Beranda » brebes » Halaman 63

brebes

BREBES, DN-II Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengeluarkan peringatan keras bagi para pemberi kerja terkait perlindungan jaminan sosial. Jika terjadi kecelakaan kerja pada buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya santunan dan pengobatan menjadi tanggung jawab mutlak pemberi kerja. (2/2/2026).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinperinaker Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, dalam sesi wawancara terkait prosedur keselamatan kerja pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sejak hari pertama bekerja.

Landasan Hukum dan Sanksi bagi Pengusaha

Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

“Jika perusahaan lalai dan terjadi kecelakaan, maka berlaku aturan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011. Di sana disebutkan bahwa pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi atau hak-hak pekerja yang setara dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Beban Biaya yang Signifikan

Irfan memaparkan bahwa risiko finansial yang harus ditanggung pengusaha jauh lebih besar daripada nilai iuran bulanan. Sebagai gambaran:

Santunan Kematian: Akibat kecelakaan kerja mencapai Rp42 juta.

Beasiswa: Pendidikan bagi anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.

Santunan Cacat: Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik (seperti jari terputus), nilai santunan dihitung berdasarkan persentase medis yang signifikan.

“Jika belum terdaftar, semua angka tersebut harus dibayar tunai oleh perusahaan kepada pekerja atau ahli warisnya. Ini sesuai dengan standar perlindungan yang diatur dalam regulasi turunan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” tambahnya.

Iuran Terjangkau, Proteksi Maksimal

Pihak Dinperinaker menyayangkan jika masih ada pelaku usaha yang enggan mendaftarkan pekerjanya. Padahal, untuk sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), preminya sangat terjangkau:

Premi Bulanan: Hanya Rp16.800.

Akumulasi Setahun: Kurang lebih Rp201.600.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Harapannya, pemberi kerja memiliki empati. Biaya iuran itu sangat murah, namun manfaatnya luar biasa untuk menjamin ketenangan operasional perusahaan dan kesejahteraan buruh,” tegas Irfan.

Pesan untuk Pelaku Usaha di Brebes

Menutup pernyataannya, Dinperinaker Kabupaten Brebes meminta seluruh pelaku usaha di wilayah Brebes untuk tertib administrasi demi menghindari sanksi administratif maupun perdata.

“Kami berpesan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Brebes, saat merekrut tenaga kerja, segera daftarkan mereka ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebelum mulai bekerja. Jangan menunggu musibah terjadi baru bertindak,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Sektor maritim merupakan salah satu lapangan kerja dengan risiko tertinggi di dunia. Namun, perlindungan hukum bagi Anak Buah Kapal (ABK) di lapangan sering kali masih terabaikan. Fenomena melaut hanya bermodalkan “saling percaya” tanpa ikatan hukum formal menjadi bom waktu bagi para pekerja laut. (2/2/2026).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakerin Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Laut (PKL) bukan sekadar formalitas administratif. PKL adalah benteng perlindungan nyata bagi hak-hak pekerja di atas kapal.

Siapa Bertanggung Jawab Saat Celaka?

Risiko kecelakaan kerja di tengah laut sering kali meninggalkan ketidakpastian bagi keluarga. Irfan menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan ABK berada di pundak pemilik kapal atau pemberi kerja.

“Sama seperti sektor industri lainnya, pemilik kapal wajib mendaftarkan seluruh ABK ke program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah jaminan dasar agar ahli waris mendapatkan haknya secara layak jika terjadi risiko fatal,” ujar Irfan dalam dialog edukatif di Brebes, baru-baru ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menghapus Budaya Kontrak “Lisan”

Salah satu kendala utama penegakan hukum maritim adalah minimnya kontrak tertulis. Tanpa dokumen “hitam di atas putih”, posisi tawar ABK menjadi sangat lemah, terutama saat terjadi perselisihan atau wanprestasi.

Disnakerin menyoroti praktik potongan upah yang tidak wajar sebagai dampak ketiadaan kontrak. Di wilayah Brebes, ditemukan kasus di mana upah seorang ABK dipotong hingga Rp2 juta hanya karena absen satu hari.

“Segala bentuk sanksi atau potongan upah harus tertuang secara transparan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama. Tanpa kontrak, pekerja sulit menuntut keadilan karena aturan main hanya didasarkan pada keputusan sepihak pemilik kapal,” tambah Irfan.

Pengawasan dan Mitigasi Risiko

Secara regulasi, sebelum kapal angkat sauh, PKL harus ditunjukkan kepada otoritas terkait seperti Syahbandar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pihak mengabaikan prosedur ini demi kecepatan operasional.

Pemerintah terus mengimbau agar hubungan kerja diformalkan secara tertulis. Hal ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah mitigasi risiko hukum di masa depan.

3 Pilar Utama Perlindungan ABK

Pilar Penjelasan

Perlindungan Sosial Kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepastian Hukum Kontrak tertulis sebagai bukti otentik untuk penyelesaian sengketa upah.

Transparansi Menjamin kejelasan hak dan kewajiban guna menghindari potongan sepihak.

Kesimpulan:

Meski saling percaya adalah nilai yang baik, kepastian hukum melalui perjanjian tertulis tetap menjadi satu-satunya jaminan masa depan bagi pekerja maupun pemilik kapal di industri maritim.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Brebes resmi memulai gelaran Operasi Keselamatan Candi 2026. Dalam operasi kali ini, puluhan personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis jelang persiapan mudi Lebaran tahun 2026 mendatang.

“Sebayak 92 personel diterujunkan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 ini ,” kata Iptu Indra Prasetyo Senin (2/2/2026) usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan.

Operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ini akan menyasar beberapa pelanggaran prioritas, antara lain; Penggunaan helm non-SNI dan sabuk pengaman, Penggunaan ponsel saat berkendara. Kemudian, pengendara di bawah umur, Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas serta pelanggaran lainya yang beroptensi membahayakan pengguna jalan raya termasuk pengendara dalam pengaruh alkohol.

“Tujuan utama kami membangun budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan fatalitas,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaanya, Polres Brebes tidak bergerak sendiri, puluhan personel Polri didukung penuh oleh jajaran instansi samping guna memastikan ketertiban di jalan raya berjalan maksimal. Yakni, jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Iptu Indra menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam hal mobilitas masyarakat.

“Dengan kolaborasi diharapkan dalam kegiatan setiap penertiban ini tidak hanya menyasar kendaraan, tapi juga kenyamanan ruang publik secara umum,” tegas Ps Kasi Humas.

Ditambahkan, meskipun melibatkan personel gabungan yang cukup besar, pendekatan yang diambil tetap bersifat edukatif. Petugas gabungan akan memberikan teguran simpatik serta edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan.

Pihak kepolisian berharap, dengan adanya Operasi Keselamatan Candi ini, kesadaran masyarakat untuk disiplin di jalan raya dapat meningkat, terutama menjelang persiapan mudik lebaran mendatang.

“Dengan adanya keterlibatan instansi samping ini, diharapkan pengawasan dapat menjangkau area yang lebih luas, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan,” pungkasnya. (Red/Hms)

Brebes, DN-II Polres Brebes Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 sebagai upaya masif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran. Operasi kewilayahan ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan fokus pada penciptaan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.

Hal tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi tahun 2026 yang dilaksanakan dilapangan Apel Tribrata Polres Brebes, Senin (2/2/2026).

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, operasi tersebut melibatkan kekuatan penuh lintas fungsi yang diterjunkan di lapangan. Seluruh personel disiagakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, kecelakaan, serta potensi kemacetan menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yang merupakan Operasi Harkamtibmas dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, represif terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas,” terang Wakapolres saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.

Ditegaskan, Ops Keselamatan Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Adapun sasaran yang difokuskan dalam operasi ini diantaranya kendaraan bermotor yang tidak laik pakai, kelengkapan kendaraan. Pengguna kendaraan yang melakukan kebut-kebutan atau balap liar.

Selanjutnya, kendaraan bermotor yang menggunakan kalpot brong, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, Bekendara dengan menggunakan HP. Berboncengan lebih dari 1 orang, Melawan arus, Pengemudi dibawah pengarus alkohol serta pelanggaran lainya yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Tujuan utama adalah membentuk budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pencegahan, sehingga keselamatan bisa dimulai dari kesadaran pengendara itu sendiri,” kata Kompol Purbo Adjar Waskito.

Dalam pelaksanaanya, Wakapolres menegaskan dari sisi penegakan hukum akan dilakukan dengan penindakan secara manual maupun melalui sistiem tilang elektronik serta teguran.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan proporsional serta humanis demi menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” pungkasnya.

Polres Brebes berharap melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya menjelang Idulfitri. (Hms)

BREBES, DN-II Nasib pilu menimpa Adeng Saputra, seorang buruh bongkar muat di wilayah Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan perlindungan kerja yang layak, Adeng kini harus kehilangan ibu jarinya, menanggung utang belasan juta rupiah, hingga diduga mendapat tekanan untuk memanipulasi fakta kecelakaan yang dialaminya.

Kronologi: Luka Parah di Balik Tumpukan Drum

Tragedi ini bermula saat Adeng bekerja di bawah naungan pengusaha berinisial K (Koh Lim). Saat sedang memindahkan drum berisi minyak, kecelakaan fatal terjadi. Ibu jari tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang parah.

“Ini kejepit sampai pecah, kelihatan tulang putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung bawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” ungkap Adeng dengan nada getir saat ditemui di kediamannya di Desa Sengon, Minggu (1/2/2026).

Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Status

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di tengah rasa sakit yang luar biasa, cerita mengejutkan muncul dari Dunisah, istri Adeng. Ia mengaku sempat mendapat arahan dari pihak pemberi kerja untuk menutupi fakta bahwa suaminya mengalami kecelakaan kerja.

“Mbak, kalau ada yang tanya, jangan bilang kecelakaan kerja. Nanti Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang atasan.

Dalam kondisi kalut dan kurang tidur, Dunisah mengaku terpaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Saya tidak pakai kacamata saat itu, jadi tidak tahu apa yang saya tandatangani,” tambahnya.

Simpang Siur Biaya Rp12 Juta: Mandiri atau Ditanggung?

Persoalan biaya menjadi polemik tajam. Adeng menyebut total biaya operasi dan perawatan mencapai Rp12 juta, angka yang sangat mencekik bagi buruh lepas. Ironisnya, keluarga korban mengaku justru diarahkan untuk menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) guna meringankan beban hospitalisasi—sebuah hal yang dianggap tidak patut untuk kategori kecelakaan kerja.

Di sisi lain, Koh Lim selaku pemilik usaha mengeklaim telah menanggung biaya medis awal. Namun, saat dikonfirmasi mengenai biaya operasi lanjutan sebesar Rp12 juta, ia enggan merinci dan bersikeras masalah tersebut sudah selesai secara internal.

“Itu urusan saya sama Adeng dan istrinya. Sudah clear, sudah ada pembicaraan. Tidak ada pihak ketiga,” tegas Koh Lim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Minim Empati, Majikan Sebut “Tidak Penting”

Saat hendak ditemui untuk klarifikasi lebih lanjut di kediamannya, Koh Lim enggan menemui awak media dengan alasan sedang berada di luar rumah. Ia bahkan menilai pemberitaan mengenai nasib buruhnya tersebut tidaklah mendesak.

“Kalau mau buat berita silakan, tapi menurut saya itu tidak penting. Yang penting urusan dengan korbannya sudah beres,” tutupnya singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masa Depan yang Buram

Bagi Koh Lim, masalah mungkin dianggap selesai. Namun bagi Adeng, penderitaan baru saja dimulai. Sebagai tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih sekolah, kehilangan fungsi jari tangan adalah ancaman bagi mata pencahariannya sebagai buruh kasar.

Kini, Adeng hanya bisa pasrah menatap masa depannya yang buram, sembari berharap ada iktikad baik yang nyata dan keadilan atas hak-haknya sebagai pekerja yang terabaikan.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Nasib malang menimpa Adeng Saputra, Warga Masyarakat Desa Sengon RT RW 03 Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, seorang buruh bongkar muat di kawasan Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan keselamatan kerja, Adeng justru harus kehilangan ibu jarinya dan menanggung beban biaya medis belasan juta rupiah sendirian. Ironisnya, terselip dugaan intimidasi dari pihak majikan yang meminta keluarga korban memanipulasi status kecelakaan kerja tersebut.

Kronologi: Saraf Rusak dan Tulang Hancur

Adeng, yang telah mengabdi lebih dari dua tahun kepada seorang pengusaha berinisial K (Koko), mengalami kecelakaan tragis saat bekerja. Jempol tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang fatal.

“Ini kejepit sampai sompal (pecah), terlihat putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung membawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” kenang Adeng dengan nada getir.

Setelah dirujuk ke beberapa rumah sakit dan berakhir di RS Bunda Brebes, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi besar (amputasi). Namun, penderitaan Adeng tidak berhenti di meja operasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Manipulasi: “Jangan Bilang Kecelakaan Kerja”

Di balik ruang perawatan, muncul pengakuan mengejutkan dari istri Adeng, Dunisah. Ia mengungkapkan adanya upaya dari pihak manajemen perusahaan untuk menutupi status kecelakaan kerja suaminya.

“Mbak, kalau ada yang tanya… jangan bilang kecelakaan kerja. Entar Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang bos.

Dalam kondisi mental yang terguncang dan kurang tidur, Dunisah mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Mata saya belum tidur, tidak pakai kacamata. Saya pusing, yang penting tanda tangan saja,” tambahnya.

Finansial Tercekik: Biaya Rp12 Juta dan Arahan SKTM

Meski peristiwa ini murni kecelakaan kerja, perusahaan seolah lepas tangan. Biaya operasi dan perawatan sebesar Rp12 juta harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga korban. Alih-alih memberikan kompensasi, pihak perusahaan justru menyarankan keluarga Adeng untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Harusnya ada tanggung jawab, meskipun kami dianggap pekerja luar. Setidaknya ada empati untuk biaya 12 juta itu,” harap Adeng. Minggu, (1/2/2026).

Minim Empati di Tengah Trauma

Hingga saat ini, Adeng mengaku pihak majikan belum menunjukkan iktikad baik, bahkan sekadar menanyakan kondisi kesehatannya melalui telepon pun tidak dilakukan.

Kini, Adeng yang tinggal di Desa Sengon RT 03 bersama istrinya dan dua orang anak, hanya bisa meratapi nasibnya. Sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan fungsi tangan merupakan pukulan telak bagi masa depan pendidikan anak-anaknya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keluarga korban kini berharap adanya keadilan dan perhatian dari pihak berwenang terkait perlindungan tenaga kerja, agar praktik pembiaran dan intimidasi terhadap buruh kecil tidak terus berlanjut.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Proses panjang seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes yang dimulai sejak Oktober 2025 akhirnya memasuki babak final. Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes Nomor 400/122/1/2026, lima nama terpilih telah dipanggil untuk mengemban amanah periode 2026–2031.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Brebes, Sunandi, SE, M.Si, mewakili Sekretaris Daerah, mengonfirmasi kelima nama yang dinyatakan lolos seleksi tersebut adalah:

Mahali, M.Pd.

Ahmad Munsip, M.Pd.

H. Nursidik, S.Pd.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

H. Mujib Shodiq Sukhaimi

M. Asep Aonillah, S.Ag.

Sesuai jadwal, kelima pimpinan baru ini akan dilantik pada 6 Februari 2026 mendatang setelah mengantongi rekomendasi resmi dari BAZNAS RI. Kehadiran wajah-wajah baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna memberikan dampak nyata bagi masyarakat Brebes.

Fokus Strategis: Dari Ekonomi Produktif hingga Eco-Pesantren

Pimpinan BAZNAS periode 2026–2031 diproyeksikan membawa semangat baru dengan fokus pada penguatan ekonomi mustahik (penerima zakat) dan respons cepat terhadap isu sosial. Beberapa program unggulan yang akan diperkuat meliputi:

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Pengembangan outlet Z-Tea dan bantuan UMKM untuk mengubah mustahik menjadi muzzaki (pemberi zakat) yang mandiri secara ekonomi.

Inovasi Berbasis Lingkungan: Program Eco-Pesantren yang memadukan kemandirian ekonomi pesantren dengan pelestarian lingkungan.

Brebes Cerdas & Sehat: Penyaluran Beasiswa Cendekia serta bantuan alat kesehatan (kursi roda dan protesa) bagi warga difabel.

Tanggap Darurat: Kesiapsiagaan logistik untuk wilayah rawan bencana seperti Bumiayu dan Siandong.

Panduan: Cara Mengajukan Bantuan ke BAZNAS Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, BAZNAS Kabupaten Brebes menerapkan prosedur transparan melalui tahapan berikut:

1. Persyaratan Administrasi

Surat permohonan/proposal ditujukan kepada Ketua BAZNAS Brebes.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Desa/Kelurahan.

Dokumen tambahan: Surat keterangan sakit (untuk bantuan kesehatan) atau rincian biaya pendidikan (untuk beasiswa).

2. Alur Pengajuan

Penyerahan Berkas: Dokumen dibawa langsung ke kantor BAZNAS Brebes di kompleks KPT Brebes.

Verifikasi Faktual: Petugas akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan pemohon.

Keputusan & Penyaluran: Persetujuan dilakukan melalui rapat pimpinan, dan bantuan akan disalurkan via transfer bank atau penyerahan langsung.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Kegiatan Istighosah Kubro dan doa bersama dalam rangka Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama Kabupaten Brebes yang digelar di Alun-alun Kabupaten Brebes, Sabtu (31/1/2026), berlangsung khidmat dan penuh nuansa religius.

Salah satu momen yang menjadi perhatian masyarakat adalah penampilan Grup Hadroh Santri Brambang binaan Polres Brebes yang turut memeriahkan rangkaian acara.

Grup Hadroh Santri Brambang Polres Brebes tampil membawakan lantunan sholawat dengan penuh kekhusyukan dan semangat kebangsaan.

Penampilan ini tidak hanya memberikan suasana religius, tetapi juga mencerminkan sinergitas Polri dengan kalangan santri dan ulama dalam menjaga nilai-nilai keislaman serta kebudayaan lokal yang berakar kuat di tengah masyarakat Brebes.

Kehadiran Grup Hadroh Santri Brambang Polres Brebes mendapat apresiasi dari para tokoh ulama, pejabat daerah, serta ribuan jamaah yang hadir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penampilan tersebut menunjukkan peran Polri yang tidak hanya hadir dalam aspek keamanan, namun juga aktif mendukung kegiatan keagamaan dan pembinaan generasi muda berbasis nilai religius.

Momentum penting lainnya terjadi saat prosesi Mahallul Qiyam, di mana Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, secara simbolis menyerahkan Buku Santri Brambang kepada PCNU Kabupaten Brebes dan Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma. Penyerahan buku tersebut menjadi simbol dukungan Polres Brebes terhadap dunia pesantren serta penguatan peran santri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Buku Santri Brambang tersebut diharapkan dapat menjadi referensi sekaligus inspirasi dalam membangun karakter santri yang religius, nasionalis, dan berakhlakul karimah. Penyerahan buku ini juga mencerminkan komitmen Polres Brebes dalam mempererat hubungan kemitraan dengan Nahdlatul Ulama serta Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes.

Secara keseluruhan, kegiatan Istighosah Kubro dalam rangka Harlah ke-100 NU Kabupaten Brebes berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyampaikan, Polres Brebes menerjunkan ratusan personel untuk memastikan jalannya kegiatan Istighosah Kubro dalam rangka Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) tingkat Kabupaten Brebes tersebut.

“Secara keseluruhan, seluruh rangkaian kegiatan Istighosah Kubro dalam rangka Harlah ke-100 NU Kabupaten Brebes berjalan dengan sangat aman, tertib, dan kondusif. Kami mengapresiasi kedisiplinan para jamaah yang hadir,” terang Iptu Indra usai kegiatan. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Teka-teki pengisi kursi pimpinan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis Pemerintah Kabupaten Brebes mulai menemui titik terang. Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka secara resmi merilis daftar tiga besar peserta terbaik untuk posisi Kepala DPMPTSP dan Kepala Badan Kesbangpol.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 031/PANSEL.JPTP.BBS/I/2026. Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi penilaian akhir yang mengakumulasikan seluruh rangkaian seleksi ketat selama beberapa pekan terakhir.

Proses Seleksi yang Transparan dan Ketat

Para kandidat yang berhasil menembus posisi tiga besar ini merupakan figur-figur yang dinilai unggul melalui berbagai tahapan krusial, meliputi:

Seleksi Administrasi dan penelusuran rekam jejak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Uji Kompetensi Manajerial (Assessment Center).

Uji Gagasan Tertulis (Penulisan Makalah).

Wawancara Akhir untuk pendalaman visi dan misi.

Daftar Nama Calon Berdasarkan Jabatan

Berdasarkan rilis resmi Pansel, berikut adalah daftar nama calon pejabat yang dinyatakan lolos (disusun sesuai urutan abjad):

1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Adhitya Tri Hatmoko, S.STP., M.M. (Camat Salem)

Andri Firdaus, S.H., M.Pd. (Kabid Informasi, Pengaduan, dan Pelaporan DPMPTSP)

Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd. (Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian, dan Promosi DPMPTSP)

2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Cecep Aji Suganda, A.P., M.Si. (Camat Bumiayu)

Moch Reza Prisman, S.SIT., M.Sc. (Sekretaris Badan Kesbangpol)

Setiawan Nugroho, S.STP., M.Si. (Camat Bulakamba)

Mekanisme Penentuan Akhir

Langkah selanjutnya kini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sesuai regulasi yang berlaku, daftar tiga besar ini akan diserahkan kepada Bupati Brebes untuk dipilih satu nama terbaik.

“Hasil ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi sebelum akhirnya dilakukan pelantikan pejabat definitif,” tulis kutipan dalam pengumuman tersebut.

Keluhan Akses Informasi

Meski pengumuman telah dirilis, sejumlah masyarakat menyayangkan sulitnya mengakses informasi detail melalui laman resmi BKPSDMD Kabupaten Brebes (www.bkpsdmd.brebeskab.go.id). Berdasarkan pantauan, website tersebut tidak dapat diakses sejak Rabu (29/1/2026).

Seorang pegawai BKPSDMD yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kendala teknis tersebut. Pihaknya mengaku heran atas gangguan akses yang terjadi bertepatan dengan momen krusial pengumuman seleksi ini dan sedang berupaya melakukan perbaikan.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Sektor peternakan unggas kecil, khususnya burung puyuh, kian dilirik sebagai peluang bisnis dengan perputaran modal yang gesit. Meski ukurannya mungil, komoditas ini menawarkan arus kas (cash flow) harian yang stabil di tengah fluktuasi ekonomi. (30/1/2026).

Namun, bagi pemula, memahami manajemen pakan dan siklus hidup burung adalah kunci utama agar modal tidak “terbang” sia-sia. Maulana, seorang praktisi peternakan asal Kelurahan Pasar Batang, Brebes, membagikan analisis mendalam mengenai strategi budidaya puyuh agar tetap produktif dan menguntungkan.

1. Dilema Pakan: Efisiensi vs Produktivitas

Banyak peternak terjebak pada efisiensi biaya pakan tanpa menghitung dampak jangka panjang. Maulana menekankan bahwa kualitas pakan berbanding lurus dengan masa produktif bertelur.

Pakan Campuran: Meski lebih murah di awal, masa produktif burung biasanya lebih pendek, yakni hanya bertahan hingga usia 9 bulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pakan Murni: Dengan nutrisi terjaga, masa bertelur bisa melesat hingga 15 bulan bahkan 2 tahun.

“Investasi pada pakan murni cenderung lebih menguntungkan karena peternak tidak perlu terlalu sering melakukan peremajaan bibit (replenishment) yang memakan biaya besar,” jelasnya.

2. Analisis Modal: Pilih Bibit atau Siap Telur?

Peternak harus jeli memilih titik masuk produksi sesuai dengan ketersediaan modal dan fasilitas. Saat ini, terdapat dua opsi utama di pasar:

DOQ (Day Old Quail): Bibit usia satu hari dibanderol sekitar Rp2.500 – Rp3.000 per ekor. Opsi ini cocok bagi peternak yang memiliki fasilitas pembesaran (brooding) yang memadai.

Puyuh Siap Telur (30 Hari): Untuk memangkas waktu tunggu produksi, puyuh remaja dijual di kisaran Rp10.000 – Rp11.000 per ekor.

3. Skema Harga dan Target Pasar

Dalam distribusi hasil panen, terdapat dua skema harga yang berlaku di tingkat pengepul maupun pasar tradisional yang perlu diketahui peternak:

Sistem Penjualan Estimasi Harga Target Pasar

Kiloan Rp34.000 – Rp35.000 Konsumen Rumah Tangga / Pasar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sistem Tray (90 butir) ± Rp32.000 Pedagang Eceran / Grosir

4. Menghitung BEP dan Keuntungan dari ‘Afkir’

Keunikan bisnis puyuh terletak pada nilai residunya. Saat burung berhenti bertelur atau memasuki masa pensiun (afkir), peternak tidak lantas rugi. Burung afkir tetap laku dijual sebagai puyuh potong seharga Rp3.000 per ekor.

Secara teknis, nilai jual afkir yang setara dengan harga bibit awal (DOQ) berarti peternak “mendapatkan kembali” modal pengadaan bibitnya. Keuntungan bersih murni didapatkan dari selisih penjualan telur harian terhadap biaya operasional (pakan dan vitamin). Dengan manajemen yang tepat, Break Even Point (BEP) atau balik modal umumnya dapat dicapai dalam waktu 6 bulan.

Kesimpulan

Bisnis budidaya burung puyuh adalah permainan manajemen efisiensi. Pemilihan pakan berkualitas bukan sekadar pengeluaran, melainkan strategi memperpanjang masa produksi. Dengan arus kas harian dan jaminan pasar puyuh potong di masa akhir, bisnis ini tetap menjadi primadona bagi mereka yang menginginkan Return on Investment (ROI) yang terukur dan stabil.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page