Beranda » brebes » Halaman 77

brebes

BREBES, DN-II Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Brebes sukses mencatatkan capaian gemilang dalam pengumpulan dana masyarakat sepanjang tahun 2025. Hingga tutup buku, total donasi yang terkumpul menyentuh angka Rp1,83 miliar, melampaui target awal yang dipatok sebesar Rp1,7 miliar.

Ketua PMI Kabupaten Brebes, dr. Sri Gunadi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh masyarakat Brebes. Menurutnya, pencapaian ini merupakan cerminan tingginya rasa kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap PMI.

“Alhamdulillah, perolehan dana tahun 2025 melampaui target. Ini adalah capaian luar biasa. Kami melihat kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan donasi melalui PMI semakin kuat,” ujar dr. Sri Gunadi saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/1/2026).

Alokasi Dana: Dari Kemanusiaan hingga Kesiagaan Bencana

dr. Sri Gunadi menjelaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul akan dikelola sesuai amanat UU dan Peraturan Pemerintah. Dana tersebut diprioritaskan untuk tiga pilar utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penanggulangan Bencana: Respons cepat saat terjadi musibah.

Kemanusiaan & Kesehatan: Pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.

Bantuan Sosial: Pemberian bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, sebagian dana dialokasikan untuk operasional posko dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) relawan agar pelayanan di lapangan semakin profesional.

Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem

Merespons cuaca ekstrem yang melanda wilayah Brebes belakangan ini, PMI telah menyiagakan personel penuh. Fokus utama adalah mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

“Posko kami siaga 24 jam setiap hari. Relawan siap bergerak kapan pun ada laporan masuk. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap potensi bencana akibat cuaca buruk,” tegasnya.

Prinsip “Focus on People”

Terkait arah kebijakan tahun 2026, PMI Brebes tetap konsisten menitikberatkan bantuan pada keselamatan jiwa manusia (jiwa/raga), alih-alih pembangunan fisik.

“Fokus kami adalah manusianya. Jika ada rumah roboh atau kebakaran, prioritas utama kami adalah memastikan kebutuhan dasar, keselamatan, dan kesehatan korban terpenuhi. Untuk ranah pembangunan fisik atau material secara luas, saat ini belum menjadi prioritas utama kami,” pungkas dr. Sri Gunadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Brebes mencatatkan capaian gemilang pada penutupan Bulan Dana tahun 2025. Dari target awal sebesar Rp1,7 miliar, PMI berhasil menghimpun donasi sebesar Rp1.833.037.750, sebuah angka yang melampaui ekspektasi di tengah dinamika ekonomi masyarakat. (6/1/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua PMI Kabupaten Brebes, Dr. Sri Gunadi, dalam acara penutupan Bulan Dana PMI di Pendopo Kabupaten, Selasa (06/01/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma, jajaran pengurus K3S Kecamatan, serta perwakilan sektor swasta.

Transparansi dan Alokasi Dana

Ketua panitia melaporkan bahwa penggalangan dana yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025 ini menunjukkan tren positif dibanding tahun sebelumnya. Selain kontribusi masyarakat, PMI Brebes juga menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Brebes sebesar Rp100 juta.

Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Dr. Sri Gunadi menegaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul akan dikelola secara transparan untuk lima pilar utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penanggulangan bencana alam dan sosial.

Pelayanan kesehatan dan kemanusiaan.

Penjaminan ketersediaan stok darah yang aman dan berkualitas.

Pendidikan serta pelatihan relawan (KSR/PMR).

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang organisasi.

Instruksi Bupati: PMI Harus “Hadir dan Mewarnai”

Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi, namun tetap memberikan catatan kritis bagi pengurus. Ia menekankan bahwa prestasi angka harus selaras dengan intensitas aksi nyata di lapangan.

“Saya berharap di tahun 2026, PMI bisa jauh lebih aktif, lebih hadir, dan lebih mewarnai. Prestasi sesungguhnya bukan sekadar angka di atas kertas, tapi seberapa cepat kita turun tangan membantu warga saat dibutuhkan,” tegas Bupati.

Bupati juga memberikan instruksi khusus terkait identitas visual relawan. Ia meminta agar atribut atau seragam PMI saat bertugas dibuat lebih mencolok. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada publik.

“Dengan seragam yang jelas, masyarakat langsung tahu bahwa PMI hadir. Ini penting agar para donatur merasa tenang (teteg atine) melihat uang yang mereka sumbangkan benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk bantuan nyata,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sentuhan Kearifan Lokal dalam Kesehatan

Menariknya, di sela-sela kegiatan, sempat mengemuka dialog mengenai integrasi kearifan lokal dalam kesehatan. Seorang warga asal Trayeman menyampaikan pentingnya menghargai metode tradisional yang sudah turun-temurun, seperti penggunaan seduhan kembang sukun untuk membantu kebugaran tubuh serta kembang awar-awar bang sebagai terapi luar. Hal ini menjadi pengingat bagi PMI untuk tetap humanis dan dekat dengan budaya masyarakat akar rumput dalam memberikan edukasi kesehatan.

Komitmen Respons Cepat

Menutup arahannya, Bupati meminta pengurus PMI, khususnya di wilayah perkotaan dan kecamatan, untuk lebih peka dalam melakukan pendataan kebutuhan warga. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan PMI guna menciptakan sistem respons cepat (quick response) terhadap laporan kemanusiaan, terutama bagi masyarakat rentan.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Merayakan hari jadi ke-348 yang jatuh pada bulan Januari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui program Nikah Massal Gratis. Agenda tahunan ini ditujukan bagi warga Brebes yang ingin meresmikan ikatan pernikahan secara legal di mata negara tanpa kendala biaya.

Acara puncak nikah massal tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes.

Fasilitas dan Kemudahan bagi Warga

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah dalam program ini tidak dipungut biaya sedikitpun (gratis). Langkah ini diambil untuk menekan angka pernikahan siri dan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan kepastian hukum dalam rumah tangga.

“Program ini merupakan kado bagi masyarakat di Hari Jadi Brebes. Kami ingin memberikan kemudahan akses bagi pasangan yang selama ini terkendala biaya administrasi untuk mencatatkan pernikahannya,” tulis keterangan resmi panitia penyelenggara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Alur Pendaftaran

Bagi masyarakat yang berminat menjadi peserta, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

Lokasi Pendaftaran: Calon peserta dapat mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Brebes.

Persyaratan: Membawa dokumen administrasi lengkap (KTP, KK, surat pengantar desa, dan persyaratan lain sesuai ketentuan Kemenag).

Waktu Pendaftaran: Mengingat kuota terbatas, masyarakat diimbau segera melapor ke KUA setempat sebelum batas waktu yang ditentukan.

Penyelenggaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga diharapkan dapat memberikan suasana baru yang representatif dan nyaman bagi para calon pengantin serta keluarga yang mendampingi.

Melalui momentum Hari Jadi ke-348 ini, Pemkab Brebes berharap dapat mewujudkan masyarakat yang lebih tertib administrasi kependudukan, dimulai dari legalitas ikatan pernikahan.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Brebes yang ke-348, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes bersinergi dengan RSUD Brebes dan Baznas Kabupaten Brebes menyelenggarakan bakti sosial berupa Sunat Massal Gratis. Kegiatan ini ditujukan bagi putra-putra terbaik di wilayah Kabupaten Brebes sebagai wujud kepedulian sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua Panitia Hari Jadi ke-348 menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial tahunan, tetapi juga langkah nyata untuk membantu meringankan beban masyarakat. Selain mendapatkan layanan medis secara cuma-cuma, setiap peserta juga akan membawa pulang bingkisan menarik sebagai bentuk apresiasi.

Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan

Acara puncak sunat massal ini dijadwalkan akan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Sabtu, 24 Januari 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tempat: Lantai 1 & 4 Gedung Penunjang RSUD Brebes

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi, pihak panitia menetapkan kuota terbatas hanya untuk 148 anak. Masyarakat yang ingin mendaftarkan putranya wajib memenuhi persyaratan berikut:

Merupakan warga asli Kabupaten Brebes.

Melampirkan fotokopi KTP orang tua.

Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Masa Pendaftaran

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 hingga 20 Januari 2026. Namun, panitia menegaskan bahwa pendaftaran akan langsung ditutup sewaktu-waktu apabila kuota 148 peserta telah terpenuhi.

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan putranya, dapat menghubungi pusat layanan informasi via WhatsApp:

📲 Nilam Setianingsih, SE (0823-1477-7727)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga Brebes untuk memanfaatkan momentum ini. Mari kita wujudkan generasi Brebes yang lebih sehat dan ceria melalui semangat ‘Sehat Bersama, Bahagia Bersama Brebes’,” ujar perwakilan tim medis RSUD Brebes.

Penulis: Teguh

Tag: #KabupatenBrebes
#HariJadiBrebes348
#RSUDBrebes
#SunatMassal
#BaznasBrebes
#InfoBrebes

BREBES, DETIK-NASIONAL.COM – Rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes yang berdampak pada relokasi SD Negeri 1 Brebes mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi isu yang simpang siur, Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Brebes yang juga alumni SDN 1, Azmi Majid, memberikan klarifikasi tegas terkait tujuan pengembangan layanan kesehatan tersebut, Senin (5/1/2026).

Bukan Sekadar Lahan Parkir

Azmi menegaskan bahwa alih fungsi lahan SDN 1 Brebes bukan semata-mata untuk penyediaan kantong parkir sebagaimana rumor yang beredar di masyarakat. Pengembangan ini merupakan bagian dari proyek strategis untuk meningkatkan fasilitas kesehatan vital.

“Ini murni untuk pengembangan layanan medis, bukan hanya parkir. Rencananya akan dibangun Poli Eksekutif, Pusat Penanganan Kanker, hingga Hearing Center. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Brebes,” ujar Azmi saat memberikan keterangan resmi.

Ia juga menambahkan bahwa jika urusan parkir menjadi satu-satunya alasan, pihak rumah sakit tidak perlu melakukan relokasi sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kalau hanya untuk parkir, saya sudah mengusulkan bisa menyewa lahan milik PT KAI (PJK) di depan rumah sakit. Jadi, relokasi ini dilakukan demi perluasan layanan medis yang lebih komprehensif,” tambahnya.

Rencana Relokasi: Tetap Strategis di Pusat Kota

Menanggapi kekhawatiran pihak sekolah dan komite terkait lokasi pemindahan, Azmi yang juga mantan Ketua Kelas di SDN 1 tersebut meminta masyarakat untuk tetap tenang. Ia memastikan lokasi baru sekolah tersebut tetap berada di area strategis dan tidak menjauh dari titik semula.

Rencananya, SDN 1 Brebes akan direlokasi ke lahan yang saat ini ditempati oleh Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Brebes. Sementara itu, kantor Dinas Pendidikan sendiri diproyeksikan berpindah ke area sekitar DPSDAPR, yang saat ini sedang dikaji oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sebagai alumni, saya pribadi tidak ingin sekolah ini pindah jauh. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Sutaryono. Rencananya sekolah hanya bergeser ke area kantor Dinas Pendidikan sekarang. Jadi, kabar bahwa sekolah akan dipindah ke Saditan atau lokasi yang jauh itu tidak benar,” tegas Azmi.

Imbauan Agar Tidak Terprovokasi

Terkait adanya riak penolakan dari beberapa pemangku kepentingan (stakeholder) sekolah, Azmi menilai hal tersebut terjadi karena adanya hambatan informasi mengenai lokasi tujuan relokasi. Saat ini, koordinasi lintas sektor antara Dinas Pendidikan, BPKAD, dan pihak RS terus dimatangkan.

“Kesehatan dan pendidikan adalah dua pilar utama dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Semuanya sedang dikaji secara matang oleh Pak Edy Kus dari BPKAD agar kedua sektor ini berjalan optimal tanpa ada yang dikorbankan,” jelasnya.

Keterangan teknis lebih lanjut mengenai jadwal relokasi dan tahapan pembangunan rencananya akan disampaikan secara resmi setelah koordinasi final dengan jajaran pimpinan daerah dalam waktu dekat.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Rencana perluasan area parkir RSUD Brebes yang menyasar lahan SD Negeri 1 Brebes menuai reaksi keras dari para pemangku kepentingan sekolah. Dalam musyawarah yang digelar pada Senin (5/1/2026), pihak sekolah, komite, hingga perwakilan wali murid menyatakan sikap tegas menolak rencana relokasi tersebut.

Muflih Ikhsan H, perwakilan orang tua wali murid, mengungkapkan bahwa keputusan penolakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah, serta Ketua Paguyuban Wali Siswa.

“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Brebes dalam meningkatkan layanan kesehatan di RSUD Brebes. Namun, kami keberatan jika peningkatan fasilitas itu harus mengorbankan eksistensi SDN 1 Brebes melalui relokasi,” ujar Muflih, Senin (5/1).

Empat Poin Keberatan

Setidaknya ada empat poin utama yang menjadi dasar penolakan para pemangku kepentingan SDN 1 Brebes:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nilai Historis: SDN 1 Brebes merupakan sekolah bersejarah yang berdiri sejak zaman kolonial Belanda. Keberadaannya dinilai sebagai warisan yang harus dipertahankan dan dilestarikan.

Lokasi Alternatif: Pihak sekolah meyakini bahwa perluasan area parkir RSUD masih bisa dilakukan dengan mencari lahan alternatif tanpa harus menggusur fasilitas pendidikan yang sudah mapan.

Potensi Pelanggaran Regulasi: Pada Tahun Anggaran 2025, SDN 1 Brebes baru saja menyelesaikan revitalisasi gedung dan pembangunan ruang UKS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). “Jika relokasi dipaksakan, ada potensi pelanggaran regulasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah karena aset yang baru dibangun langsung dialihfungsikan,” tegas Muflih.

Desakan Audiensi: Pihak sekolah mendesak Bupati Brebes untuk menggelar audiensi publik guna mencari solusi yang transparan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat permohonan audiensi publik secara resmi kepada Bupati Brebes,” tambah Muflih.

Tanggapan Pihak RSUD Brebes

Menanggapi gejolak tersebut, Plt Direktur RSUD Brebes, Imam Budi Santoso, menekankan bahwa perluasan lahan merupakan kebutuhan mendesak bagi pengembangan rumah sakit milik daerah tersebut.

“Ada kebutuhan yang lebih krusial untuk pengembangan layanan medis di RSUD Brebes ke depannya,” singkat Imam saat dimintai keterangan.

Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana RSUD Brebes, Miftahul Jannah, memilih bersikap normatif menanggapi penolakan dari pihak sekolah. Ia berharap konflik kepentingan ini segera menemui titik terang.

“Kami hanya bisa berharap dan berdoa semoga diberikan solusi terbaik untuk seluruh masyarakat Brebes secara luas,” kata Miftahul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Kegiatan outing class sejumlah siswa-siswi SMA Negeri 1 Brebes ke Pulau Bali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang berlangsung selama masa libur sekolah (22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026) ini membebani orang tua siswa dengan biaya lebih dari Rp1,5 juta di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Pihak Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Brebes, Hardi, S.Pd., M.Eng., hingga kini belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi sekolah, petugas keamanan (satpam) tidak mengizinkan pertemuan dengan dalih yang bersangkutan tidak dapat ditemui.

Tak hanya itu, upaya komunikasi melalui sambungan telepon seluler pun tidak direspons. Meski nada dering terdengar aktif, Hardi tidak mengangkat panggilan telepon untuk memberikan penjelasan terkait urgensi kegiatan tersebut.

Kritik dari Pengamat Pendidikan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik keras datang dari pengamat pendidikan Kabupaten Brebes, Bahari Tangguh. Ia menyayangkan keputusan pihak sekolah yang tetap memberangkatkan siswa ke luar daerah di tengah iklim ekonomi yang sedang tidak kondusif.

“Bisa-bisanya dalam situasi ekonomi yang sedang susah seperti ini, pihak sekolah justru mengajak siswa outing class ke Bali yang biayanya tidak sedikit. Ini jelas menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi ekonomi wali murid,” ujar Bahari.

Lebih lanjut, Bahari menekankan bahwa Kabupaten Brebes memiliki kekayaan potensi wisata yang tidak kalah menarik untuk dijadikan sarana edukasi, seperti:

Pantai Randusanga Indah (Par’in)

Wisata Kebun Teh Kaligua

Air Terjun di wilayah Salem

Pemandian Air Panas Buaran/Wanatirta

“Seharusnya potensi lokal ini yang diberdayakan, bukan malah membawa perputaran uang ke luar daerah,” tambahnya.

Respons Dinas Pendidikan Provinsi

Menanggapi hal tersebut, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Tengah memberikan respons melalui Kasubag TU, Jatmiko. Mewakili Kepala Cabang Dinas, Indri Astuti, S.IP., M.H., Jatmiko menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan dan segera mengecek terkait prosedur perizinan kegiatan tersebut. Kami perlu memastikan apakah kegiatan outing class ke Bali ini sudah mengantongi izin resmi atau tidak,” tegas Jatmiko.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan wali murid masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait transparansi penggunaan dana dan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum pendidikan siswa.

Reporter: Tegu

BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.

Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda

Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.

Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}

Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.

Addendum dan Kendala di Lapangan

Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.

Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.

Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK

Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.

“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.

Catatan Kualitas Fisik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.

Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.

Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima

BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini berada di bawah pengawasan ketat. Meski secara estetika bangunan dinilai megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan melampaui tenggat waktu (wanprestasi) selama 10 hari hingga Sabtu (3/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas penyelesaian di area depan kantor. Padahal, berdasarkan kontrak kerja, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025.

Landasan Hukum dan Mekanisme Denda

Keterlambatan ini memicu konsekuensi yuridis dan finansial yang diatur secara ketat dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda.

Pasal 79 ayat (4) hingga (6) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Simulasi Perhitungan Denda:

Dengan nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar, maka denda per hari adalah:

1/1000 \times Rp13.500.000.000 = Rp13.500.000

Mengingat keterlambatan telah berjalan selama 10 hari, maka total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp135.000.000.

Polemik Koordinasi dan Justifikasi Addendum

Hasan, mantan konsultan proyek tersebut, menjelaskan bahwa sempat terjadi perubahan kontrak (addendum) yang mencakup penambahan volume pekerjaan, yakni pembangunan fasilitas mushola. Namun, penambahan volume ini tampaknya tetap tidak cukup untuk menjustifikasi penyelesaian tepat waktu.

Tanggung jawab pelaksanaan kini berada di tangan Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait langkah percepatan sisa pekerjaan.

Sorotan Pengamat: Integritas Anggaran Negara

Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, menegaskan bahwa penerapan denda bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus segera ditagih atau dipotong langsung dari pembayaran sisa kontrak. Meski fisik bangunan terlihat berkualitas, kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa,” ujar Subhan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, keterlambatan ini juga berdampak pada masa pemeliharaan. Sesuai standar, masa garansi biasanya berlaku selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over – PHO). Selama masa ini, sisa uang jaminan (retensi) sebesar 5% tidak akan dicairkan jika perbaikan tidak tuntas.

Penilaian Kualitas Fisik

Meski diwarnai keterlambatan, kualitas struktur gedung mendapat apresiasi. Mantan pengawas lapangan menyatakan bahwa secara substansial, pekerjaan utama telah mencapai 100%, namun tahap finishing dan perapian tetap menjadi tanggung jawab pelaksana.

Kini publik menanti transparansi dari pihak Kejari Brebes selaku pemilik proyek untuk memastikan bahwa denda keterlambatan tersebut benar-benar masuk ke kas negara sesuai amanat undang-undang.

Reporter: Tegus

BREBES, DN-II Keluarga besar Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Brebes menyelenggarakan puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 dengan khidmat dan meriah. Acara yang dipusatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes pada Sabtu (3/1/2026) ini menjadi ajang penguatan sinergi sekaligus apresiasi atas berbagai capaian prestasi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, H. M. Aqsho, M.Ag., menyampaikan bahwa peringatan tahun ini merupakan muara dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Hari ini adalah puncak acara setelah sebelumnya kita melalui berbagai lomba dan jalan sehat massal. Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan penghargaan kepada para pemenang yang telah menorehkan prestasi. Namun, rangkaian ini belum berakhir, karena pada 7 Januari mendatang kita akan menggelar acara syukuran sebagai penutup,” ujar H. M. Aqsho di sela-sela acara.

Motivasi bagi Generasi Muda

Salah satu momen emosional dalam acara tersebut adalah pemberian penghargaan kepada sejumlah siswa madrasah berprestasi. H. M. Aqsho menegaskan bahwa apresiasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan investasi mental bagi masa depan pelajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pemberian hadiah ini adalah bentuk motivasi bagi mereka yang telah bekerja keras. Kami ingin para siswa terus giat mengasah kemampuan agar siap bersaing di level yang lebih tinggi, baik nasional maupun internasional,” tambahnya.

Kerukunan: Fondasi Utama Pembangunan

Mengusung tema besar tentang kerukunan umat, Kankemenag Brebes menekankan bahwa keharmonisan adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan bangsa. Di tahun 2026 ini, Kemenag berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keberagaman.

“Indonesia tidak mungkin bisa membangun jika masyarakatnya tidak rukun. Kedamaian akan membawa Indonesia maju, dan itu harus dimulai dari keteladanan keluarga besar Kementerian Agama,” tegas H. M. Aqsho.

Semangat Kebersamaan

Acara puncak ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan bagi ASN di lingkungan Kemenag Brebes. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Faidurrahim, Kepala Seksi Bina Masyarakat (Bimas) Islam, yang berhasil menyabet juara dalam lomba tenis meja.

Menutup rangkaian acara, H. M. Aqsho mengakui bahwa tantangan pelayanan publik di tahun 2026 akan semakin kompleks. Namun, ia optimistis dengan semangat kebersamaan dan integritas, seluruh aparatur Kemenag Brebes mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page