BREBES, DN-II Masalah keterbatasan ruang parkir di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes menjadi sorotan. Penataan dan penambahan kapasitas parkir dinilai mendesak mengingat tingginya volume kunjungan pasien dan penggunaan kendaraan oleh staf rumah sakit. (3/12/2025).
Rencana Penataan dari Dinas Perhubungan
Salah satu juru parkir yang bertugas di area depan RSUD Brebes, Agus Priyanto, pada hari Rabu, 4 Desember 2025, menyampaikan adanya rencana penataan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes.
“Dari Dinas Perhubungan berjanji, sekitar dua hingga tiga bulan lagi akan dibuat garis marka baru. Untuk parkir akan dibuat menyerong (serong) agar lebih efisien,” ujar Agus Priyanto. 
Penambahan ruang parkir ini dianggap sangat diperlukan. Ruang parkir yang tersedia saat ini terasa sempit karena banyaknya pengunjung yang datang menggunakan mobil maupun kendaraan pribadi lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Pihak Rumah Sakit
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Brebes, Imam Budi Santosa, S.ST., M.H., ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa rumah sakit memang membutuhkan area parkir yang lebih luas.
“Parkir memang dibutuhkan tempat yang luas. Untuk menyiasati hal tersebut, saat ini rumah dinas direktur dipakai untuk parkir ambulans yang ada, sehingga ruang parkir di dalam [area utama] menjadi lebih luas,” jelas Imam Budi Santosa.
Selain penataan di area depan, pihak rumah sakit juga telah melakukan perluasan di area internal. Parkir belakang di sebelah utara (area basement RSUD Brebes) telah ditambah luasan ke arah selatan dan timur untuk menampung kendaraan karyawan.
Kebutuhan Parkir Karyawan
Kebutuhan akan ruang parkir yang luas juga didorong oleh jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di RSUD Brebes.
“Jumlah karyawan, dokter, serta dokter spesialis di RSUD Brebes pada tahun 2025 ini tercatat lebih dari 1.000 orang. Otomatis, hal ini membutuhkan ruang yang luas untuk menampung kendaraan parkir mereka,” tambah PLT Direktur.
Red/Teguh
Brebes, DN-II Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes mengumumkan bahwa terdapat 58 formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang akan bertugas melayani jemaah haji. Kepala Kemenag Brebes, Misbahudin, menekankan bahwa PPIH dibagi dalam dua kategori utama dengan fokus tugas yang spesifik: PPIH Kloter (Kelompok Terbang) dan PPIH Arab Saudi. (3/12/2025).
Pembagian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan optimal bagi jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
Rincian Tugas PPIH: Dari Kloter hingga Arab Saudi
PPIH memiliki peran yang sangat penting, yang terbagi dalam dua kelompok utama:
1. PPIH Kloter (Berangkat Bersama Jemaah)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PPIH Kloter adalah petugas yang mendampingi jemaah sejak dari Tanah Air hingga kembali, bertugas langsung di dalam kelompok terbang.
Ketua Kloter: Berperan sebagai pemimpin, koordinator, dan komunikator utama kloter. Bertanggung jawab atas kepemimpinan kloter dan memastikan kelancaran alur perjalanan haji, serta menguasai manasik.
Pembimbing Ibadah Kloter: Fokus memberikan bimbingan dan panduan tata cara ibadah haji kepada seluruh jemaah kloter, mencakup niat, tawaf, sa’i, wukuf, dan seluruh rangkaian ibadah.
2. PPIH Arab Saudi (Melayani di Berbagai Sektor)
PPIH Arab Saudi bertugas di berbagai sektor pelayanan di Tanah Suci untuk mendukung kebutuhan logistik, kesehatan, dan informasi jemaah secara umum.
Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Petugas ini berfokus pada penyediaan layanan logistik dasar seperti tempat tinggal, makanan, dan pergerakan jemaah.
Pelayanan Bimbingan Ibadah Sektor: Memberikan bimbingan ibadah secara umum di sektor-sektor tempat jemaah menginap.
Petugas Kesehatan Haji: Memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari penanganan sakit ringan, dehidrasi, kelelahan, hingga kasus medis yang lebih berat.
Pelaksana SISKOHAT: Bertanggung jawab atas sistem informasi dan pengolahan data haji (SISKOHAT) untuk memastikan data jemaah dan operasional terkelola dengan baik.
Syarat Wajib Calon Petugas Haji (PPIH)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Misbahudin juga menjabarkan kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon petugas, baik Kloter maupun Arab Saudi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
Memiliki Kesehatan Jasmani dan Rohani yang prima (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/puskesmas).
Tidak sedang dalam keadaan hamil (bagi wanita).
Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang terjerat proses hukum pidana.
Diwajibkan memiliki izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS/Pegawai Instansi).
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.
Diutamakan memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Syarat Khusus Administrasi Berdasarkan Formasi
Persyaratan administrasi lebih spesifik dan berbeda-beda tergantung formasi yang dipilih. Beberapa syarat kunci meliputi:
Pembimbing Ibadah Kloter: Wajib memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah dan telah menunaikan ibadah haji. Pendidikan minimal S1.
Ketua Kloter: Wajib berstatus Pegawai ASN Kemenhaj/Kemenag. Batas usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar. Pendidikan minimal S1.
Tenaga Kesehatan: Wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku.
Pengalaman Haji: Untuk formasi umum, diutamakan sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Pendaftaran dan seleksi PPIH akan segera dibuka, dan calon petugas diharapkan mempersiapkan diri serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Red/Teguh
Brebes, DN-II Berakhirnya periode Triwulan III (tiga) dan mulai berjalan periode Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK), di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Senin (1/12/2025).
Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Bupati meminta agar semua program dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, serta sesuai prosedur.
“Saya mengimbau agar seluruh kepala OPD/unit kerja agar segera melakukan percepatan, mengoptimalkan waktu yang tersisa dan bekerja lebih keras lagi. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang kita kelola dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ucapnya.
Paramitha menjelaskan, APBD Kabupaten Brebes untuk total pendapatan daerah 84,3 persen, realisasi sebesar Rp3,060 triliun, masih kurang dari target sebesar Rp3,631 triliun. Sedangkan untuk total belanja daerah 72,2 persen, realisasi sebesar Rp2,745 triliun, masih kurang dari target sebesar Rp3,804 triliun.
“Rakor ini sangat penting karena akan membahas tentang implementasi dan evaluasi program-program unggulan yang telah kita luncurkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Brebes,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lanjut Paramitha, sembilan program unggulan yang telah diluncurkan seperti Beresi Dalan, Adminduk Digitalisasi Pelayanan Publik, Wardoyo (Wareg Sedoyo), Beresi Sampah, satu Keluarga sarjana Sarjana, Brebes Festival & Lestari Budayaku, Jaga Harga Bawang, Dan Nakes Door To Door.
“Program-program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat Brebes dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Melalui rakor ini, kita dapat membahas tentang implementasi dan evaluasi program-program unggulan tersebut,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Brebes Wurja SE juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD, direktur rumah sakit, camat, kepala puskesmas agar terus meningkatkan kinerjanya.
“Seperti apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Bupati bahwa kepala OPD harus melek digitalisasi dalam hal ini media sosial, dan apabila ada keluhan dari masyarakat untuk segara direspon atau ditanggapi dan dikoordinasikan dengan pimpinan. Jangan menunggu viral baru ada aksi,” ungkapannya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Brebes Dr Tahroni MPd, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, seluruh kepala OPD, camat, lurah, serta direktur rumah sakit, kepala UPT, kepala puskesmas se Kabupaten Brebes.
Red/Suprapto
Brebes, DN-II Koperasi sering kali dianggap sulit menarik anggota baru, terutama di tingkat desa. Namun, Koperasi Merah Putih di Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menemukan strategi jitu yang terbukti efektif. Dengan memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat, mereka berhasil merekrut 5 hingga 10 anggota setiap harinya. (2/11/2025).
Strategi ini terungkap dalam sesi wawancara dengan Wasgito, salah satu peserta dari Koperasi Merah Putih.
Harga Gas Murah sebagai Pancingan
Wasgito menjelaskan bahwa pintu masuk utama mereka adalah melalui pembukaan pangkalan gas Elpiji 3 kg. Mereka menawarkan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan warung-warung di sekitar.
“Ibu-ibu yang tadinya membeli gas di warung seharga Rp22.000, di koperasi kami menjualnya Rp17.500. Jadi, mereka membawa uang Rp20.000 masih ada kembalian,” ujar Wasgito.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketika warga datang untuk membeli gas, pengurus koperasi langsung menawarkan keanggotaan.
“Kami sekalian membujuk, ‘Mau jadi anggota tidak?’ Kami memberikan kartu setoran simpanan pokok dan wajib. Jadi, pada pembelian kedua, mereka secara otomatis membawa uang setoran, ada yang Rp10.000, ada yang Rp20.000. Kami terima, tidak harus langsung Rp100.000,” jelasnya.
Harga gas yang disubsidi khusus untuk anggota ini menjadi daya tarik utama. Wasgito menyebutkan, “Alhamdulillah, setiap harinya ada 5 sampai 10 orang yang mendaftar.”
Mengatasi Protes Pengecer
Strategi harga murah ini sempat menimbulkan protes dari pengecer atau warung setempat yang merasa pemasukannya terganggu. Koperasi Merah Putih menjual Rp17.500, sementara warung menjual antara Rp20.000 hingga Rp22.000.
Menanggapi komplain tersebut, Wasgito memberikan klarifikasi:
“Kami jelaskan bahwa inti dari koperasi adalah untuk membantu masyarakat dengan gas murah. Kuota kami hanya 300 tabung per bulan. Jadi, insyaallah tidak mengganggu pemasukan warung setempat,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa harga Rp17.500 adalah strategi awal dan harga ke depannya akan disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp18.000. Koperasi ini juga turut membantu pengecer dengan menyalurkan gas kepada mereka.
“Kami juga menyetorkan ke pengecer, ke warung, ada yang 5, ada yang 10 tabung. Kami jual ke warung seharga Rp18.000. Mereka (warung) kemudian menjualnya Rp21.000. Jadi, warung itu pun merasa terbantu,” paparnya.
Skema Permodalan Inovatif dengan Investor Anggota
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menjalankan operasi gas ini, Koperasi Merah Putih membutuhkan modal awal yang cukup besar. Dengan jatah 75 tabung per minggu (300 tabung per bulan), mereka harus menyiapkan modal sekitar Rp11.250.000 (75 tabung x Rp150.000 harga beli dari Pertamina).
Kunci permodalan mereka terletak pada anggota koperasi sendiri.
“Uang dari mana? Kami punya investor,” ungkap Wasgito. “Investornya adalah anggota yang bersedia menjamin uang modal.”
Sistem permodalan ini menggunakan skema bagi hasil yang adil, yaitu sebesar Rp500 per tabung untuk investor anggota.
“Ini bisa dicontohkan, jika modalnya belum mencukupi, kita bisa mencari anggota yang mendukung penuh (atau penuh modal). Dicontohkan kerja sama, ‘Pak, Anda punya uang menganggur, didepositokan,’ misalnya,” pungkas Wasgito, menutup wawancara mengenai rahasia sukses Koperasi Merah Putih dalam mengoptimalkan peran ekonomi anggota dan menarik partisipasi masyarakat.
Red/Teguh
Brebes, DN-II Program pembangunan fasilitas Kantor Koperasi Merah Putih di sejumlah desa di Kabupaten Brebes terancam mandek akibat masalah legalitas lahan. Selasa, (2/12/2025).
Mayoritas lokasi yang dipilih adalah Tanah Kas Desa (TKD), namun pemanfaatannya terkendala keras oleh ketiadaan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur alih fungsi atau pemanfaatan TKD tersebut.
Isu krusial ini mencuat dalam rapat koordinasi yang melibatkan pihak Dinas Koperasi, pelaksana proyek, dan aparat di lapangan, menyoroti desakan perlunya payung hukum segera.
Kendala Utama: Regulasi Perdes Belum Terbit
Menurut Sapto Aji Pamungkas, S.H., perwakilan dari Dinas Koperasi Umum dan Perdagangan Kabupaten Brebes, akar permasalahan utama adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Wasnadi alias Wak Unang, salah satu narasumber di lapangan, menjelaskan dasar hukum yang menjadi ganjalan.
“Kebanyakan tanah yang digunakan adalah tanah kas desa. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Di Pasal 11 jelas diatur, alih fungsi atau pemanfaatan TKD itu harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” jelas Wasnadi.
Kekhawatiran yang disampaikan pihak pelaksana cukup mendesak. Di satu sisi, mandat untuk segera mengeksekusi pembangunan sangat mendesak. Di sisi lain, Perdes yang diamanatkan belum juga rampung atau bahkan belum mulai diproses.
“Peraturan Desanya belum dibuat, tapi kami dituntut untuk segera mengeksekusi pembangunan. Ini yang kami minta solusi hukumnya segera, supaya program ini bisa berjalan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari terkait regulasi,” tegasnya, menekankan urgensi legalitas.
Tuntutan Informasi Detail dan Koordinasi Teknis
Selain isu legalitas, rapat koordinasi juga menyoroti minimnya informasi detail mengenai rencana teknis dan alur koordinasi di lapangan, yang menghambat persiapan di tingkat desa.
Pihak pelaksana mendesak adanya kejelasan terkait bangunan seluas 20 \times 30 meter yang akan didirikan, termasuk kepastian peruntukannya: apakah murni untuk kantor koperasi atau fasilitas lain.
Keterbatasan Wewenang dan Anggaran Lahan
Dinas Koperasi Brebes, yang bertugas mendampingi dan melaporkan perkembangan (termasuk penentuan titik lokasi), mengakui keterbatasan wewenang dalam hal teknis dan anggaran proyek.
“Kami di lapangan di kabupaten tidak tahu secara teknis seperti apa. Penunjukan kontraktor pelaksana dari pusat, yang membawahi gerai dan sebagainya, adalah PT Adhyaksa, tapi mereka tidak mungkin meng-cover se-Indonesia,” ujar Sapto Aji Pamungkas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut rincian kendala teknis dan logistik yang dihadapi:
Anggaran Lahan: Biaya untuk persiapan lahan, seperti pengurukan atau cut-off tanah, sepenuhnya dibebankan kepada koperasi atau desa. Idealnya, lahan yang diserahkan sudah siap bangun, namun hal ini sulit dipenuhi oleh semua desa.
Wewenang Teknis: Pihak yang dianggap paling memahami teknis proyek dan anggaran adalah TNI/Kodim di tingkat provinsi, dengan koordinasi di lapangan melibatkan Bhabinsa. Sementara Dinas Koperasi hanya sebatas fungsi pendampingan.
SOP Lahan: Kriteria kepemilikan lahan yang diterima minimal adalah milik desa, kabupaten, atau provinsi. Lahan milik BUMDes dapat digunakan dengan model sewa.
Sebagai penutup, narasumber menyatakan bahwa koordinasi teknis terkait lahan lebih banyak dilakukan dengan pihak TNI/Kodim di tingkat provinsi, didampingi oleh Pendamping KopDes.
“Intinya, untuk terkait lahan, lebih banyak koordinasinya dengan provinsi, Pak, dengan TNI-nya,” pungkasnya. Ia menyarankan agar segala pertanyaan teknis di lapangan diarahkan kepada Pendamping KopDes, yang memiliki jalur komunikasi ke tingkat yang lebih tinggi.
Red/Teguh
BREBES, DN-II Program bantuan becak listrik yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui organisasi kedinasan di bawah naungannya, menghadapi dinamika signifikan dalam proses pendataan dan penyaluran. Bantuan sebanyak 100 unit becak listrik secara keseluruhan telah disalurkan, namun proses verifikasi ketat menyebabkan penyusutan drastis pada jumlah penerima di tingkat pangkalan.
Hal ini terungkap dalam wawancara mengenai mekanisme program tersebut, yang sempat dikaitkan dengan pihak Islamic Center di masa inisiasi awalnya.
Mekanisme Melibatkan Kedinasan Pemda
Perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan Berkelanjutan (LP3BP), Bapak Ju’in, menjelaskan keterlibatan lembaganya dalam program tersebut.
“Awalnya saya dihubungi oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemda,” ujar Bapak Ju’in, yang kemudian turut diwawancarai oleh Kepala Dinas Sosial terkait mekanisme program bantuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan, program ini sepenuhnya merupakan inisiatif dan melibatkan organisasi kedinasan yang berada di bawah naungan Pemda.
Verifikasi Ketat Susutkan Jumlah Penerima
Dalam pendataan awal, pihak LP3BP sempat mengusulkan target penerima sebanyak 50 orang per pangkalan becak. Namun, setelah disisir dan diverifikasi data teknis oleh dinas terkait, terjadi penyesuaian jumlah penerima yang sangat signifikan.
Tahap Awal Verifikasi: Jumlah penerima di pangkalan yang dinyatakan lolos verifikasi turun menjadi 22 orang.
Jumlah Final Penyaluran: Jumlah akhir penerima yang disetujui dan disalurkan menyusut lagi menjadi 19 orang, dan mereka tersebar secara acak di berbagai pangkalan.
Kekecewaan Warga dan Harapan Lanjutan
Proses penyesuaian ini menyisakan kekecewaan di kalangan calon penerima. Bapak Johan, seorang tukang becak dari Pasarbatang, mengungkapkan rasa kecewanya karena namanya, serta nama kakak kandungnya yang juga berprofesi sebagai tukang becak, tidak masuk dalam daftar penerima final. Kekecewaan ini muncul mengingat upaya ekstra yang mereka rasakan telah dilakukan dalam proses pengurusan program di awal.
Menanggapi keputusan tersebut, Bapak Ju’in dari LP3BP menyatakan sikap legowo (ikhlas). Ia berharap program bantuan becak listrik ini dapat berlanjut, dan akan ada program tahap kedua di masa mendatang untuk menjangkau lebih banyak penerima yang membutuhkan.
Redaktur: Teguh
Brebes, DN-II Seluruh jajaran guru dan karyawan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bumiayu, Kabupaten Brebes, secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada berbagai pihak atas “kegaduhan” yang sempat terjadi di lingkungan sekolah. (2/12/2025).
Bersamaan dengan pernyataan tersebut, mereka juga menegaskan sikap kolektif untuk menerima kembali Ibu Ina Purnamasari, S.Pd., M.Pd., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah.
Pernyataan resmi ini disampaikan pada Senin (01/12/2025) oleh perwakilan guru, yang dipimpin oleh Bapak Adi Waluyo, S.Pd. (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan). Ia didampingi oleh Bapak Muhammad Yuli Haryanto, Bapak Dian Yudha Prastia, dan Bapak Muji Suwito.
Permohonan Maaf kepada Pemerintah Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam konferensi pers singkat, Bapak Adi Waluyo, S.Pd., menyampaikan permintaan maaf secara spesifik kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Kami mewakili Bapak, Ibu guru, karyawan SMP Negeri 1 Bumiayu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Kabupaten Brebes, Bapak KADINDIKPORA, Pemerintah Daerah, Ibu Ina Purnamasari, S.Pd., M.Pd., serta seluruh pihak atas kegaduhan yang terjadi di SMP Negeri 1 Bumiayu,” ujar Adi Waluyo.
Permohonan maaf ini disampaikan sebagai penanda berakhirnya polemik atau isu internal yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Penegasan Penerimaan Kembali Plt. Kepala Sekolah
Lebih lanjut, Adi Waluyo menegaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri perselisihan dan menerima kembali Plt. Kepala Sekolah adalah sikap tulus dan kolektif dari seluruh elemen sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami, seluruh guru, karyawan tata usaha, dan siswa, secara tulus dan tanpa paksaan menerima kembali Ibu Ina Purnamasari, S.Pd., M.Pd. sebagai Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bumiayu,” tegasnya.
Pernyataan ini diakhiri dengan harapan agar suasana sekolah kembali kondusif, fokus pada peningkatan mutu pendidikan, serta diiringi jabat tangan dan salam semangat. Sikap ini menandai upaya nyata dari seluruh staf SMPN 1 Bumiayu untuk memulihkan citra sekolah dan memastikan proses pendidikan berjalan lancar.
Red/Teguh
Brebes, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada salah satu personel terbaiknya, Kompol Lukas Subekti. Kapolsek Bantarkawung ini resmi menyandang pangkat satu tingkat lebih tinggi, dari semula Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol).
Pelaksanaan kegiatan yang khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah dan berlangsung pada Senin (1/12/2025) sore bertempat di Aula Mapolres Brebes.
Upacara ini turut dihadiri oleh Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), seluruh Kapolsek jajaran, serta pengurus Bhayangkari Cabang Brebes.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan bahwa kenaikan pangkat pengabdian bukanlah sekadar formalitas, melainkan adalah bentuk penghargaan dan apresiasi tertinggi dari institusi Polri kepada personel yang telah menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan pengabdian tanpa cacat selama masa tugasnya.
“Selamat kepada Kompol Lukas Subekti atas kenaikan pangkat pengabdiannya. Kenaikan pangkat ini hendaknya dijadikan motivasi sekaligus inspirasi untuk memantapkan kejuangan, moralitas, dan etika profesi yang berbasis pada jatidiri Polri,” ujar Kapolres.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat juga merupakan sebuah amanah yang mengandung pesan dan harapan dari Tuhan Yang Maha Esa dan Organisasi, untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang optimal.
“Kenaikan pangkat adalah rahmat, anugerah, dan juga kebanggaan bagi personel serta keluarganya. Sudah sepatutnya untuk disyukuri,” tegasnya.
AKBP Lilik Ardhiansyah juga mengingatkan bahwa keberhasilan meraih kenaikan pangkat tidak lepas dari bimbingan dan kerja sama rekan kerja serta dukungan penuh dari keluarga.
“Selain prestasi individu, pencapaian karir ini adalah hasil dari sinergi. Selamat atas capaian karirnya. Semoga dengan pangkat baru ini, pengabdian Kompol Lukas kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” pungkasnya.
Kompol Lukas Subekti merupakan salah satu personel yang berhak menerima kenaikan pangkat menjelang purna tugas, sebagai pengakuan atas dedikasi luar biasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bantarkawung. (Casroni/Hms)
BREBES, DETIK-NASIONAL.COM II Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (Asper) Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paguyangan, Brebes, mengambil langkah cepat untuk meredam potensi “Aksi Sijampang 212” yang akan dilakukan massa. (1/12/2025).
Perhutani langsung melayangkan surat undangan mediasi kepada perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.
Pertemuan krusial ini dijadwalkan hari ini, Senin, 1 Desember 2025, di Kantor Kecamatan Paguyungan, untuk mencari solusi atas konflik lahan di Petak 24 yang menjadi pemicu utama rencana aksi massa tersebut. Mediasi ini diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik antara Perhutani dan warga penggarap.
Detail Agenda dan Pihak yang Diundang
Surat undangan resmi bernomor 014/052.3/Pgy/Pkb/2025 yang diterbitkan di Bumiayu pada 30 November 2025, memanggil seluruh pihak yang berkepentingan untuk hadir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaksanaan mediasi:
Hari/Tanggal: Senin, 1 Desember 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB
Tempat: Kantor Kecamatan Paguyangan
Kepala BKPH Paguyangan, Sugiharto, mengundang sejumlah tokoh kunci untuk memastikan semua perspektif terwakili, meliputi:
Camat Paguyangan, Kapolsek, dan Danramil Paguyangan.
Kepala Desa Pandansari, Ragatunjung, dan Cipetung.
Koordinator Aksi Sijampang 212 dan Ketua BPD dari masing-masing desa.
Secara spesifik, Sugiharto meminta Kepala Desa Pandansari untuk menghadirkan warga penggarap di petak 24 ke lokasi mediasi. Kehadiran mereka dianggap vital untuk mencari titik temu dan solusi yang berkeadilan.
Latar Belakang Konflik dan Penekanan Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Walaupun tuntutan resmi dari Koordinator Aksi Sijampang 212 belum dipublikasikan, konflik terkait dugaan perambahan dan sengketa lahan hutan di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) kerap menjadi latar belakang aksi serupa.
Dalam upaya mediasi, Perhutani juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur perlindungan hutan dan lingkungan hidup. Beberapa dasar hukum yang relevan mencakup:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Secara tegas melarang perambahan kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Mengatur pencegahan kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Mediasi ini menjadi forum penting untuk dialog konstruktif, dengan tujuan mencegah potensi konflik yang lebih luas, serta mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan koridor hukum demi menjaga fungsi hutan sekaligus memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Red/Teguh
Brebes, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar Apel Pasukan Siaga Bhayangkara Tahun 2025 sebagai langkah antisipatif dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam serta persiapan Operasi Lilin menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Apel khusus ini dilaksanakan pada Senin (1/12/2025) bertempat dilapangan Tribrata Polres Brebes dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito yang mewakili Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah.
Pelaksanaan apel ini mendasari perintah Kapolda Jawa Tengah terkait peningkatan kesiapsiagaan dan pembentukan pasukan siaga bencana. Dalam apel tersebut, dikerahkan dua tim utama, yaitu Pasukan Siaga Bhayangkara Tim A dan Tim B, yang masing-masing terdiri dari Pleton Sabhara, Tim Trauma Healing, Tim Dokkes (Kesehatan), Tim Lantas, Tim Propam, dan Tim Logistik.
Dalam arahannya, Wakapolres Brebes menyampaikan bahwa kehadiran pasukan siaga Bhayangkara merupakan bentuk nyata kesiapsiagaan korps Bhayangkara dalam menghadapi dinamika cuaca dan kerawanan daerah di Kabupaten Brebes.
“Mulai hari ini, setiap tim diharapkan melaksanakan latihan sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga ketika dibutuhkan, seluruh personel dapat bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik,” tegas Kompol Purbo Adjar Waskito saat memberikan arahan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wakapolres juga menginstruksikan Kabag Ops dan Kasat Samapta untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh alat dan perlengkapan operasional. Hal ini untuk memastikan semua sarana prasarana penanggulangan bencana dalam kondisi siap pakai.
Selain kesiapsiagaan bencana, apel ini juga menjadi momentum awal persiapan menjelang Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Wakapolres Brebes mengantisipasi bahwa Operasi Lilin kemungkinan akan dimajukan jadwalnya.
“Saya perintahkan kepada jajaran agar segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Operasi Lilin tahun lalu, sebagai bahan dalam menyusun perencanaan operasi tahun ini. Evaluasi tersebut penting untuk menentukan kebutuhan jumlah personel, pola pengamanan, serta titik-titik lokasi yang memerlukan perhatian dan pengamanan khusus,” jelasnya.

Galang Donasi Sumbar-Aceh
Menutup rangkaian kegiatan apel, seluruh personel Polres Brebes secara spontan berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan melalui Donasi personel Polres Brebes Peduli Bencana.
Donasi tersebut dikumpulkan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap korban bencana alam yang baru-baru ini melanda saudara-saudara di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Aksi kemanusiaan ini adalah penutup dari apel kesiapsiagaan kita. Kami ingin menunjukkan bahwa tugas kepolisian bukan hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga mengedepankan solidaritas dan kepedulian. Semoga bantuan dari personel Polres Brebes ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera,” tutup Wakapolres. (Red/Hms)
