Brebes, DN-II Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan akses energi yang adil bagi masyarakat pesisir. Per Selasa (23/12/2025), perhatian khusus diberikan kepada para nelayan di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, guna memastikan produktivitas mereka tetap terjaga.
Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Agus Wismadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 152 nelayan di wilayah Kaliwlingi telah resmi mengantongi surat rekomendasi untuk mendapatkan Solar subsidi.
Skema Distribusi dan Alokasi Kuota
Agus menjelaskan bahwa penentuan kuota telah melalui perhitungan matang yang disesuaikan dengan kebutuhan riil nelayan kecil. Berdasarkan verifikasi lapangan, setiap kapal dialokasikan rata-rata 50 liter Solar per hari.
“Jika dikalkulasikan dengan 24 hari kerja efektif dalam sebulan, setiap nelayan memiliki jatah maksimal sekitar 1,2 ton Solar subsidi,” jelas Agus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski memiliki kuota tetap, pihak dinas memberikan fleksibilitas dalam pengambilan di lapangan. Para nelayan tidak diwajibkan mengambil seluruh jatah sekaligus, melainkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional harian serta kondisi finansial masing-masing. Teknis pengambilan ini pun biasanya dikoordinasikan melalui ketua kelompok nelayan setempat.
Fokus pada Nelayan Tradisional
Sesuai regulasi, rekomendasi BBM subsidi ini diprioritaskan bagi nelayan tradisional dengan spesifikasi kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah perairan dekat (sekitar 3 mil laut).
Untuk mengoordinasikan kebutuhan tersebut, para nelayan berada di bawah naungan Komisaris Daerah (Komda) Nelayan Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Soni selaku Plt. Ketua Komda wilayah Kaliwlingi. 
“Kami memberikan kemudahan koordinasi melalui Komda. Namun, nelayan tetap diberikan kebebasan penuh jika ingin melakukan pembelian secara mandiri langsung ke penyalur resmi,” tambah Agus.
Pengawasan Ketat dan Sistem Barcode
Guna mengantisipasi kebocoran distribusi ke sektor industri, pemerintah menerapkan prosedur verifikasi berlapis melalui tiga pilar utama:
Registrasi Terpadu: Nelayan wajib terdaftar secara resmi di Dinas Perikanan melalui Surat Pencatatan Kapal Perikanan (SPKP).
Digitalisasi (Barcode): Pembelian hanya dapat dilayani jika nelayan menunjukkan surat rekomendasi yang dilengkapi barcode khusus.
Titik Serah Resmi: Transaksi hanya dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) atau SPBU yang telah ditunjuk secara legal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait teknis operasional dan manajerial di lapangan, wewenang tersebut berada di bawah kendali Koperasi Mina Sari selaku pengelola teknis yang ditunjuk untuk melayani kebutuhan para nelayan.
Catatan Redaksi: Pemberian BBM subsidi ini murni diperuntukkan bagi sektor perikanan tangkap. Kriteria utama penerima adalah nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, memiliki dokumen legalitas kapal yang lengkap, dan mematuhi batas kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan keprihatinannya atas perusakan bibit pohon yang baru ditanam di kawasan hutan lindung Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan. Peristiwa tersebut dinilai mengancam upaya pemulihan ekosistem yang sedang dijalankan pemerintah daerah bersama masyarakat dan relawan lingkungan.
“Ini sangat memprihatinkan. Pohon-pohon itu ditanam untuk kepentingan masyarakat, menjaga udara tetap bersih, dan mencegah longsor. Merusaknya berarti merugikan kita semua,” kata Paramitha, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Paramitha, tindakan pencabutan bibit tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengabaikan kepentingan publik terhadap lingkungan yang sehat. Ia menekankan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan keselamatan warga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama peduli, tidak hanya menanam tetapi juga melindungi pohon sebagai warisan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Perusakan bibit terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes bersama aktivis lingkungan melakukan penataan jalur hijau di Petak 24 RPH Kretek, kawasan hutan lindung yang selama ini rawan penggarapan liar. Di lokasi tersebut, sejumlah bibit ditemukan dicabut dan dibuang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala DLH Brebes Muhamad Sodiq menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghentikan program penghijauan meski menghadapi aksi perusakan.
“Merusak pohon berarti merugikan hak masyarakat luas untuk menikmati udara bersih. Meskipun dirusak, kami akan tetap menanam kembali. Kami tidak akan berhenti menghijaukan hutan ini,” kata Sodiq.
Relawan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Semesta (GEMPAS) Sijampang yang melakukan patroli lingkungan juga menemukan adanya indikasi pembukaan lahan garapan baru di Petak 24. Relawan menilai aktivitas tersebut melanggar kesepakatan warga yang sebelumnya telah dibuat.
Sebelumnya, sebanyak 25 warga Desa Pandansari telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Petak 24 merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dan tidak boleh ditanami tanaman semusim. Mereka juga menyatakan kesediaan meninggalkan lahan tanpa tuntutan serta siap menerima sanksi jika melanggar.
Ironi muncul karena sebagian bibit yang rusak dan hilang diduga berasal dari kegiatan Tanam 1.000 Pohon yang melibatkan Bupati Brebes, unsur TNI-Polri, Perhutani, dan ratusan relawan lintas komunitas. Kegiatan tersebut sebelumnya digelar sebagai simbol komitmen pemulihan hutan lindung Pandansari.
Hingga kini, pelaku pencabutan bibit belum diketahui. Relawan berencana melaporkan temuan tersebut kepada Perhutani untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, penyulaman bibit telah dilakukan dan patroli lingkungan terus digencarkan.
“Penyulaman atau penanaman ulang bibit yang dicabut telah dilakukan, dan patroli lingkungan terus digencarkan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Sodiq.
Petak 24 RPH Kretek merupakan kawasan hutan lindung dengan fungsi vital menjaga ekosistem dan mencegah longsor. Kasus perusakan bibit ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan hutan lindung di tingkat lokal, terutama terkait kepatuhan terhadap fungsi kawasan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menara telekomunikasi (Tower BTS) yang berdiri di RT 03 RW 01 Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam. Meski telah berdiri lebih dari dua tahun, tower tersebut terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa tower tersebut bermasalah. Didampingi stafnya, Edwin, pihak Diskominfo menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, pembangunan tower tersebut seharusnya digeser dari lokasi saat ini karena berada di wilayah sempadan sungai.
“Pihak Diskominfo sendiri sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik tower, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri tegak,” ungkap Warsito, Senin (22/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk langkah penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Tinjauan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendirian tower BTS di Desa Sarireja tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
1. Pelanggaran Perizinan Gedung (PBG)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bangunan yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
2. Pelanggaran Sempadan Sungai
Keterangan Diskominfo menyebut tower berada di sempadan sungai. Hal ini melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemanfaatan ruang di sempadan sungai hanya diperuntukkan bagi infrastruktur tertentu yang mendukung fungsi sungai, dan menara telekomunikasi umumnya dilarang di zona ini demi keamanan struktur dan lingkungan.
3. Pedoman Bersama Menara Telekomunikasi
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009):
Pasal 4: Pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan (sekarang PBG).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 11: Pembangunan menara harus memperhatikan keserasian tata ruang lingkungan serta keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
4. Penegakan Perda Kabupaten Brebes
Sebagai penegak hukum di daerah, Satpol PP memiliki wewenang berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan non-yustisial atau yustisial terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes terkait Ketertiban Umum dan Bangunan Gedung.
Sanksi yang Mengancam
Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar zonasi (sempadan sungai), pemilik tower dapat dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis (SP1, SP2, SP3).
Penghentian sementara kegiatan.
Pembongkaran bangunan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan pihak terkait menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Brebes agar kepastian hukum dan keamanan lingkungan di Desa Sarireja dapat terjamin.
Reporter: Tegu
BREBES, DN-II Industri pemotongan unggas di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang berlokasi di Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, kini telah resmi mulai beroperasi setelah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasinya.
Pimpinan CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, mengonfirmasi bahwa operasional RPU tersebut telah berjalan selama beberapa hari terakhir sebagai tahap uji coba.
“Iya benar, sudah beroperasi. Kemarin kami sudah melakukan testing selama dua hari,” ujar Agung saat memberikan keterangan pada Senin (22/12/2025).
Kepatuhan Administrasi dan Pajak
Menanggapi isu mengenai kelengkapan izin dan administrasi, Agung menegaskan bahwa pihaknya telah kooperatif dalam memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Segala bentuk kewajiban, mulai dari setoran pajak hingga denda yang sempat menjadi catatan, telah diselesaikan sepenuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Seluruh kewajiban administrasi sudah dipenuhi, baik itu pajak, denda, maupun persyaratan lainnya. Semuanya sudah klir,” tegasnya.
Rencana Peresmian oleh Bupati
Meskipun sudah mulai beroperasi secara teknis, pihak pengelola tengah mempersiapkan acara peresmian (grand opening) yang lebih formal. Agung berencana mengundang Bupati Brebes serta jajaran terkait untuk meresmikan fasilitas ini secara langsung.
Namun, mengingat saat ini sudah memasuki penghujung tahun dan banyaknya pihak yang sedang mengambil cuti akhir tahun, agenda peresmian tersebut kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.
“Saya berencana mengadakan peresmian dengan mengundang Ibu/Bapak Bupati. Saat ini acaranya sedang kami siapkan. Kemungkinan tahun depan, karena tanggung kalau sekarang, banyak yang sudah cuti,” tambah Agung.
Ia juga berjanji akan merangkul awak media dalam acara peresmian tersebut agar informasi mengenai kehadiran RPU ini dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. “Insyaallah nanti acara peresmiannya saya undang teman-teman media juga,” tutupnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Guna memastikan kesiapan personel dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah bersama Ketua Bhayangkari Cabang Brebes melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pelayanan (Pos Yan) dan Pos Pengamanan (Pos Pam) di wilayah hukum Kabupaten Brebes, Senin (22/12/2025) sore.
Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian nyata pimpinan Polri kepada para personel yang bertugas di garda terdepan selama Operasi Lilin Candi 2025. Selain memberikan dukungan moril, rombongan juga menyerahkan dukungan materiil untuk menjaga stamina serta semangat anggota di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan Ketua Bhayangkari didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes beserta jajaran pengurus Bhayangkari. Adapun titik-titik krusial yang menjadi sasaran peninjauan meliputi, Pos Pam Gereja, Pos Pam Exit Tol Brebes Timur. Kemudian Pos Pam Rest Area KM 260B serta Pos Terpadu Pejagan.
Kapolres Brebes menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak lengah terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk mengantisipasi tindak kriminalitas di objek vital serta pusat keramaian.
“Seluruh personel wajib meningkatkan kewaspadaan dan mengintensifkan patroli di rumah ibadah serta pusat keramaian. Laksanakan tugas sesuai SOP, tetaplah humanis namun tegas dan profesional,” tegas AKBP Lilik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan bahwa esensi dari tugas ini adalah pengabdian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pastikan jemaat yang beribadah merasa aman dan nyaman. Kehadiran Polri harus menjadi solusi dan penyejuk di tengah masyarakat,” tambahnya.
Tali Asih dari Bhayangkari
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tanpa lelah para petugas, Ketua Bhayangkari Cabang Brebes Ny Ira Lilik Ardhiansyah turut menyerahkan tali asih berupa paket bingkisan kepada personel di tiap-tiap pos.
“Kami berharap dukungan kecil ini dapat menambah semangat rekan-rekan yang bertugas. Bhayangkari akan selalu mendoakan agar seluruh personel diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat selama perayaan Nataru,” ujar Ketua Bhayangkari Brebes.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif, sehingga rangkaian perayaan Natal dan pergantian tahun di Kabupaten Brebes berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Komitmen pelestarian hutan di lereng Gunung Slamet kembali diuji. Belum genap seminggu setelah aksi simbolis penanaman 1.000 pohon, lahan garapan liar baru justru kembali ditemukan di Petak 24 Hutan Lindung RPH Paguyangan, BKPH Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Ironisnya, temuan ini muncul setelah 25 warga penggarap sebelumnya menandatangani surat kesanggupan untuk menghentikan aktivitas ilegal dan berkomitmen memulihkan fungsi hutan. Namun, saat relawan lingkungan GEMPAS Sijampang melakukan patroli pada Rabu (17/12/2025), mereka menemukan pemandangan miris: aktivitas penggarapan lahan masih berlangsung dan ribuan bibit pohon yang baru ditanam diduga sengaja dicabut atau dihilangkan.
Keprihatinan Pemerintah Daerah
Padahal, aksi penanaman tersebut melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, TNI-Polri, Perhutani, hingga relawan lintas komunitas. Tujuannya jelas, yakni memperkuat fungsi ekologis kawasan untuk mencegah bencana banjir dan longsor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Sodik, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya sangat sedih mendengar kabar ini. Saya sendiri ikut turun langsung menanam di sana. Upaya kita memulihkan alam seolah tidak dihargai,” ungkap Sodik dengan nada getir.
Situasi ini menciptakan anomali yang pahit: Secara status, lahan tersebut adalah milik Perhutani. Namun, yang berinisiatif menanam adalah Pemda dan relawan, sementara yang akan menanggung dampak bencana (banjir) adalah masyarakat Brebes Selatan hingga wilayah Utara.
Sorotan Netizen: Ego Oknum vs Ancaman Bencana
Kabar rusaknya area konservasi ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyoroti kurangnya kesadaran oknum masyarakat dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Beberapa komentar menonjol dari platform digital menggambarkan keresahan tersebut:
Aang Wahyu Setiadi: Mengingatkan kejadian serupa di Gunung Slamet wilayah Banyumas pasca-kebakaran, di mana lahan hutan tiba-tiba berubah menjadi ladang sayur oleh oknum tertentu. “Bener Bos, memang kebanyakan seperti itu. Sudah banyak buktinya,” tulisnya.
Aditya Muhammad Gunawan: Mengkritik perilaku kontradiktif masyarakat. “Nanti kalau ada bencana alam menyalahkan pemerintah, padahal warganya sendiri tidak sadar akan pelestarian lingkungan.”
Kandar Bashira: Menyinggung sisi spiritual dan kearifan lokal. “Kalau manusia di sekitar lereng Gunung Slamet tidak segera bertaubat, sedikit demi sedikit ramalan Jayabaya (tentang bencana) akan terbukti.”
Dilema Penggarap dan Sistem Hutan
Di sisi lain, muncul pula perspektif mengenai pola kerjasama lahan. Ada anggapan bahwa skema “penjarangan” atau pemanfaatan lahan bekas tebangan sering kali menempatkan masyarakat pada posisi yang rentan. Namun, dalam kasus Hutan Lindung Petak 24 ini, fokus utamanya adalah pemulihan fungsi lindung yang tidak boleh diganggu gugat demi keselamatan warga Brebes secara luas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar aksi perusakan hutan lindung ini tidak terus berulang dan memicu bencana yang lebih besar di masa depan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Brebes memadati Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (22/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk desakan agar kenaikan upah tahun 2026 tidak hanya terpaku pada angka standar, melainkan juga menyentuh sektor-sektor industri unggulan.
Tuntutan Buruh: Kesenjangan Upah dan Harga Mati UMSK
Dalam orasinya, massa menilai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp2.400.350,47 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil pekerja di lapangan. Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Brebes, Raharjo, menyoroti disparitas upah yang cukup lebar antara Brebes dengan daerah tetangga seperti Cirebon dan Tegal.
“Disparitas ini memicu tingginya angka turnover (perpindahan pekerja) di pabrik-pabrik. UMK dengan alfa tertinggi memang sudah maksimal, namun sektor unggulan di Brebes sangat membutuhkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten),” tegas Raharjo di sela-sela aksi.
Respons Cepat Bupati: Rekomendasi UMK & UMSK
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, secara resmi mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 500.15.14.1/348/XII/2025.
Kebijakan yang diambil Bupati mencakup dua poin krusial:
Kenaikan UMK Standar: Diusulkan naik sebesar 7,17% atau bertambah Rp160.548,97 dari tahun sebelumnya.
Penerapan UMSK: Tambahan upah khusus untuk sektor industri padat karya dan teknologi tinggi.
Rincian Tambahan Upah Sektoral (UMSK)
Berdasarkan kajian strategis Dewan Pengupahan dan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, berikut adalah rincian tambahan untuk sektor unggulan:
Sektor Industri Tambahan Persentase Nilai Tambahan (Estimasi)
Alas Kaki 2% Rp48.007
Tekstil & Pakaian Jadi 1,5% Rp36.005
Semikonduktor & Elektronik 1,5% Rp36.005
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Industri Rokok 1,5% Rp36.005
Kesejahteraan vs Iklim Investasi
Bupati Paramitha menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing investasi di Brebes. Dengan adanya UMSK, pekerja di sektor dengan risiko dan spesialisasi tinggi akan mendapatkan apresiasi yang lebih layak.
“Bupati sudah melakukan langkah terbaik dengan berani merekomendasikan UMK maksimal plus UMSK sesuai harapan kaum buruh,” ujar Raharjo mengapresiasi keputusan tersebut.
Menunggu Keputusan Gubernur
Meskipun rekomendasi telah ditandatangani, keputusan final tetap berada di tangan Gubernur Jawa Tengah. Saat ini, surat tersebut telah ditembuskan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah untuk pengkajian lebih lanjut.
Langkah berani Pemerintah Kabupaten Brebes ini diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan buruh dan pengusaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan kompetitif di sektor manufaktur.
Red/Cadroni
Brebes, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengamankan kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Brebes Bersatu pada Senin, (22/12/2025).
bertempat di Kantor KPT Kabupaten Brebes. Aksi yang diikuti sekitar 1.000 orang tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P, dengan melibatkan 675 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Polri melaksanakan pengamanan secara humanis guna menjamin kelancaran penyampaian aspirasi serta menjaga situasi kamtibmas.
Rangkaian aksi dimulai sejak pagi hari dengan longmarch menuju Kantor KPT Kabupaten Brebes, dilanjutkan dengan orasi dan audiensi antara perwakilan buruh dan unsur Forkopimda. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Aksi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes akan merekomendasikan penetapan UMSK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB, dan massa membubarkan diri dengan tertib. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.(Red/hms)
BREBES, DN-II Tingginya angka kecelakaan di persimpangan Islamic Center Brebes memicu keresahan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera meninjau ulang dan mengembalikan posisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dari arah barat ke titik semula, yakni sebelum jembatan. Senin, (22/12/2025).
Muhammad Tangguh Bahari, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pemindahan titik lampu merah yang dilakukan beberapa waktu lalu justru meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Ia menilai posisi lampu saat ini membuat pengendara dari arah Brebes cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena merasa tanggung untuk berhenti.
“Kendaraan dari arah barat merasa ‘tanggung’ untuk mengerem karena jarak pandang dan titik henti yang tidak ideal. Akibatnya, banyak yang nekat menerjang lampu merah,” ujar Tangguh kepada awak media.
Ancaman Nyawa dan Kerusakan Infrastruktur
Tangguh mencatat, sejak posisi lampu dipindahkan, setidaknya telah terjadi lebih dari tiga kecelakaan maut di lokasi tersebut. Tragedi terbaru yang menyita perhatian publik adalah kecelakaan yang menimpa seorang siswa MAN saat hendak berangkat studi banding ke Bali pada Minggu dua pekan silam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain faktor keselamatan, Tangguh juga menyoroti dampak negatif terhadap ketahanan infrastruktur. Secara teknis, posisi lampu merah saat ini memaksa kendaraan berat, seperti truk logistik bermuatan besar, berhenti tepat di atas bentang jembatan.
“Jika kendaraan berhenti di atas jembatan, beban yang dihasilkan menjadi beban statis. Tekanan ini jauh lebih berat bagi struktur bangunan dan membuat jembatan lebih cepat mengalami kerusakan dibandingkan jika kendaraan dalam kondisi melaju (beban dinamis),” jelasnya.
Dua Alasan Mendesak untuk Pemindahan
Warga berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan ini berdasarkan dua pertimbangan utama:
Aspek Keselamatan (Safety): Memberikan ruang henti yang lebih aman sebelum jembatan agar pengendara memiliki jarak pandang yang cukup dan mengurangi kecenderungan menerobos lampu.
Aspek Pemeliharaan (Maintenance): Menjaga usia pakai jembatan dengan menghindari penumpukan beban statis dari kendaraan berat yang melebihi kapasitas di atas struktur jembatan.
“Kami memohon kepada Ibu Bupati agar lampu merah dikembalikan ke sisi barat jembatan. Jangan sampai ada lagi korban jiwa yang berjatuhan hanya karena posisi lampu yang tidak strategis,” tegas Tangguh.
Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes Terkait dengan usulan pemindahan traffic light di simpang 4 Jl. A.Yani – Jl. Yos Sudarso, Pemkab Brebes akan melakukan survey lokasi untuk mengevaluasi terkait dgn kondisi existing traffic light yg dimaksud kemudian hasil survei ini akan dibahas dlm forum LLAJ yg melibatkan OPD teknis terkait. Maturnuwun
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terus menunjukkan komitmennya dalam menata aset daerah secara progresif. Langkah ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi, tetapi juga terbukti efektif menjadi mesin baru pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga penghujung tahun 2025, total pendapatan dari sektor lelang aset daerah telah menembus angka Rp956 juta.
Realisasi PAD: Inovasi Lelang Buku Bekas hingga Kendaraan
Kepala BPKAD Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono, melalui Kabid Pengelolaan Aset, Dani Setiawan, menjelaskan bahwa capaian tersebut bersumber dari proses lelang terbuka yang dilakukan secara transparan.
”Rinciannya mencakup lelang kendaraan sebesar Rp508 juta, bongkaran bangunan Rp104 juta, hingga langkah kreatif berupa lelang buku-buka bekas sekolah yang menyumbang Rp344 juta,” ungkap Dani pada Senin (22/12/2025).
Dani menambahkan, khusus untuk lelang kendaraan tahun ini, pihaknya menerapkan sistem paket dalam dua kali proses lelang. Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat salah satu paket lelang mengalami lonjakan nilai hingga 100% dari nilai limit awal.
Sabet Penghargaan “Lelang Award” dari KPKNL Tegal
Prestasi Pemkab Brebes dalam pengelolaan aset mendapat pengakuan resmi. Pada 17 Desember 2025, BPKAD Kabupaten Brebes dianugerahi penghargaan sebagai Juara 2 Best Auction Performance kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari KPKNL Tegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penghargaan ini diberikan atas konsistensi BPKAD dalam melaksanakan lelang aset secara berkala melalui sistem open bidding. Capaian ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih tertib dalam manajemen aset di tahun-tahun mendatang.
Strategi 2026: Efisiensi Anggaran dan Penghapusan Aset Rusak
Menatap tahun 2026, Pemkab Brebes berencana mempercepat penghapusan aset, terutama untuk kendaraan dinas dan peralatan kantor yang berkategori rusak berat.
”Bupati Brebes mendorong percepatan penghapusan aset melalui lelang agar barang-barang tersebut tidak lagi menjadi beban pemeliharaan dan beban administrasi di tiap OPD,” tegas Dani.
Meski demikian, Dani memastikan proses ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Pihaknya sedang melakukan sinkronisasi data dengan OPD terkait untuk memastikan aset yang dilelang benar-benar sudah tidak menunjang pelayanan publik.
”Kami pastikan cek fisik di lapangan terlebih dahulu. Jangan sampai aset dilelang sebelum penggantinya siap, sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Ringkasan Realisasi Lelang Aset 2025
Kategori Lelang Nilai Pendapatan
Lelang Kendaraan Rp508.000.000
Lelang Buku Bekas Rp344.000.000
Lelang Bongkaran Bangunan Rp104.000.000
TOTAL KONTRIBUSI PAD Rp956.000.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
