag Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, SH, MH dan dan Kabag Perekonomian Wahid Hasyim, SE.

Data yang diterima, pemeriksaan gugatan terhadap Bupati Brebes dengan perkara nomor 74/G/2025/PTUN.SMG. Hal itu diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Munna melalui kuasa hukumnya Karno Roso selaku Direktur LBH ΚΑΗΜΙ.

Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang.

Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes, pada hari rabu tgl 21 Januari 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Majelis hakim telah membacakan putusan secara elektronik bahwa persidangan dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan.

Sehingga dinyatakan gugatan dari Karno Roso Direktur LBH KAHMI selaku kuasa hukum Penggugat tidak diterima, sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tetap berlaku.

Dalam perkara ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes selaku Kuasa Hukum Bupati Brebes diwakili oleh Kabag Hukum beserta analis hukum ahli muda Betty Nurbaety, SH dan Ade Surya Karuniallah, SH.

Menanggapi Hal ini Karno Roso SH Sabtu 24 Januari 2026 mengatakan Bismillahirrahmanirrahim, kami akan melakukan upaya hukum banding.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Tragedi memilukan melanda Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. FA (10), putra tunggal pasangan Kosim dan Rosilah, ditemukan tewas tenggelam di kolam renang milik warga berinisial UM pada Senin (19/1/2026). Insiden ini membuka tabir dugaan pelanggaran standar keamanan dan legalitas usaha yang fatal.

Kronologi: Maut di Jam Istirahat Sekolah

Insiden terjadi saat jam istirahat Madrasah Diniyah setempat. Korban bersama tiga rekannya berenang di kolam milik UM, yang ironisnya juga merupakan tenaga pengajar di madrasah tersebut. Kecurigaan muncul saat rekan korban kembali ke sekolah tanpa FA. Setelah dilakukan pencarian, baju dan peci korban ditemukan di tepi kolam. FA ditemukan di dasar kolam dalam kondisi tak bernyawa dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di RS Soekarno.

Jerat Hukum: Kealpaan yang Menyebabkan Kematian

Berdasarkan fakta lapangan, pemilik kolam diduga kuat melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Kelalaian ini terlihat dari ketiadaan petugas pengawas (lifeguard) dan alat keselamatan (ban pelampung), padahal pemilik memungut biaya masuk sebesar Rp3.000, yang artinya terdapat tanggung jawab hukum atas keselamatan konsumen.

Pelanggaran Izin dan Standar Usaha

Kolam berukuran 3 \times 4 meter tersebut juga diduga keras melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 15, pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan.

Selain itu, ditinjau dari aspek operasional:

Izin Usaha: Jika benar belum mengantongi izin, pemilik melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Standar Sanitasi: Kondisi air yang keruh melanggar Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air Kolam Renang.

Kekecewaan Keluarga dan Proses Hukum

Keluarga korban menuntut keadilan penuh. “Kami menyayangkan, pemilik adalah guru yang seharusnya paham tanggung jawab pengawasan, apalagi ini terjadi di lingkungan pendidikan,” ujar salah satu kerabat korban.

Kapolsek Larangan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan menutup lokasi kejadian (garis polisi). Pemilik kolam, UM, kini harus menghadapi pemeriksaan intensif terkait legalitas usaha dan unsur kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Atmo

Brebes, DN-II Guna memastikan profesionalisme dan kedisiplinan seluruh personel kepolisian, Kabidpropam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar melakukan kunjungan kerja sekaligus memimpin kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Mapolres Brebes pada Jumat 23 Januari 2026

Kunjungan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi kepolisian. Seluruh personel, mulai dari bintara hingga perwira, diwajibkan menjalani pemeriksaan menyeluruh yang meliputi sikap tampang, kelengkapan administrasi perorangan, hingga tes urine.

Kegiatan diawali dengan apel dan arahan oleh Kabidpropam Polda Jateng. Dalam arahannya, Kabidpropam yang didampingi oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan bahwa anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kombes Pol Saeful Anwar menekankan kedisiplinan internal menjadi harga mati sebelum melakukan pelayanan publik

Kabidpropam mengingatkan bahwa profesi polisi adalah sebuah anugerah yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Beliau menekankan bahwa menjadi polisi bukan sekadar pekerjaan, melainkan pilihan dan jalan untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.

“Mari kita bersyukur atas profesi ini. Menjadi polisi adalah jalan pengabdian. Wujud syukur terbaik adalah dengan bekerja jujur, disiplin, dan berintegritas serta tidak menyakiti masyarakat,” pesan Kombes Pol Saiful Anwar saat memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pesan menyentuh juga disampaikan Kabaid Propam. Kombes Pol Saeful Anwar mengajak kepada seluruh personel untuk menjeadi Polisi yang bermanfaat. Ditegaskan bahwa menjadi bermanfaat adalah wujud syukur tertinggi atas profesi Bhayangkara. Menurutnya, polisi yang bermanfaat adalah mereka yang mampu hadir di tengah kesulitan warga dengan kerendahan hati.

“Kekuatan kita yang sebenarnya adalah ketika masyarakat merasa aman dan terbantu dengan kehadiran kita. Jangan sombong dan arogan dan tetaplah rendah hati,” tuturnya dengan penuh penekanan.

Sementara itu, rangkaian kegiatan tim dari Bidpropam Polda Jateng di Polres Brebes selanjutnya yaitu penegakkan ketertiban dan disiplin. Seluruh personel dari masing-masing fungsi diperiksa sikap tampang, penggunaan seragam dinas dan surat nyata diri.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan handphone terkait potensi judi online dan tes urine.

Kasipropam Polres Brebes Iptu Budi Santoso, menambahkan dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagian besar personel dinilai sudah tertib. Hasil pemeriksaan handphone dan tes urine, juga tidak ditemukan pelanggaran anggota terkait judi online maupun narkoba. Namun, ditemukan beberapa anggota yang rambutnya kurang rapi dan langsung diberikan teguran serta tindakan disiplin di tempat berupa push-up.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar personel dinilai sudah tertib. Namun, masih ditemukan beberapa anggota yang seragam polisi (gampol) dan rambutnya kurang rapi. Kepada mereka langsung diberikan teguran serta tindakan disiplin di tempat berupa push-up sebagai pengingat pentingnya menjaga kerapian sikap tampang,” pungkas Iptu Budi. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Masa SMA sering disebut sebagai masa paling indah, terutama saat momen kebersamaan dalam perjalanan luar sekolah. Namun, bagi Naswa dan ratusan siswa angkatannya di SMA 1 Brebes, memori tersebut justru menyisakan rasa sesal. Kegiatan Kunjungan Industri (KI) yang mereka impikan kandas, meninggalkan tanya yang belum terjawab hingga kini.

Harapan yang Kandas di Tengah Jalan

Kilas balik ke tahun lalu, saat Naswa masih duduk di kelas 11, persiapan matang telah dilakukan. Administrasi diselesaikan dan biaya perjalanan pun telah dilunasi oleh orang tua siswa. Tujuan mereka saat itu adalah Yogyakarta, kota yang menjanjikan wawasan baru sekaligus hiburan.

Namun, secara mengejutkan, rencana tersebut dibatalkan. Naswa mengaku pihak siswa tidak mendapatkan penjelasan yang benderang mengenai alasan di balik pembatalan mendadak tersebut.

“Uangnya dikembalikan, tapi jumlahnya berkurang karena katanya sudah digunakan untuk uang muka (down payment) dan keperluan lainnya. Akhirnya, kami hanya mendapatkan baju seragam kunjungannya saja,” ujar Naswa dengan nada getir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi para siswa, seragam tersebut kini tak lebih dari sekadar pengingat bisu atas perjalanan yang hanya sampai di lemari pakaian, tanpa pernah menginjakkan kaki di bus pariwisata.

Kontras Nasib Antar-Angkatan

Luka lama itu kembali terbuka saat Naswa menyaksikan adik kelasnya justru baru saja kembali dari perjalanan jauh ke Bali pada akhir Desember lalu. Kontras ini dirasakan menyesakkan, mengingat biaya perjalanan ke Pulau Dewata tersebut tidaklah murah, yakni mencapai Rp1,9 juta per siswa.

“Ya… sedih banget rasanya,” ungkap Naswa singkat, menggambarkan perasaan diskriminasi yang dirasakan angkatannya secara tidak langsung.

Meski menyimpan kekecewaan mendalam, ia menyebutkan bahwa tidak ada protes terbuka yang dilayangkan kepada pihak sekolah. Kesedihan itu mereka simpan rapat-rapat, terkubur di bawah rasa maklum yang dipaksakan.

Menagih Transparansi dan Konsistensi

Kunjungan Industri sejatinya adalah instrumen pendidikan untuk memperluas cakrawala siswa mengenai dunia kerja. Ironisnya, Naswa bahkan tidak pernah tahu perusahaan mana yang seharusnya mereka kunjungi karena informasi teknis terlanjur tertutup oleh kabar pembatalan.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi manajemen sekolah mengenai pentingnya transparansi komunikasi dan kesetaraan perlakuan antar-angkatan. Naswa berharap, pengalaman pahit yang dialami angkatannya menjadi yang terakhir.

“Harapannya, semoga ke depannya jangan ada larangan-larangan atau pembatalan sepihak seperti itu lagi,” tutupnya. (22/1/2026).

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Di bawah sengatan terik matahari dan kepulan debu jalanan, tepat di depan Kantor Satlantas Brebes, seorang wanita tampak telaten merapikan lembaran plastik tipis. Jemarinya lincah, dengan penuh presisi menempelkan lapisan bening ke atas permukaan kartu plastik milik pelanggan yang baru saja keluar dari ruang pelayanan.

Ia adalah Rosiana (40), atau yang akrab disapa Mbak Ros. Di tengah gempuran digitalisasi dokumen—di mana semua kini serba di dalam ponsel—Rosiana tetap setia menawarkan jasa yang tampak sederhana namun krusial: pelapis antigores kartu identitas.

Benteng Terakhir Tulisan Identitas

Bagi sebagian orang, jasa Mbak Ros mungkin terlihat sepele. Namun, bagi para pemilik dokumen, ia adalah “penyelamat”. Rosiana memastikan kartu-kartu penting tidak pudar dimakan usia atau rusak akibat gesekan di dalam dompet yang sempit.

Dengan tarif yang sangat terjangkau, yakni Rp10.000 per kartu, Rosiana melayani berbagai jenis dokumen vital, mulai dari:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

BPJS (Kesehatan/Ketenagakerjaan)

SIM dan kartu identitas resmi lainnya.

“Ini fungsinya untuk antigores, Pak. Supaya tulisannya aman, tidak cepat hilang atau mengelupas. Kasihan masyarakat kalau nanti harus repot antre urus ulang ke Dukcapil atau Samsat hanya karena tulisannya tidak terbaca,” ujar Rosiana dengan senyum ramah saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Bertahan dalam Sistem Bagi Hasil

Perjuangan Rosiana di trotoar Brebes bukanlah tanpa tantangan. Ia bekerja di bawah naungan seorang pengepul dengan sistem bagi hasil 50-50. Dari setiap lembar sepuluh ribu rupiah yang ia terima, setengahnya harus disetorkan kepada pemilik modal untuk biaya bahan baku dan perlengkapan.

Pendapatannya adalah cermin dari keramaian kantor pelayanan publik di sekitarnya:

Masa Ramai: Saat musim pengurusan SIM atau pajak kendaraan, ia mampu mengerjakan 20 hingga 25 kartu per hari.

Masa Sepi: Tak jarang, mendapatkan 10 pelanggan saja sudah menjadi kesyukuran luar biasa di tengah teriknya cuaca.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sekarang kondisi lagi agak sepi. Biasanya ramai kalau banyak yang baru lulus ujian SIM atau warga yang mengurus NPWP di kantor seberang,” tambah ibu satu anak asli Brebes ini.

Gigih Menjemput Rezeki di Usia Kepala Empat

Di usianya yang menginjak 40 tahun, Rosiana adalah potret kegigihan. Ia membuktikan bahwa peluang rezeki bisa hadir di mana saja, bahkan dari selembar plastik di tepian jalan. Pelanggannya pun lintas kalangan, mulai dari warga desa yang polos hingga pegawai kantoran yang sadar betul pentingnya merawat dokumen negara.

Bagi warga Brebes, kehadiran Rosiana bukan sekadar penjaja jasa musiman. Ia adalah solusi praktis bagi mereka yang ingin “identitas diri” mereka tetap awet, mengkilap, dan terbaca jelas hingga bertahun-tahun ke depan.

Di balik lembaran plastik tipis yang ia tempelkan, Rosiana tidak sekadar melapisi kartu; ia sedang merajut harapan hidup dan menyambung napas keluarga di atas trotoar Kota Brebes.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes mencatatkan prestasi gemilang pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025. Di tengah tantangan lapangan yang dinamis, realisasi penerimaan pajak dilaporkan sukses melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Capaian Signifikan di Atas 100 Persen

Berdasarkan data terbaru per Januari 2026, Bapenda Brebes berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp71,9 miliar. Angka ini melampaui target awal yang dipatok sebesar Rp70 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, ST, MT, melalui PLT Kepala Bidang Penagihan, Yusrina Ardhi, S.IP, menyatakan optimismenya terhadap tren kepatuhan pajak masyarakat yang terus meningkat.

“Ada kenaikan yang cukup signifikan. Realisasi kita saat ini mencapai Rp71,9 miliar, artinya sudah melampaui 100 persen dari target awal,” ujar Yusrina saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Kamis (22/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Validasi Tunggakan dan Proses Rekonsiliasi

Terkait isu sisa tunggakan pajak yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar, Bapenda menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis. Saat ini, pihak internal sedang melakukan validasi mendalam melalui proses rekonsiliasi data.

Pencocokan Data: Bapenda tengah menyinkronkan data antara laporan keuangan di lapangan dengan bagian akuntansi pusat.

Realisasi Tambahan: Dari estimasi tunggakan yang ada, telah masuk tambahan realisasi sekitar Rp5 miliar.

Akurasi Informasi: Bapenda menegaskan angka pasti tunggakan baru akan dirilis secara resmi setelah hasil final rekonsiliasi keluar guna menjamin transparansi publik.

Tantangan di Akar Rumput

Meski mencetak prestasi, proses penagihan di tingkat desa tetap menemui kendala teknis. Yusrina memaparkan dua faktor utama yang menjadi tantangan petugas:

Beban Kerja Perangkat Desa: Petugas desa memiliki tanggung jawab administratif yang padat, sehingga mobilisasi penagihan pintu ke pintu (door-to-door) membutuhkan manajemen waktu yang ekstra ketat.

Mobilitas Wajib Pajak: Petugas seringkali harus melakukan kunjungan berulang kali karena warga tidak berada di tempat. “Kadang petugas sudah datang sampai lima kali, namun warga hanya berjanji atau sedang bekerja di luar wilayah,” ungkapnya.

Fasilitas Operasional Tetap Optimal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi wacana penambahan armada untuk sistem “jemput bola”, Yusrina menegaskan bahwa sarana operasional saat ini masih memadai. Setiap bidang di Bapenda telah difasilitasi dengan unit mobil operasional untuk menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan penanganan khusus.

Filosofi “Pajak adalah Silaturahmi”

Kunci keberhasilan melampaui target tahun ini terletak pada pergeseran pola pendekatan. Bapenda kini mengedepankan sisi humanis dan edukasi persuasif kepada masyarakat.

“Kami menganggap interaksi dengan Wajib Pajak bukan sekadar menagih, tapi silaturahmi. Kami mengedukasi masyarakat bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Alhamdulillah, pendekatan ini membuahkan hasil positif,” pungkas Yusrina.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan arah kebijakan fiskal tahun 2026 dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp3,65 triliun. Anggaran besar ini diprioritaskan untuk memacu pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan, dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem.

Berikut adalah rincian strategis penggunaan anggaran Pemkab Brebes untuk tahun 2026:

1. Fokus pada Tiga Sektor Pelayanan Dasar

Meskipun didistribusikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, porsi anggaran terbesar dialokasikan pada tiga instansi kunci guna mendukung visi “Brebes Beres”:

Dinas Pekerjaan Umum (PU): Percepatan perbaikan konektivitas dan kualitas jalan kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dinas Pendidikan: Rehabilitasi total bangunan sekolah yang rusak serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.

 

Dinas Kesehatan: Penguatan layanan kesehatan primer di tingkat Puskesmas dan desa.

2. Keseimbangan Belanja Pegawai dan Pembangunan

Pemkab Brebes berupaya menjaga postur anggaran tetap sehat dengan menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dan pembangunan fisik:

Belanja Pegawai: Dipatok sebesar 34% dari total APBD, sesuai dengan regulasi efisiensi belanja rutin.

Belanja Modal (Infrastruktur): Dialokasikan sebesar Rp375 miliar. Dana ini dikunci khusus untuk pembangunan fisik yang dampaknya bisa langsung dirasakan oleh mobilitas ekonomi warga.

3. Terobosan Pendidikan: Memutus Rantai Kemiskinan

Menyikapi indeks rata-rata lama sekolah di Brebes yang masih berada di angka 6,6 (setara kelas 1 SMP), pemerintah meluncurkan dua program unggulan:

Program Satu Keluarga Satu Sarjana: Beasiswa penuh bagi lulusan SMA dari keluarga prasejahtera hingga meraih gelar sarjana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Beasiswa Siswa Miskin: Bantuan biaya pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di tingkat dasar dan menengah.

4. Layanan Kesehatan Jemput Bola

Di sektor kesehatan, pemerintah memperkenalkan program Nakes Door-to-Door. Tenaga kesehatan akan diterjunkan langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan akses pengobatan menjangkau wilayah pelosok dan kelompok lanjut usia yang kesulitan akses ke faskes.

“Komitmen kami di tahun 2026 adalah membereskan persoalan mendasar. Fokusnya jelas: infrastruktur jalan harus mantap dan kualitas SDM harus naik. Pendidikan adalah kunci jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan di Brebes,” ujar juru bicara Pemerintah Kabupaten Brebes.

Ringkasan Alokasi Utama

Sektor

Fokus Utama

Nilai/Proporsi

Total APBD

Pendapatan & Belanja Daerah

Rp3,65 Triliun

Belanja Pegawai

Operasional ASN

34% dari APBD

Belanja Modal

Pembangunan Jalan & Jembatan

Rp375 Miliar

Pendidikan

Beasiswa & Rehab Sekolah

Prioritas Utama

 

Reporter: Teguh Editor:
Casroni

BREBES, DN-II Warga di sekitar Jalan M Yamin, Kelurahan Brebes, Kabupaten Brebes, mendesak pihak terkait untuk segera menangani tiang saluran kabel internet yang kondisinya kian memprihatinkan. Tiang besi tersebut terpantau sudah berkarat, keropos, miring, hingga bersandar pada bangunan milik warga.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi kecelakaan, baik bagi penghuni bangunan maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Vera, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa kerusakan tiang tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tanda-tanda perbaikan permanen.

“Sudah lama kondisinya seperti ini. Tiangnya keropos dan sudah miring menyender ke bangunan. Kami sangat khawatir jika sewaktu-waktu roboh dan memakan korban,” ujar Vera kepada awak media, Kamis (22/1/2026).

Menurut penuturan warga, tiang tersebut diduga milik salah satu perusahaan penyedia layanan internet (ISP). Meski petugas dari perusahaan terkait dikabarkan sempat datang melakukan pengecekan beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakpastian ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai penyedia layanan seharusnya tidak hanya fokus pada perluasan jaringan, tetapi juga rutin melakukan perawatan demi keselamatan publik.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Dr. Warsito Ekoputro, S.Sos., M.Si., menyatakan pihaknya akan segera bertindak.

“Kami akan segera melaporkan temuan ini dan berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan yang memasang tiang tersebut agar segera ditindaklanjuti,” tegas Warsito saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Warga berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan provider dapat berjalan cepat sebelum jatuh korban jiwa atau kerugian material yang lebih besar akibat robohnya infrastruktur tersebut.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Polres Brebes menggelar peresmian Masjid Uswatun Khasanah sekaligus peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H, pada Rabu malam (21/01/2026). Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di lingkungan Mapolres Brebes sekaligus momentum bersejarah yang menyatukan unsur religi dan kemitraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting Kabupaten Brebes, di antaranya Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, Kasdim 0713 Brebes, serta para ulama kharismatik seperti K.H. Solahudin Masruri, K.H. Syeh Soleh Basalamah dan K.H. Subkhan Ma’mun

Dalam sambutannya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah menegaskan bahwa peresmian masjid dan peringatan Isra Mi’raj ini merupakan wujud nyata menyatunya “Tiga Pilar” yakni unsur pemerintahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Pembangunan masjid ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat spiritual untuk memakmurkan kegiatan ibadah. Kami sebagai anggota Polri adalah bagian dari masyarakat yang bertugas menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar,” ujar AKBP Lilik.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga meresmikan grup hadroh “Santri Brambang” dan “Santri Bhayangkari” Polres Brebes. Peresmian grup seni religi ini ditandai dengan penampilan kolaborasi yang memukau membawakan lagu Lir Ilir dan Shalawat Badar sebagai simbol kecintaan kepada Rasulullah SAW.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Puncak acara diisi dengan tausiyah oleh Pengasuh Ponpes Darussalam Jatibarang, K.H. Syech Soleh Basalamah. Beliau mengingatkan jemaah tentang esensi perintah sholat lima waktu yang turun saat peristiwa Isra Mi’raj sebagai sarana keselamatan umat di dunia dan akhirat.

“Momen malam ini sangat tepat, di mana kita meresmikan masjid tempat ibadah sekaligus mengenang perjalanan agung Baginda Nabi Muhammad SAW. Semoga keberkahan menyertai seluruh jemaah yang hadir,” tutur K.H. Syech Soleh Basalamah.

Selain aspek seremonial, acara juga diisi dengan pemberian santunan kepada Warakawuri sebagai bentuk kepedulian sosial keluarga besar Polres Brebes.

Di penghujung acara, K.H. Subhan Ma’mun memimpin doa bersama untuk keselamatan dan kedamaian wilayah.

“Kita bermunajat kepada Allah SWT semoga Kabupaten Brebes senantiasa aman, kondusif, tentrem, serta loh jinawi,” pungkas Kapolres.

Seluruh rangkaian acara yang dihadiri sekitar 250 orang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh nuansa kekeluargaan hingga pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Brebes menyatakan bahwa peresmian Masjid Uswatun Khasanah ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan personel Polri sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu dilandasi dengan nilai-nilai ibadah dan keikhlasan.

Red

BREBES, DN-II Saluran drainase sepanjang kurang lebih 1 kilometer di Desa Krasak, Brebes, kini menjadi sorotan. Saluran yang memiliki fungsi ganda (hibrida) sebagai drainase pemukiman sekaligus irigasi pertanian tersebut kondisinya memprihatinkan, dipenuhi sedimen lumpur dan sampah yang mengancam produktivitas pangan warga.

Pelanggaran Hak Atas Air

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya pendangkalan serius akibat endapan lumpur dan rumput liar yang menutup aliran. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, ditegaskan bahwa “Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.” Tersumbatnya saluran irigasi di Desa Krasak secara langsung menghambat pemenuhan hak konstitusional petani setempat.

Keluhan Petani dan Urgensi Normalisasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Waryo, salah seorang warga dan petani setempat, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa masalah ini adalah “penyakit tahunan” yang tidak kunjung sembuh.

“Sudah terjadi dari dulu dan belum pernah benar-benar selesai. Dampaknya, kami yang petani sering kesulitan soal pengairan,” ujar Waryo.

Secara hukum, pemeliharaan infrastruktur irigasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pada Pasal 65, disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder.

Respon Pemerintah Desa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Krasak, Darsono, menyatakan akan segera melakukan koordinasi birokrasi.

“Masalah ini akan kami sampaikan ke instansi terkait supaya ada tindak lanjut sesuai kewenangan,” tutur Darsono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).

Langkah koordinasi ini memang diperlukan, mengingat Pasal 19 UU No. 17/2019 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang menjadi kewenangannya, termasuk pemeliharaan preventif agar fungsi irigasi tetap optimal.

Desakan Normalisasi

Masyarakat Desa Krasak kini mendesak adanya aksi nyata, bukan sekadar janji koordinasi. Normalisasi total dan pembersihan rutin menjadi harga mati agar saluran tersebut tidak berubah menjadi sarang penyakit saat musim hujan dan sumber kekeringan saat kemarau.

Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau dinas terkait segera turun tangan melakukan pengerukan (normalisasi) sesuai standar operasional pemeliharaan jaringan irigasi, guna menjamin keberlangsungan ketahanan pangan di tingkat desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Bowo
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page