BREBES, DN-II Kegiatan outing class sejumlah siswa-siswi SMA Negeri 1 Brebes ke Pulau Bali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang berlangsung selama masa libur sekolah (22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026) ini membebani orang tua siswa dengan biaya lebih dari Rp1,5 juta di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Pihak Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Brebes, Hardi, S.Pd., M.Eng., hingga kini belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi sekolah, petugas keamanan (satpam) tidak mengizinkan pertemuan dengan dalih yang bersangkutan tidak dapat ditemui.
Tak hanya itu, upaya komunikasi melalui sambungan telepon seluler pun tidak direspons. Meski nada dering terdengar aktif, Hardi tidak mengangkat panggilan telepon untuk memberikan penjelasan terkait urgensi kegiatan tersebut.
Kritik dari Pengamat Pendidikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik keras datang dari pengamat pendidikan Kabupaten Brebes, Bahari Tangguh. Ia menyayangkan keputusan pihak sekolah yang tetap memberangkatkan siswa ke luar daerah di tengah iklim ekonomi yang sedang tidak kondusif.
“Bisa-bisanya dalam situasi ekonomi yang sedang susah seperti ini, pihak sekolah justru mengajak siswa outing class ke Bali yang biayanya tidak sedikit. Ini jelas menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi ekonomi wali murid,” ujar Bahari.
Lebih lanjut, Bahari menekankan bahwa Kabupaten Brebes memiliki kekayaan potensi wisata yang tidak kalah menarik untuk dijadikan sarana edukasi, seperti:
Pantai Randusanga Indah (Par’in)
Wisata Kebun Teh Kaligua
Air Terjun di wilayah Salem
Pemandian Air Panas Buaran/Wanatirta
“Seharusnya potensi lokal ini yang diberdayakan, bukan malah membawa perputaran uang ke luar daerah,” tambahnya.
Respons Dinas Pendidikan Provinsi
Menanggapi hal tersebut, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Tengah memberikan respons melalui Kasubag TU, Jatmiko. Mewakili Kepala Cabang Dinas, Indri Astuti, S.IP., M.H., Jatmiko menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan dan segera mengecek terkait prosedur perizinan kegiatan tersebut. Kami perlu memastikan apakah kegiatan outing class ke Bali ini sudah mengantongi izin resmi atau tidak,” tegas Jatmiko.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan wali murid masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait transparansi penggunaan dana dan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum pendidikan siswa.
Reporter: Tegu
BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.
Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda
Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.
Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}
Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.
Addendum dan Kendala di Lapangan
Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.
Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.
Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK
Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.
“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.
Catatan Kualitas Fisik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.
Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.
Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima
BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini berada di bawah pengawasan ketat. Meski secara estetika bangunan dinilai megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan melampaui tenggat waktu (wanprestasi) selama 10 hari hingga Sabtu (3/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas penyelesaian di area depan kantor. Padahal, berdasarkan kontrak kerja, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025.
Landasan Hukum dan Mekanisme Denda
Keterlambatan ini memicu konsekuensi yuridis dan finansial yang diatur secara ketat dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda.
Pasal 79 ayat (4) hingga (6) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Simulasi Perhitungan Denda:
Dengan nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar, maka denda per hari adalah:
1/1000 \times Rp13.500.000.000 = Rp13.500.000
Mengingat keterlambatan telah berjalan selama 10 hari, maka total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp135.000.000.
Polemik Koordinasi dan Justifikasi Addendum
Hasan, mantan konsultan proyek tersebut, menjelaskan bahwa sempat terjadi perubahan kontrak (addendum) yang mencakup penambahan volume pekerjaan, yakni pembangunan fasilitas mushola. Namun, penambahan volume ini tampaknya tetap tidak cukup untuk menjustifikasi penyelesaian tepat waktu.
Tanggung jawab pelaksanaan kini berada di tangan Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait langkah percepatan sisa pekerjaan.
Sorotan Pengamat: Integritas Anggaran Negara
Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, menegaskan bahwa penerapan denda bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus segera ditagih atau dipotong langsung dari pembayaran sisa kontrak. Meski fisik bangunan terlihat berkualitas, kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa,” ujar Subhan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, keterlambatan ini juga berdampak pada masa pemeliharaan. Sesuai standar, masa garansi biasanya berlaku selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over – PHO). Selama masa ini, sisa uang jaminan (retensi) sebesar 5% tidak akan dicairkan jika perbaikan tidak tuntas.
Penilaian Kualitas Fisik
Meski diwarnai keterlambatan, kualitas struktur gedung mendapat apresiasi. Mantan pengawas lapangan menyatakan bahwa secara substansial, pekerjaan utama telah mencapai 100%, namun tahap finishing dan perapian tetap menjadi tanggung jawab pelaksana.
Kini publik menanti transparansi dari pihak Kejari Brebes selaku pemilik proyek untuk memastikan bahwa denda keterlambatan tersebut benar-benar masuk ke kas negara sesuai amanat undang-undang.
Reporter: Tegus
BREBES, DN-II Keluarga besar Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Brebes menyelenggarakan puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 dengan khidmat dan meriah. Acara yang dipusatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes pada Sabtu (3/1/2026) ini menjadi ajang penguatan sinergi sekaligus apresiasi atas berbagai capaian prestasi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, H. M. Aqsho, M.Ag., menyampaikan bahwa peringatan tahun ini merupakan muara dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Hari ini adalah puncak acara setelah sebelumnya kita melalui berbagai lomba dan jalan sehat massal. Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan penghargaan kepada para pemenang yang telah menorehkan prestasi. Namun, rangkaian ini belum berakhir, karena pada 7 Januari mendatang kita akan menggelar acara syukuran sebagai penutup,” ujar H. M. Aqsho di sela-sela acara. 
Motivasi bagi Generasi Muda
Salah satu momen emosional dalam acara tersebut adalah pemberian penghargaan kepada sejumlah siswa madrasah berprestasi. H. M. Aqsho menegaskan bahwa apresiasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan investasi mental bagi masa depan pelajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemberian hadiah ini adalah bentuk motivasi bagi mereka yang telah bekerja keras. Kami ingin para siswa terus giat mengasah kemampuan agar siap bersaing di level yang lebih tinggi, baik nasional maupun internasional,” tambahnya.
Kerukunan: Fondasi Utama Pembangunan
Mengusung tema besar tentang kerukunan umat, Kankemenag Brebes menekankan bahwa keharmonisan adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan bangsa. Di tahun 2026 ini, Kemenag berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keberagaman.
“Indonesia tidak mungkin bisa membangun jika masyarakatnya tidak rukun. Kedamaian akan membawa Indonesia maju, dan itu harus dimulai dari keteladanan keluarga besar Kementerian Agama,” tegas H. M. Aqsho.
Semangat Kebersamaan
Acara puncak ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan bagi ASN di lingkungan Kemenag Brebes. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Faidurrahim, Kepala Seksi Bina Masyarakat (Bimas) Islam, yang berhasil menyabet juara dalam lomba tenis meja.
Menutup rangkaian acara, H. M. Aqsho mengakui bahwa tantangan pelayanan publik di tahun 2026 akan semakin kompleks. Namun, ia optimistis dengan semangat kebersamaan dan integritas, seluruh aparatur Kemenag Brebes mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menghadapi puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta menjaga kondusivitas di berbagai objek wisata, Polres Brebes menggelar Apel Satgas dan Siaga Bhayangkara dalam rangka Harkamtibmas Ops Lilin Candi (OLC) 2025. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Tribrata Polres Brebes pada Jumat pagi (02/01/2026).
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes selaku KA Ops Res, AKBP Lilik Ardiansyah, dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres Brebes serta personel yang terlibat dalam sprin Operasi Lilin Candi.
Dalam arahannya, AKBP Lilik Ardiansyah menegaskan bahwa saat ini Polres Brebes masih dalam status Siaga 1. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dinamika lalu lintas selama arus balik libur panjang agar tetap lancar dan terkendali.
“Terima kasih atas dedikasi seluruh personel sehingga Ops Lilin Candi 2025 sejauh ini berjalan aman dan kondusif. Namun, kita harus tetap waspada dan melakukan mitigasi preventif, khususnya terkait perkembangan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Brebes,” ujar AKBP Lilik.
Selain fokus pada pengamanan jalan raya, Kapolres juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota yang bergerak cepat dalam penanggulangan bencana alam yang sempat terjadi di wilayah Kabupaten Brebes beberapa waktu lalu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain terkait pengamanan dan pelayanan selama OLC, hHal menarik dalam arahan Kapolres kali ini adalah penekanan pada peningkatan wawasan personel. AKBP Lilik meminta seluruh anggota untuk aktif memonitor situasi kamtibmas terkini serta memahami implementasi aturan dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kita harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang ada. Saya minta setiap anggota membuka diri terhadap pengetahuan dan wawasan baru agar dalam menjalankan tugas di lapangan tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir arahannya, Kapolres Brebes berpesan agar kehadiran polisi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik di titik-titik rawan kemacetan, objek wisata, maupun tempat ibadah.
“Dengan kesiapan personel dan strategi mitigasi yang matang, Polres Brebes optimis masa akhir libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 dapat terlampaui dengan situasi yang tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Hms)
BREBES, DN-II Kontras dengan kemeriahan pesta kembang api yang biasanya mewarnai pergantian tahun, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, memilih cara yang jauh dari kesan glamor untuk menyambut Tahun Baru 2026. Bersama jajaran Forkopimda, ia melakukan aksi door to door menyambangi kediaman warga kurang mampu dan penyandang disabilitas pada Rabu malam (31/12/2025).
Dalam aksi senyap namun menyentuh tersebut, Bupati Paramitha menyerahkan bantuan langsung berupa paket sembako, santunan tunai, serta kebutuhan dasar lainnya. Kegiatan yang berlangsung hingga dini hari Kamis (1/1/2026) ini bukan sekadar seremoni penyaluran bantuan, melainkan menjadi ajang serap aspirasi spontan antara pemimpin dan rakyatnya.
“Perayaan tahun baru bukan hanya tentang sukacita semata, tetapi momentum untuk memperkuat kepedulian. Saudara-saudara kita yang kurang mampu dan penyandang disabilitas adalah bagian prioritas dari pembangunan Brebes yang harus kita rangkul bersama,” ujar Paramitha di sela-sela kegiatannya.
Viral dan Mendapat Apresiasi Luas
Aksi humanis ini mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah dokumentasi kegiatannya tersebar luas. Akun Instagram populer, Lambe Turah, turut mengunggah momen tersebut, yang seketika memicu gelombang respons positif dari warganet.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah menuai ribuan komentar. Banyak pihak menilai langkah turun langsung ke lapangan di saat pejabat lain merayakan pesta adalah cermin kepemimpinan yang empatik.
Beberapa komentar warganet yang mencuri perhatian antara lain:
“Ini baru ok, sukses selalu Bu,” tulis akun @faleri.glory.
“Semoga yang lain bisa niru,” ujar @sewamobil.sub yang didukung banyak likes.
Sentimen positif juga datang dari akun @eza_hrsmann yang menuliskan, “Ternyata masih ada pejabat waras di tengah-tengah negara yang sakit.”
Sementara akun @pandulistya secara singkat menuliskan slogan, “Brebes beres 😉.”
Simbol Kepemimpinan Humanis
Keputusan Bupati Paramitha untuk meninggalkan panggung perayaan besar demi mengetuk pintu rumah warga menjadi pesan kuat tentang makna kepemimpinan di era baru.
Alih-alih merayakan pergantian tahun dengan kemewahan, ia memilih hadir di tengah-tengah kesulitan warga, membuktikan bahwa empati dan kehadiran nyata jauh lebih bermakna daripada sekadar kembang api yang menghiasi langit malam.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Wacana mengenai pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan hangat. Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Brebes memberikan pandangan terkait plus-minus sistem pemilihan tidak langsung dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.
Tobidin Sarjum: Efisiensi vs Partisipasi Publik
Ketua Komisi 2 DPRD Brebes dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tobidin Sarjum, memaparkan bahwa kedua sistem tersebut memiliki sisi untung dan rugi yang signifikan. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki keunggulan dari sisi teknis dan stabilitas.
“Jika dipilih oleh DPRD, prosesnya akan berlangsung lebih cepat, efisien secara biaya, dan meminimalisir potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Anggota dewan dianggap memahami kebutuhan wilayahnya,” ujar Tobidin saat ditemui pada Kamis (1/1/2026).
Namun, ia juga memberikan catatan kritis. “Kerugiannya, sistem ini tidak mencerminkan kehendak rakyat secara langsung dan rentan dinilai sarat akan kepentingan politik transaksional antar-partai,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tobidin juga menyoroti risiko sistem ini yang berpotensi melanggengkan dinasti politik, di mana kerabat petinggi partai memiliki akses lebih mudah untuk menjadi pemimpin daerah tanpa uji publik yang luas.
Di sisi lain, Tobidin mengakui keunggulan Pilkada langsung yang jauh lebih demokratis. “Legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat jauh lebih kuat dan partisipasi politik masyarakat pun meningkat, meskipun prosesnya panjang, mahal, dan memiliki potensi konflik horizontal yang besar.”
Ade Aprianto: Masyarakat Belum Sepenuhnya Siap
Senada dengan pandangan efisiensi, anggota DPRD Brebes lainnya, Ade Aprianto, menilai bahwa hasil Pilkada langsung selama ini menunjukkan adanya masalah mendasar pada kesiapan mental pemilih.
“Melihat realita di lapangan, ternyata masyarakat kita belum sepenuhnya siap untuk memilih secara objektif. Masih banyak yang bersifat pragmatis; indikator utamanya seringkali hanya besaran uang yang diberikan (politik uang),” ungkap Ade.
Menurut Ade, kondisi ini membuat calon kepala daerah harus memiliki modal finansial yang sangat besar untuk bisa menang, yang pada akhirnya dapat memicu perilaku koruptif saat menjabat. Ia berpendapat bahwa pemilihan melalui perwakilan (DPRD) bisa menjadi solusi yang lebih rasional saat ini.
“Melalui DPRD, waktu lebih efektif dan biaya politik jauh lebih efisien. Pilihan anggota dewan pun tentu tidak sembarangan karena kepala daerah terpilih nantinya akan menjadi mitra kerja langsung pemerintah daerah dalam membangun Brebes,” pungkasnya.
Perbandingan Sistem Pilkada: Langsung vs Melalui DPRD
Aspek Pilkada Langsung (Oleh Rakyat) Pilkada Tidak Langsung (Oleh DPRD)
Legitimasi Sangat Kuat (Mandat Rakyat) Terbatas pada Mandat Politik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Biaya Sangat Tinggi (APBD & Dana Calon) Lebih Efisien dan Murah
Konflik Potensi Konflik Horizontal Tinggi Relatif Lebih Aman dan Stabil
Partisipasi Melibatkan Seluruh Masyarakat Hanya Melalui Perwakilan Partai
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Struktur baru kepengurusan Dewan Kesenian Kabupaten Brebes (DKB) memicu polemik di kalangan pekerja seni. Penempatan sejumlah anggota DPRD aktif pada posisi strategis seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dinilai mengancam independensi ruang kebudayaan dari intervensi politik praktis.
Ketua Pengurus Nasional Persatuan Pekerja Acara Seni (PPAS), Anom Panuluh, menyuarakan kegelisahan tersebut. Menurutnya, meskipun secara aturan memungkinkan, keterlibatan aktif politisi di pucuk pimpinan lembaga seni membawa beban moral yang berat.
“Sepanjang aturannya memperbolehkan, silakan saja. Namun persoalannya adalah, apakah pimpinan mampu memisahkan kepentingan partai dengan kepentingan organisasi? Di situlah tantangan moralnya,” ujar Anom dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Kritik Atas Dominasi Birokrasi dan Politik
Anom menilai stagnansi DKB selama ini berakar pada kaburnya batasan antara politik, birokrasi, dan kebudayaan. Ia mencontohkan bagaimana pada periode sebelumnya, lembaga ini bahkan pernah dipimpin langsung oleh pejabat struktural dari dinas terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya menjadi mitra kritis justru dipimpin oleh instansi pembinanya sendiri? Ini menimbulkan kabut dalam fungsi dan tanggung jawab,” cetusnya.
Ia menegaskan bahwa pekerja seni tidak mempermasalahkan sosok personal pemimpinnya, melainkan menuntut garis tegas apakah kepemimpinan tersebut berorientasi pada pengabdian budaya atau sekadar kepentingan pragmatis kekuasaan.
Kekhawatiran Merembet ke Dewan Kebudayaan dan Pendidikan
Isu “politisasi” lembaga publik ini disinyalir tidak hanya berhenti di DKB. Muncul kabar bahwa pembentukan Dewan Kebudayaan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes juga akan diisi oleh tokoh-tokoh berlatar belakang politik praktis.
Anom memperingatkan bahwa jika tren ini terus berulang, lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi penopang nurani publik akan kehilangan “ruh” dan daya hidupnya.
“Seni dan pendidikan adalah wilayah nurani. Jika ruang ini didominasi kepentingan politik, maka gagasan kebudayaan akan terseret ke ranah pragmatis. Lembaga hanya akan jadi simbol tanpa jiwa,” tambah Anom.
Desakan Regulasi dan Independensi
Sebagai solusi, PPAS mendorong Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPRD untuk segera merumuskan pedoman etika serta regulasi daerah (Perda/Perbup) yang menjamin independensi lembaga kebudayaan.
Pihaknya mendesak agar Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan, dan Dewan Pendidikan dikelola secara terbuka dan profesional oleh individu yang memiliki dedikasi penuh pada bidangnya.
“Brebes memiliki potensi seni luar biasa, mulai dari teater rakyat hingga seni kontemporer. Yang dibutuhkan hanyalah ruang yang jujur dan bebas kepentingan politik agar Brebes tumbuh menjadi rumah seni yang berjiwa, bukan sekadar nama di papan organisasi,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menjelang pergantian tahun, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar kegiatan spiritual bertajuk Doa Bersama dan Renungan Akhir Tahun 2025 serta Menyambut Tahun Baru 2026. Kegiatan khidmat ini berlangsung di Masjid Baitul Muttaqin Polres Brebes pada Rabu malam (31/12/2024).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah dan dihadiri oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes, serta anggota Polres Brebes.
Dalam sambutannya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas perlindungan Tuhan sepanjang tahun 2025 sekaligus niat tulus untuk menyongsong tahun 2026 agar lebih baik lagi.
“Malam ini kita berkumpul dengan niat baik untuk mendoakan agar langkah kita ke depan senantiasa diijabah oleh Allah SWT. Ini adalah momen untuk kita bahagia dalam syukur dan merenung agar pengabdian kita di tahun mendatang semakin maksimal,” ujar AKBP Lilik.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Brebes sebagai bentuk sinergi yang kuat antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana doa bersama semakin khusyuk saat seluruh jemaah bersama-sama membacakan Surat Ar-Rahman dan Surat Al-Waqi’ah. 
Kapolres menjelaskan bahwa pemilihan kedua surat ini memiliki makna mendalam bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas.
“Surat Ar-Rahman sebagai pengingat akan nikmat Allah yang tak terbatas agar personel selalu rendah hati dan pandai bersyukur. Surat Al-Waqi’ah sebagai pengingat akan kepastian hari akhir dan pentingnya meningkatkan amal ibadah serta integritas dalam bekerja,” jelasnya
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan salawat bersama untuk memohon ampunan dan pertolongan Allah SWT agar Kabupaten Brebes senantiasa aman dan kondusif di tahun yang baru.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menyiagakan personel di berbagai titik keramaian. “Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan tertib, hindari penggunaan kembang api berbahaya dan tidak melakukan konvoi di jalan raya demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Pemandangan bangku tunggu yang sesak sejak fajar menyingsing seolah telah menjadi potret permanen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes. Keluhan pasien mengenai antrean yang mengular serta jam praktik dokter spesialis yang kerap terlambat kembali mencuat, memicu diskusi hangat mengenai kualitas pelayanan kesehatan publik di penghujung tahun (31/12/2025).
Di balik tumpukan berkas dan wajah lelah para pasien, tersimpan kompleksitas sistemik yang menuntut solusi nyata dari pihak manajemen rumah sakit.
Dilema Infrastruktur dan Teka-Teki Jam Praktik
Wacana pemisahan alur pelayanan antara pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan sering kali mencuat sebagai solusi. Namun, rencana ini kerap membentur keterbatasan infrastruktur. Mayoritas gedung RSUD saat ini beroperasi dengan kapasitas yang sudah melampaui batas (overload), memaksa pasien dari berbagai latar belakang pembiayaan berdesakan di ruang tunggu yang sama.
Selain masalah ruang, “misteri” kursi dokter yang kosong hingga pukul 10.00 pagi menjadi titik utama frustrasi pasien. Berdasarkan analisis lapangan, fenomena ini biasanya dipicu oleh tiga faktor objektif:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prioritas Visite: Dokter spesialis wajib melakukan kunjungan ke ruang rawat inap atau menangani operasi darurat sebelum ke poliklinik.
Regulasi Tiga Tempat: Izin praktik dokter di maksimal tiga faskes berbeda menciptakan jadwal yang sangat ketat di tengah mobilitas antar-kota.
Defisit Tenaga Medis: Belum idealnya rasio jumlah dokter spesialis di RSUD membuat sistem pelayanan rentan lumpuh jika satu dokter terhambat tindakan darurat.
Perspektif Medis: Solusi Dua Poliklinik
Seorang dokter spesialis yang bertugas di wilayah Pekalongan memberikan pandangannya saat ditemui awak media di sela perjalanannya menuju Cirebon. Meski enggan disebutkan namanya, ia menekankan pentingnya segregasi atau pemisahan fisik pelayanan.
“Solusi yang paling memungkinkan adalah membuka dua poliklinik berbeda untuk memisahkan pasien umum dan BPJS agar tidak terjadi penumpukan di satu titik,” ujarnya.
Terkait jam praktik, ia menilai kehadiran dokter pada pukul 10.00 pagi secara regulasi masih memungkinkan, mengingat tanggung jawab dokter spesialis yang kerap terbagi di beberapa tempat. “Solusi lainnya adalah pihak rumah sakit menyediakan dua dokter untuk spesialisasi yang sama. Namun, konsekuensinya rumah sakit harus siap secara anggaran untuk menggaji dua dokter tersebut. Intinya tinggal mencari titik temu antara prioritas pasien dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Respon Manajemen RSUD Brebes
Menanggapi keluhan masyarakat yang terus bergulir, manajemen RSUD Brebes menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan. Plt. Direktur RSUD Brebes, Imam Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk mengurai permasalahan ini.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana RSUD Brebes, Miftahul Jannan, menyambut baik kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi. “Terima kasih atas masukannya, semoga bisa segera kami perbaiki ke depannya,” singkat Miftah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesimpulan: Reformasi yang Mendesak
Memperbaiki wajah RSUD bukan sekadar soal menambah kursi, melainkan tentang reformasi manajemen antrean berbasis digital, penambahan rasio tenaga medis, dan transparansi komunikasi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pengobatan, tetapi juga pelayanan yang memanusiakan. Selama kesenjangan antara volume pasien dan ketersediaan tenaga medis belum teratasi, antrean panjang akan terus menjadi tantangan besar bagi sistem kesehatan di Brebes.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
